Hukum Mengubur Mayat Tanpa Menggunakan Papan Maupun Bambu Sebagai Atap Liang Lahad - Kitabkuning90

Daftar Isi
Kitabkuning90.blogspot.com
Ilustrasi kuburan

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mengubur mayat tanpa menggunakan telisik sebagai atap liang lahadnya?

Jawaban:
Haram. Sebab melindungi mayat dari sentuhan tanah yang jatuh dari atasnya adalah wajib.

‌و عبارت: ويحرم دفنه بلا شي يمنع وقوع التراب عليه ( فتح المعين ٤٥)

Artinya: Dan haram mengubur mayat tanpa sesuatu semacam telisik, baik bambu maupun papan yang bisa mencegah jatuhnya debu/tanah di atasnya.

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar