Tafsir kata al-Ifki dalam surat An-Nur ayat 11 dan para pelakunya -Kitabkuning90
Daftar Isi
Kata al-ifk merupakan potongan dari ayat Al-Qur’an surat al-Nur ayat 11 yang merupakan suatu kejadian tuduhan yang paling keji terhadap Ummul Mukminin Saidah Aisyah r.a. Wahbah al-Zuhaili menyatakan al-ifk adalah sebuah kedustaan dan finah yang paling buruk. Berikut keterangannya:
بالإفك أبلغ الكذب وأسوأ الافتراء على عائشة رضي الله عنها أم المؤمنين بقذفها[1]
Artinya: “بالإفك maksudnya adalah dusta yang paling jahat dan fitnah yang paling buruk di atas Aisyah r.a sebagai Ummul Mukminin dengan menuduhnya”.
Sedangkan menurut terjemahan Kementerian Agama Republik Indonesia Al-ifk diartikan dengan makna berita bohong.[2] Imam al-Khazin memberikan penjelasan tentang tafsir hadis al-ifk, ia menerangkan:
لولا إذ سمعتموه يعني الحديث الكذب وهو قول أهل الإفك[3]
Artinya: “Andai saja kamu mendengarnya, maksudnya pernyataan yang dusta, yaitu kata-kata ahli ifk”.
Dalam keterangan ini ditunjukkan bahwa قول أهل الإفك (perkataan ahli ifk) diartikan sebagai pernyataan yang dusta dengan redaksi الكذب. Ini menunjukkan bahwa kalimat al-ifk mengandung makna الكذب, yaitu kebohongan atau kedustaan, dan keterangan ini mendukung pemaknaan dari terjemahan Kemenag RI di atas yang mengartikan kalimat al-ifk dengan makna berita bohong. Lebih lanjut Imam Al-Kazin menguatkan pemahaman tersebut sebagai berikut:
وقالوا هذا إفك مبين يعني كذب بين لا حقيقة له[4]
Artinya: “Mereka (orang-orang Mukmin) berkata; ini merupakan kebohongan yang nyata, maksudnya adalah kebohongan yang jelas dan tidak memiliki sedikitpun kebenaran padanya”.
Dalam keterangan ini kalimat الإفك juga di artikan dengan الكذب, kebohongan atau kedustaan. Pemaknaan kalimat الإفك yang di artikan dengan الكذب ini juga sempat ditegaskan dalam keterangan Imam al-Qurthubi dalam Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn sebagai berikut:
قوله تعالى: (بالإفك) الإفك: الكذب[5]
Artinya: “Firman Allah بالإفك, al-ifk artinya kedustaan”.
Keterangan Imam Al-Qurthubi ini menunjukkan secara jelas bahwa kalimat al-ifki menunjukkan makna al-kizbu (kedustaan). Keterangan yang senada juga dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhaili:
هذا إفك مبين، أي كذب مختلق واضح مكشوف على أم المؤمنين رضي الله عنها[6]
Artinya: “Redaksi هذا إفك مبين artinya kedustaan yang dibuat-buat secara nyata dan direkayasa terhada Ummil Mukminin R.A”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa kalimat al-ifk memiliki makna al-kidzbu, bahkan Wahbah al-Zuhaili menegaskan bahwa kalimat al-ifk memiliki makna balaghah tersendiri yang lebih berat dari kalimat “kidzbu”. Sebagaimana kutipan dari redaksi Wahbah al-Zuhaili berikut:
بالإفك أبلغ الكذب وأسوأ الافتراء[7]
Artinya: “بالإفك maksudnya adalah sebera-berat dusta dan seburuk-buruk fitnah”.
Namun terdapat keterangan yang lebih rinci kiranya dalam memahami arti kalimat al-ifk dari Imam Ibnu Katsir sebagai berikut:
نزلت في شأن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها حين رماها أهل الإفك والبهتان من المنافقين بما قالوه من الكذب البحت[8]
Artinya: “Ayat tersebut diturunkan mengenai Aisyah Ummul Mukminin r.a ketika orang-orang yang suka memfitnah dan berbohong di antara kaum munafik menuduhnya dengan apa yang mereka sebut sebagai kebohongan dan rekayasa belaka”.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa di dalam kalimat al-ifk mengandung makna al-kidzb dan al-buht. Berdasarkan keterangan ini dapat dipahami bahwa kalimat al-ifk dalam surat an-Nur ayat 11 menunjukkan suatu peristiwa penyebaran berita kebohongan yang di dalam kalimat الإفك tersebut mengandung makna الكذب (kedustaan) dan البحت (kebohongan), namun penggunaan kalimat al-ifk dapat menunjukkan ungkapan kebohongan dan kedustaan yang paling buruk, karena dalam peristiwa hadis al-ifk telah menuduh Sayidah Aisyah seorang perempuan yang telah nyata dalam kesehariannya merupakan perempuan yang suci, sehingga apapun bentuk tuduhan kebohongan dan kedustaan yang dilemparkan terhadap Sayyidah Aisyah menjadi sebuah kedustaan yang sangat buruk dan tidak layak sama sekali, inilah yang kemudian disebut dengan kalimat al-ifk.
