Tradisi Sholawat Diiringi Permainan Musik Dalam Resepsi - Kitabkuning90

Daftar Isi
Membaca shalawat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam. Membaca shalawat merupakan bentuk rasa cinta kepada Baginda Nabi Muhammad saw. Berkat kemuliaan Nabi saw dan keistimewaan shalawat, orang yang membaca shalawat pasti diterima oleh Allah swt dalam kondisi apapun. Syekh Abu Bakar Syatha’ Dimyathi mengatakan:

وأن جميع الأعمال منها المقبول ومنها المردود إلا الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فإنها مقطوع بقبولها إكراما له صلى الله عليه وسلم[1]

“Dan bahwa semua amal ada yang diterima ada yang ditolak, kecuali shalawat. Maka shalawat pasti diterima karena memuliakan Nabi saw”.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa shalawat merupakan ibadah yang pasti akan diterima sekalipun terdapat nilai atau sisi kekurangan di dalamnya, bahkan walaupun shalawat itu diiringi dengan hal-hal yang terlarang, namun shalawat tetap akan bernilai sebagai ibadah yang diterima di sisi Allah SWT. Terkait permasalahan shalawat yang diiringi alat musik, terdapat pandangan yang menganggap permasalahan alat musik adalah persoalan khilafiyah dalam fiqh. Sebagian ulama mengharamkan alat musik tertentu seperti alat musik petik (gitar) dan tiup (seruling) berdasarkan teks dalam hadits. Sebagian yang lain, seperti al-Ghazali, Abu Thalib al-Makki dan yang lain cenderung memperbolehkan alat musik. Dalam hal ini penulis lebih cenderung merujuk pada tarjīh Ibnu Hajar al-Haitamī yang telah memperjelas khilafiyah hukum memainkan alat musik dan keharaman memainkan beberapa alat musik menurut penulis merupakan hukum yang ditegaskan dalam nash secara jelas. Seperti keharaman kecapi dan gendang jenis kubah dalam hadis berikut:

انّ الله يغفر لكل مذنب الا صاحب عرطبة و كوبة[2]

“Sesungguhnya Allah swt akan mengampuni semua orang yang berdosa kecuali orang yang memiliki kecapi dan kubah”.

Hadis-hadis yang menegaskan haramnya kecapi dan kubah juga diperkuat dengan adanya ijma’ ulama terkait keharaman kubah. Terkait hal ini Imam Abu al-Fatah Salim ibn Ayub al-Razi menjelaskan:

و في حديث انّ الله يغفر لكل مذنب الا صاحب عرطبة و كوبة و الاولي العود و مع هذا فانه اجماع و حينيذ فلا فرق بين ان يصح الحديث و ان لا و هو ما قاله بعضهم اعني عدم صحته لان الاجماع حجة و ان صح الحديث بخلافة اذ لا يكون الا عن دليل سالم من الطعن و المعارض فكان اقوي[3]

“Dalam hadis disebutkan bahwa sungguh Allah swt akan mengampuni semua orang yang berdosa kecuali pemilik ‘Irthabah dan kubah. Yang pertama maksudnya adalah kecapi. Beserta hadis ini maka keharaman tersebut adalah ijma’. Dan saat itu maka tiada perbedaan antara hadis tersebut sahih atau tidak. Dan demikian itu adalah pendapat sebagian ulama, yaitu tidak sahihnya hadis, karena ijma’ adalah dalil sekalipun terdapat hadis sahih yang menyalahinya, karena tidak akan ada ijma’ kecuali berdasarkan dari dalil yang sejahtera dari celaan dan pertentangan, maka ijma’ tentu lebih kuat”.

Adanya ijma’ para ulama yang menegaskan keharaman kecapi dan kubah dalam keterangan di atas menunjukkan akan kuatnya hadis-hadis yang menunjukkan keharaman kecapi dan kubah tersebut, karena tidak mungkin terjadi kesepakatan para ulama bila tidak didukung dengan hadis-hadis yang memenuhi syarat sahih. Oleh karena itu dengan adanya ijma' ulama, menunjukkan kuat dan tegasnya dalil keharaman kecapi dan kubah.

