Benarkah keluar mani kalau tidak nikmat, maka tidak wajib mandi?
Daftar Isi
Pertanyaan seperti ini sering muncul. Jawabannya ternyata tidak sesederhana “tidak terasa nikmat berarti bukan mani”.
Dalam I‘anatut Thalibin halaman 73 cetakan Maktabah Pena dijelaskan:
سَوَاءٌ كَانَ خُرُوجُهُ مِنْ طَرِيقِهِ الْمُعْتَادِ، وَلَوْ لَمْ يَسْتَحْكِمْ بِأَنْ خَرَجَ لِعِلَّةٍ
Keluarnya mani dari jalan yang biasa, meskipun rasa nikmatnya tidak sampai memuncak,meskipun tidak disertai rasa nikmat yang sempurna, misalnya karena sakit atau sebab tertentu, keluarnya mani tetap dihukumi sebagai mani.Lalu bagaimana cara mengenali mani?
Dalam Kitab Fathul MU'IN disebutkan:
وَيُعْرَفُ بِأَحَدِ خَوَاصهِ الثَّلَاثِ
Mani dapat dikenali melalui salah satu dari tiga cirinya.Perhatikan kata بِأَحَدِ: salah satu.
Artinya, ketiga ciri tersebut tidak harus semuanya ada sekaligus.
Tiga cirinya adalah:
١. تَلَذُّذٌ بِخُرُوجِه
Terasa nikmat ketika keluar mani.Dan meskipun tidak memancar karena jumlahnya sedikit, rasa nikmat tersebut tetap termasuk salah satu cirinya.
٢. تَدَفُّقٌ
Keluar dengan memancar atau dengan beberapa dorongan.Dalam syarah dijelaskan:
وَإِنْ لَمْ يَتَلَذَّذْ بِهِ وَلَا كَانَ لَهُ رِيحٌ
Meskipun tidak terasa nikmat dan tidak ada bau khasnya, keluarnya dengan memancar tetap termasuk tanda yang disebutkan.
٣. رِيحُ عَجِينٍ رَطْبًا وَبَيَاضُ بَيْضٍ جَافًّا
Ketika masih basah, baunya seperti adonan. Ketika sudah kering, baunya seperti putih telur.Jadi, yang perlu digarisbawahi:
Tidak terasa nikmat bukan berarti otomatis bukan mani.
Karena rasa nikmat hanya salah satu dari tiga ciri.
Misalnya seseorang tidak merasakan nikmat ketika cairan keluar, tetapi cairan tersebut keluar dengan memancar. Maka ciri tersebut tetap diperhitungkan dalam mengenali mani.
Jadi dalam masalah seperti ini, jangan hanya melihat satu tanda saja. Lihat bagaimana penjelasan para ulama dalam kitab.
Wallahu a‘lam.

Posting Komentar