Siapa maksud Mustahik Zakat Fi Sabilillah Sebenarnya?, Kupas Tuntas Makna Fi Sabilillah - Kitabkuning90

Daftar Isi
Fī sabīlillāh sebagai orang yang berhak menerima zakat tercantum secara jelas di dalam firman Allah SWT surat at-taubah ayat 60 sebagai salah satu dari delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat:

Menurut pandangan ulama mazhab Syafi'i, fī sabīlillāh sebagai orang yang berhak menerima zakat dikhususkan hanya kepada tentara perang dari golongan kaum muslimin yang terlibat aktif dalam membantu peperangan, namun tidak tercantum namanya dalam daftar tentara perang pemerintahan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Abu Ishaq al-Syairazī dalam kitab Al-Muhazzab fī Fiqh al-Imām al-Syāfi’ī berikut:

فصل: وسهم في سبيل الله وهم الغزاة الذين إذا انشطوا غزوا فأما من كان مرتبا في ديوان السلطان من جيوش المسلمين فإنهم لا يعطون من الصدقة بسهم الغزاة لأنهم يأخذون أرزاقهم وكفايتهم من الفيء ويعطى الغازي مع الفقر والغنى للخبر[2]

"Sebuah fashal. Satu saham zakat adalah diperuntukkan kepada sabilillah. Mereka adalah tentara yang aktif berperang. Adapun orang-orang yang tercantum di dalam daftar pemerintah merupakan bagian dari pasukan kaum muslimin, maka mereka tidak diberikan dari zakat dengan nama saham tentara, karena mereka sudah mengambil rezeki mereka dan kebutuhan mereka dari harta fai’. Tentara perang berhak diberikan zakat beserta keadaannya fakir atau kaya, karena berdasarkan hadis".

Keterangan ini menunjukkan bahwa konsep fī sabīlillāh sebagai salah satu mustahiq zakat yang dimaksud dalam surat at-Taubah ayat 60 adalah dikhususkan hanya kepada tentara perang yang aktif membantu peperangan, namun tidak tercantum namanya dalam daftar pasukan perang pemerintahan, baik ia kaya ataupun fakir, karena terdapat hadis yang secara tegas menyatakan bahwa hak zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan status tertentu yang salah satunya adalah tentara perang. Rasulullah SAW bersabda:

"لا تحل الصدقة لغني إلا لخمسة الغازي في سبيل الله أو العامل عليها أو الغارم أو لرجل اشتراها بماله أو لرجل له جار مسكين فتصدق على المسكين فأهدى المسكين إليه[3]

“Tidak halal zakat diberikan untuk orang kaya kecuali bagi lima golongan, yaitu tentara perang pada jalan Allah, atau orang yang mengelola zakat, atau orang yang berhutang, atau untuk seorang laki-laki yang membeli harta zakat dengan hartanya, atau untuk seorang laki-laki yang memiliki tetangga miskin kemudian dia memberikan harta zakat kepada orang miskin itu, lalu tetangganya yang miskin itu menghadiahkan kembali harta zakat kepadanya".

Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa status tentara perang di jalan Allah berhak menerima zakat walaupun keadaannya adalah orang kaya. Keterangan Abu Ishak al-Syairazi di atas juga didukung oleh penjelasan Imam al-Māwaridī dalam kitab Al-Iqnā' fī al-Fiqh al-Syāfi’ī  berikut:

وفي سبيل الله وهم الغزاة فيدفع إليهم من سهمهم مع الغنى والفقر ما يستقلون به في جهادهم[4]

"Dan fī sabīlillāh, mereka adalah tentara perang, maka diberikan zakat kepada mereka dari saham tentara beserta keadaan mereka kaya atau fakir, akan apa yang mereka andalkan dalam peperangan mereka".

