Tinjauan Uzur Yang Membolehkan Tayamum di dalam Pesawat - Kitabkuning90
Wudhū’ adalah salah satu syarat sah shalat dan beberapa ibadah lainnya. Sementara wudhū’ hanya bisa dilakukan dengan air. Dalam kondisi kesulitan menggunakan air, Islam telah memberikan kemudahan kepada umatnya untuk dapat digantikan dengan bertayamum. Lebih lanjut mengenai sebab-sebab bertayamum telah dijelaskan para ulama fiqh, di antaranya oleh Al-Nawawi dalam karya beliau kitab Minhāj al-Thālibīn sebagai berikut:
يتيمم المحدث والجنب لأسباب أحدها: فقد الماء فإن تيقن المسافر فقده تيمم بلا طلب وإن توهمه طلبه الثاني: أن يحتاج إليه لعطش محترم ولو مآلا. الثالث: مرض يخاف معه من استعماله على منفعة عضو[1]
Artinya: “Orang yang berhadas dan berjunub dibolehkan bertayamum karena beberapa sebab; salah satunya karena tidak ada air, maka jika seorang musafir yakin tidak ada air, maka ia boleh bertayamum tanpa harus mencarinya, namun jika dia menganggap ada air, maka harus mencarinya dahulu. Syarat yang kedua bahwa air yang ada di perlukan untuk minum makhluk yang dihormati, sekalipun untuk waktu yang akan datang. Syarat yang ketiga karena sakit yang ditakutkan sebab memakai air dapat menghilangkan manfaat anggota tubuh”.
Keterangan ini didukung oleh penjelasan Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya sebagai berikut:
من تعذّرَ عليْه استعمال الماءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع له عن الوصول إِليه من سبعٍ أوْ حابس أو كان الماء الحاضر يحتاج إليه لعطشه أو لعطش رفيقه أو كان ملْكا لغيره ولَم يبعه إلّا بأكثر من ثمن المِثل أو كان به جراحة أو مرض وخاف من اسْتعماله فساد العضو أو شدّة الضنا فينبغِي أن يصبر حتّى يدخل عليه وقت الفريضة [2].
Artinya: “Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minum dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu”.
Penjelasan ini menegaskan beberapa sebab atau uzur seseorang yang dapat membolehkannya untuk bertayamum, diketidak terdapat sebab tersebut seseorang harus sabar menunggu hilangnya uzur hingga masuk waktu wajib, jika uzur menggunakan air masih tetap ada, maka dibolehkan baginya bertayamum. Dari penjelasan ini dapat difahami bahwa sebab-sebab seseorang harus bersuci dengan cara tayamum adalah karena:
a) Ketiadaan air setelah berusaha mencari,
b) Air yang ada hanya cukup untuk minum dirinya atau minum kawannya,
c) Air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal),
d) Karena luka atau penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air.
Namun sebelum menjelaskan status uzur tayamum di dalam pesawat, kiranya terlebih dahulu penting mencari dhabith uzur yang dianggap oleh syariat dan dapat meringankan atau menyebabkan pemberian dispensasi atas suatu ibadah. Terkait dengan uzur, Abi al-Qadhi Muhammad Yasin Ibn Isa al-Fadani dalam karya beliau kitab Mawāhib al-Saniyyah saat menjelaskan qaidah fiqh yang berbunyi “kullu mā jāza li ‘uzr bathala ‘inda zawālihi kamā ta’ashshala”, beliau menyatakan maksud uzur dalam syari’at adalah keadaan dharurah. Berikut penjelasan beliau:
(وكل ماجاز لعذر) أي لضرورة (بطل عند زواله كما تأصلا) كالتيمم لمرض ولعدم الماء، فإذا زال المرض أو وجد الماء بطل التيمم[3].
Artinya: “(Segala perkara yang dibolehkan karena uzur), maksudnya karena dharurah, (maka batal disaat hilang uzur tersebut sebagaimana semula), seperti tayamum karena sakit atau karena tidak ada air, maka apabila hilang sakit tersebut atau diperdapat air, maka batal tayamum-nya”.
Maksud dari qaidah tersebut adalah bahwa tiap-tiap perkara yang dibolehkan hanya ketika saat uzur atau dharurah, maka hukumnya batal bila uzur tersebut sudah hilang dan harus malakukannya sebagaimana mestinya. Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan secara rinci bahwa tidak semua keadan uzur dan dharurah dapat merubah atau meringankan hukum, namun harus memenuhi beberapa ketentuan yang beliau jelaskan dalam sebuah karya beliau sebagai berikut:
ليس كل من ادعى الضرورة يسلم له ادعاؤه، أو يباح له فعل الحرام، وإنما لابد من توافر شروط أو ضوابط للضرورة، وهي ما يأتي: [4]
Artinya: “Tidaklah semua orang yang didesak dharurah harus mengikuti desakan tersebut atau dibolehkan baginya melakukankan hal yang haram, namun hanya saja mesti terpenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan bagi dharurah, yaitu sebagai berikut:
١ - أن تكون الضرورة قائمة لا منتظرة في المستقبل، أي أن يحصل في الواقع خوف الهلاك على النفس أو المال بغلبة الظن بحسب التجارب…[5]
Artinya: “Syarat pertama bahwa keadaan dharurah tersebut adalah sesuatu yang sudah terjadi, bukan sesuatu yang ditunggu di masa yang akan datang, maksudnya seperti sudah terjadi rasa takut binasa pada kenyataan, baik di atas nyawa ataupun harta, dengan sebab didominasi dugaan dengan sekira-kira telah sering terjadi”.
Syarat pertama keadaan uzur atau dharurah baru dapat meringankan hukum adalah bahwa keadaan dharurah tersebut benar-benar sudah terjadi, bukan sesuatu yang ditunggu akan terjadi.
٢ -أن يتعين على المضطر ارتكاب المحظور الشرعي أي ألا يكون هناك وسيلة أخرى من المباحات لدفع الخطر إلا تناول الحرام.[6]
Artinya: “Syarat yang kedua bahwa terhadap orang yang mudharat, tertentu hanya dapat melakukan perbuatan yang diharamkan secara syar’i, maksudnya tidak ada di sana solusi lain dari pada perkara yang dibolehkan untuk menolak ancaman kecuali dengan mengambil yang haram”.
Dari penjelasan ini penlis fahami bahwa syarat yang kedua adalah keadaan perkara yang di-uzur-kan merupakan satu-satunya solusi yang dapat dilakukan dan tidak ada solusi lain. Sebagaimana keterangan Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuh berikut:
٣ - أن يتوافر عذر يبيح الإقدام على الحرام.[7]
Artinya: “Syarat yang ketiga bahwa terdapat uzur yang membolehkan seseorang melakukan perkara yang haram”.
Syarat yang ketiga adalah terdapat uzur yang mendesak orang tersebut untuk dibolehkan melakukan perbuatan yang haram. Terkait syarat ketiga ini secara tidak langsung dapat menjadi patokan dalam menentukan kadar uzur yang dapat membolehkan perkara haram atau meringankan tuntutan syari’at, bahwa segala uzur yang tingkatannya dapat membolehkan tayamum, maka dapat juga membolehkan perkara yang diharamkan. [8]
٤ - ألا يخالف المضطر مبادئ الإسلام.[9]
Artinya: “Syarat yang keempat bahwa jangan sampai orang yang mudharat, menyalahi prinsip-prinsip dasar agama Islam”.
Syarat terakhir keadaan uzur atau dharurah baru dapat meringankan hukum adalah bahwa orang yang dharurah tidak terdesak kepada melanggar prinsip-prinsip utama agama Islam, seperti murtad, berzina, mencuri dan lain-lain. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan uzur atau dharurah syar’i yang dapat merubah hukum atau meringankan hukum harus memenuhi 4 syarat, yaitu:
a) Keadaan dharurah tersebut benar-benar sudah terjadi, bukan sesuatu yang baru ditunggu akan terjadi.
b) Keadaan perkara yang di-uzur-kan merupakan satu-satunya solusi yang dapat dilakukan.
c) Terdapat uzur yang mendesak orang tersebut untuk dibolehkan melakukan perbuatan yang haram.
d) Tidak terdesak kepada melanggar prinsip-prinsip utama agama Islam, seperti murtad, berzina, mencuri dan lain-lain.
Perihal tayamum di pesawat, bila memandang keadaan penumpang di pesawat, kiranya selama dalam perjalanan mereka telah difasilitasi dengan apapun kebutuhan mereka, termasuk juga dalam hal ketersediaan air. Dalam pesawat telah difasilitasi kamar kecil yang memungkinkan seseorang untuk dapat buang air, akan tetapi karena untuk membatasi beban pesawat, air yang tersedia pun sangat terbatas dan kebiasaannya hanya disediakan untuk istinja’ saja, tidak untuk ber-wudhū’. Terkait hal demikian kementerian agama republik Indonesia menetapkan aturan bagi para penumpang pesawat, selama dalam perjalanan harus bertayamum bila hendak melakukan shalat, sebagaimana yang tertera dalam ketentuan manasik haji poin f dan g berikut:
f. Melihat petunjuk bila hendak buang air kecil/besar, misalnya duduk di atas kloset, menggunakan tisu yang tersedia untuk menyucikan diri, membasahi tisu dengan air kran. Bila masih ragu jangan segan minta tolong kepada awak kabin atau petugas kloter.
g. Bersuci dengan cara tayamum.[10]
Memandang keadaan demikian, terkait uzur yang membolehkan bertayamum selama dalam penerbangan pesawat kiranya tergolong dalam keadaan seseorang memperoleh air, namun air tersebut bukan milik sendiri dan tidak diizinkan dipergunakan untuk ber-wudhū’ dan juga tidak diperjual belikan. Kiranya keadaan ini masih termasuk dalam sebab yang membolehkan untuk bertayamum. Sebagaimana penjelasan Al-Ghazali dalam salah satu karya monumental beliau berikut:
من تعذر عليه استعمال الماء لفقده بعد الطلب أو بمانع له عن الوصول إليه من سبع أو حابس أو كان الماء الحاضر يحتاج إليه لعطشه أو لعطش رفيقه أو كان ملكا لغيره ولم يبعه إلا بأكثر من ثمن المثل[11].
