Jamaah Jum'at kurang dari 40 org, maka Shalat Zuhur atau Meljjutkan shalat jum'at?
Daftar Isi
Jika di sebuah kampung jamaah shalat Jumatnya kurang dari 40 orang, setelah selesai shalat Jumat apakah imam atau ustadz perlu melaksanakan shalat Zuhur lagi?
Kalau iya, apakah seluruh jamaah juga harus melakukannya?
Pertanyaan ini penting, karena dalam fikih Syafi'iyah memang terdapat pembahasan mengenai shalat Zuhur setelah Jumat dalam kondisi tertentu.
Mari kita lihat ibarah Fathul Mu'in dan penjelasan I'anatut Thalibin.
IBARAH FATHUL MU'IN:
وسئل البلقيني عن أهل قرية لا يبلغ عددهم أربعين، هل يصلون الجمعة أو الظهر؟
فأجاب رحمه الله: يصلون الظهر على مذهب الشافعي.
وقد أجاز جمع من العلماء أن يصلوا الجمعة، وهو قوي، فإذا قلدوا - أي جميعهم - من قال هذه المقالة، فإنهم يصلون الجمعة.
وإن احتاطوا فصلوا الجمعة ثم الظهر كان حسنا.
فتح المعين، ج
Artinya
Al-Bulqini ditanya tentang penduduk suatu desa yang jumlahnya tidak mencapai 40 orang:
"Apakah mereka melaksanakan shalat Jumat atau shalat Zuhur?"
Beliau menjawab:
"Mereka melaksanakan shalat Zuhur menurut mazhab Imam Syafi'i."
Kemudian disebutkan bahwa sejumlah ulama membolehkan mereka melaksanakan shalat Jumat, dan pendapat tersebut dinilai kuat.
Jika mereka bertaklid kepada ulama yang berpendapat demikian, maka mereka melaksanakan shalat Jumat.
Dan apabila mereka mengambil sikap hati-hati, lalu melaksanakan shalat Jumat kemudian shalat Zuhur, maka hal itu adalah baik.
PENJELASAN I'ANATUT THALIBIN:
Ketika Fathul Mu'in mengatakan:
وقد أجاز جمع من العلماء
I'anatut Thalibin menjelaskan:
أي غير الإمام الشافعي
"Maksudnya adalah ulama selain Imam Syafi'i."Kemudian ketika disebutkan:
وإن احتاطوا
I'anah menjelaskan:
أي هؤلاء المقلدون
"Maksudnya adalah orang-orang yang melakukan taqlid tersebut."Kemudian:
فصلوا الجمعة
I'anah menjelaskan:
بيان للاحتياط
"Ini merupakan penjelasan tentang bentuk kehati-hatian."Lalu:
الجمعة أي تقليدا
"Shalat Jumat tersebut dilakukan karena taqlid."Kemudian:
ثم الظهر أي ثم بعد الجمعة صلوا الظهر على مذهبهم
"Maksud 'kemudian shalat Zuhur' adalah setelah shalat Jumat mereka melaksanakan shalat Zuhur menurut mazhab mereka."
LALU APA MAKSUDNYA?
Dari ibarah tersebut terlihat bahwa pembahasan shalat Zuhur setelah Jumat bukanlah pembahasan umum untuk semua orang yang selesai melaksanakan shalat Jumat.
Konteksnya adalah penduduk suatu desa yang jumlahnya tidak mencapai 40 orang.
Menurut jawaban yang dinisbatkan kepada al-Bulqini dalam ibarah tersebut, apabila mengikuti mazhab Syafi'i, mereka melaksanakan Zuhur.
Namun terdapat pendapat ulama lain yang membolehkan mereka melaksanakan Jumat.
Jika seluruh mereka bertaklid kepada pendapat yang membolehkan tersebut, mereka melaksanakan Jumat.
Kemudian jika ingin mengambil sikap ihtiyath, mereka melaksanakan Zuhur setelah Jumat.
Jadi urutannya bukan sekadar:
"Jumat lalu Zuhur."
Tetapi:
"Jumat berdasarkan taqlid kepada pendapat yang membolehkannya, kemudian Zuhur sebagai bentuk ihtiyath."
LALU, KALAU SAYA SEBAGAI USTADZ MENGALAMI KONDISI INI, APAKAH HARUS SHALAT ZUHUR LAGI?
Menurut saya, kita perlu bijaksana dalam menyikapinya.
Jika seorang ustadz mengikuti pendapat bahwa Jumat tersebut tidak sah karena jumlah jamaahnya tidak memenuhi syarat menurut mazhab yang ia pegang, tentu ia melaksanakan Zuhur.
Jika ia mengikuti pendapat ulama yang membolehkan Jumat dengan jumlah kurang dari 40 orang, ia dapat mencukupkan dengan shalat Jumat.
Dan jika ia memilih ihtiyath sebagaimana yang disebutkan dalam Fathul Mu'in, ia dapat melaksanakan Zuhur setelah Jumat.
Tetapi pilihan ihtiyath tersebut tidak otomatis harus dijadikan kewajiban bagi seluruh jamaah.
Menurut saya, seorang ustadz justru perlu berhati-hati dalam menyampaikan persoalan seperti ini kepada masyarakat.
Jangan sampai karena ingin mengambil sikap hati-hati, masyarakat kemudian merasa:
"Berarti shalat Jumat kami selama ini tidak sah."
Padahal persoalan ini merupakan persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat dan rincian.
Kalau saya berada dalam posisi tersebut, saya bisa saja memilih shalat Zuhur sebagai bentuk ihtiyath untuk diri saya sendiri.
Tetapi saya tidak akan mengatakan kepada jamaah:
"Karena Jumat kita kurang dari 40 orang, semuanya wajib shalat Zuhur lagi."
Saya akan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama, kemudian menerangkan pendapat yang diikuti masing-masing.
Dengan begitu, kita tetap menghormati ibarah kitab, tetapi tidak menjadikan ihtiyath dalam kasus tertentu sebagai beban umum bagi masyarakat.
Jadi, apakah setelah Jumat perlu shalat Zuhur lagi?
Jawabannya tidak bisa dipukul rata.
Dalam kasus yang dibahas Fathul Mu'in, Zuhur setelah Jumat disebut sebagai bentuk ihtiyath bagi mereka yang melaksanakan Jumat dengan bertaklid kepada pendapat ulama yang membolehkannya.
Adapun menjadikan shalat Zuhur setelah Jumat sebagai kewajiban umum bagi setiap orang yang telah melaksanakan Jumat, tidak demikian maksud ibarah tersebut.
Inilah pentingnya membaca kitab secara utuh.
Bukan hanya membaca:
ثم الظهر
"kemudian Zuhur",tetapi juga memahami siapa yang dimaksud, dalam kondisi apa, mengapa dilakukan, dan bagaimana ulama syarah menjelaskannya.
والله أعلم بالصواب
Posting Komentar