Hukum Tidak Menepati Janji - Kitabkuning90
Daftar Isi
Dalam Islam, membuat perjanjian dibolehkan asal bukan berjanji melakukan perbuatan yang haram dalam Islam, disepakati oleh dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya. Dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 91, Allah SWT memerintahkan untuk berpegang teguh pada janji yang sudah dibuat dan tidak membatalkannya begitu saja, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”. (QS. an-Nahl [16]: 91).
Dalam menafsirkan ayat ini, Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Tafsir al-Munir menjelaskan:
وعهد الله: لفظ عام يشمل جميع ما يعقد باللسان ويلتزمه الإنسان من بيع أو صلة أو مواثقة في أمر[2]
Artinya: “Janji Allah merupakan lafadz yang umum yang mencakup semua ikatan melalui lisan dan semua perkara yang dibebankan oleh dirinya sendiri, yang berupa jual beli, sebuah hubungan atau kepercayaan dalam suatu urusan”.
Dalam pandangan fiqh Syāfi’iyyah ada tiga kata yang saling berkaitan dengan al-wa’ad, yaitu: al-wa’ad, al-‘ahd, dan al-’aqd. Penyebutan al-‘ahd dalam Al-Qur’an terdapat pada beberapa surat antara lain (Q.s. al-Baqarah [2]: 177, Q.s. al-Ra‘d [13]: 20, dan Q.s. al-Nahl [16]: 91). Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-‘ahd adalah setiap perkara yang dibebankan oleh manusia terhadap dirinya sendiri dengan kerelaannya, berikut ungkapan beliau:
العهد: كل ما يلتزمه الإنسان باختياره[3]
Artinya: “Al-‘ahd adalah setiap perkara yang dibebankan oleh manusia terhadap dirinya sendiri dengan kerelaannya”.
Adapun wa’ad atau janji memiliki pengertian lebih khusus yaitu kewajiban manusia yang diberikan oleh Allah yang berkaitan dengan hak- hak hamba saja. Oleh karena itu, al-wa’ad merupakan bagian dari al-‘ahd. [4] Syaikh Wahbah al-Zuhailî menjelaskan bahwa terdapat beberapa akad yang dilakukan secara sepihak dan bersifat mulzim (mengikat), yaitu ju’âlah, wakaf, ibra’ (pelepasan hak), wasiat, al-yamîn (sumpah), dan al-kafâlah (penjaminan).[5] Untuk menjadi perbandingan kedudukan wa’ad, dalam hukum positif di Indonesia al-wa’ad dimaknai janji atau pernyataan kesanggupan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Sedangkan akad diartikan dengan kata perjanjian, yaitu suatu peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain atau di mana dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[6]
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiah dijelaskan bahwa menepati janji hukumnya wajib:
أوجب الإسلام الوفاء بالعهد، والتزمه رسول الله صلى الله عليه وسلم، في جميع عهوده، تحقيقا لقوله تعالى: {وأوفوا بعهد الله إذا عاهدتم} ونفى الدين عمن لا عهد له فقال صلى الله عليه وسلم : لا دين لمن لا عهد له[7]
Artinya: “Islam mewajibkan untuk menepati janji dan Rasulullah SAW juga mewajibkan dirinya atas semua janji-janjinya secara pasti, karena firman Allah ta’ala {tepatilah janji Allah bila kalian telah berjanji} dan dinyatakan hilang agama dari orang yang tidak menepati janji. Rasulullah SAW bersamda: tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janjinya”.
Para fuqaha berpendapat tentang hukum menepati janji dalam beberapa pendapat sebagai berikut: [8]
1. Menepati janji hukumnya wajib, ini adalah madzhab Umar bin Abd al-Aziz, Ibnu Syubrumah.
2. Menepati janji itu wajib kecuali ada udzur. Ini adalah pendapat Ibn al-Arabiy berdasarkan hadist marfu’ dari Zaid bin Arqam: ketika seorang laki-laki berjanji dan dia niat untuk menepati lalu dia tidak bisa menepatinya, maka tidak dosa baginya. (Hadist riwayat at-Tirmidzi).
3. Wajib menepati janji secara agama dan moralitas, bukan secara hukum. Ini adalah pendapat Taqiyuddin as-Subki as-Syāfi’i.
4. Menepati janji itu wajib ketika digandeng dengan sebab dan orang yang dijanjikan sudah melaksanakan sebab itu. Ini adalah pendapat yang masyhur dan rājih di dalam madzhab imam Malik ibin Anas.
5. Menepati janji yang dibarengi sebab secara hukum menjadi wajib, dalam keadaan sebab itu sudah atau belum terlaksana. Ini adalah pendapat sebagian ulama madzhab Maliki.[9]
Syaikh Wahbah al-Zuhaili juga menegaskan bahwa melanggar perjanjian hukumnya diharamkan:
ونقض العهد محرم قطعا[10]
Artinya: “Melanggar janji hukumnya diharamkan secara pasti”
Referensi:
[1]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya…, h. 307.
[2]Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syariīah wa al-Manhaj, Jld.14, (Damsyiq: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), h. 225.
[3]Wahbah Al-Zuhaili, Tafsīr al-Munīr…, h. 212.
[4]Mahmûd Fahd Ahmad al-Amurî, al-Wa‘d al-Mulzim fi Shiyagh al-Tamwîl al-Mashârifî al-Islâmî, (Yordan: Kulliyyah al-Syarî’ah wa Dirâsah al-Islamiyyah al-Jâmi’ah Yordan, 2004), h. 9-10.
[5]Wahbah al-Zuhailî, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Jld. IV, (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2006), h.2922.
[6]Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2004), h. 1
[7]Kementrian Perwaqafan dan Urusan Islamiyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Jld.31, (Kuwait: Dar al-Salasil, 1404 H), h. 33-34
[8]Kementrian Perwaqafan dan Urusan Islamiyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Jld.31, (Kuwait: Dar al-Salasil, 1404 H), h. 58.
[9]Kementrian Perwaqafan dan Urusan Islamiyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Jld.31, (Kuwait: Dar al-Salasil, 1404 H), h. 58.
[10]Kementrian Perwaqafan dan Urusan Islamiyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Jld.31, (Kuwait: Dar al-Salasil, 1404 H), h. 33-34.
Posting Komentar