Penting! Batalkah shalat dengan pakaian berlobang kena api rokok? - Kitabkuning90

Daftar Isi
Jika ada pakaian terkena puntung rokok atau sejenisnya lantas membuat pakaian itu berlobang apakah dapat membatalkan sholat? Dan seperti apa ukuran bolong pada pakaian yang dapat membatalkan Shalat?

Jawaban:
Para ulama fiqih tidak menetapkan ukuran tertentu, Yang menjadi patokan adalah apakah warna kulit aurat terlihat atau tidak.

Apabila lubang pada pakaian menyebabkan warna kulit aurat terlihat dengan penglihatan yang normal, maka aurat belum tertutup secara sempurna sehingga shalat tidak sah.

Adapun apabila warna kulit baru terlihat setelah diperhatikan dengan sangat dekat, misalnya dengan mendekatkan mata ke pakaian, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap keabsahan shalat.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

فائدة: شرط ساتر العورة أن يمنع إدراك لون البشرة، قال ابن» عجيل في مجلس التخاطب فلو قرب وتأملها فرآها لم يضر وهو ظاهر، كما لو رؤيت بواسطة نار أو شمس بحيث لم تر بدونها لمعتدل البصر اهـ ع ش اهـ .جمل. وقال أبو مخرمة: والمعتمد أنه لا فرق بين مجلس التخاطب ودونه، نعم لو كان لا ترى إلا بحيث يلصق الناظر عينه بالثوب أو قريباً منه فلا «اعتبار به قطعا اهـ

Syarat penutup aurat adalah dapat menghalangi terlihatnya warna kulit.
Ibnu 'Ajil berkata bahwa ukurannya adalah pada jarak percakapan. Jika warna kulit baru terlihat setelah orang yang melihat mendekat dan memperhatikannya dengan teliti, maka hal itu tidak berpengaruh terhadap keabsahan shalat. Demikian pula apabila warna kulit hanya terlihat karena bantuan cahaya api atau sinar matahari, sedangkan tanpa cahaya tersebut orang yang penglihatannya normal tidak dapat melihatnya.

Abu Mukhramah berkata: "Pendapat yang mu'tamad adalah tidak ada perbedaan antara jarak percakapan maupun selainnya. Akan tetapi, apabila warna kulit tidak dapat terlihat kecuali setelah orang yang melihat menempelkan matanya ke kain atau sangat dekat dengannya, maka keadaan seperti itu sama sekali tidak diperhitungkan."

Kesimpulan:

Patokan dalam masalah ini bukanlah besar atau kecilnya lubang pada pakaian, melainkan apakah warna kulit aurat terlihat menurut penglihatan yang wajar.
  • Jika warna kulit terlihat dengan penglihatan yang normal, maka aurat belum tertutup sempurna sehingga shalat tidak sah.
  • Jika warna kulit baru terlihat setelah mendekat atau menempelkan mata ke kain, atau memperhatikan secara teliti, maka hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan shalat.
Meskipun demikian, sebagai bentuk ihtiyat (kehati-hatian), hendaknya memilih pakaian yang tidak berlubang ketika melaksanakan shalat.

Wallahu a'lam semoga bermanfaat!!

Posting Komentar