Penting; 4 Alasan ('Illat) hukum Keharaman Bermain Musik - Kitabkuning90

Daftar Isi
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum bermain alat musik, namun dari perbedaan pandangan itu Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Kaffur Ri'a men-tarjih (menguatkan) pendapat yang menyatakan haram. Ia dengan menyatakan pandangan para ashhab madzhab Syafi’iyyah, menjelaskan dalil pengharaman memainkan alat-alat musik diantaranya:

استدل اصحابنا لتحريم الملاهی المذكورة بقوله تعالی ]و من الناس من يشتری لهو الحديث[ فسره ابن عباس و الحسن بالملاهی و بقوله تعالی ]و استفزز من استطعت منهم بصوتك[ فسره ابن مجاهد بالغناء و المزامير و بالحديث الصحيح انه صلی الله علیه و سلم قال }ليكونن في امتی اقوام يستحلون الخز و الحرير و الخمر و المعازف{ رواه البخاری تعليقا و وصله الاسماعيل و ابو نعيم في المستخرج و ابو داود باساند صحيحة و المعازف الات اللهو [1]

Artinya: “Ulama ashhab kita (syafi'iyyah) mengemukakan dalil bagi keharaman alat-alat lahw tersebut dengan firman Allah ta'aala "Sebagian orang-orang ada yang membeli lahw hadis". Ibn Abbas dan Saidina Hasan menafsirkannya dengan alat-alat yang melalaikan. Dan dengan firman Allah ta'aala "Dan perdayakanlah siapa saja yang engkau (iblis) sanggup dengan suaramu". Ibn Mujahid menafsirkannya dengan nyanyian dan seruling. Dan dengan dalil Hadits yang Shahih bahwa sungguh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Sungguh akan ada pada umatku suatu kaum yang menganggap halal zina, Sutra, kamar dan ma'azif. Al-Bukhari meriwayatkan hadis tersebut sebagai hadis mu’allaq. Dan hadis tersebut dianggap muttashil oleh Ismail dan Abu Naim dalam kitab mustakhraj dan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih. Ma'azif maksudnya adalah alat-alat yang melalaikan”.

Dalam dalil nash ayat dan hadis tersebut jelas bahwa, alat-alat musik lahw (yang melalaikan) secara umum diharamkan mendengar dan memainkannya. Bahkan ada beberapa alat musik yang pengharamannya tampak jelas disebutkan langsung dalam nash, diantaranya:

و في حديث انّ الله يغفر لكل مذنب الا صاحب عرطبة و كوبة[2]

Artinya: “Dalam hadis disebutkan bahwa sungguh Allah swt akan mengampuni semua orang yang berdosa kecuali pemain ‘irthabah dan kubah”.

انه صلي الله عليه و سلم نهی عن ضرب الدف و لعب الصنج و ضرب الزمارة[3]

Artinya: “Rasulullah saw melarang memukul rebana, memainkan kastanye dan membunyikan seruling”.

Disamping adanya dalil nash yang sudah jelas mengharamkan beberapa alat musik, Ibn Hajar al-Haitami melanjutkan penjelasannya terkait ‘illat keharaman alat musik, menurut beliau ada dua sisi alasan lain yang dapat menjadi ‘illat diharamkannya alat musik.

Berikut penjelasan beliau:

الاوتار و المعازف كالطنبور و العود و الصنج ای ذی الاوتار و الرباب و الجنك و الكمنجة و السنطير و الدريج و غير ذلك من الالات المشهورة عند اهل اللهو و السفاهة و الفسوق هذه كلها محرمة بلا خلاف و من حكی فيها خلافا فقد غلط او غلب عليه هواه حتی اصمه و اعماه[4]

Artinya: “Autar dan ma’azif seperti thambur, kecapi, Shanj yang mempunyai senar, rubab, jangki, biola, shantir, darij dan selain demikian dari pada alat-alat yang mashur digunakan oleh orang-orang lahw (lalai), sufahah (bodoh) dan fasiq, seluruh alat musik tersebut diharamkan dengan tanpa ada khilᾱf… Adapun orang yang menghikayah pada alat musik tersebut ada khilᾱf maka sungguh dia sudah tersalah atau dikuasai dirinya oleh hawa nafsu, sehingga telah dibutakan dan tuli”.

Al-Said Abu Bakr Al-Dimyati juga sempat menyinggung keharaman alat-alat musik yang menimbulkan lahw/ kelalaian dalam sebuah karya beliau kitab Hasyiyyah I’anah al-Thalibin sebagai berikut:

والمسموع المباح: مثل الصوت الحاصل بالتغني والألحان، بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة - كالوتر - فهو حرام يجب كف النفس من سماعه[5]

Artinya: “Suara yang dibolehkan adalah seumpama suara yang hasil dari lagu atau melodi, dengan sebalik suara yang dihasilkan dari alat-alat musik melalaikan dan petikan yang diharamkan, seperti gitar, maka mendengarkannya diharamkan dan wajib menghindari dari mendengarnya”.

Pandangan yang serupa juga dinyatakan oleh pengarang kitab Kifayah al-Akhyar secara tersirat tentang haramnya alat musik karena dapat melalaikan dan menyia-nyiakan waktu, juga merupakan alat musik kebiasaan orang-orang maksiat, berikut keterangan beliau:

وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالا كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعا ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي وذلك كالطنبور والمزمار والرباب وغيرها[6]

Artinya: “Adapun alat-alat lahw yang dapat melalaikan orang dari mengingat kepada Allah, maka jika alat musik tersebut sesudah rusak tidak lagi dianggap sebagai harta, -seperti yang dibuat dari kayu dan seumpanya,- maka hukum menjualnya batal, karena manfaatnya yang sudah tiada dalam pandangan syara’. Dan tidak akan melakukan jual beli barang demikian kecuali orang-orang maksiat. Alat-alat tersebut seperti gendang, seruling, rabab dan lainnya”.

Melihat penjelasan tersebut, dapat difahami bahwa pengharaman alat musik lahw dalam kaca mata fiqh syāfi’iyyah, disamping adanya dalil nash yang jelas, juga dikarenakan keadaan alat musik tersebut yang dapat melalaikan (lahw) dan menjadi tradisi hiburan bagi orang-orang fasiq. Terkait memainkan alat musik merupakan kebiasaan orang maksiat Ibn Hajar al-Haitamaia menjelaskannya:

لا خفاء ان الراعي و نحوه مصفر فيها صفرا مجردا و الكلام فيما يصفر فيها علي القانون المعروف فالوجه التحريم فيها مطلقا بل هي اجدر بالتحريم من ساير المزامير المتفق علي تحريمها لانها اشد اطرابا و هي شعار الشرب و اهل الفسوق[7]

Artinya: “Bukan rahasia lagi bahwa sesungguhnya yang dilakukan pengembala dan seumpamanya adalah bersiul semata-mata. Padahal pembahasannya adalah pada alat yang seseorang tiup padanya di atas ketentuan yang sudah maklum, maka segi keharaman pada alat tersebut adalah secara mutlak, bahkan hal tersebut lebih layak diharamkan dari jenis seruling lainnya yang sudah disepakati keharamannya, karena seruling adalah permainan musik yang paling berat dan itu adalah kebiasaan peminum khamar dan ahli fasiq”.

Sisi dilarangnya mendengar dan memainkan alat musik yang sudah menjadi kebiasaan orang-orang fasiq adalah karena dengan memainkan atau mendengarkannya, sama dengan menyerupai kebiasaan kaum fasiq, padahal dalam hadis Rasulullah telah melarangnya.

