BOLEHKAH TELEPONAN DAN CHATINGAN DENGAN TUNANGAN ? - KitabKuning90 -->

BOLEHKAH TELEPONAN DAN CHATINGAN DENGAN TUNANGAN ?



BOLEHKAH TELEPONAN DAN CHATINGAN DENGAN TUNANGAN ?
HIJRAH.COM - Hidup di akhir zaman banyak fitnah yang terjadi. Halal dan haram banyak disepelekan. Dalam hal pergaulan, terlihat banyak generasi muda yang sudah mengikuti budaya barat. Salah satu hal yang saat ini sering ditemukan adalah saat seorang laki-laki sudah tunangan, sikapnya bagaikan sudah menikah. Bahkan orang tua mereka tidak mencegah mereka lagi untuk berdua-duaan.

Sebagian orang yang lain, kadang masih mampu menjaga diri untuk tidak bertemu. Namun dengan adanya alat komunikasi saat ini, godaan akan semakin berat, mereka bisa berhubungan lewat telpon dan chatingan tanpa harus bertemu. Nah bagaimana hukumnya telponan atau chatingan dengan tunangan? Syeikh Sa’id Ramadhan al-Buthy pernah di tanyakan hal serupa dalam halaman website yang beliau asuh. Berikut nash pertanyaan dan jawaban beliau disertai terjemahannya;

الاتصال بالمخطوبة قبل العقد عليها
هل يجوز للخطيب أن يتصل هاتفيا بخطيبنه أيام الخطوبة ؟ ولكم جزيل الشكر
لا مانع من المحادثة فى الهاتف للخطبية وغيرها إذا كان الخطاب تحقيقا لحاجة مشروعة وبطريقة مذهبة منضبطة والخطيبة كغيرها من النساء ما دام عقد الزواج لم يوجد بعد
TELPONAN DENGAN TUNANGAN SEBELUM AQAD
Apakah boleh laki-laki teleponan dengan wanita tunangannya selama dalam masa pertunangan?

Jawaban;
Tidak ada larangan untuk berbicara lewat telpon baik dengan wanita tunangan atau bukan apabila pembicaraan tersebut karena adanya hajat yang dibenarkan oleh syara’ dan dengan jalur terjaga. Wanita tunangan sama seperti wanita lainnya sebelum adanya akad pernikahan.

Kesimpulannya.
Dari jawaban Syeikh Ramadhan al-Buthi tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam hal berbicara wanita tunangan masih sama dengan wanita lainnya. Telponan dengan mereka hanya dibolehkan untuk sekadar keperluan saja dan dengan syarat tidak menimpulkan fitnah. Yang dibolehkan dengan wanita tunangan hanyalah memandang wajah dan telapak tangannya saja, sedangkan menyentuh atau berdua-duan tetap hukumnya adalah haram. Maka ketika ditakutkan terjatuh ke dalam fitnah, segeralah menikah demi menjaga agama dalam diri.
Semoga Allah menjaga kita dari fitnah di akhir zaman ini.

0 Response to "BOLEHKAH TELEPONAN DAN CHATINGAN DENGAN TUNANGAN ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel