Tinjauan Maslahah dan Mafsadah Perbuatan Menimbun Barang/ Monopoli - Kitabkuning90
Daftar Isi
Berbicara tentang aspek maslahah dan mafsadah pada ihtikār, dari satu sisi, seseorang melakukan ihtikār karena sebuah tujuan kemaslahatan, yaitu untuk meraih keuntungan berdagang yang lebih besar bila diniatkan ihtikār untuk bisnis berdagang dan untuk menstok kebutuhan pokok dalam menghadapi musim krisis ekonomi. Kedua maslahah ihtikār ini penulis pahami melalui ungkapan Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsir beliau saat menafsirkan surat Yusuf ayat 47-48 yang artinya: “Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan”. (QS. Yusuf [12]: 49). [1]
Dalam menafsirkan ayat di atas, Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dasar dalam membahas meslahah syariah. Berikut ulasan beliau:
هذه الآية أصل في القول بالمصالح الشرعية التي هي حفظ الأديان والنفوس والعقول والأنساب والأموال، فكل ما تضمن تحصيل شي من هذه الأمور فهو مصلحة، وكل ما يفوت شيئا منها فهو مفسدة، ودفعه مصلحة.[2]
Artinya: “Ayat ini merupakan dalil dalam pembahasan maslahah syariah, yaitu memelihara agama, nyawa, akal, keturunan dan harta. Tiap-tiap perkara yang dapat menghasilkan sesuatu dari pada perkara ini maka itu adalah maslahah dan tiap-tiap perkara yang dapat menghilangkan sesuatu dari pada lima perkara tersebut, maka itu adalah mafsadah dan menolaknya merupakan kemaslahatan”.
Beliau menegaskan bahwa ayat di atas merupakan dalil yang menunjukkan kebolehan penimbunan barang pokok bila untuk dikonsumsi sendiri sebagai stok dalam menghadapi musim krisis ekonomi, berikut uraian beliau:
وهو يدل على جواز احتكار الطعام إلى وقت الحاجة.[3]
Artinya: “Ayat ini menunjukkan di atas kebolehan penimbunan barang makanan pokok hingga waktu hajat”.
Disisi lain beliau juga mengangkat sebuah hadis yang melarang praktik penimbunan barang (ihtikār) bila tujuannya dimaksudkan untuk bisnis mencari keuntungan yang lebih besar dalam berdagang. Berikut ulasan beliau:
هذا فيه نظر إن كان المراد الغلاء، لما روى عنه عليه الصلاة والسلام :من احتكر حكرة يريد أن يغلى بها على المسلمين فهو خاطئ وقد برئت منه ذمة الله ورسوله" رواه أحمد والحاكم عن أبى هريرة في روايات في النهى عن الاحتكار. [4]
Artinya: “Di sini terdapat pengecualian, jika yang dimaksudkan adalah untuk memahalkan harga barang. Karena terdapat hadis dari Rasulullah saw: Barangsiapa menahan peredaran barang untuk niat membuat paceklik kaum Muslimin, maka dia bersalah (berdosa). Aku berlepas diri dari padanya terhadap tanggung jawabnya di hadapan Allah ﷻ dan Rasul-Nya." Hadits riwayat Ahmad dan al-Hakim dari jalur sanad Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu dalam bab riwayat larangan ihtikār”.
Dari keterangan ini tampak bahwa terdapat dua maslahah yang menjadi dasar seseorang melakukan ihtikār, yaitu:
a. Adakalanya untuk persediaan stok kebutuhan pokok untuk dikonsumsi sendiri dalam menghadapi musim paceklik, dan
b. Adakala untuk memperoleh keuntungan yang banyak dalam perdagangan sebagai bisnis perdagangan dengan cara memahalkan barang agar memperoleh keuntungan yang banyak.
Namun dilain sisi praktik penimbunan barang pokok juga berdampak kepada mafsadah yang besar, yaitu penimbunan barang mengakibatkan kelangkaan barang tersebut dan berimbas kepada naiknya harga barang, secara tidak langsung hal ini termasuk perbuatan menyusahkan orang lain secara umum. Sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Wahbah al-Zuhaili berikut:
يظهر من تعاريف الفقهاء للاحتكار: أنهم اتفقوا على أن الاحتكار يكون في حال الضيق والضرورة لا في وقت السعة،[5]
Artinya: “Jelas dari definisi ulama fuqaha bagi penimbunan barang bahwa mereka sepakat menyatakan penimbunan barang adalah khusus pada saat kesempitan dan darurat, bukan pada waktu mudah”.
Beliau juga menjelaskan bahwa dalam praktik ihtikār seseorang telah menahan barang-barang kebutuhan dengan tidak menjualkannya hingga barang tersebut langka dan menjadi mahal, perbuatan menahan harta dengan cara tidak menjualkannya dalam jangka waktu yang lama merupakan perbuatan yang dapat memudharatkan banyak orang. Berikut penjelasan beliau:
والامتناع عن البيع مما يضر بالناس؛ لأن في الحبس ضررا بالمسلمين[6]
Artinya: “Perbuatan menegah dari pada menjual, merupakan bagian dari perbuatan yang dapat memudaratkan orang lain, karena dalam hal menahan harta merupakan penderitaan bagi orang-orang Islam”.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa dalam praktik ihtikār (penimbunan barang) memiliki dua aspek manfaat, yaitu manfaat memperoleh laba yang banyak dalam perdagangan dan manfaat persediaan stok barang kebutuhan pokok dalam menghadapi musim paceklik. Namun disisi lain, perbuatan ihtikār (menimbun barang) kebutuhan pokok dapat berdampak pada mafsadah yang besar, yaitu memudharatkan orang banyak dengan kelangkaan dan mahalnya barang kebutuhan tersebut. Meninjau sisi mafsadah ini kiranya memposisikan manfaat dari perbuatan ihtikār (menimbun barang) kebutuhan pokok tersebut ke dalam mashlahah ghairu mu’tabarah, yaitu maslahah yang ilegal dan tidak dapat dijadikan pegangan sebagai pegangan hukum dalam setiap perbuatan, karena memandang dampak mafsadahnya yang lebih besar dari maslahah tersebut, sehingga dalam pertimbangan saat menentang antara menoolak mafsadah dan menarik maslahah disini harus didahulukan menolak mafsadahnya.
Referensi:
[1]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahnya, (Bandung: Darus Sunnah, 2015), h. 242.
[2]Muhammad bin Ahmad al-Anshary al-Qurthuby, Al-Jâmi’ li Ahkâmi al-Qur’ân, Jld.IX, (Beirut: Daru al-Fikr, tt), h.204.
[3]Muhammad bin Ahmad al-Anshary al-Qurthuby, Al-Jâmi’ li Ahkâmi al-Qur’ân, Jld.IX, (Beirut: Daru al-Fikr, tt), h.204.
[4]Muhammad bin Ahmad al-Anshary al-Qurthuby, Al-Jâmi’ li Ahkâmi al-Qur’ân…, h.204.
[5]Syaikh Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islām wa Adillatuh, Jld.IV, (Dimasyqi: Dar Al-Fikri, tth), h.2692
[6]Syaikh Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islām wa Adillatuh…, h.2692.
Investasi amal jariahku!!
By. Inan.id
Posting Komentar