Sebagaimana keterangan Ibn Hajar al-Haitami:

و انما الماخذ الاعظم في ذلك انهما من داب المخنثين و اهل الفسوق  ففي الضرب بهما تشبه بالئك الذين لا خلاف لهم و لا دين فحرم لاجل ذلك اذ من تشبه بقوم فهو منهم[8]

Artinya: “Hanyasanya sumber hukum terbesar pada masalah demikian adalah karena dua alat musik tersebut merupakan kebiasaan waria dan orang-orang fasiq, maka saat memainkannya dapat menyerupai mereka orang-orang yang tidak ada perubahan dan tidak beragama. Maka diharamkan musik tersebut karena demikian, karena sabda Nabi saw: Barang siapa menyerupai suatu qaum maka ia bagian dari kaum itu”.

Lebih rinci lagi Imam al-Ghazali menjelaskan ada tiga sisi alasan diharamkannya mendengar dan memainkan alat musik yang merupakan kebiasaan orang-orang fasiq.

Berikut penjelasan beliau:

إحداها أنها تدعو إلى شرب الخمر فإن اللذة الحاصلة بها إنما تتم بالخمر ولمثل هذه العلة حرم قليل الخمر[9]

Artinya: “Alasan yang pertama adalah bahwa sesungguhnya alat-alat musik lahw tersebut memancing untuk meminum minuman keras, karena kenikmatan yang hasil dari merdu suara musik itu baru sempurna bila diiringi minuman keras. Dan karena ini juga diharamkan khamr walau sedikit”.

الثانية أنها في حق قريب العهد بشرب الخمر تذكر مجالس الأنس بالشرب فهي سبب الذكر و الذكر سبب انبعاث الشوق وانبعاث الشوق إذا قوى فهو سبب الإقدام[10].

Artinya: “Alasan yang kedua bahwa sesungguhnya alat-alat musik tersebut pada kenyataan orang yang baru punya pengalaman meminum khamr mengingatkan tempat-tempat para pemabuk, maka musik tersebut merupakan sebab yang mengingatkan, dan teringat adalah sebab bangkitnya keinginan dan bangkitnya keinginan bila kuat, merupakan sebab mendatangi”.

الثالثة الاجتماع عليها لما أن صار من عادة أهل الفسق فيمنع من التشبه بهم لأن من تشبه بقوم فهو منهم[11]

Artinya: “Alasan yang ketiga adalah kesepakatan ulama yang menyatakan bahwa musik-musik tersebut adalah kebiasaan orang-orang fasiq, maka dilarang meniru-niru mereka karena sabda Nabi: Barangsiapa meniru gaya hidup suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum itu”.

Adapun terkait dengan lahw yang menjatuhkan seseorang ke dalam keharaman, Dalam kitab Mukasyafah al-Qulub, Imam al-Ghazali telah menyatakan secara gamblang tentang keharaman menggunakan alat musik yang memang benar-benar haram dan beberapa alat musik yang kiranya memang tidak sampai dihukumi haram, berikut keterangan beliau:

و اعلم ان الملاهی اما حرام كعود و طنبور و معزفة و طبل و مزمار و ما الهی بصوت مطرب اذ انفرد او مكروه و هو ما يزيد به الغناء طربا و لم يطرب منفردا كالصنج و القصب فيكره مع الغناء لا وحده او مباح وهو ما خرج عن الة الطرب الی انذار كالبوق و طبل الحرب و لجمعة و اعلان كالدف فی النكاح[12]

Artinya: “[Ketahuilah] Bahwa sesungguhnya alat-alat lahw (yang melalaikan) ada yang hukumnya haram, seperti kecapi, thumbur, ma’zifah, gendrang, seruling dan alat-alat yang dapat melalaikan dengan suara permainannya saat sendirinya. Ada pula yang hukumnya makruh, yaitu alat musik yang mengiringi nyanyian dalam memainkannya dan tidak dimainkan secara terasing, seperti shanj (kastanyet), qashb (stik rotan), maka hukumnya makruh mnyertai nyanyian, tidak saat sendirinya. Ada juga yang hukumnya mubah, yaitu alat musik dikelurakan dari alat-alat permainan musik pada saat acara peringatan, seperti terompet, gendrang perang, gendrang untuk jum’at dan untuk acara resepsi, seperti rebana pada saat acara nikah”.