Bagian fī sabīlillāh yang diterima oleh tentara perang sebagaimana yang dijelaskan dalam keterangan di atas adalah disesuaikan dengan ukuran biaya perlengkapan perang yang mereka andalkan dalam jihad, maksudnya besar bagian zakat yang diterima oleh tentara perang disesuaikan dengan besarnya biaya perlengkapan yang dipergunakan oleh tentara tersebut. Bila seorang tentara dalam berperang hanya memakai baju besi dan pedang, maka ia berhak menerima harta zakat seharga dengan baju besi dan pedang yang ia pakai, berbeda lagi dengan tentara yang dalam peperangannya mengandalkan kuda atau perlengkapan senjata perang yang lain, maka hak zakat untuknya tentu lebih besar yang berhak ia terima, baik tentara itu merupakan orang fakir ataupun orang kaya. Penjelasan hak zakat fī sabīlillāh boleh diberikan kepada tentara perang yang kaya juga didukung oleh keterangan Imam al-Nawawī dalam kitab Minhāj al-Thālibīn wa Umdah al-Mftīn sebagai berikut:

وسبيل الله تعالى غزاة لافىء لهم فيعطون مع الغنى[5]

"Sabilillahi ta'ala adalah tentara perang yang tidak ada hak menerima harta fai’ untuk mereka, maka mereka diberikan harta zakat beserta keadaan kaya".

Keterangan ini juga menunjukkan secara tegas bahwa harta zakat atas nama fī sabīlillāh boleh diberikan kepada tentara kaum muslimin yang aktif membantu peperangan walaupun ia merupakan orang kaya. Hal ini karena meninjau akan kedudukan hak zakat atas nama fī sabīlillāh diberikan sebagai penebus hajat. Sebagaimana yang terpahami dari penjelasan Imam Abu Hasan Al-Khāzin dalam kitab Lubāb al-Ta’wīl fī Ma‘ānī al-Tanzīl  berikut:

أنه سبحانه وتعالى أثبت الصدقات للأصناف الأربعة المتقدمة بلام الملك فقال: إنما الصدقات للفقراء. وقال: في الصنف الخامس وفي الرقاب فلا بد لهذا الفرق من فائدة وهي أن الأصناف الأربعة المتقدم ذكرها يدفع إليهم نصيبهم من الصدقات فيصرفون ذلك فيما شاؤوا وأما الرقاب فيوضع نصيبهم في تخليص رقابهم من الرق ولا يدفع إليهم ولا يمكنون من التصرف فيه وكذا القول في الغارمين فيصرف نصيبهم في قضاء ديونهم وفي الغزاة يصرف نصيبهم فيما يحتاجون إليه في الغزو وكذا ابن السبيل فيصرف إليه ما يحتاج إليه في سفره إلى بلوغ غرضه[6]

“Allah SWT menetapkan zakat untuk empat golongan yang pertama dengan huruf lam al-milki, maka Allah berfirman: “Zakat hanya untuk orang-orang fakir…”, dan Allah menetapkan pada golongan yang ke-5: “dan pada hamba saya”, maka pasti karena hal demikian terdapat perbedaan faedah. Faedah tersebut adalah 4 golongan yang pertama tersebut diberikan bagian zakat mereka langsung kepada mereka sendiri, kemudian mereka boleh menggunakannya untuk apapun yang mereka kehendaki. Sedangkan hak riqab, diberikan bagian mereka untuk membebaskan kehambaan mereka dari kemerdekaan dan tidak diberikan langsung kepada mereka dan juga mereka tidak mungkin menggunakan harta tersebut. Begitu juga penjelasan tentang hak gharim, bagian zakat disalurkan kepada mereka untuk melunasi hutang-hutang mereka, dan demikian juga pada tentara perang, disalurkan bagian zakat mereka pada hal-hal yang mereka perlukan untuk berperang, sama juga seperti Ibnu Sabil, maka zakat disalurkan kepada mereka untuk keperluan perjalanan mereka hingga sampai tujuan”.

