Status Hubungan yang dapat Menerima Warisan - Kitabkuning90
Daftar Isi
![]() |
| Foto: nuonlinejabar |
1. Sebab-Sebab Menerima Warisan
Hal-hal yang menyebabkan seseorang dapat mewarisi terbagi atas tiga macam, yaitu hubungan kerabat, pernikahan, dan pertuanan. Sebagaimana yang dijelaskan Wahbah al-Zuhailī berikut:
أسباب الإرث المتفق عليها فهي ثلاثة: وهي القرابة، والزوجية، والولاء[1]
“Sebab-sebab waris yang disepakati ulama adalah tiga perkara, yaitu hubungan kerabat, pernikahan dan pertuanan”.
Penjelasan yang senada pula dipaparkan oleh Jalᾱluddīn Al-Maḥallī sebagai berikut:
(وأسباب الإرث أربعة قرابة) فيرث بعض الأقارب من بعض على تفصيل يأتي. (ونكاح) فيرث كل من الزوجين الآخر. (وولاء فيرث المعتق العتيق ولا عكس) أي لا يرث العتيق المعتق (والرابع الإسلام) [2]
“Sebab-sebab menerima warisan ada empat, yaitu pertama hubungan kerabat, maka sebagian kerabat dapat menerima warisan dari kerabat lainnya berdasarkan uraian yang akan datang. Kedua, pernikahan, maka titap-tiap suami istri dapat mewarisi antara satu sama lain. Ketiga, perwalian budak, maka orang yang memerdekakan budak dapat menerima warisan dari budak tersebut, namun tidak sebaliknya, maksudnya budak tidak dapat mewarisi harta dari orang yang memerdekakannya. Keempat, beragama Islam”.
Pertama, Hubungan kekerabatan atau nasab, hubungan kekerabatan ini tidak dibatasi untuk pihak laki-laki saja, tetapi juga pihak perempuan itu berhak mendapatkan harta warisan, seperti: orang tua (ayah dan ibu), anak, cucu, dan saudara, serta paman dan bibi, yaitu orang yang bernasab dengan mereka.
Kedua, Karena hubungan pernikahan, hubungan pernikahan terjadi jika akad telah dilakukan secara sah antara suami dan istri. Meskipun diantara keduanya belum pernah melakukan hubungan intim, hak pewaris tetap berlaku. Adapun pernikahan yang fāsid atau tidak sah, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.[3] Ketiga, karena walā’. Walā’ adalah pewarisan karena jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba. Jika orang yang dimerdekakan mitu meninggal dunia, orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisan. Walā’ yang dikategorikan sebagai kerabat secara hukum, disebut juga dengan istilah walā’ al-‘itqi atau walā’ an- ni‘mah.
Ketiga sebab seorang ahli waris berhak menerima warisan sebagaimana yang tersebut di atas juga didukung oleh penjelasan Imām Ali Al-Rahābī berikut:
أسباب ميراث الورى ثلاثة كل يفيد ربه الوراثة
وهي نكـــــاح وولاء ونسب ما بعدهن من موارث سبب [4]
“Sebab-sebab orang dapat mewarisi ada tiga. Semuanya memberi manfaat bagi orang yang berhak mewaris. Yaitu nikah, walā’, dan nasab. Selain tiga itu tak ada lagi sebab untuk mewarisi”.
Berdasarkan penjelasan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa ada 3 (tiga) sebab seseorang bisa mendapatkan bagian warisan dari seorang yang telah meninggal. Ketiga sebab itu adalah pernikahan yang sah, walā’ (kekerabatan karena memerdekakan budak), dan hubungan nasab. Namun menurut Musṭafᾱ Al-Khīn di dalam kitab Al-Fiqh al-Manhajī menyebutkan ada 4 (empat) hal yang menjadi sebab seseorang bisa menerima warisan, yaitu tiga hal yang disebut di atas oleh Imām Rahabi dan ditambah satu lagi, yakni Islam. [5]
[1]Wahbah al-Zuhailī, Fiqh al-Islᾱm wa Adillatuh, Jld. X, (Damaskus: Dār al-Fikr, tth), h. 7704.
[2]Jalᾱluddīn Al-Maḥallī, Kanz Al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj Al-Ṭᾱlibīn…, h. 137.
[3]Musṭafᾱ Al-Khīn, Al-Fiqh al-Manhajī, Jld. II, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), h. 276.
[4]Muḥammad bin Ali Al-Rahābī, Matn al-Rahabiyyah; dalam Al-Rabahiyyah al-Dīniyyah, (Semarang: Toha Putra, t.t), h. 9.
[5]Musṭafᾱ Al-Khīn, Al-Fiqh al-Manhajī, Jld. II, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), h. 276.

Posting Komentar