Begitu juga terkait hukum mendengar dan memainkan seruling, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abi Daud dari Nafi` sebagai berikut:

عن نافع أنه قال: (سمع ابن عمر رضي الله عنهما مزماراً, قال: فوضع أصبعيه على أذنيه، ونأى عن الطريق، وقال لي: يا نافع ! هل تسمع شيئاً؟ قال: فقلت: لا، قال: فرفع أصبعيه من أذنيه، وقال: كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم فسمع مثل هذا فصنع مثل هذا. [4]

“Dari Nafi`, ia berkata: Ibnu Umar mendengar mizmar. Ia (Nafi`) berkata: maka ia (Ibnu Umar) meletakkan dua jarinya pada telinganya dan berpaling dari jalan. Ia (Ibnu Umar) berkata kepadaku: apakah masih kamu dengar sesuatu?. Aku menjawab: tidak. Maka ia (ibnu Umar) mengangkat dua jarinya dari dua telinganya dan berkata: adalah aku bersama Nabi saw, maka beliau mendengar suara seperti ini, maka beliau berbuat seperti ini (menutup telinga)”.

Demikian pula keharaman memainkan alat musik yang bersenar seperti kecapi, gitar, biola dan lain-lain yang didasari pula dengan adanya ijma’ ulama. Sebagaimana keterangan Ibnu Hajar al-Haitami berikut:

الاوتار و المعازف كالطنبور و العود و الصنج ای ذی الاوتار و الرباب و الجنك و الكمنجة و السنطير و الدريج و غير ذلك من الالات المشهورة عند اهل اللهو و السفاهة و الفسوق هذه كلها محرمة بلا خلاف[5]

“Autar dan ma’azif seperti thambur, kecapi, Shanj yang mempunyai senar, rubab, jangki, biola, shantir, darij dan selain demikian dari pada alat-alat yang mashur digunakan oleh orang-orang lahw, orang sufahah (pemborosan) dan kefasikan, seluruh alat musik tersebut diharamkan dengan tanpa ada khilᾱf”.

Beberapa alat musik yang sudah jelas keharamannya dalam nash dan ijma’ ini kiranya akan tetap dihukumi haram sekalipun dimainkan untuk mengiringi hal-hal baik seperti shalawat. Maka hukumnya akan terpisah masing-masing, shalawat akan tetap pada hukumnya yang disunnahkan dan mendapat pahala, sedangkan permainan musik lahw yang mengiringinya akan tetap dihukumi haram. Sebagaimana yang ditegaskan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalanī:

وأما ما يعمل فيه : فينبغي أن يقتصر فيه على ما يفهم به الشكر لله تعالى ، من نحو ما تقدم ذكره من التلاوة والإطعام والصدقة ، وإنشاد شيء من المدائح النبوية والزهدية المحركة للقلوب إلى فعل الخير والعمل للآخرة .وأما ما يتبع ذلك من السماع واللهو وغير ذلك : فينبغي أن يقال: ما كان من ذلك مباحا بحيث يقتضي السرور بذلك اليوم : لا بأس بإلحاقه به، وما كان حراما أو مكروها فيمنع، وكذا ما كان خلاف الأولى [6]

“Adapun apa yang dipraktekkan dalam peringatan Maulid maka seyogyanya terbatas pada apa yang menunjukkan rasa syukur kepada Allah Ta'ala, semisal apa yang telah disebutkan sebelumnya berupa membaca al-Qur’an, memberi makan orang miskin, sedekah dan mendendangkan suatu puji-pujian untuk Nabi dan pujian yang mengajak pada kezuhudan yang menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal akhirat. Adapun hal yang mengiringinya yang berupa mendengarkan nyanyian atau adanya hal yang sia-sia dan semacamnya, maka seyogyanya dikatakan bahwa apa yang tergolong mubah yang sekiranya menunjukkan kebahagiaan di hari itu, maka tak mengapa disertakan dengan perayaan Maulid. Adapun sesuatu yang haram atau makruh, maka terlarang disertakan, demikian juga yang khilâfal-awla (berlawanan dari yang disunnahkan)”.

Sedangkan alat-alat musik yang kiranya belum tersebut secara jelas dalam nash terkait keharamannya dan penggunaannya yang biasa bagi orang fāsiq, dalam hal ini dapat di-qiyas-kan kepada alat-alat musik yang sudah jelas hukumnya, maka hemat penulis, disamping karena adanya nash, menyerupai orang-orang fāsiq dan merupakan alat lahw, alat-alat musik juga dapat ditetapkan hukumnya berdasarkan dalil qiyas, sebagaimana keterangan berikut:

قال الشمس الجوجري عقب ما مر من البلقيني و يمكن ان يستدل بالقياس علي الالات المذكور لاشتراكه معها لكونها مطربا بل ربما كان الطرب الذي فيه اشد من طرب الذي في نحو الكمنجة و الربابة و نحوهما فهو اما قياس الاولي او المساوة بالنسبة الي المذكورين و هما حرام بلا خلاف[7]

“Syaikh al-Syams al-Jaujari berkata sesudah pernyataan yang telah lalu dari Imam al-Bulqaini; Mungkinlah bahwa didasarkan dalil dengan qiyas di atas hukum alat-alat tersebut, karena ada sisi kesamaannya beserta alat-alat tersebut, karena merupakan alat permainan, bahkan manakala permainan padanya lebih dominan dari pada permainan pada seumpama biola, rabbab dan seumpama keduanya, maka qiyas tersebut adakala qiyas al-aula atau qiyas al-Musawah dengan membandingkkan kepada dua alat musik tersebut. Padahal keduanya haram tanpa ada khilᾱf”.

Berdasarkan keterangan ini penulis memahami bahwa segala alat musik yang sudah diharamkan oleh para ulama baik berdasarkan nash, ijma' ataupun qiyas, kiranya hukum memainkan alat musik tersebut akan tetap haram sekalipun dimainkan dalam rangka untuk mengiringi hal-hal yang baik seperti mengiringi shalat. Adapun tinjauan sisi di mana hal tersebut telah mentradisi di suatu daerah, menurut hemat penulis tidak dapat mengubah status keharaman alat musik tersebut, karena hukum memainkan alat musik itu tidak terpaut dengan tradisi dan keadaan masyarakat, melainkan keharamannya adalah ditetapkan oleh nash, ijma' dan qiyas, maka hal ini di luar dari ranah kaidah tabaddul al-ahkām bi tabaddul al-azmān, sehingga hukum memainkan alat musik yang sudah jelas haram melalui nash, ijma' dan qiyas tidak akan berubah dengan berubahnya tradisi di suatu zaman.

Adapun beberapa alat musik yang menurut pendapat kuat dibolehkan dalam madzhab Syafi’i seperti hukum memainkan rebana adalah mubah, sebagaimana tarjih Ibn Hajar al-Haitami berikut:

المعتمد في مذهبنا انه حلال بلا كراهة في عرس و ختان و تركه افضل و هذا حكمه في غيرهمافيكون مباحا ايضا علی الاصح فی المنحاج و غيره[8]

“Pendapat yang kuat dalam madzhab kita (Syafi'iyyah) menyatakan bahwa sungguh rebana hukumnya halal dengan tanpa makruh pada acara pengantin dan khitan. Namun meninggalkannya adalah lebih baik dan hukum ini adalah hukum rebana pada selain dua keadaan tersebut. Maka adalah hukumnya mubah pula berdasarkan pendapat kuat yang tersebut dalam kitab Al-Minhaj dan selainnya”.

Lantunan shalawat dengan diiringi permainan musik yang dibolehkan seperti rebana sungguh kiranya telah jelas bahwa hukumnya tentu dibolehkan, karena tidak ada sisi larangan di dalamnya, begitu juga kejelasan terkait lantunan shalawat yang diiringi dengan permainan musik yang haram, maka sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa hukumnya juga sudah jelas, permainan musik tersebut tetap diharamkan tanpa merusak nilai-nilai keagungan dan kemuliaan dalam bershalawat kepada Nabi SAW, maka dalam hal ini hukumnya terpisah masing-masing, di mana shalawat tetap dihukumkan sunnah dan permainan musik yang haram tetap dihukumi haram.

Namun tidak dapat dipungkiri pula sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa terdapat sebagian musik yang hukumnya adalah meninjau pada kondisi dan keadaan orang yang memainkan atau mendengarkannya, dalam arti kata hukum memainkan musik tersebut tidak terdapat secara jelas dalam nash, namun meninjau pada pengaruh dan dampaknya, jika berdampak melalaikan maka musik tersebut dapat tergolong diharamkan, bila tidak melalaikan dan justru membangkitkan semangat dalam kecintaan kepada Rasulullah Saw, maka musik tersebut dibolehkan, seperti permainan musik yang tidak ada kejelasan qiyasnya kepada musik yang boleh atau tidak boleh, yaitu seperti permainan musik dengan tepuk tangan dan lain-lain, maka kiranya inilah yang termasuk ke dalam ranah kaidah tabaddul al-ahkām bi tabaddul al-azmān.