Di sini Abu Hasan Al-Khāzin memahami kata “fī” yang mendahului 4 golongan mustahiq zakat yang terakhir (riqab, gharim, fī sabīlillāh dan ibnu sabil) sebagai żaraf yang penggunaannya dibedakan dari empat kelompok mustaḥiq zakat yang pertama, dimana pada kelompok fakir, miskin, ‘āmil dan muallaf dalam penyebutannya diiringi dengan kata “li” yang menunjukkan kepemilikan, sedangkan pada empat kelompok mustaḥiq zakat yang akhir diiringi dengan kata “fī” yang menunjukkan makna żaraf (menerangkan tempat atau waktu). Berdasarkan petunjuk dari kata “fī” yang menunjukkan makna żaraf ini, penyaluran zakat kepada fī sabīlillāh bukan semata-mata diberikan untuk kepada prajurit perang secara pribadi, melainkan untuk membiayai keperluan perang mereka. Terdapat beberapa penjelasan ulama lain yang kiranya senada dengan pemaham Abu Hasan Al-Khāzin ini, diantaranya ungkapan Imam Fakhruddīn al-Rāzī sebagai berikut:

أن في الأصناف الأربعة الأول، يصرف المال إليهم حتى يتصرفوا فيه كما شاؤوا، وفي الأربعة الأخيرة لا يصرف المال إليهم، بل يصرف إلى جهات الحاجات المعتبرة في الصفات التي لأجلها استحقوا سهم الزكاة[7].

“Sesungguhnya pada empat kelompok mustaḥiq zakat yang pertama disalurkan harta zakat langsung kepada mereka, sehingga mereka dapat mempergunakannya sesuka hati mereka, sedangkan pada empat kelompok mustaḥiq zakat yang akhir tidak disalurkan harta zakat langsung kepada mereka, tapi disalurkan kepada sisi keperluan mereka yang ditinjau dalam kriteria, yang karena kriteria tersebut mereka berhak menerima zakat”.

Penejlasan ini kiranya yang melatarbelakangi pandangan sebagaian ulama dalam memahami konteks makna fī sabīlillāh sebagai mustaḥiq zakat dan memperluasnya. Bahkan Abu Hasan Al-Khāzin secara tegas menyatakan bahwa maksud “fī sabīlillāh” dalam Al-Qur’an terdapat kata yang telah dibuang, yaitu “fi al-nafaqah sabilillah”. Berikut penjelasan beliau:

الصنف السابع قوله تعالى: وفي سبيل الله يعني وفي النفقة في سبيل الله وأراد به الغزاة فلهم سهم من مال الصدقات فيعطون إذا أرادوا الخروج إلى الغزو ما يستعينون به على أمر الجهاد من النفقة والكسوة والسلاح والحمولة فيعطون ذلك وإن كانوا أغنياء لما تقدم من حديث عطاء وأبي سعيد الخدري [8]

“Golongan yang ketujuh yaitu firman Allah SWT: fī sabīlillāh, maksudnya “pada nafaqah untuk jalan Allah”, yang dimaksud dengan makna tersebut adalah tentara perang, maka diberikan untuk mereka bahagian dari harta zakat, kemudian diserahkan di ketika mereka hendak keluar untuk berperang, diberikan ukuran harta yang dapat membantu mereka dalam urusan peperangan,, baik itu nafakah, pakaian, senjata atau kendaraan, maka mereka diberikan hal-hal tersebut sekalipun mereka adalah orang kaya, karena dalil yang terdahulu berupa hadis riwayat Atha’ dan Abi Sa’id al-Khudri”.

Hak zakat atas nama fī sabīlillāh diberikan sebagai penebus hajat yang yang dialami tentara perang, bukan semata-mata keperluan pribadi dirinya sendiri, sehingga hak zakat atas nama fī sabīlillāh tidak terpengaruh dengan kondisi mustahiq yang kaya atau fakir, maka di sini ditemukan satu konsep hak zakat atas nama fī sabīlillāh yaitu pemberian zakat fī sabīlillāh tersebut boleh diberikan kepada tentara perang, baik ia kaya atau fakir. Berdasarkan keterangan di atas juga ditemukan sebuah ketentuan berikutnya dalam konsep zakat fī sabīlillāh, di mana zakat atas nama fī sabīlillāh hanya dikhususkan bagi tentara yang tidak mendapatkan hak harta fai’, ataupun tidak tercantum namanya dalam daftar prajurit kaum muslimin pemerintahan. Sebagaimana keterangan Imam al-Nawawī dalam kitab Raudhah al-Thālibīn berikut:

الصنف السابع: في سبيل الله، وهم الغزاة الذين لا رزق لهم في الفيء، ولا يصرف شيء من الصدقات إلى الغزاة المرتزقة[9]

"Golongan yang ketujuh adalah fī sabīlillāh, mereka adalah tentara yang tidak ada rezeki untuk mereka pada harta fai’, dan tidak boleh mendistribusikan sedikitpun dari harta zakat kepada tentara yang sudah diberikan rezeki dari harta fai’.