Dalam hal ini kendatipun Imam al-Ghazali sempat membagi hukum lahw menjadi tiga, dan salah satunya ada lahw yang dihukumi mubah, namun sebenarnya Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din juga sudah menerangkannya secara jelas tentang puncak kedudukan semua lahw adalah menjatuhkan seseorang ke dalam keharaman dengan sebab dibiasakan. Berikut penjelasan beliau:

فإن المواظبة على اللهو جناية .وكما أن الصغيرة بالإصرار والمداومة تصير كبيرة فكذلك بعض المباحات بالمداومة تصير صغيرة .ومهما كان الغرض اللعب والتلذذ باللهو فذلك إنما يباح لما فيه من ترويح القلب إذ راحة القلب معالجة له في بعض الأوقات لتنبعث دواعيه فيشتغل في سائر الأوقات بالجد الدنيا كالكسب والتجارة أو في الدين كالصلاة والقراءة. [13]

Artinya: “Sesungguhnya membiasakan diri atas kelalaian adalah sebuah dosa. Sebagaimana dosa kecil dengan sebab berulang-ulang dan dibiasakan akan menjadi dosa besar, demikian juga sebagian perkara yang boleh (tapi dimakruhkan), dengan sebab dibiasakan akan menjadi sebuah dosa kecil. Dan manakala maksud dari bermain-main dan bernikmat-nikmat dengan kelalaian adalah demikian, maka hal itu dibolehkan hanya untuk menyegarkan hati, karena menyegarkan hati adalah dengan cara membuatnya terhibur pada sebagian waktu saja, sehingga membangkitkan semangat untuk sanggup beraktifitas pada sisa waktu-waktunya dengan semangat, dalam urusan dunia seperti bekerja dan berjualan, atau dalam urusan akhirat seperti shalat dan membaca Al-Qur’an”.

Dari penjelasan detil Imam al-Ghazali ini kiranya sudah jelas bahwa bila meninjau dari dampak lahw (melalaikan) yang timbul dari kebanyakan alat musik, tentu hal ini merupakan perbuatan yang terlarang dan Imam al-Ghazali pun mengakui keharamannya.

Sedangkan alat-alat musik yang kiranya belum tersebut secara jelas dalam nash terkait keharamannya dan penggunaannya yang biasa bagi orang fasiq, dalam hal ini dapat di-qiyas-kan kepada alat-alat musik yang sudah jelas hukumnya, maka hemat penulis, disamping karena adanya nash, menyerupai orang-orang fasiq dan merupakan alat lahw, alat-alat musik juga dapat ditetapkan hukumnya berdasarkan dalil qiyas, sebagaimana keterangan berikut:

قال الشمس الجوجري عقب ما مر من البلقيني و يمكن ان يستدل بالقياس علي الالات المذكور لاشتراكه معها لكونها مطربا بل ربما كان الطرب الذي فيه اشد من طرب الذي في نحو الكمنجة و الربابة و نحوهما فهو اما قياس الاولي او المساوة بالنسبة الي المذكورين و هما حرام بلا خلاف[14]

Artinya: “Syaikh al-Syams al-Jaujari berkata sesudah pernyataan yang telah lalu dari Imam al-Bulqaini; Mungkinlah bahwa didasarkan dalil dengan qiyas di atas hukum alat-alat tersebut, karena ada sisi kesamaannya beserta alat-alat tersebut, karena merupakan alat permainan, bahkan manakala permainan padanya lebih dominan dari pada permainan pada seumpama biola, rabbab dan seumpama keduanya, maka qiyas tersebut adakala qiyas al-aula atau qiyas al-Musawah dengan membandingkkan kepada dua alat musik tersebut. Padahal keduanya haram tanpa ada khilᾱf”.

