10 HAK ORANG TUA, HARUS DIPENUHI ANAK - Kitabkuning90

Daftar Isi

Ada 10 Hak Orang Tua yang Harus Dipenuhi Anak. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tanbihul Ghafilin berikut:

: وَيُقَالُ لِلْوَالِدَيْنِ عَلَى الْوَلَدِ عَشَرَةُ حُقُوقِ

Diriwayatkan, orang tua memiliki sepuluh hak atas anak-anak mereka.

أَحَدُهَا أَنَّهُ إِذَا احْتَاجَ إِلَى الطَّعَامِ أَطْعَمَهُ

Pertama, jika salah satu dari kedua orang tua membutuhkan makanan, maka anak harus memberinya makan.

وَالثَّانِي إِذَا احْتَاجَ إِلَى الكِسْوَةِ كَسَاهُ إِنْ قَدِرَ عَلَيْهِ

Kedua, jika membutuhkan pakaian, anak harus memberikannya pakaian, apabila dia mampu melakukannya.

وَهُكَذَا رُويَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَفْسِيرٍ قَوْلِهِ تَعَالَى: وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا] [لقمان: 15] فَقَالَ: الْمُصَاحَبَةُ بِالْمَعْرُوفِ أَنْ يُطْعِمَهُمَا إِذَا جَاعًا وَيَكْسُوَهُمَا إِذَا عَرِيَا

Diriwayatkan dari Rasulullah SAW, dalam menafsirkan firman Allah Yang Maha Agung, "Dan temanilah mereka berdua di dunia ini dengan kebaikan," bahwa beliau bersabda:

Menemani mereka berdua dengan kebaikan berarti memberi mereka makan ketika mereka lapar dan memberi mereka pakaian ketika mereka telanjang."

وَالثَّالِثُ إِذَا احْتَاجَ أَحَدُهُمَا إِلَى خِدْمَتِهِ خَدَمَهُ

Ketiga, jika salah satu dari mereka berdua membutuhkan pelayanannya, maka anak harus melayaninya.

وَالرَّابِعُ إِذَا دَعَاهُ أَجَابَهُ وَحَضَرَهُ

Keempat, jika salah satu dari mereka memanggilnya, maka anak harus menjawab dan mendatanginya.

وَالْخَامِسُ إِذَا أَمَرَهُ بِأَمْرٍ أَطَاعَهُ مَا لَمْ يَأْمُرْ بِالْمَعْصِيَّةِ وَالْغِيْبَةِ

Kelima, jika salah satu dari mereka memerintahkannya untuk melakukan sesuatu, maka anak harus mentaatinya selama perintah itu tidak berupa kemaksiatan dan gunjingan.

وَالسَّادِسُ أَنْ يَتَكَلَّمَ مَعَهُ بِاللَّينِ وَلَا يَتَكَلَّمَ مَعَهُ بِالْكَلَامِ الْغَيْظِ

Keenam, anak harus berbicara kepada orang tua dengan lemah lembut dan tidak berbicara kepadanya dengan kemarahan.

وَالسَّابِعُ أَنْ لَا يَدْعُوَهُ بِاسْمِهِ

Ketujuh, anak tidak diperbolehkan memanggil orang tuanya dengan namanya.

وَالثَّامِنُ أَنْ يَمْشِيَ خَلْفَهُ

Kedelapan, anak harus berjalan di belakang orang tuanya.

وَالتَّاسِعُ أَنْ يَرْضَى لَهُ مَا يَرْضَى لِنَفْسِهِ، وَيَكْرَهَ لَهُ مَا يَكْرَهُ لِنَفْسِهِ

Kesembilan, anak harus membuat kesenangan kepada orang tuanya sebagaimana ia membuat kesenangan pada dirinya sendiri, dan menjauhkan segala apa yang dibenci oleh orang tuanya sebagaimana ia menjauhkan diri dari apa yang dibenci oleh dirinya sendiri.

وَالْعَاشِرُ أَنْ يَدْعُوَ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ كُلَّمَا يَدْعُو لِنَفْسِهِ

Kesepuluh, anak harus memohonkan ampun untuk kedua orang tuanya kepada Allah selama ia berdoa untuk dirinya sendiri.

Ref: Tanbihul Ghafilin, hal. 45.

Posting Komentar