Sebuah ketentuan dalam konsep zakat atas nama fī sabīlillāh bahwa hak zakat tidak boleh diberikan kepada tentara perang yang sudah tercantum namanya sebagai prajurit kaum muslimin pemerintahan yang telah mendapatkan rezeki dari harta rampasan, sehingga harta zakat atas nama fī sabīlillāh hanya dikhususkan untuk tentara perang yang belum tercantum namanya sebagai prajurit kaum muslimin pemerintahan dan tidak mendapatkan bagian dari harta fai’. Keterangan ini juga didukung oleh penjelasan Imam Jalāluddīn al-Mahallī dalam kitab Kanz al-Rāghibīn:

(وسبيل الله تعالى غزاة لا فيء لهم) بأن نشطوا للجهاد، ولم يتجردوا له (فيعطون مع الغنى) بخلاف من تجردوا له، وهم المرتزقة الذين لهم حق في الفيء، فلا يعطون من الزكاة[10]

“Sabilillahi ta’ala adalah tentara yang tidak mendapat hak harta fai’ untuk mereka, maksudnya mereka aktif dalam jihad namun mereka tidak mengabdikan diri sepenuhnya untuk jihad, sehingga mereka diberikan hak zakat beserta keadaannya kaya. Berbeda dengan prajurit yang mengabadikan diri sepenuhnya untuk jihad dan mereka adalah orang-orang yang mendapat rezeki dari harta fai’, maka mereka tidak diberikan dari zakat".

Keterangan ini menunjukkan bahwa tentara perang kaum muslimin pada masa dahulu tidak selamanya merupakan tentara tetap pemerintahan yang namanya sudah tercatat dalam daftar tentara kaum muslimin, akan tetapi terdapat pula sebagian tentara kaum muslimin yang namanya tidak tercatat dalam daftar tentara pemerintahan dikarenakan mereka tidak sepenuhnya mengabdikan diri untuk jihad, kemudian karena meninjau keaktifan mereka dalam ikut membantu peperangan, sehingga Islam memberikan hak zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka, dan bagi tentara perang yang sudah diberikan hak harta fai’, maka tidak boleh diberikan lagi dari harta zakat. Al-Khathīb al-Syarbainī juga menjelaskan keterangan senada:

(وسبيل الله - تعالى - غزاة) ذكور (لا فيء لهم) أي لا اسم لهم في ديوان المرتزقة بل يتطوعون بالغزو حيث نشطوا له وهم مشتغلون بالحرف والصنائع (فيعطون) من الزكاة (مع الغنى) لعموم الآية وإعانة لهم على الغزو، بخلاف من لهم الفيء، وهم المرتزقة الثابت أسماؤهم في الديوان فلا يعطون من الزكاة[11]

"Dan sabilillahi ta'ala adalah tentara laki-laki yang tidak mendapat harta fai’ untuk mereka, artinya tidak ada nama mereka dalam daftar prajurit perang yang bergaji, tetapi mereka menjadi relawan dengan berperang, dimana mereka aktif untuk ikut membantu peperangan dan mereka disibukkan dengan kerajinan dan keterampilan, maka mereka diberikan hak dari zakat beserta keadaannya kaya, karena keumuman ayat dan karena mereka menolong peperangan, berbeda dengan orang yang baginya diberikan harta fai’, mereka adalah orang yang mendapat gaji dan tercantum namanya dalam daftar prajurit, maka mereka tidak diberikan harta dari zakat".