Begitujuga di tempat yang lain Ibn Hajar al-Haitami menegaskan bahwa qiyas juga dapat dijadikan sumber dalil dalam menetapkan hukum mendengar dan memainkan alat musik:

ان الحديث السابق صحيح و دلالته علي تحريم واضحة فاي وجه لتوقفهما بل بفرض عدم دلالة الحديث و عدم صحته فالقياس حجة[15]

Artinya: “Sesungguhnya hadis tersebut adalah hadis sahih dan pemahamannya kepada hukum haram sudah jelas, maka dari sisi mana lagi hukumnya harus ditangguhkan. Bahkan kendatipun ditakdirkan tidak sesuai pemahaman hadis atau tidak sahihnya hadis, maka qiyas juga merupakan dalil”.

Adapun terkait dengan memainkan musik dengan hanya menggunakan mulut dan tanpa menggunakan alat musik tertentu, kiranya hal ini tidak ada larangan terkhusus dari syara’, sekalipun suara yang ditimbulkan tersebut terdengar sangat merdu dan mengasyikkan, karena asal muasal suara tersebut adalah dari suara kerongkongan hewan, kemudian ditiru oleh manusia dengan menggunakan alat musik dan di atur sehingga menghasilkan ketukan suara yang sangat merdu,  maka bia meninjau semata-mata suara yang dihasilkan sungguh tidak pantas bila dihukumi haram, sebagaimana penjelasan Imam al-Ghazali barikut:

والأصل في الأصوات حناجر الحيوانات وإنما وضعت المزامير على أصوات الحناجر وهو تشبيه للصنعة بالخلقة فسماع هذه الأصوات يستحيل أن يحرم لكونها طيبة أو موزونة[16]

Artinya: “Asal usul  semua suara adalah dari kerongkongan hewan. Dan dibuatnya seruling hanya untuk meniru suara-suara kerongkongan tersebut, dan hal demikian adalah meniru ciptaan dengan karya, maka mendengarkan suara ini mustahil bila dihukumi haram hanya karena keadaannya yang merdu dan berirama”.

Namun bila meninjau kepada dampak dari suara musik yang dihasilkan, bila dapat menimbulkan hal-hal yang terlarang, maka menurut hemat penulis, mengeluarkan musik hanya dengan mulut pun dapat dihukumi haram, seperti berdampak memancing syahwat, atau digunakan untuk pengiring pesta minum-minuman, atau dilakukan sampai tingkat dapat melalaikan seseorang. Apabila dimainkan untuk hal-hal yang baik dan terpuji, maka hemat penulis hal demikian diperboehkan. Sebagaimana keterangan ini pernah dibahas dalam Mudzakarah Ulama Se-Aceh Ke 5 di Dayah Paya Pasi Aceh.[17]

Sedangkan bila meninjau sisi dimainkannya alat musik lahw yang diharamkan dengan alasan untuk suatu kemaslahatan seperti mengiringi shalawat, kiranya hal demikian harus dipertimbangkan dengan maqāshid al-syari’ah yang lima, karena segala sesuat yang dilakukan untuk menjaga maqāshid al-syari’ah yang lima, itulah yang disebut kemaslahatan. Sebagaimana keterangan Syaikh Ramadhan Al-Buthi dalam kitab Dhawabith Al-Mashlahah berikut:

و مقاصد الشارع في خلقه تنحصر في حفظ خمسة امور: الدين, النفس, العقل, النسل, المال. فكل ما يتضمن حفظ هذه الاصول الخمسة فهو مصلحة, و كل ما يفوّت هذه الاصول او بعضها فهو مفسدة [18]

Artinya: “Maqashid al-Syari’ pada seluruh makhluk ini hanya berkisar pada memelihara 5 perkara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Segala sesuatu yang bertujuan untuk memelihara lima perkara ini, maka itu adalah mashlahah, dan yang menghilangkan dasar-dasar ini atau sebagiannya, maka itu adalah mafsadah”.

