Menepis Tuduhan Kejumudan Fikih dengan Qaul Mukharraj - Kitabkuning90
Ulama Fuqaha' acap kali dituduh jumud karena hanya melakukan taklid buta sepanjang sejarah; tidak lagi melakukan ijtihad mutlak, hanya berkutat pada nash imam mazhab dengan menggali hukum darinya dan melakukan qiyas berdasarkan teks tersebut. Tidak keluar dari kerangka itu. Singkatnya, menurut mereka dengan demikian fuqaha' bertaqlid.
Ini didasarkan pada pesan Imam Syafi'i dan beberapa mujtahid lain yang melarang taqlid dengan tujuan agar tidak terjadi kekosongan mujtahid dalam satu periode tertentu.
Sebagai pendapat yang 'lahir' dari nash Imam qawl mukharraj justru membantah tuduhan mazukira.
Sebab, taqlid adalah mengambil pendapat orang yang ia ikuti tanpa mengetahui argumentasi yang mendasarinya.
Muqallid pada dasarnya tidak berkepentingan meneliti 'illat hukum dan sisi keserupaan, apalagi memindahkan pendapat imam dari satu kasus ke yang lainnya.
Bahkan, kadang faqih justru mentarjih qawl mukharraj dan meninggalkan pendapat imam, karena menurutnya qawl mukharraj memiliki dasar yang lebih kuat.
Jadi taklid ada taqlid yang mendorong seorang pengikut untuk menyelisihi imam. Justru di sini fuqaha' melakukan ijtihad.
Dorongan untuk meneliti sisi keserupaan antara dua masalah, apakah keserupaan itu benar-benar mengharuskan kesamaan hukum atau tidak, serta meneliti apakah terdapat perbedaan yang berpengaruh antara kedua masalah itu adalah hasil dari ijtihad. Walau hasilnya mengharuskan menyelisihi imam mazhab.
Lalu mengapa fuqaha' tidak mengarahkan usaha intelektual mereka langsung terhadap ayat-hadis, berijtihad secara mutlak. sebagai ganti melakukan takhrij terhadap berbagai pendapat?.
Selanjutnya mereka dapat mentarjih pendapat yang menurut mereka lebih kuat, sesuai dengan pendapat Imam maupun tidak.
Ya memang, fuqaha sebenarnya juga melakukan ijtihad pada ayat-hadis, tetapi dengan berpedoman pada prinsip ijtihad imam (usul dan kaidah). Hasil ijtihad semacam inilah yang dikenal sebagai wujuh al-ashab dalam mazhab.
Yang jadi masalahnya adalah banyak orang yang menyerukan ijtihad mutlak, tetapi mereka lupa bahwa ijtihad mutlak menuntut kemampuan untuk membangun dan menguasai seperangkat kaidah usul fikih, ilmu hadis, serta berbagai disiplin ilmu lainnya yang wajib dimiliki.
Kemampuan seperti itu pada kenyataannya tidak mudah dicapai kecuali oleh imam pemilik mazhab. Kesulitan inilah yang menyebabkan para mujtahid dalam mazhab, dan juga ulama lainnya, tidak mampu mencapai derajat ijtihad mutlak.
Selain itu, saat fuqaha menjadikan nash Imam sebagai dasar, mendorong mereka adalah pengetahuan mereka mengenai posisi Imam sebagai tokoh agama serta ketakwaannya yang tidak berani berbicara agama tanpa ilmu dan dalil.
Maka penerapan hukum ke kasus lain dari pendapat Imam pada dasarnya serupa dengan pengambilan hukum dari ayat-hadis. Hanya saja, cara yang kedua lebih sulit dan lebih berat.
Mengambil hukum langsung dari ayat-hadis, harus mengumpulkan seluruh nash yang berkaitan dengan masalah tersebut, menilai kualitasnya, serta memahami maksud Syari'.
Hal ini menuntut penguasaan yang sempurna tentang bahasa Arab. Selanjutnya, harus mengerahkan kemampuan berpikir untuk mengistinbat hukum berdasarkan usul fikih dan hadis, yang ketetapannya sendiri diperoleh melalui penelitian induktif (istiqra') yang menyeluruh terhadap nash syariat dan tujuannya.
Bagi fuqaha mazhab yang melakukan takhrij, keberadaan nash Imam al-Syafi'i telah mencukupkan mereka dari seluruh beban tersebut.
"Mujtahid dalam mazhab al-Syafi'i, misalnya, yang menguasai seluruh kaidah mazhabnya serta pakar dalam metode qiyas dan pola penerapan hukum dalam mazhab tersebut, kedudukannya dalam menghubungkan persoalan baru kepada pendapat imam dan kaidah mazhabnya seperti kedudukan seorang mujtahid mustaqil ketika menghubungkan persoalan yang tidak ditegaskan syara' kepada persoalan yang telah ditegaskannya"
Demikian kesaksian Ibn al-Shalah dalam kitab Adab al -Mufti Wa al-Mustafti.
Sumber: akun fb Zulkarnaini Ar
Posting Komentar