Konsep Khiyar (Garansi) dalam Jual Beli Menurut Fiqh - Kitabkuning90
Daftar Isi
Dalam kajian fiqh tidak mengenal adanya istilah garansi, namun melihat praktiknya, garansi merupakan bahagian dari jaminan yang diberikan kepada pelanggan untuk dapat mengembalikan barang yang dibelinya bila terdapat aib atau cacat, kiranya praktik semacam ini merupakan bagian dari khiyᾱr dalam istilah fiqh. Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini di dalam karyanya kitab Mughni al-Muhtᾱj menjelaskan definisi khiyᾱr sebagai berikut:
هو طلب خير الأمرين من إمضاء العقد أو فسخه[1]
Artinya: “Khiyᾱr adalah mencari pilihan dari dua perkara, yaitu melangsungkan akad atau membatalkannya.”
Pengertian yang tak jauh berbeda juga dijelaskan oleh Syekh Syamsyuddin al-Ramli di dalam kitabnya sebagai berikut:
هو اسم من الاختيار الذي هو طلب خير الأمرين من الإمضاء والفسخ[2]
Artinya: “Khiyᾱr merupakan suatu nama dari ikhtiyar, khiyᾱr adalah mencari pilihan dari dua perkara, yaitu melangsungkan atau membatalkan (akad jual beli).”
Di dalam kitab Hasyiata Qalyubi wa ‘Amirah juga dijelaskan definisi yang senada dari khiyᾱr sebagai berikut:
هو اسم من الاختيار أي طلب خير الأمرين وهو عارض على العقد[3]
Artinya: “Khiyᾱr merupakan suatu nama dari ikhtiyar, khiyᾱr adalah mencari pilihan dari dua perkara, yaitu sesuatu yang terjadi pada akad (melangsungkan atau membatalkan).”
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan khiyᾱr adalah hak seseorang yang telah melakukan akad untuk memilih melangsungkan akad yang telah dilakukannya tersebut atau membatalkannya.
Menurut ulama Syafi’iyyah, khiyᾱr ada dua macam, yaitu khiyᾱr tasyahhi dan khiyᾱr naqishah. Khiyᾱr tasyahhi adalah apa yang diberikan oleh dua pelaku akad dengan pilihan dan keinginan mereka tanpa bergantung pada kehilangan suatu hal dalam barang dagangan, sebabnya adalah tempat dan syarat. Adapun khiyᾱr naqishah, sebabnya adalah perbedaan lafadz atau taghrīr dalam bentuk perbuatan atau kebiasaan. Termasuk dalam bagian khiyᾱr ini adalah khiyᾱr ‘aib, tashriyah, khulf (perselisihan), talaqqi ar-rukban (menemui orang- orang yang berkendaraan), dan sebagainya.[4]
Penjelasan tersebut di dukung oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini yang menerangkan pembagian dari khiyᾱr di dalam karyanya kitab Mughni Al-Muhtᾱj, sebagai berikut:
وهو نوعان: خيار تشه، وخيار نقيصة، فخيار التشهي ما يتعاطاه المتعاقدان باختيارهما وشهوتهما من غير توقف على فوات أمر في المبيع، وسببه المجلس أو الشرط،[5]
Artinya: “Khiyᾱr ada dua macam, yaitu khiyᾱr tasyahhi dan khiyᾱr naqishah. Khiyᾱr tasyahhi adalah apa yang diberikan oleh dua pelaku akad dengan pilihan dan keinginan mereka tanpa bergantung pada kehilangan suatu hal dalam barang dagangan, sebabnya adalah tempat dan syarat.”
وخيار النقيصة سببه خلف لفظي أو تغرير فعلي أو قضاء عرفي، فمنه خيار العيب والتصرية والحلف وتلقي الركبان ونحو ذلك[6]
Artinya: “Dan khiyᾱr naqishah, sebabnya adalah perbedaan lafal atau taghrir dalam bentuk perbuatan atau kebiasaan. Termasuk dalam bagian khiyᾱr ini adalah khiyᾱr ‘aib, tashriyah, khulf (perselisihan), talaqqi ar-rukbaan (menemui orang- orang yang berkendaraan), dan sebagainya.”
Penjelasan yang sedikit berbeda diterangkan oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam karya beliau kitab Kanz al-Raghibin Syarh al-Minhᾱj sebagai berikut:
وهو نوعان خيار ترو وله سببان المجلس والشرط وخيار نقيصة وهو المتعلق بالعيب ويلحق به الخلف والفلس والتحالف واختلاط الثمار وتلقي الركبان[7]
Artinya: “Khiyᾱr ada dua macam, yaitu khiyᾱr tarawwi, yang memiliki dua sebab yaitu tempat dan syarat. Dan khiyᾱr naqishah, yaitu yang berkaitan dengan ‘aib, dan dihubungkan juga dengan khiyᾱr naqishah yaitu khiyᾱr khulf (perselisihan), khiyᾱr fals, khiyᾱr karena saling bersumpah, khiyᾱr untuk pembeli karena bercampurnya buah yang dijual, dan khiyᾱr talaqqi ar-rukbaan (menemui orang- orang yang berkendaraan)”.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa menurut pandangan madzhab Syafi’i secara garis besar khiyᾱr dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu khiyᾱr tasyahhi atau tawarri dan khiyᾱr naqishah, yang kemudian dari kedua macam khiyᾱr ini diklasifikasikan kembali menurut sebabnya.
Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi di dalam karyanya Hikmah al-Tasyri’ wa Fulasafatuh menerangkan hikmah dari disyariatkannya khiyᾱr sebagai berikut:
والحكمة فيه أن الإنسان إذا اشترى شيئاً ربما غفل عن عيب فيه ولا يظهر هذا العيب إلا بإمعان النظر أو مشاورة أهل الخبرة. وجعل مدة الخيار ثلاثة أيام. وهي مدة كافية لمعرفة الشيء الذي اشتراه. وأيضاً أن هذه المدة علق الشارع عليها كثيراً من الأحكام الموجودة في مظانها.[8]
Artinya: “Hikmah disyari’atkannya khiyᾱr adalah bahwa sungguh manusia saat membeli sesuatu, sering sekali lalai dari aib pada barang tersebut, dan aib tersebut tidak nampak kecuali dengan pemeriksaan yang cermat dan musyawarah para ahli. Kemudian syari’at menjadikan tempo hak khiyᾱr selama tiga hari hikmahnya adalah karena masa tiga hari tersebut merupakan masa yang dianggap cukup untuk mengetahui seluk beluk benda yang dibelinya, juga karena masa tersebut merupakan tempo yang banyak dipergunakan oleh syari’at dalam menentukan hukum-hukum yang ada dalam ranah madzannah-nya”.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa hikmah dari disyari’atkannya khiyᾱr adalah karena manusia saat membeli sesuatu, sering sekali melalaikan aib-aib pada barang yang dibelinya, betapa tidak, sebab aib tersebut tidak dapat terlihat kecuali dengan pemeriksaan yang cermat dan pantauan para ahli, sehingga atas kelalaian inilah syariat memberikan hak kepada orang yang berakad untuk memilih melanjutkan akadnya atau membatalkannya bila terdapat aib tersebut.
Footnote:
[1]Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini, Mughni Al-Muhtᾱj, Jld. II, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah. 1994), h.402.
[2]Syamsyuddin Ar-Ramli, Nihᾱyah al-Muhtᾱj Ila Syarhi al-Minhᾱj, Jld. IV, (Beirut: Dar al-Fikri. 1984), h. 3
[3]Ahmad Salamah al-Qalyubi dan Ahmad al-Burullusi ‘Amirah, Hasyiata Qalyubi wa ‘Amirah, Jld. II,(Beirut: Dar al-Fikri. 1995), h.235.
[4]Wahbah Al-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jld V, (Depok: Gema Insani, 2007), h. 181-182.
[5]Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini, Mughni Al-Muhtᾱj, Jld. II, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah. 1994), h.402.
[6]Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini, Mughni Al-Muhtᾱj…, h.402.
[7]Imam Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin Syarh al-Minhᾱj, Jld. II,(Beirut: Dar al-Fikri. 1995), h.235.
[8]Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Fulasafatuh, Jld. II, (Beirut: Dar al-Fikri. tth), h. 128.
#Garansi #Jualbeli #Khiyar
Semoga bermanfaat !!
Posting Komentar