Terkait memainkan alat musik untuk kemaslahatan bershalawat, menurut hemat penulis, bila alat musik yang digunakan adalah alat musik yang sudah jelas diharamkan dalam nash, maka hukum memainkan alat musik tersebut adalah tetap diharamkan beserta hukum bershalawat yang tetap disunnahkan, karena dalam perkara mempertimbangkan maslahah, tidak boleh bertentangan dengan nash yang ada,  Disamping itu juga mustahil ada mashlahah yang menyalahi nash qath’i, karena kekuatan pertimbangan mashlahah hanya sebatas dugaan, sedangkan kekuatan nash yang qath’i adalah sebuah kepastian, sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi berikut:

فلا اثر البتة لما قد ينقدح في ذهن بعض الباحثين من مصلحة تخالف دلالة مثل هذه النصوص. لانّ دلالة المصلحة علی الحكم دلالة ظنيّة مهما قويت و ترجحت. و دلالة النص قطعية[19]

Artinya: “Maka tidak akan dapat mempengaruhi sama sekali pada buruknya pemikiran sebagian peneliti hukum yang menyatakan bahwa ada mashlahah yang dapat menyalahi pemahaman dari dalil-dalil nash ini, karena pemahaman yang dihasilkan dari mashlahah atas sebuah hukum hanya sebatas dugaan sekalipun sangat kuat, sedangkan pemahaman dari nash yang Qath’i adalah sebuah kepastian”.

Keterangan tidak mungkin adanya mashlahah yang diduga dapat menyalahi pemahaman dari dalil-dalil nash Al-Quran mauun Hadis yang qhath’i ini juga pernah dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam karya beliau Al-Mushtashfa sebagai berikut:

فان قيل هل يجوز ان يجتمع علم و ظنّ ؟ قلنا لا. فانّ الظنّ لو خالف العلم فهو محال لانّ ما علم كيف يظنّ خلافه. و ظنّ خلافه شكّ فكيف يشكّ فيما يعلم. و ان وافقه فان اثر الظنّ يمحّي بالكلّية بالعلم فلا يؤثر معه[20]

Artinya: “Maka jika ditanyai: Apakah mungkin berhimpun kayakinan dan dugaan? Kami menjawab: Tidak mungkin. Karena mustahil sebuah dugaan datang melawan sesuatu yang sudah diyakini, karena sesuatu yang sudah diyakini bagaimana mungkin datang dugaan sebalik darinya”.

Atas dasar ini, menurut hemat penulis, memainkan alat music yang diharamkan untuk mengiringi shalawat bukanlah suatu kemaslahatan, bahkan justru itu adalah kemafsadatan yang diharamkan, sebagaimana Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan:

وأما ما يعمل فيه : فينبغي أن يقتصر فيه على ما يفهم به الشكر لله تعالى ، من نحو ما تقدم ذكره من التلاوة والإطعام والصدقة ، وإنشاد شيء من المدائح النبوية والزهدية المحركة للقلوب إلى فعل الخير والعمل للآخرة .وأما ما يتبع ذلك من السماع واللهو وغير ذلك : فينبغي أن يقال: ما كان من ذلك مباحا بحيث يقتضي السرور بذلك اليوم : لا بأس بإلحاقه به، وما كان حراما أو مكروها فيمنع، وكذا ما كان خلاف الأولى[21]   

Artinya: “Adapun apa yang dipraktekkan dalam peringatan Maulid maka seyogyanya terbatas pada apa yang menunjukkan rasa syukur kepada Allah Ta'ala semisal apa yang telah disebutkan sebelumnya berupa membaca al-Qur’an, memberi makan orang miskin, sedekah dan mendendangkan suatu puji-pujian untuk Nabi dan pujian yang mengajak pada kezuhudan yang menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal akhirat. Adapun hal yang mengiringinya yang berupa mendengarkan nyanyian atau adanya senda gurau dan semacamnya maka seyogyanya dikatakan bahwa apa yang tergolong mubah yang sekiranya menunjukkan kebahagiaan di hari itu, maka tak mengapa disertakan dengan perayaan Maulid. Adapun sesuatu yang haram atau makruh, maka terlarang disertakan, demikian juga yang khilâf al-awla (berlawanan dengan cara yang disunnahkan)”. 