Penjelasan ini menunjukkan bahwa konsep fī sabīlillāh sebagai orang yang berhak menerima zakat dikhususkan dengan makna tentara perang yang tidak tercantum namanya dalam daftar prajurit pemerintahan serta tidak mendapat hak pembagian harta fai’. Adapun prajurit perang yang sudah terdaftar namanya sebagai prajurit muslimin pemerintahan dan mendapatkan hak pembagian harta, maka mereka tidak berhak diberikan harta zakat. Lebih lanjut al-Khathīb al-Syarbainī mengutip sebuah hadis sebagai dasar penjelasan ini:

قال ابن عباس - رضي الله تعالى عنهما -: «كان أهل الفيء على عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم - بمعزل عن أهل الصدقات، وأهل الصدقات بمعزل عن أهل الفيء» ؛ ولأنهم أخذوا بدل جهادهم من الفيء، فلو أخذوا من الزكاة أخذوا بدلين عن مبدل واحد، وذلك ممتنع[12]

"Ibnu Abbas radhiyallahu Anhuma berkata: orang-orang yang berhak menerima hak harta fai’ di masa Rasulullah SAW diasingkan dari orang-orang yang berhak menerima zakat, dan orang-orang yang berhak menerima zakat diasingkan dari orang-orang yang berhak menerima harta fai’, karena mereka telah mengambil imbalan jihad mereka dari harta fai’, sehingga jikalau mereka mengambil juga dari harta zakat, maka mereka akan mengambil dua imbalan dari satu pekerjaan, dan hal demikian terlarang".

Hadis ini menjadi dasar pengkhususan makna fī sabīlillāh sebagai orang yang berhak menerima zakat dengan terkhusus bagi tentara perang yang tidak menerima harta fai’, sedangkan prajurit perang yang berhak menerima harta fai’, maka tidak berhak lagi menerima harta zakat. Berdasarkan hadis di atas menunjukkan bahwa apabila orang yang telah berhak menerima harta fai’ pun diberikan lagi harta zakat, maka ia akan menerima dua imbalan dari satu jihadnya, dan hal demikian tidak diperbolehkan. Keterangan yang senada pula dijelaskan oleh Syamsuddīn Muhammad al-Ramlī dalam kitab Nihāyah al-Muhtᾱj ilᾱ Syarḥ al-Minḥᾱj berikut:

(وسبيل الله تعالى غزاة لا فيء لهم) أي لا سهم لهم في ديوان المرتزقة بل هم متطوعة يغزون إذا نشطوا بل هم في حرفهم وصنائعهم وسبيل الله وضعا الطريق الموصلة له تعالى، ثم كثر استعماله في الجهاد؛ لأنه سبب الشهادة الموصلة إلى الله تعالى، ثم وضع على هؤلاء؛ لأنهم جاهدوا لا في مقابل فكانوا أفضل من غيرهم. [13]

"Sabilillahi ta'ala adalah tentara perang yang tidak mendapat harta fai’ untuk mereka, artinya tidak ada bagian untuk mereka dalam daftar tentara bergaji, akan tetapi mereka sukarela berperang serta aktif, bahkan mereka aktif dalam pekerjaan dan keterampilan mereka. Sabilillah menurut bahasa adalah jalan yang dapat menyampaikan seseorang kepada Allah ta'ala, kemudian banyak pemakaiannya pada makna jihad, karena jihad merupakan salah satu sebab syahid yang dapat menyampaikan seseorang kepada Allah ta'ala, kemudian ditetapkan kata sabilillah di atas makna mereka para tentara perang, karena mereka berjihad, tidak demikian pada yang sebaliknya. Maka mereka lebih baik dari selain mereka".

Dalam penjelasan ini Syamsuddin Muhammad al-Ramli menjelaskan bahwa dasar makna fī sabīlillāh menurut tinjauan secara bahasa adalah bermakna umum semua jalan yang dapat menyampaikan seseorang kepada kerajaan Allah SWT, kemudian dalam frasa bahasa Arab terjadi banyak penggunaan kata fī sabīlillāh yang dimaksudkan untuk tentara perang yang berjuang di jalan Allah, sehingga lahirlah satu ketetapan makna yang baku menurut tinjauan istilah syariat yang menetapkan bahwa makna fī sabīlillāh adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah, karena mereka merupakan orang-orang yang terbaik dalam menuju kepada keridaan Allah SWT dengan berjihad secara ikhlas dan pengorbanan yang tinggi, berbeda dengan orang-orang yang melakukan kebaikan dengan cara yang lain dan tentu tidak dapat mencapai kesetaraan dengan pengorbanan tentara perang yang mengorbankan jiwa dan raganya. Keumuman dasar makna fī sabīlillāh juga dijelaskan oleh Imam al-Qulyūbī dalam kitab Hāsyiyyata Qulyūbī berikut:

وسبيل الله) سمي بذلك؛ لأنه طريق موصل إلى الله تعالى[14]

"Dan salah satu yang berhak menerima zakat adalah sabilillah, dinamakan tentara perang dengan sabilillah karena peperangan merupakan salah satu jalan yang dapat menyampaikan seseorang kepada Allah ta'ala".

 Berdasarkan keterangan di atas ditemukan konsep fī sabīlillāh sebagai mustahiq zakat, yaitu menurut pendapat mayoritas ulama yang dimaksud fī sabīlillāh adalah hanya terkhusus kepada tentara kaum muslimin yang berperang di jalan Allah namun tidak mendapatkan hak pembagian harta fai’, karena tidak tercantum namanya dalam daftar tentara kaum muslimin pemerintahan dan hak fī sabīlillāh boleh diberikan kepada tentara tersebut walaupun mereka kaya.

Referensi:
[1]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2019), h. 197.
[2]Abu Ishaq Ibrahim Ibn Ali al-Syairazī, Al-Muhazzab fī Fiqh al-Imām al-Syāfi’ī, Jld. I, (Damsyiq: Dār al-Kutūb al-Ilmiyyah), h. 317.
[3]Abu Ishaq Ibrahim Ibn Ali al-Syairazī, Al-Muhazzab fī Fiqh al-Imām al-Syāfi’ī, Jld. I, (Damsyiq: Dār al-Kutūb al-Ilmiyyah), h. 319.
[4]Abu al-Hasan Ali Bin Muhammad al-Māwaridī, Al-Iqnā' fī al-Fiqh al-Syāfi’ī, Jld. II, (Damsyiq: Dār al-Kutūb al-Ilmiyyah), h. 71.
[5]Yahya Ibn Syaraf al-Nawawī, Minhāj al-Thālibīn wa Umdah al-Mftīn, (Beirut: Dār al-Fikri, 2005), h. 201.

[6]‘Alauddin Abu Hasan Al-Khāzin, Lubāb al-Ta’wīl fī Ma‘ānī al-Tanzīl, Jld.II, (Mesir: Maktabah Wahbah, 1985), h.  374.
[7]Muhammad Ibn Umar Fakhruddīn al-Rāzī,  Al-Tafsīr Al-Kabīr; Mafātīḥ al-Gaib, Jld. XVI, (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1985), h. 87.
[8]‘Alauddin Abu Hasan Al-Khāzin, Lubāb al-Ta’wīl fī Ma‘ānī al-Tanzīl, Jld.II, (Mesir: Maktabah Wahbah, 1985), h.  373.
[9]Yahya ibn Syaraf al-Nawawī, Raudhah al-Thālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn, Juz. II, (Beirut: al-Maktab al-Islamī, 1991), h. 321.
[10]Jalāluddīn al-Mahallī, Kanz al-Rāghibīn; Syarh Minhāj al-Thālibīn, Juz. III, (Beirut, Dār al-Fikr: 1995), h. 199.

[11]Muhammad bin Ahmad al-Khathīb al-Syarbainī, Mughnī al-Muhtᾱj ilā Ma’rifah Ma’ānī Alfāz al-Minhāj, Jld. IV, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, 1994), h.181.
[12]Muhammad bin Ahmad al-Khathīb al-Syarbainī, Mughnī al-Muhtᾱj…, h.181.
[13]Syamsuddīn Muhammad al-Ramlī, Nihāyah al-Muhtᾱj ilᾱ Syarḥ al-Minḥᾱj, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, 1998), h.158.
[14]Imam al-Qulyūbī dan Umairah, Hāsyiyyata Qulyūbī wa ‘Umairah, Juz. III, (Beirut: Dār al-Fikr: 1995), h. 199.

Investasi Akhiratku...!!

Posting Komentar