Menurut Imam al-Khazin dalam satu redaksi tafsirnya menunjukkan bahwa kalimat الإفك diartikan dengan makna الكذب, yaitu kebohongan atau kedustaan. Pemaknaan kalimat الإفك yang di artikan dengan الكذب ini juga sempat ditegaskan dalam keterangan Imam al-Qurthubi, bahkan ditemukan pula dalam satu redaksi Tafsir al-Qurthubi bahwa kalimat al-ifk diartikan dengan makna al-kidzb dan al-buht. Adapun menurut keterangan Wahbah al-Zuhaili didapati rekasi yang menyatakan bahwa kalimat al-ifk mengandung makna yang lebih mubalaghah dari al-kidzb dan al-buht. Berdasarkan keterangan ini dapat dipahami bahwa kalimat al-ifk dalam surat an-Nur ayat 11 menunjukkan suatu peristiwa penyebaran berita kebohongan yang lebih keji dan lebih buruk dari الكذب (kedustaan) dan البحت (kebohongan), karena telah menuduh Sayidah Aisyah seorang perempuan yang nyata kesuciannya dan tidak patut dinisbatkan sifat keburukan apapun kepadanya.
Dalam hal ini, pelaku penyebar tuduhan palsu al-ifk dihukum jilid oleh Rasulullah SAW, sebagaimana keterangan riwayat berikut:
فروى محمد بن إسحاق وغيره أن النبي صلى الله عليه وسلم جلد في الإفك رجلين وامرأة: مسطحا وحسان وحمنة، وذكره الترمذي وذكر القشيري عن ابن عباس قال: جلد رسول الله صلى الله عليه وسلم ابن أبي ثمانين جلدة، وله في الآخرة عذاب النار[9]
Artinya: “Muhammad Bin Ishak dan ulama lain meriwayatkan bahwa Nabi SAW menghukum cambuk dalam kejadian al-ifk akan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan, yaitu Misthah, Hasan dan Hamnah. Keterangan ini disebut oleh Imam Al-Tirmidzi dan juga Al-Qusyairi menyebutkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW menghukum jambuk Ibnu Ubay sebanyak 80 kali cambuk dan baginya di akhirat juga diazab neraka”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa dari kejadian tuduhan palsu yang dilontarkan oleh ahli al-ifk penyebar berita bohong kepada Sayyidah Aisyah ditegakkan hukuman cambuk oleh Rasulullah dan dari kejadian tersebut terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam memandang siapa-siapa saja ahli al-ifk yang dijatuhi hukuman had tuduh, dalam hal ini Imam Al-Qurthubi menegaskan ada dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang dihukum oleh Rasulullah SAW, pendapat ini dikuatkan dengan keterangan Imam Al-Qurthubi di tempat lain yang merujuk pada pendapat masyhur dari para ulama sebagai berikut:
قلت: المشهور من الأخبار والمعروف عند العلماء أن الذي حد حسان ومسطح وحمنة، ولم يسمع بحد لعبد الله بن أبي[10]
Artinya: “Menurutku pendapat masyhur dari para ulama dan pendapat yang ma'ruf di sisi ulama bahwa orang yang dijatuhi hukuman had adalah Hasan, Miftah dan Hamnah, serta tidak pernah didengar berlaku hukuman bagi Abdullah bin Ubay”.
Keterangan ini menegaskan bahwa dalam kejadian al-ifk terdapat tiga tersangka yang terbukti telah melakukan penuduhan palsu terhadap Sayyidah Aisyah dan menjadi sumber penyebaran berita bohong tentang Saidah Aisyah tersebut, dalam hal ini Rasulullah SAW menjatuhkan hukuman had tuduh berupa jilid terhadap tersangka tersebut yang terdiri dari tiga orang, yaitu Hasan, Misthah dan Hamnah.
Footnote:
[1]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, Jld. 18, (Beirut: Dār al-Fikr al-Ma‘āṣir, 1418), h. 169.
[2]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur‟an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2010), h. 352.
[3]‘Alauddīn Abu Hasan al-Khāzin, Lubāb al-Ta’wīl fī Ma‘ānī al-Tanzīl, (Mesir: Maktabah Wahbah, 1985), h. 4.
[4]‘Alauddīn Abu Hasan al-Khāzin, Lubāb al-Ta’wīl fī Ma‘ānī al-Tanzīl…, h. 4.
[5]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn, Jld. XII, (Kairo: Dār al-Kutūb al-Miṣriyyah, t.t), h. 198.
[6]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, Jld.18, (Beirut: Dār al-Fikr al-Ma‘āṣir, 1418), h. 179.
[7]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj…, h. 169.
[8]Abi al-Fida Ismail ibn Umar ibn Kaṡīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Ażīm…, h. 16.
[9]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn, Jld. XII, (Kairo: Dār al-Kutūb al-Miṣriyyah, t.t), h. 201.
[10]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn.., h. 201.
Semoga beruntung dunia akhirat!
Posting Komentar