Adakah kesamaan istilah Al-Wajh dan Qawl Mukharraj? - Kitabkuning90
Kilas balik mendalami istilah al-wajh dan qaul mukharraj dalam kitab Minhaj al-Thalibin karya Imam an-Nawawi.
Istilah al-wajh dan qaul mukharraj memang sama-sama lahir dari proses ijtihad ashab al-Wujh. Bahkan dalam kesempatan terntentu metodologinya sangat dekat.
Al-Wajh: Pendapat hasil ijtihad Ashab dengan menggunakan prinsip ijtihad Imam Mazhab(baik usul/kaidah imam).
Qawl Mukharraj: Hasil upaya penerapan Qawl Imam pd satu kasus ke kasus lain yg sudah ada pendapat imam. Penerapannya karna kedua kasus dipandang sama setelah proses ijtihad Jam' wal farqu antara kedua kasus.
Dari definisi ringan ini, Maka didapat perbedaan untuk al-Wajh:
Ashab berijtihad langsung pada ayat-hadis dg mengikuti prinsip ijtihad Imam untuk menjawab suatu kasus. Kategori ini jelas tidak ada kesamaan dengan Qaul Mukharraj
Ashab berijtihad pd nash Imam untuk menjawab suatu kasus baru (yang belum terdapat nas imam) dengan menggunakan prinsip ijtihad Imam.
Yg kedua ini ada kemiripan dengan prinsip dalam menghasilkan Qaul Mukharraj, yaitu sisi menjadikan nash Imam sebagai sumber. Hanya saja beda ranah eksekusinya.
Kasus yg jadi objek istinbath ada 2 hal: yang belum ada pendapat Imam & yang sudah ada pendapat Imam Mazhab.
Yg pertama, baik mentode ijtihad mengunakan prinsip ijtihad Imam atau dengan penerapan pendapat imam pada kasus lain, maka keduanya dianggap al-Wajh. Inilah yg kemudian disebut dengan ashah, shahih atau wajh dhaif, tergantung kualitas pada madraknya atau mujtahid tarjih.
Yg kedua, jika metodenya adalah penerapan pendapat imam pd kasus lain yg dianggap serupa, maka itu disebut Qaul Mukharraj.
Sementara berijtihad dg usul/kaidah imam tetap dianggap al-Wajh, walau objek istinbathnya sudah ada pendapat imam.
Sehingga bukan satu tempat dalam kitab Minhaj al-Thalibin, Imam Nawawi mengatakan "وفى وجه "او . "قول مخرج
Ini karena belum ada dugaan dominan apakah pendapat dihasilkan lewat ijtihad dengan usul/kaidah atau penerapan pendapat imam.
Di sini nampaknya aspek penekanan kriteria suatu pendapat itu disebut Qaul Mukharraj ada dua:
Metode yg digunakan dan kasus yg hendak dieksekusi; murni pengembangan pendapat imam pada kasus lain dan kasus yg sudah terdapat pendapat Imam.
karena metode dan ranah eksekusinya berbeda, maka tentulah Qaul Mukharraj tidak satu level dalam mazhab.
Sekian dulu...!!
Posting Komentar