القاعدة الفقهية العادة محكّمة ليس معناها انّ بعض الاحكام الشرعيّة تتبدل بتبدّل الازمان حقيقة كما يفهم من ظاهر هذا اللفظ[9]

“Kebenaran yang hakiki adalah bahwa sesungguhnya hukum syar’i tidak akan berubah karena berubahnya zaman dan berubahnya segala tradisi, Ya Allah... kecuali melalui jalur nasakh dan sungguh telah terkuncilah pintu nasakh tersebut sesudah sempurna syari’at yang ramah ini dan sesudah wafat Nabi Muhammad SAW. dan mengenai Qa’idah fiqh; Adat istiadat merupakan sumber hukum”, bukanlah maknanya adalah sebagian hukum syariat harus berubah sebab berubah masa pada hakikat, sebagaimana yang terfahami dari dzahir lafadz ini”.

Menurut al-Buthī, ‘urf terbagi kepada tiga pembagian, adakala tradisi tersebutlah yang menjadi hukum syar’i, adakala tradisi tersebut bukan hukum syar’i, tetapi berkaitan dengan hukum syar’i, dan adakala tradisi tersebut bukan hukum syar’i dan tidak berkaitan dengan hukum syar’i.[10] Kemudian yang dimaksud ‘urf dapat dijadikan hukum dan dapat merubah hukum dalam qa’idah adalah ‘urf yang ke dua, yaitu ‘urf yang bukan merupakan hukum syar’i, tapi berkaitan dengan hukum syar’i dan dijadikan dasar/pedoman bagi hukum syar’i, berikut pernyataan beliau:

و هذه الصورة من العرف هی التی عناها الفقهاء بقولهم العادة محكمة لانّ الشارع جعلها هی الاساس و المناط لما علق بها من احكام[11]

“Dan surah ini merupakan tradisi/adat yang dimaksud oleh para Fuqaha dengan perkataan mereka “Adat dapat dijadikan sebagai hukum”, karena Sang pembawa syari’at menjadikan adat tersebut sebagai dasar dan sumber bagi hukum-hukum yang berkaitan dengannya”.

Dari penjelasan ini maka jelas bahwa yang dimaksud tradisi/‘urf dapat merubah hukum adalah tradisi/‘urf yang dijadikan sebagai dasar tinjauan dalam menetapkan hukum. Dalam hal ini meniscayakan kemungkinan ada perubahan status hukum dalam memainkan musik yang hukumnya dikaitkan dengan kondisi lahw pengguna dan pendengarnya, bila tidak mengandung unsur lahw, maka hukum haram dalam memainkan musik tersebut pun gugur dengan sendirinya. Mengingat beberapa permainan musik dengan tepuk tangan yang tidak identik dengan musik para pemabuk dan orang fāsik, maka bila musik tersebut dipakai sebagai media dakwah mengiringi nyanyian yang bernuansa Islami dan shalawat, maka kiranya mengiringi shalawat dengan musik semacam ini tidak diharamkan.

Referensi:
[1]Abu Bakar Syatha’, Kifāyah al-Atqiyā’, (Surabaya: al-Haramain, t. t), h. 48.
[2]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitamī,  Kaff  al-Ri’ā’  ‘an Muharramāt al-Lahw…, h. 62
[3]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitamī,  Kaff  al-Ri’ā’  ‘an Muharramāt al-Lahw…, h. 64
[4]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitamī,  Kaff  al-Ri’ā’  ‘an Muharramāt al-Lahw…, h. 73-74
[5]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitamī,  Kaff  al-Ri’ā’  ‘an Muharramāt al-Lahw…, h. 78

[6]Syaikh Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hâwî li al-Fatâwâ, juz. I, (Maktabah Syamilah Ar-raudah v. 3. 61, 2014), h 229
[7]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitamī,  Kaff  al-Ri’ā’  ‘an Muharramāt al-Lahw…, h. 75
[8]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami,  Kaff  al-Ri'a'  'an Muharramat al-Lahw…, h. 56
[9]Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthī, Dhawābith Al-Mashlahah…, h. 281.
[10]Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthī, Dhawābith Al-Mashlahah…, h. 281.
[11]Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthī, Dhawābith Al-Mashlahah…, h. 283.

Investasi amal jariahku... semoga bermanfaat !!

Posting Komentar