Tarjīh Pendapat tentang Makna Fī Sabīlillāh dalam Konteks Zakat - Kitabkuning90

Daftar Isi
Para ulama terbagi dua pandangan dalam  memahami makna fi sabilillah dalam konteks mustahiq zakat. Sebagian ulama menyatakan maksudnya adalah segala bentuk kebaikan dan kemaslahatan umum, namun menurut mayoritas ulama menyatakan maksudnya hanya khusus kepada orang Islam yang berjuangdi jalan Allah melawan kafir di medan perang. 

Berangkat dari kaidah "hamal lafadz mutlak di atas muqayyad", maka pemaknaan fī sabīlillāh dengan arti terkhusus pada tentara perang di jalan Allah adalah lebih rajih (kuat), dikarenakan didukung dengan beberapa Hadits Shahih yang menyatakan pengkhususan makna fī sabīlillāh tersebut dan adanya penggunaan lafadz fī sabīlillāh yang kerap kali dinyatakan dalam bentuk muqayyad dengan “peperangan” di dalam Al-Qur’an seperti surat an-Nisa ayat 76. Adapun pendapat Imam Ahmad dan ulama lain yang menyatakan keumuman makna fī sabīlillāh yang mencakup kepada segala hal kebaikan seperti haji, membangun masjid  membangun madrasah dan lain-lain, dalam hal ini Syamsuddīn Muhammad al-Ramlī mengomentarinya:

وأما تفسير أحمد وغيره المخالف لما عليه أكثر العلماء له بالحج لحديث فيه فقد أجيب عنه: أي بعد تسليم صحته التي زعمها الحاكم، وإلا فقد طعن فيه غير واحد بأن في سنده مجهولا، وبأن فيه عنعنة مدلس وبأن فيه اضطرابا بأنا لا نمنع أنه يسمى بذلك، وإنما النزاع في مراد الآية بسبيل الله لا سيما وخبر «لا تحل الصدقة إلا لخمسة، ذكر منها الغازي في سبيل الله» صريح في أن المراد بهم من ذكرناه (فيعطون مع الغني) إعانة لهم على الغزو[1]

“Adapun penafsiran Imam Ahmad dan ulama lain yang berselisih dengan apa yang dinyatkn kebanyakan ulama berdasarkan adanya hadis pada masalah tersebut, maka sungguh telah dijawab, (artinya sesudah diterima kesahihan hadis tersebut yang dibantah oleh Al-Hakim, jika tidak diterima kesahihannya tentu pasti sudah dikritik oleh bukan hanya satu orang, seperti pada sanad hadis tersebut terdapat perawi yang majhul, ataupun pada sanadnya terdapat 'an 'anah mudallas, atau pada sanadnya terdapat keterbalikan, maka dijawab bahwa kita tidak pernah menegah untuk menamai ibadah haji dan kebaikan lainnya dengan nama fī sabīlillāh, namun yang jadi perdebatan hanyalah pada maksud ayat dengan sabilillah tiada lain, padahal hadis "Tidak halal zakat kecuali untuk lima orang" yang disebutkan dari padanya "tentara perang di jalan Allah", adalah jelas pada menyatakan bahwa maksud sabilillah adalah orang yang kami jelaskan. Maka mereka diberikan zakat beserta keadaannya kaya, karena mereka telah menolong di atas peperangan".

Penjelasan ini menunjukkan bahwa memang terdapat beberapa hadis ataupun dalil lain yang menunjukkan pemanahan makna fī sabīlillāh dengan makna yang umum selain dari makna tentara perang, seperti fī sabīlillāh dimaknai dengan ibadah haji dan lainnya, namun menurut Syamsuddin Muhammad al-Ramli bahwa keumuman makna fī sabīlillāh yang didasari dengan adanya hadis tersebut semuanya di luar dari konteks mustahiq zakat dan kebanykan ulama tidak membantah hal demikian. Akan tetapi fī sabīlillāh dalam konteks mustahiq zakat sebagaimana yang ditunjukkan dalam surat at-Taubah ayat 60 maknanya hanya terkhusus pada tentara perang dijalan Allah, karena terdapat beberapa hadis yang berbicara tentang konteks mustahiq zakat dan menyatakan redaksi yang jelas melalui lafadz muqayyad, yaitu al-ghazi fī sabīlillāh. Sehingga dalam konteks mustahiq zakat, kata fī sabīlillāh dimaknai terkhusus hanya bagi tentara perang di jalan Allah. Keterangan ini juga didukung oleh penjelasan ibn Hajar al-Haitamī dalam kitabTuhfah al-Muhtāj fī Syarh al-Minhāj berikut:

وسبيل الله وضعا الطريق الموصلة إليه تعالى، ثم كثر استعماله في الجهاد؛ لأنه سبب للشهادة الموصلة إلى الله تعالى، ثم وضع على هؤلاء؛ لأنهم جاهدوا لا في مقابل فكانوا أفضل من غيرهم، وتفسير أحمد وغيره المخالف لما عليه أكثر العلماء له بالحج لحديث فيه أجابوا عنه أي: بعد تسليم صحته التي زعمها الحاكم، وإلا فقد طعن فيه غير واحد بأن في سنده مجهولا، وبأن فيه عنعنة مدلس، وبأن فيه اضطرابا بأنا لا نمنع أنه يسمى بذلك، وإنما النزاع في سبيل الله في الآية، وقوله: - صلى الله عليه وسلم - " لا تحل الصدقة إلا لخمسة " وذكر منها الغازي في سبيل الله صريح في أن المراد بهم فيها من ذكرناه[2]