Artinya: “Barangsiapa yang uzur memakai air, karena tidak ada air sesudah mencarinya atau sebab ada penghalang untuk dapat sampai kepada air tersebut, baik berupa binatang buas atau di penjara atau air yang ada diperlukan untuk minumnya atau untuk minum keluarganya atau air tersebut milik orang lain dan tidak mau menjualkannya kecuali dengan harga yang tinggi dari harga selayaknya”.
Penjelasa ini juga didukung oleh keterangan Wahbah al-Zuhailî dalam karya beliau Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu yang menyatakan salah satu sebab tayamum adalah tidak diperdapatkan air yang mencukupi. Berikut keterangan beliau:
فقد الماء الكافي للوضوء أو الغسل: حسا بأن لم يجد ماء أصلا أو وجد ماء لا يكفيه، أو شرعا: بأن خاف الطريق إلى الماء …أو احتاج إلى ثمنه أو وجده بأكثر من ثمن المثل.[12]
Artinya: “Sebab yang membolehkan tayamum salah satunya adalah ketiadaan air yang mencukupi untuk wudhu; ataupun mandi, baik secara hissi, maksudnya tidak ada air sama sekali atau ada air namun tidak mencukupi, atau menurut syara’, maksudnya seseorang takut menempuh jalan menuju air atau harga membeli air diperlukan untuk kebutuhan yang lain atau terdapat air yang dijual dengan harga tinggi dari sewajarnya”.
Dari penjelasan ini dapat difahami bahwa sekalipun suatu saat seseorang melihat adanya air, akan tetapi bila air tersebut milik orang lain dan hanya dijual dengan harga yang mahal dan tidak sewajarnya, maka dibolehkan orang tersebut untuk bertayamum, apalagi bila air milik orang lain tersebut tidak diperjualbelikan seperti air di pesawat, maka hal demikian tentu lebih dibolehkan untuk bertayamum, karena hal demikian tergolong kepada ketiadaan air secara syar’i dan itu termasuk salah satu sebab yang membolehkan seseorang menggantikan cara bersucinya dengan tayamum. Memandang dari syarat-syarat uzur yang ditoleransi syari’at, uzur ketiadaan air di pesawat juga kiranya memenuhi syarat dan membolehkan seseorang untuk bertayamum sebagai pengganti wudhū’, diantaranya:
a. Keadaan tidak adanya air yang dapat digunakan tersebut benar-benar sudah terjadi, bukan sesuatu yang baru ditunggu akan terjadi.
b. Keadaan tayamum merupakan thahārah satu-satunya pengganti wudhū’.
c. Terdapat uzur, yaitu tidak ada air secara syar’i (maksudnya ada air namun syariat melarang untuk menggunakannya, karena digunakan untuk hal yang lebih penting dan tidak dapat dibeli).
d. Tayamum tidak melanggar prinsip-prinsip utama agama Islam.
Kendatipun meninjau uzur di pesawat memenuhi syarat untuk bertayamu, namun menurut hemapt penulis tayamum di pesawat tetap tidak sah karena tidak ada debu yang memenuhi syarat untuk sah bertayamum.
Sekian... semoga bermanfaat !!
Referensi:
[1]Abu Zakariya Yahya Ibn Syaraf Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, Jld.I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999), h. 16-17.[2] Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Jld.1, (Beirut: Darut Taqwa lit-Turats, 2000), h. 222
[3]Muhammad Yasin Ibn Isa al-Fadani, Mawāhib al-Saniyyah, Jld.I, (Bairut: Dar al-Rasyid, t.th), h. 277.
[4]Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Jld.IV, (Dimasyqi: Dar Al-Fikri, tt), h.2603.
[5]Ibid…, h.2603.
[6]Ibid...., h.2603.
[7]Ibid…, h. 2603.
[8]Ibid…, h. 2604.
[9]Ibid…, h. 2604.
[10]Kementerian Agama Republic Indonesia, Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, (Jakarta: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, 2020), h.57
[11]Abu Hamid Muhammad bin Ahmad al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Jld.I, (Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1358 H/1939 H), h.136.
[12] Wahbah al-Zuhailî, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu…, h.571.
Posting Komentar