Hukum makan kepiting - Kitabkuning90
Daftar Isi
Jawaban:
Hukum mengkonsumsi rajungan halal sebab termasuk hewan laut dan kepiting terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama:
- Menurut pendapat ulama madzhab syafi'iyah, kepiting hukumnya haram namun ada pendapat dhoif (lemah) yang mengatakan halal.
- Menurut pendapat ulama madzhab Hanabilah hukum nya halal meski tanpa di sembelih bahkan ini langsung dari perkataan pendiri madzhab Hanabilah yaitu Imam Ahmad Bin Hanbal.
Namun ada yang mensyaratkan harus disembelih dulu biar halal.
Referensi:
Pendapat Ulama Madzhab Syafi'iyah
ﻭﻋﺪ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﻭﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻀﺮﺏ اﻟﻀﻔﺪﻉ ﻭاﻟﺴﺮﻃﺎﻥ ﻭﻫﻤﺎ ﻣﺤﺮﻣﺎﻥ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺬﻫﺐ اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﻤﻨﺼﻮﺹ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻭﻓﻴﻬﻤﺎ ﻗﻮﻝ ﺿﻌﻴﻒ اﻧﻬﻤﺎ ﺣﻼﻝ
Syekh Abu Hamid Al Ghazali dan Imam Haramain mengkategorikan kodok dan kepiting sebagai hewan yang hidup di dua alam. Keduanya adalah Haram menurut pendapat yang SAHIH Mazhab Syafi'i dan ditetapkan oleh mayoritas Ulama. Namun ada pendapat Daif tentang kehalalan kodok dan kepiting
(Al-Majmu', Bab Ath'imah 32)
Pendapat Ulama Madzhab Hambali (Imam Ahmad bin Hanbal)
ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ: اﻟﺴﺮﻃﺎﻥ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ. ﻗﻴﻞ ﻟﻪ: ﻳﺬﺑﺢ؟ ﻗﺎﻝ: ﻻ. ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻣﻘﺼﻮﺩ اﻟﺬﺑﺢ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺇﺧﺮاﺝ اﻟﺪﻡ ﻣﻨﻪ، ﻭﺗﻄﻴﻴﺐ اﻟﻠﺤﻢ ﺑﺈﺯاﻟﺘﻪ ﻋﻨﻪ، ﻓﻤﺎ ﻻ ﺩﻡ ﻓﻴﻪ، ﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﺫﺑﺤﻪ
Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa kepiting adalah boleh. Ia ditanya bagaimana cara menyembelih kepiting? Imam Ahmad "Tidak perlu disembelih. Sebab tujuan disembelih untuk mengeluarkan darah dan menjadikan dagingnya lebih baik. Hewan yang tidak memiliki darah maka tidak perlu disembelih
(Al-Mughni, Bab Ath'imah 424)
Ulama madzhab imam ahmad (hambali) ada yang mensyaratkan kepiting harus disembelih biar halal, berikut cara menyembelihnya:
[مجموعة من المؤلفين ,الموسوعة الفقهية الكويتية ,5/131]
وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ فِي الْحَيَوَانِ الْبَرْمَائِيِّ، كَكَلْبِ الْمَاءِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَالسَّرَطَانِ إِلَى أَنَّهُ إِنَّمَا يَحِل بِالتَّذْكِيَةِ.
وَزَادُوا بِالإِْضَافَةِ لِلضُّفْدَعِ اسْتِثْنَاءَ الْحَيَّةِ وَالتِّمْسَاحِ، فَقَالُوا بِحُرْمَةِ الثَّلاَثَةِ: فَالضُّفْدَعُ لِلنَّهْيِ عَنْ قَتْلِهَا، وَالْحَيَّةُ لاِسْتِخْبَاثِهَا، وَالتِّمْسَاحُ لأَِنَّ لَهُ نَابًا يَفْتَرِسُ بِهِ. لَكِنَّهُمْ لَمْ يَسْتَثْنُوا سَمَكَ الْقِرْشِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَإِنْ كَانَ لَهُ نَابٌ يَفْتَرِسُ بِهِ. وَالظَّاهِرُ أَنَّ التَّفْرِقَةَ بَيْنَهُمَا مَبْنِيَّةٌ عَلَى أَنَّ الْقِرْشَ نَوْعٌ مِنَ السَّمَكِ لاَ يَعِيشُ إِلاَّ فِي الْبَحْرِ بِخِلاَفِ التِّمْسَاحِ.
وَقَدْ قَالُوا: إِنَّ كَيْفِيَّةَ ذَكَاةِ السَّرَطَانِ أَنْ يُفْعَل بِهِ مَا يُمِيتُهُ، بِأَنْ يُعْقَرَ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ كَانَ مِنْ بَدَنِهِ. (2)
Artinya:
"Hanbali berpendapat bahwa hewan air yang hidup di darat, seperti anjing laut, kura-kura, dan kepiting, hanya halal dimakan jika disembelih. Mereka juga menambahkan, selain katak, ada pengecualian untuk ular dan buaya, sehingga ketiga hewan ini diharamkan. Katak diharamkan karena ada larangan membunuhnya, ular karena najis, dan buaya karena punya gigi tajam untuk memangsa. Namun, mereka tidak mengharamkan ikan hiu, meskipun punya gigi tajam, karena hiu adalah jenis ikan yang hanya hidup di laut, berbeda dengan buaya. Cara menyembelih kepiting adalah dengan melakukan tindakan yang membuatnya mati, yaitu dengan menusuknya di bagian tubuh mana saja."
Seumber fb: Muhammad Anshori.

Posting Komentar