KH. Hasyim Asy’ari, ulama besar pakar hadits yang juga pendiri Nahdlatul Ulama ini, juga menerangkan keterangan yang senada dengan di atas. Dalam kitabnya yang berjudul at-Tanbîhâtal-Wâjibâtli Man Yashna’ Maulid Bial-Munkarât, beliau memberi catatan-catatan kritis bagi orang-orang yang mengisi perayaan maulid yang sangat mulia itu dengan kemungkaran. Berikut ungkapan beliau:

  قد رأيت فى ليلة الاثنين الخامس والعشرين من شهر ربيع الاول من شهور السنة الخامسة والخمسين بعد الالف والثلاث مائة من الهحر اناسا من طلبة العلم فى بعض المعاهد الدينية يعملون الاجتماع باسم المولد وأحضروا لذلك الات الملاهىثم قرأوا يسيرا من القران والاخبار الواردة فى مبدأ أمر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع فى مولده من الاياتومابعده من سيره المباركات ثم شرعوا فى المنكرات مثل التضارب والتدافع ويسمى عندهم بفنجاأنوبوكسن وضرب الدفوف. كل ذلك بحضور نسوة أجنابيات قريبات منهم مشرفات عليهم والموسيقي وستريك واللعب بما يشبه القمار واجتماع الرجال والنساء مختلطات ومشرفات والرقص والاستغراق فى اللهو والضحك وارتفاع الصوت والصياح فى المسجد وحواليه فنهيتهم وانكرتهم عن تلك المنكرات فتفرقوا وانصرفوا[22]

Artinya: “Saya pernah melihat pada malam senin tanggal 25 Rabi' ul-Awwal 1355 H di salah satu pesantren, sekumpulan santri yang mengadakan kumpulan dengan nama peringatan maulid. Di situ mereka menghadirkan alat-alat musik. Lalu, mereka membaca beberapa ayat Al-Qur'an, riwayat tentang perjalanan kehidupan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang penuh dengan keberkahan dari awal lahir dan sesudahnya.Setelah itu, mereka pun mengadakan kemungkaran, yaitu dengan menyelenggarakan permainan adu pukul yang mereka sebut pencak dan boxing, sambil memukul-mukul rebab. Acara itu pun dihadiri para perempuan yang juga menyaksikan pagelaran itu.Tidak saja itu, acara maulid itu pun diramaikan dengan musik, permainan setrik dan permain yang menyerupai perjudian. Laki-laki dan perempuan bercampur baur, berjoget dan larut dalam canda tawa serta diiringi suara keras dan teriakan-teriakan di dalam masjid dan sekitarnya.Melihat itu, saya larang mereka dan saya menolak tegas kegiatan itu. Mereka pun berpisah dan bubar”.

Adapun terkait dengan mendengarkan musik melalui rekaman, tanpa adanya alat musik secara langsung, Imam Al-Ghazali dalam karya beliau menjelaskan bahwa bila meninjau semata-mata mendengar, sungguh tidak pantas bila dihukumi haram, namun bila dari mendengar tersebut dapat berdampak kepada hal yang terlarang, maka dari sisi itulah mendengar dihukumi haram. Berikut kutipannya:

 اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات. ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس[23]

Artinya, “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain. Sementara (pada amatan kami) tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman aktivitas ini.

Berangkat dari apa yang dikemukakan di atas, menurut hemat penulis hukum mendengar musik berbeda dengan memainkannya, tidak ada satupun nash Al-Quran maupun hadis yang secara jelas mengharamkan semata-mata mendengarkan musik, namun keharamannya itu karena dibarengi dengan kemaksiatan seperti minum-minuman keras, perzinaan, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban. Adapun hukum dasar dari aktivitas mendengarkan musik atau nyanyian itu sendiri, menurut Imam Al-Ghazali seperti disebutkan di atas, dibolehkan.

Sebagai kesimpulan, berdasarkan uraian di atas dapat difahami bahwa khilafiyyah antara ulama dalam menetapkan hukum mendengar dan memainkan alat musik didasari oleh empat ‘illat (alasan), yaitu:

1.      Disebutkan secara jelas dalam nash Al-Qur’an dan hadis

2.      Mengikuti kebiasaan orang-orang fasiq

3.      Merupakan alat lahw (yang dapat melalaikan)

4.      Dapat di-qiyas-kan dengan alat-alat musik yang jelas hukumnya secara nash.

Referensi:
[1]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw wa al-Sima', (Kairo: Al-Maktabah Al-Qur'an, 1962), h.84
[2]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami,  Kaff  al-Ri'a'  'an Muharramat al-Lahw…, h.64
[3]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami,  Kaff  al-Ri'a'  'an Muharramat al-Lahw…, h.57
[4]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami,  Kaff  al-Ri'a'  'an Muharramat al-Lahw…, h.78
[5]Al-Said Abu Bakr Al-Dimyati, Hāsyiyyah I’ānah Al-Thālibin, Jld.II, (Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014), h.280

[6]Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayah al-Akhyar, jld.II,  (Damaskus: Darul Khair, 1994 ), h.75
[7]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami,  Kaff  al-Ri'a'  'an Muharramat al-Lahw…, h.73
[8]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami,  Kaff  al-Ri'a'  'an Muharramat al-Lahw…, h.66
[9]Abu Hamid Muhammad bin Ahmad al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din…, h. 272.
[10]Abu Hamid Muhammad bin Ahmad al-Ghazali,  Ihya’ ‘Ulum al-Din..., h. 272
[11]Abu Hamid Muhammad bin Ahmad al-Ghazali,  Ihya’ ‘Ulum al-din…,  h. 272

[12]Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Mukasyafah al-Qulub, (Damaskus: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993) h.296
[13]Abu Hamid Muhammad Ibn Ahmad Al-Ghazali,  Ihya’ ‘Ulum al-din, …,  h. 283
[14]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami,  Kaff  al-Ri'a'  'an Muharramat al-Lahw…, h.75
[15]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami,  Kaff  al-Ri'a'  'an Muharramat al-Lahw…, h.75
[16]Abu Hamid Muhammad Ibn Ahmad Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-din, …,  h. 271

[17]Muzakarah Ulama Se-Aceh  ke V, Hukum Menghasilkan Suara Musik dengan Mulut,  (online) https:// youtu. be/ Oa4MN- vvgyk, diakses pada tanggal 5 November 2021.
[18]Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Dhawabith Al-Mashlahah fi Al-Syariah Al-Islamiyah, (Dimasyqi: Universitas Al-Adzhar, 1965) h.119
[19]Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Dhawabith Al-Mashlahah…, h.133
[20]Abu Hamid Muhammad ibn Ahmad Al-Ghazali, Al-Mustashfa, (Bairut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1993), h.126-127

[21]Imam Jalaluddin al-Suyuthi, al-Hâwî li al-Fatâwâ, Juz.I, (Beirut: Dar al-Fikr, 2004), h.229
[22]KH. Hasyim Asy’ari, at-Tanbîhâtal-Wâjibât li Man Yashna’ Maulid Bial-Munkarât, h.9-10.
[23]Abu Hamid Muhammad Ibn Ahmad Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-din, (Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1358 H/1939 H), h. 268.

Investasi Jariahku, Aamiin !!

Posting Komentar