“Penafsiran Imam Ahmad dan ulama lain yang berselisih dengan apa yang dinyatakan kebanyakan ulama dengan haji berdasarkan adanya hadis pada masalah tersebut, maka telah dijawab, (artinya sesudah diterima kesahihan hadis tersebut yang dibantah oleh Al-Hakim, jika tidak diterima kesahihannya tentu pasti sudah dikritik oleh bukan hanya satu orang, seperti pada sanad hadis tersebut terdapat perawi yang majhul, ataupun pada sanadnya terdapat 'an 'anah mudallas, atau pada sanadnya terdapat keterbalikan, maka dijawab bahwa kita tidak pernah menegah untuk menamai ibadah haji dan kebaikan lainnya dengan nama fī sabīlillāh, namun yang jadi perdebatan hanya pada sabilillah dalam ayat, padahal sabda Rasulullah SAW, yaitu "tidak halal zakat kecuali untuk lima orang" dan telah disebutkan dari lima orang tersebut akan "tentara perang di jalan Allah", adalah jelas pada menyatakan bahwa sabilillah dalam ayat adalah orang yang telah kami sebutkan tersebut".

Dalam keterangan ini Ibnu Hajar Al Haitami juga menegaskan bahwa pandangan Sebagian ulama yang menyatakan maksud fisabilillah dengan makna selain tentara perang seperti bermakna haji juga tidak dibantah namun keumuman makna Isabella tersebut di luar konteks mustahik zakat Adapun makna fisabilillah dalam konteks mustahik zakat maka hanya terkhusus bagi tentara perang yang berjuang di jalan Allah Hal ini juga ditegaskan oleh pandangan ulama yang lain seperti Sulaiman al-Jamāl, dalam kitab Ḥāsyiyyah al-Jamāl ‘alā al-Minhāj

سبيل الله وضعا الطريق الموصلة له تعالى، ثم كثر استعماله في الجهاد؛ لأنه سبب الشهادة الموصلة إلى الله تعالى، ثم وضع على هؤلاء؛ لأنهم جاهدوا لا في مقابل فكانوا أفضل من غيرهم[3]

"Sabilillah menurut makna dasarnya adalah jalan yang dapat menyampaikan seseorang kepada Allah ta'ala, kemudian banyak penggunaannya pada makna jihad, karena jihad merupakan sebab syahid yang dapat menyampaikan seseorang kepada Allah ta'ala, kemudian ditetapkan sebagai makna baku di atas mereka, karena mereka para tentara berjihad dengan tanpa pamrih, maka keadaan mereka lebih utama dari selain mereka".

Sulaiman al-Jamal juga mengakui akan keumuman makna fī sabīlillāh yang mencakup segala hal kebaikan yang dapat menyampaikan seseorang kepada keridhaan Allah SWT, namun dalam konteks mustahik zakat kata fī sabīlillāh dikhususkan hanya bermakna tentara perang yang berjihad dijalan Allah, karena merekalah yang paling layak untuk dijadikan maksud fī sabīlillāh sebagai mustahik zakat, karena mereka berjihad di jalan Allah dengan tanpa pamrih dan yang paling baik dari jalan kebaikan yang lain. Keterangan yang senada pula dijelaskan oleh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawī al-Bantanī dalam kitab Nihāyah al-Zain fī Irsyād al-Mubtadi'īn berikut:

وفي سبيل الله المجاهد المتطوع بالجهاد فيعطى ولو غنيا إعانة له على الغزو[4]

"Dan fī sabīlillāh adalah orang yang berjihad secara sukarela dengan berperang, maka ia diberikan zakat sekalipun keadaannya kaya, karena pertolongannya di atas peperangan".

Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami bahwa pendapat yang mengkhususkan makna fī sabīlillāh hanya terkhusus kepada tentara kaum muslimin yang berperang di jalan Allah merupakan pendapat yang paling rajih (kuat), karena didasari dengan adanya pengkhususan makna tersebut dalam beberapa hadis yang secara tegas berbicara tentang konteks mustahik zakat. Sedangkan hadis-hadis lain yang dijadikan sebagian ulama sebagai dalil keumuman makna fī sabīlillāh, maka hadis tersebut berbicara di luar dari konteks mustahik zakat.

Referensi:
[1]Syamsuddīn Muhammad al-Ramlī, Nihāyah al-Muhtᾱj ilᾱ Syarḥ al-Minḥᾱj…, h.158.
[2]Ahmad ibn Hajar al-Haitamī, Tuhfah al-Muhtāj fī Syarh al-Minhāj, Jld. VII, (Beirut: Dar al-Fikr, 2009), h. 159.
[3]Sulaiman al-Jamāl, Ḥāsyiyyah al-Jamāl ‘alā al-Minhāj, Cet. ke-2, Jld. IV, (Beirut: Dār al-Fikr, 2003), h. 101.
[4]Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawī al-Bantanī, Nihāyah al-Zain fī Irsyād al-Mubtadi'īn, (Beirut: Dār al Kutūb al-Islamiyah, 2008), h. 180. 

Berbagi Kebaikan merupakan Investasi paling menjamin...!!
Semoga bermanfaat.

Posting Komentar