Sebab-Sebab yang Membolehkan Tayammum - Kitabkuning90
Daftar Isi
Terdapat beberapa sebab yang membolahkan seseorang bertayamum sebagai pengganti wudhu'. Baik itu tayammum untuk mensucikan diri dari hadas kecil maupun dari hadas besar. Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini telah menjelaskan di dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj tentang beberapa sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, antara lain: [1]
1) Ketiadaan air, maka jika seorang musafir meyakini tiada air maka ia bertayamum dengan tanpa mencari air, dan jika ia tidak yakin atau cuma berwaham tiada air, ia harus mencarinya diperjalanannya dan melihat disekelilingnya bila berada di tempat yang datar. Namun jika di tempat yang tidak datar atau naik turun, maka hendaklah memperkirakan berdasarkan penglihatannya, jika ia tidak juga memperdapatkan air maka ia harus bertayamum. Sebagaimana ungkapan Al-Syarbaini:
أحدها: فقد الماء فإن تيقن المسافر فقده تيمم بلا طلب وإن توهمه طلبه من رحله ورفقته ونظر حواليه إن كان بمستو فإن احتاج إلى تردد تردد قدر نظره فإن لم يجد تيمم[2]
Artinya: “Sebab yang pertama yaitu ketiadaan air, maka jika seorang musafir meyakini tiada air maka ia bertayamum dengan tanpa mencari air, dan jika ia tidak yakin atau cuma berwaham tiada air, ia harus mencarinya diperjalanannya dan melihat disekelilingnya bila berada di tempat yang datar. Namun jika di tempat yang tidak datar atau naik turun, maka hendaklah memperkirakan berdasarkan penglihatannya, jika ia tidak juga memperdapatkan air maka ia harus bertayamum”.
Penjelasan ini sama persis dengan apa yang diterangkan oleh Imam Al-Nawawi didalam karya beliau kitab Minhaj al-Thalibin sebagai berikut:
أحدها: فقد الماء فإن تيقن المسافر فقده تيمم بلا طلب وإن توهمه طلبه من رحله ورفقته ونظر حواليه إن كان بمستو فإن احتاج إلى تردد تردد قدر نظره فإن لم يجد تيمم[3]
Artinya: “Sebab yang pertama yaitu ketiadaan air, maka jika seorang musafir meyakini tiada air maka ia bertayamum dengan tanpa mencari air, dan jika ia tidak yakin atau cuma berwaham tiada air, ia harus mencarinya diperjalanannya dan melihat disekelilingnya bila berada di tempat yang datar. Namun jika di tempat yang tidak datar atau naik turun, maka hendaklah memperkirakan berdasarkan penglihatannya, jika ia tidak juga memperdapatkan air maka ia harus bertayamum”.
2) Air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum. Berikut ungkapan Al-Syarbaini:
الثاني: أن يحتاج إليه لعطش محترم ولو مآلا[4]
Artinya: “Sebab yang kedua yaitu air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.”
Penjelasan ini sama persis dengan apa yang diterangkan oleh Imam Nawawi didalam karya beliau kitab Minhaj al-Thalibin sebagai berikut:
الثاني: أن يحتاج إليه لعطش محترم ولو مآلا[5]
Artinya: “Sebab yang kedua yaitu air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.”
3) Penyakit yang ditakutkan mudharat di atas manfaat anggota tubuh bila tetap memakai air. Berikut ungkapan Al-Syarbaini:
الثالث: مرض يخاف معه من استعماله على منفعة عضو[6]
Artinya: “Sebab yang ketiga yaitu penyakit yang ditakutkan mudharat di atas manfaat anggota tubuh bila tetap memakai air.”
Penjelasan ini sama persis dengan apa yang diterangkan oleh Imam Nawawi di dalam karya beliau kitab Minhaj al-Thalibin sebagai berikut:
الثالث: مرض يخاف معه من استعماله على منفعة عضو[7]
Artinya: “Sebab yang ketiga yaitu penyakit yang ditakutkan mudharat di atas manfaat anggota tubuh bila tetap memakai air.”
Secara ringkas dan jelas, sebab-sebab bertayamum juga dikemukakan Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya yaitu Ihyâ ‘Ulumiddin, sebagai berikut:
مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ [8]
Artinya: “Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu”.
Mushthafa al-Khin juga telah menjelaskan di dalam kitabnya al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i tentang beberapa sebab dibolehkannya bertayamum, antara lain: [9]
1) Ketiadaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Ketiadaan air secara kasat mata misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan ketiadaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.
2) Jauhnya air, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum mengingat beratnya perjalanan, terlebih ditempuh dengan berjalan kaki. [10]
3) Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Sulit secara kasat mata contohnya airnya dekat, tetapi tidak bisa dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan seterusnya. Sementara sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama sembuhnya. Hal ini berdasarkan riwayat seorang sahabat yang meninggal setelah mandi, sedangkan kepalanya terluka. Kala itu, Rasulullah saw. bersabda, “Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya”. [11]
Kondisi sangat dingin. Artinya, jika menggunakan air, kita akan kedinginan karena tidak ada sesuatu yang dapat mengembalikan kehangatan tubuh. Diriwayatkan bahwa ‘Amr ibn ‘Ash pernah bertayamum dari junubnya karena kedinginan. Hal itu lalu disampaikan kepada Rasulullah SAW, dan beliau pun mengakui serta menetapkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. Namun, dalam keadaan terakhir ini, terlebih jika ada air, seseorang diharuskan mengqadha shalatnya.
Referensi:
[1]Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini, Mughni Al-Muhtaj, Jld. I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah. 1994), h.245-253.
[2]Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini, Mughni Al-Muhtaj…, h.245
[3]Imam Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, Jld. I, (Beirut: Dar al-Fikri. 2005), h. 16.
[4]Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini, Mughni Al-Muhtaj…, h.253.
[5]Imam Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin…, h. 17.
[6]Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini, Mughni Al-Muhtaj…, h.253
[7]Imam Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, Jld. I, (Beirut: Dar al-Fikri. 2005), h. 17
[8]Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Jld. I, (Beirut: Darut Taqwa lit-Turats, Tahun 2000), h. 222.
[9]Mushthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i, Cet. ke-4, Jld 1 (Damaskus: Darul Qalam, 1992), h. 94.
[10] Mushthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i…, h. 94.
[11] Mushthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i…, h. 94.
#Fiqih Tayammum #Thaharah
Semoga bermanfaat...!!
Posting Komentar