HUKUM MELIHAT CALON PASANGAN
Disunnahkan melihat calon pasangan yang ingin dilamar
Bila seseorang memiliki tekad dan
keinginan yang kuat untuk menikah maka disunnahkan baginya untuk melihat calon
pasangannya yang tidak termasuk aurat dalam shalat, yakni wajah dan bagian
telapak tangan. Akan tetapi Hukum sunnah ini hanya berlaku sebelum pertunangan/khitbah,
adapun sesudah pertunangan maka melihat calon pasangan hukumnya hanya dibolehkan
dan tidak berpahala sunnah.
Hukum sunnah melihat calon pasangan
ini didasari karena adanya hajat untuk lebih mengenal calon pendamping hidup
dunia akhirat, sehingga terkadang diperbolehkan melihat berulang kali bila
hajatnya belum tuntas, dalam arti kata masih ada hal yang sangat membuatnya
penasaran. Namun bila dengan sekali tatapan dapat diketahui paras, kecantikan
atau ketampanannya maka tidak perbolehkan melihat lagi.
Lalu, bila tidak menyukainya maka
hendaknya berdiam diri dan jangan mengatakan “aku tidak mau dengannya”. Dalilnya adalah hadits Nabi
berikut :Kitabkuning90.blogspot.com
“Apabila salah seorang kalian hendak meminang seorang perempuan maka tidak ada dosa baginya untuk melihat perempuan tersebut walaupun dia tidak mengetahuinya” (H.R Abu Daud, Tibrani dan Ahmad)
Hikmah melihat wajah dan telapak tangan saja
Dalam kitab al-Khatib disebutkan, wajah dapat menjadi tanda dari paras seseorang, baik kecantikan maupun ketampanan. Sedangkan telapak tangan dapat menggambarkan kehalusan kulit tubuh seseorang.
“Apabila salah seorang kalian hendak meminang seorang perempuan maka tidak ada dosa baginya untuk melihat perempuan tersebut walaupun dia tidak mengetahuinya” (H.R Abu Daud, Tibrani dan Ahmad)
Hikmah melihat wajah dan telapak tangan saja
Dalam kitab al-Khatib disebutkan, wajah dapat menjadi tanda dari paras seseorang, baik kecantikan maupun ketampanan. Sedangkan telapak tangan dapat menggambarkan kehalusan kulit tubuh seseorang.
Disunnahkan melihat calon pasangan bila ada 4
syarat berikut :
1. Memiliki tekad yang kuat untuk menikah
2. Perempuan tidak sedang masa iddah
3. Perempuan tidak dalam ikatan nikah orang lain
4. Mempunyai harapan lamarannya diterima
Sumber: LBM MUDI MESRA
Referensi :
1. Memiliki tekad yang kuat untuk menikah
2. Perempuan tidak sedang masa iddah
3. Perempuan tidak dalam ikatan nikah orang lain
4. Mempunyai harapan lamarannya diterima
Sumber: LBM MUDI MESRA
Referensi :
(I’anath-Thalibin Juz 3 Halaman 256-257 Cet.Haramain)
وسن
نظر كل من الزوجين بعد العزم على النكاح وقبل الخطبة الآخر غير عورة مقررة في شروط
الصلاة.
فينظر
من الحرة وجهها ليعرف جمالها وكفيها ظهرا وبطنا ليعرف خصوبة بدنها.
وممن
بها رق ما عدا ما بين السرة والركبة وهما ينظران منه ذلك.
ولا
بد في حل النظر من تيقنه خلوها من نكاح وعدة وأن لا يغلب على ظنه أنه لا يجاب.
وندب لمن لا يتيسر له النظر أن يرسل نحو امرأة لتتأملها وتصفها له
0 Response to "HUKUM MELIHAT CALON PASANGAN"
Posting Komentar