هل تصح الاضحية بالجاموس ام لا تصح ؟ اذا صح......ما دليله ؟ - KitabKuning90 -->

هل تصح الاضحية بالجاموس ام لا تصح ؟ اذا صح......ما دليله ؟


FIQIH, HUKUM BERQURBAN DENGAN HEWAN KERBAU





FIQIH, APAKAH KERBAU SAH DI JADIKAN HEWAN QURBAN ?   ADAKAH DALIL YANG MENERANGKAN HAL TERSEBUT ?


     Hari raya Idul Adha yang sering juga disebut hari raya qorban tinggal dua hari lagi. Kaum muslimin yang akan melaksanakan ibadah 'udhiyah (qorban) sebagiannya sudah membeli hewan qorban. Namun, tidak sedikit yang masih lihat-lihat dan milah-milih hewan yang akan diqurbankannya.


      Hewan qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul An’aam (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah:



وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34).



      Dalam bahasa arab, (sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir), yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi, atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).

     Bolehkah kerbau dijadikan untuk qurban,  Apakah sah qurban dengan hewan kerbau ? Apa hukum berqurban dengan kerbau ? Dari pertanyaan tersebut, merasa perlu bagi kami kiranya dari tim 3K (Kajian Kitab Kuning) untuk sedikit memberi uraian tentang kejelasan hukum dari masalah itu.
        Berdasarkan kejelasan hukum yang kami dapatkan dari hasil kajian melalui sumber beberapa kitab kuning As-syafi’iyah, kami dapat menyimpulkan jawaban bahwa;

الجواب: يصح ان يضحي بالجاموس لانه من افراد جنس البقر

Dibolehkan berqurban dengan hewan kerbau, dan qurban yang dilakukan dengan menyembelih hewan kerbau itu pun dianggap sah.
  
    Dikarenakan telah jelas dalam Alqur’an surah Al-Hajji ayat 34 menyatakan bahwa hewan yang disembelih untuk qurban adalah hewan peliharaan yang boleh dimakan (انعام) yang di dalamnya termasuk sapi dan kerbau,

       Alasan kedua dikarenakan qurban adalah suatu ibadah yang bakaitan dangan hewan, yaitu dengan cara menyembelihnya dan membagikan dagingnya untuk fakir miskin, maka sama dengan hal zakat harta hewan ternak sehingga ketentuan hewannya pun disamakan dengan ketentuan dari hewan zakat yaitu mesti dari hewan ternak yang dikonsumsi yang terdiri dari 3 jenis:
Jenis ابل    yang termasuk unta didalamnya.
Jenis بقر  yang termasuk sapi dan kerbau didalamnya.
Dan jenis غنم  yang termasuk kambing , biri biri didalamnya.


Penting, baca juga :




    Sebagai dalil dari hukum qurban tersebut, kami mengutib beberapa matan kitab kuning yang memang telah menjelaskan hal tersebut, diantaranya :

دليله :

١. مغني المحتاج شرح الشيخ محمد الخطيب الشربيني على متن منهاج الطالبين المجلد ٤ ،٣٥٧ :(الا من)نعم (ابل و بقر و غنم) 

بسائر انواعها بالاجماع

1.Tersebut dalam kitab Mughnil Muhtaj syarah Minhajutthalibiin, jilid 4, hal 357:
 Tidak sah qurban melainkan mesti dari jenis hewan ternak yaitu jenis unta, jenis sapi, dan jenis kambing dengan segala macamnya (termasuk juga kerbau dalam jenis sapi) yang sebut hal tersebut dengan ijma’.


٢. نهاية المحتاج الى شرح المنهاج، جزء ٦ ٫ ١٧١ 

(و لا تصح) اي التضحية (الاّ من ابل و بقر) عراب او جواميس (و غنم) ضأن او معز لقوله تعالى ((ليذكروا اسم الله على ما 

رزقهم من بهيمة الانعام)) الحج، ٣٤ ولانها عبادة متعلقة بالحيوان فاختصت بالانعام كالزكاة.

2. Tersebut dalam kitab Nihayatul muhtaj ilaa syarhi Al-Minhaj juz 1, hal 171 :

(Tidak dianggap sahlah) ibadah qurban (melainkan mesti dengan jenis unta , jenis sapi) yaitu sapi dan kerbau (dan jenis kambing) yaitu kambing dan biri biri, berdasarkan firman Allah SWT “supaya kalian menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah Allah rezekikan terhadap mereka”  dan pula karena qurban adalah ibadah yang yang barkaitan dengan hewan, maka terkhususlah pada hewan ternak saja karena serupa dangan ketentuan zakat.

    Dalam matan kitab tersebut jelas dikatakan bahwa maksud dari jenis sapi tersebut adalah sapi ternak dan kerbau.


Keutamaan dan Hikmah Berqurban (Udhiyah)

     Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. 
      Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”

   Sejumlah hadits dho’if yang membicarakan keutamaan udhiyah,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493)

عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».

Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan)

Hikmah di Balik Menyembelih Qurban

Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.

Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).

Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.


Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”


Sekian dulu dari kami, atas kekurangan kami mohonkan perbaikan...

Wasalam.....

0 Response to "هل تصح الاضحية بالجاموس ام لا تصح ؟ اذا صح......ما دليله ؟ "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel