Kajian Fiqh: Relasi antara Khiyar dan Garansi dalam Jual Beli - Kitabkuning90
Daftar Isi
Garansi dalam akad jual beli adalah jaminan dari seorang penjual bahwa barang yang ia jual tersebut bebas dari kerusakan yang tidak diketahui sebelumnya (dalam hal ini garansi atau jaminan punya jangka waktu tertentu (lazimnya 1 tahun, 2 tahun atau 3 tahun).[1] Pada umumnya penjual akan mengganti atau memperbaiki produk yang mengalami kerusakan sesuai dengan masa yang berlaku. Namun dalam fiqh, terkait jaminan barang dagang, bila diadakan perjanjian dari saat akad, maka jaminan tersebut diistilahkan dengan khiyᾱr syarat, namun batas waktu mengembalikannya hanya tiga hari saja, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari sebagai berikut:
ولهما شرط خيار ثلاثة أيام فأقل من الشرط[2]
Artinya: “Dibolehkan bagi kedua orang yang melakukan akad untuk membuat perjanjian khiyᾱr selama tiga hari atau kurang dari itu semenjak dilakukannya perjanjian”.
Bahkan bila perjanjian khiyᾱr yang dibuat dalam akad melebihi dari tiga hari, menurut fiqh Syāfi’iyyah dapat berakibat tidak sah-nya akad jual beli tersebut, sebagaimana keterangan berikut:
فإن زاد عليها: لم يصح العقد من حين الشرط للخيار[3]
Artinya: “Jika melebihi dari tiga hari, maka akad tersebut tidak sah dari saat dilakukan perjanjian khiyᾱr”.
Bilapun perjanjian tersebut digolongkan ke dalam khiyᾱr ‘aib, sungguhpun terdapat masalah lain, karena dalam khiyᾱr ‘aib tidak ada pembatasan waktu, sebagaimana yang dapat difahami dari zahir ibarat Syaikh Muhammad Ramli berikut:
(للمشتري الخيار) في رد المبيع (بظهور عيب قديم) فيه، وكذا للبائع بظهور عيب قديم في الثمن[4]
Artinya: “Diblehkan kepada pembeli untuk meng-khiyᾱr (memilih) untuk mengembalikan barang jual dengan sebab nampak aib yang sudah ada terdahulu pada barang tersebut. Begitu juga bagi penjual dibolehkan khiyᾱr sebab nampak ‘aib terdahulu pada harga yang dibayarkan”.
Berdasarkan hal ini, maka persoalan garansi menurut hemat penulis berbeda dengan persoalan khiyᾱr dalam fiqh Syāfi’iyyah berdasarkan beberapapertimbangan sebagai berikut:
a. Dalam khiyᾱr disyaratkan aib yang terjadi adalah aib qadīm (terdahulu), sedangkan dalam garansi yang dijamin adalah kemungkinan kerusakan yang terjadi kemudian hari selama masa garansi.
b. Dalam khiyᾱr syarat dibatasi hanya tiga hari, bila disyaratkan melebihi tiga hari, maka akadnya batal. Sedangkan dalam garansi memiliki batas waktu hingga melebihi tiga hari.
c. Pilihan dalam masalah khiyᾱr adalah menyatakan luzūm atau mem-fasakh akad dengan cara mengembalikan barang tersebut, sedangkan dalam garansi penjaminan diberikan dalam bentuk memperbaiki kerusakan atau menukar dengan barang yang lain.
Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama Syāfi’iyyah yang menjelaskan terkait hal demikian bahwa konsep garansi tidak dapat diberlakukan dalam konsep khiyᾱr, diantaranya penjelasan Abu Shabirin dalam kitab Athmadu al-Ainain fi Ba’dhi Ikhtilâfi al-Syaikhain berikut:
مسألة - اشترى ثوبا بعشرة فلبسه مدة فنقصت قيمته إلى خمسة فظهر به العيب المسمى بالبر أو يقال العوار ونحوه مما يظهر في الثياب لاسيما الكتان فلا خيار إذ يمكن الإطلاع على العيب المذكوربالفرك ونحوه كما قاله أهل الخبرة, وقول من قال: إنه لايتوصل إلى معرفة العيب المذكور إلا باللبس لايوافق عليه, بخلاف ثوب مطوي صححنا شراءه ولايمكن الإطلاع على عيبه إلا بنشره المنقص لقيمته فيرده ولو بعده بلا أرش وحيث امتنع الرد, فإن رضي به أحدهما بلا أرش فذاك وإلا فليضم المشتري أرش الحادث وهو اللبس إلى المبيع أو البائع أرش القديم فإن اتفقا على أحد هذين وإلا فالأصح إجابة طالب الإمساك والرجوع بأرش العيب القديم [5]
Artinya: “Permasalahan. Seorang membeli baju dengan harga 10 dirham, kemudian digunakannya selang beberapa waktu lamanya. Otomatis nilainya berkurang, kurang lebih 5 dirham. Lalu baru tampak adanya cacat yang dikenal sebagai al-burri atau biasa dikenal dengan al-‘uwāri dan semacamnya, yang baru bisa diketahui terdapat pada baju itu, apalagi al-kattan, maka tidak ada khiyᾱr baginya, karena memungkinkannya bisa melihat cacat yang dimaksud setelah [mencucinya] dengan sikat dan semacamnya, sebagaimana cara ini dikatakan oleh para ahli kain. Pendapat orang yang mengatakan “tidak ada sarana lain untuk mengetahui cacatnya barang selain memakainya terlebih dulu”, dalam hal ini tidak bisa dibenarkan atasnya. Sebab, jual beli ini, berbeda kondisinya dengan jual beli baju yang terlipat, yang telah kami nyatakan sah pembeliannya, yang tidak mungkin bisa melihat cacatnya baju tanpa membukanya terlebih dahulu, sehingga bisa menyebabkan berkurangnya nilai jualnya. Dalam hal ini pembeli bisa mengembalikan baju itu, meskipun sehabis dibuka, dengan tanpa kompensasi. Dan bila pembeli sekira menahan pengembalian, maka jika salah satu penjual dan pembeli ridha dengan pengembalian tanpa adanya kompensasi, maka akad itu yang terjadi. Dan jika penjual tidak ridha, maka pembeli memberikan kompensasi atas perkara baru yang terjadi, yaitu pemakaian barang dagangan. Atau sebaliknya, jika ada keridhaan, maka penjual memberikan kompensasi berupa harga lama. Hal ini terjadi jika keduanya bersepakat atas salah satu dari ketentuan ini. Dan bila tidak bersepakat, maka pendapat yang paling shahih adalah mengabulkan orang yang menuntut penahanan dan mengembalikan barang (pembeli) dengan kompensasi harga lama”.
Berdasarkan penjelasan ini, menurut hemat penulis masalah garansi lebih tepat bila disamakan dengan masalah menambahkan syarat/ perjanjian dalam akad jual beli. Sebagaimana penjelasan dalam sub bab sebelumnya bahwa Islam mengakui kebolahan menambahkan syarat atau perjanjian di dalam akad jual beli selama tidak menentang dengan prinsip utama akad. Sebagaimana ungkapan Imam al-Haramain, dalam fatwa beliau berikut:
ان كل شرط مناف لمقتضى العقد انما يبطل
Artinya: “Tiap-tiap syarat yang berlawanan dengan tujuan akad, maka dihukumi batal”. [6]
Pernyataan yang sama persis juga diterangkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karya beliau sebagai berikut:
ان كل شرط مناف لمقتضى العقد انما يبطل[7]
Artinya: “Tiap-tiap syarat yang berlawanan dengan tujuan akad, maka dihukumi batal”.
Dalam masalah garansi, seorang penjual berjanji memberikan jaminan atas barang yang dijualnya, bila terjadi kerusakan atas barang tersebut akan diganti dengan barang yang lain atau diperbaiki kerusakannya. Maka dalam hal ini antara penjual dan pembeli telah membuat syarat atas barang yang diperjualbelikan. Namun masalah ini menurut hemat penulis dapat dipisahkan menjadi dua, yaitu garansi dengan jaminan mengganti barang dan garansi dengan jaminan memperbaiki barang.
a. Garansi dengan jaminan mengganti barang
Garansi dengan jaminan mengganti barang biasanya dijalankan pada barang-barang sederhana yang memiliki tingkat resiko kerusakan yang tinggi, seperti bola lampu, senter dan barang elektrinok kecil lainnya. Kerusakan yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat digunakan, biasanya adalah kerusakan yang sudah terjadi dari awal, hingga saat pembeli ingin memanfaatkan barang tersebut di rumahnya, saat itu baru dapat diketahui aib tersebut, ini merupakan aib qadim (terdahulu). Hal ini kiranya termasuk ke dalam masalah khiyᾱr syarat, maka dibolehkan bagi pembeli untuk mengembalikan barang tersebut dan membatalkan akadnya yang pertama. Adapun tukaran barang yang diberikan merupakan jual beli kedua sebagai penyelesaian dari permasalahan tersebut.
b. Garansi dengan jaminan memperbaiki barang
Garansi dengan jaminan memperbaiki barang dalam fiqh Syāfi’iyyah sama dengan permasalah jual beli tanaman dengan syarat dipanen oleh penjual atau jual beli pakaian dengan syarat dijahit oleh penjual yang masalah tersebut sudah jelas dinyatakan tidak sah oleh para fuqaha Syāfi’iyyah, diantanya:
(ولو اشترى زرعا بشرط أن يحصده البائع أو ثوبا) بشرط أن يخيطه البائع أو (ويخيطه) البائع وما أشبه ذلك (فالأصح) من طرق ثلاثة (بطلانه) أي الشراء لاشتماله على شرط عمل فيما لم يملكه المشتري الآن؛ لأنه لم يدخل في ملك المشتري إلا بعد الشرط، وذلك فاسد[8]
Artinya: “(Jikalau seseorang membeli tanaman dengan syarat dipanen oleh si penjual atau membeli pakaian) dengan syarat dijahit oleh penjual atau (beserta dijahit) oleh penjual dan hal serupanya, maka menurut pendapat kuat dari tiga jalur pendapat menyatakan (batal akad tersebut), maksudnya batal jual beli tersebut, karena mencakup atas syarat/perjanjian sebuah pekerjaan pada barang yang belum dimiliki pembeli ketika itu, karena barang tersebut belum termasuk milik pembeli melainkan sesudah adanya syarat tersebut dan hal demikian tentu tidak dapat terlaksana”.
Keterangan Khathib al-Syarbini tersebut juga didukung dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtᾱj berikut:
(فالأصح بطلانه) أي الشراء لاشتماله على شرط فاسد لتضمنه إلزامه بالعمل فيما لم يملكه بعد …فبيع بشرط إجارة أو إعارة أو غيرهما باطل كذلك سواء أقدم ذكر الثمن على الشرط أم أخره عنه[9]
Artinya: “Maka menurut pendapat kuat batal akad tersebut), maksudnya akad jual beli tersebut, karena mencakup di atas syarat yang rusak, karena mengandung unsure mewajibkan sebuah pekerjaan pada barang yang padahal belum dimilikinya sesudah itu. Maka jual beli dengan syarat sewa atau pinjam atau selain keduanya juga hukumnya batal sama seperti demikian, baik itu terlebih dahulu disebutkan harga atas syarat atau diakhirkan dari padanya”.
Memahami dari ibarat di atas, bahwa jual beli yang diiringi dengan syarat atau perjanjian tambahan dapat berakibat fatal kepada tidak sahnya akad tersebut, sebagaimana contoh jual beli tanaman dengan syarat dipanen oleh penjual, dalam hal ini keabsahan jual beli tanaman digantungkan pada pekerjaan memanennya yang padahal syarat tersebut baru dapat dilakukan bila tanaman tersebut sudah sah menjadi milik si pembeli. Hal inilah yang menurut ulama Syāfi’iyyah dapat menyebabkan batalnya akad, karena merusak prinsip dari akad itu sendiri yang tidak boleh di-ta’līq (dikaitkan). Persamaan dengan kasus garansi yaitu penjual dan pembeli membuat syarat jaminan memperbaiki barang yang akan dibeli pembeli, hal ini dapat merusak akad jual beli itu sendiri, karena keabsahan jual beli tersebut telah digantungkan kepada syarat yang malah bergantung juga pada keabsahan akad jual beli.
Namun, pengaruh batalnya akad jual beli sebab adanya syarat tambahan ini hanya berlaku bila syarat tersebut diucapkan dalam akad jual beli, sebagaimana keterangan Ibnu Hajar al-Haitami berikut:
الشرط المؤثر هنا هو ما وقع في صلب العقد من المبتدئ به ولو المشتري سواء أكان هناك محاباة من البائع لأجله أم لا[10]
Artinya: “(Peringatan) Syarat yang dapat berpengaruh disini adalah yang terjadi dalam akad dari orang yang memulai akad, sekalipun itu pembeli. Baik disana terdapat rasa kecintaan dari penjual karenanya ataupun tidak”.
Penjelasan tersebut juga didukung oleh Imam al-Haramain, sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa beliau berikut:
ان كل شرط مناف لمقتضى العقد انما يبطل ان وقع في صلب العقد او بعده وقبل لزومه لا ان تقدم عليه ولو في مجلسه[11]
Artinya: “Tiap-tiap syarat yang berlawanan dengan tujuan akad dihukumi batal hanya jika terjadi dalam akad atau sesudah akad sebelum luzumnya akad, tidak demikian jika janji yang terdahulu di atas akad sekalipun masih dalam majlis akad”.
Keterangan tersebut juga pernah dirincikan oleh Al-Dardiri yang dikutip dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah berikut:
قال الدردير: ومحل العمل بالعهدتين إن شرطا عند البيع أو اعتيدا بين الناس، أو حمل السلطان عليهما الناس،[12]
Artinya: “Al-Dardiri berpendapat; Kedudukan untuk dapat diterapkannya janji penjual dan pembeli jika keduanya disyaratkan diketika akad atau berlaku adat diantara orang-orang atau ketetapan pemerintah atas janji tersebut”.
Atas dasar keterangan ini, masalah garansi dengan jaminan memperbaiki kerusakan yang diimplementasikan pada akad jual beli masih dapat memungkinkan untuk dinyatakan sah bila syarat perjanjian garansi tidak diucapkan dalam akad jual beli. Kebolehan hillah ini secara tidak langsung didukung oleh ungkapan Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardy berikut:
وليس هذا الخبر محمولا على ظاهره : لأن البيع بانفراده جائز ، والقرض بانفراده جائز ، واجتماعهما معا من غير شرط جائز ، وإنما المراد بالنهي بيع شرط فيه قرض. وصورته : أن يقول قد بعتك عبدي هذا بمائة على أن تقرضني مائة ، وهذا بيع باطل ، وقرض باطل[13]
Artinya: “Hadits (larangan ba’iun wa salafun) ini tidak dipahami sebagai makna zahirnya: “karena jual beli yang berdiri terpisah hukumnya adalah boleh, hutang piutang juga boleh, mengumpulkan keduanya bersama-sama tanpa adanya syarat adalah boleh. Yang dikehendaki dari makna larangan jual beli di dalam hadits itu adalah bila di dalam jual beli ada syarat menghutangi. Contoh gambarannya: Bila seseorang berkata “Aku jual hambaku ini kepadamu dengan 100, dengan syarat kamu menghutangi aku 100.” Jual beli seperti ini adalah bathil dan qardlunya juga bathil”.
Maksud dari ibarat di atas adalah bahwa tidaklah setiap perkara jual beli yang bersama-sama dengan hutang lantas diputuskan hukumnya haram. Yang diputuskan haram adalah bila hutang dijadikan sebagai syarat bagi terlaksananya jual beli.
Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa garansi dijalankan dengan berdasarkan perjanjian yang dapat dibedakan menjadi dua sistem, yaitu: Menjamin barang jual dengan cara mengembalikan barang tersebut dan menukarkan dengan barang yang lain bila terdapat aib selama dalam masa garansi dan Menjamin barang jual dengan cara memperbaiki kerusakannya yang terjadi selama dalam masa garansi. Garansi dengan jaminan mengganti barang termasuk ke dalam masalah khiyᾱr syarat menurut fiqh Syāfi’iyyah, maka dibolehkan bagi pembeli untuk mengembalikan barang tersebut dan membatalkan akadnya yang pertama. Adapun tukaran barang yang diberikan merupakan jual beli kedua sebagai penyelesaian dari permasalahan tersebut. Sedangkan garansi dengan jaminan memperbaiki barang dalam fiqh Syāfi’iyyah sama dengan permasalah jual beli tanaman dengan syarat dipanen oleh penjual atau jual beli pakaian dengan syarat dijahit oleh penjual yang masalah tersebut sudah jelas dinyatakan tidak sah oleh para fuqaha Syāfi’iyyah, namun, pengaruh batalnya akad jual beli sebab adanya syarat tambahan ini hanya berlaku bila syarat tersebut diucapkan dalam akad jual beli, bila syarat perjanjian garansi diucapkan di luar akad, maka syarat tersebut tidak berpengruh pada akad jual beli dan dihukumi sah.
Footnote:
[1]Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K.Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, cet ke 2, (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 1996), h.43.
[2]Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi muhimmah al-din, (Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014), h.239
[3]Al-Said Abu Bakr Al-Dimyati, Hāsyiyyah I’ānah Al-Thālibin, (Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014), h.239
[4]Syaikh Muhammad Al-Ramli, Nihᾱyah Al-Muhtᾱj ila Syarh Al-Minhᾱj, Jld.IV, (Beirut: Dar Al-Fikri, 1984), h.25
[5]Abu Shabirin Ali bin Ahmad bin Said, Athmadu al-Ainain fi Ba’dhi Ikhtilâfi al-Syaikhain, (Surabaya: Al-Hidayah, tt), h. 124.
[6]Imam al-Haramain, Fatawa Imam Al-Haramain, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h. 149.
[7]Ahmad ibn Hajr Al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtᾱj fi Syarh al-Minhᾱj, Jld. IV, (Beirut: Dar Al-Fikr 2009), h.296.
[8]Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini, Mughni Al-Muhtᾱj, Jld. II, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1994), h.381.
[9]Ahmad ibn Hajr Al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtᾱj fi Syarh al-Minhᾱj, Jld. IV, (Beirut: Dar Al-Fikr 2009), h.296.
[10]Ahmad ibn Hajr Al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtᾱj fi Syarh al-Minhᾱj, Jld. IV, (Beirut: Dar Al-Fikr 2009), h.301.
[11]Imam al-Haramain, Fatawa Imam Al-Haramain, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h. 149.
[12]Kementrian Perwaqafan dan Urusan Islamiyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Jld.31, (Kuwait: Dar al-Salasil, 1404 H), h. 31.
[13] Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardy al-Bashry, Al-Hawy al-Kabiir fi Fiqhi Madzhaby al-Imam Al-Syafi’iy, Jld.5 (Beirut: Daru al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999), h.351.
#Garansi #Jualbeli #Khiyar
Investasi amalan Jariyahku... !!
Posting Komentar