Pengertian Waris, Faraidh dan Syarat Rukunnya - Kitabkuning90

Daftar Isi
Warisan
Gambar diambil dari nuonline.or.id


1.    Pengertian Waris

            Waris adalah bentuk isim fā’il dari kata wariṡa, yariṡu, irṡan, fahuwa wāriṡun yang bermakna orang yang menerima waris. Kata-kata waris berasal dari kata wariṡa yang bermakna perpindahan harta milik atau perpindahan pusaka.[1] Hukum yang mengatur kewarisan dalam Islam disebut farᾱ’iḍ  yang secara bahasa diartikan:

وهو لغة القطع والتبيين والإنزال والإحلال والعطاء والإيجاب ونحو ذلك[2]

“Farᾱ’iḍ secara bahasa adalah memastikan, menyatakan, menurunkan, menghalalkan, memberi, ijab dan seumpamanya”.

Sedangkan menurut terminologi Islam, farᾱ’iḍ  diartikan sebagai bagian harta warisan, sebagaimana keterangan al-Mahallī:

وشرعا هنا نصيب مقدر شرعا للوارث[3]

“Sedangkan menurut istilah syara’ di sini adalah bagian harta yang ditentuakan menurut syariat untuk ahli warisa”.

Farᾱ’iḍ  adalah ilmu yang mengandung aturan tentang permasalahan pembagian warisan. Sebagaimana penegasan Jalᾱluddīn Al-Maḥallī dalam karya beliau berikut:

كتاب الفرائض أي مسائل قسمة المواريث[4]

“Pembahasan tentang farᾱ’iḍ, maksudnya masalah tentang pembagian harta warisan”.

Pengertian waris menurut bahasa tidak terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, akan tetapi mencakup harta benda dan non harta benda.[5] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), waris diartikan sebagai orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal, misalnya anak dan istri.[6] Dalam istilah hukum Islam, selain kata waris tersebut, juga ditemukan istilah lain yang berhubungan dengan warisan, diantaranya adalah:

1)   Wariṡ, adalah orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan.

2)   Muwarriṡ, adalah orang yang diwarisi harta bendanya (orang yang meninggal) baik secara ḥaqīqī maupun ḥukmī karena adanya penetapan pengadilan.

3)   Waraṡah, yaitu harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris.

4)   Tirkah, yaitu seluruh harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk pemeliharaan jenazah, melunasi hutang, menunaikan wasiat.[7]

Konsep kewarisan yang terdiri dari al-irṡ, al-farā’iḍ , dan tirkah, memiliki unsur yang berbeda. Istilah pertama mengacu pada penyebab warisan dengan unsur utama adalah hubungan pernikahan, nasab dan hubungan walā' (penguasaan hamba sahaya). Istilah kedua mengacu pada format saham yang akan diterima oleh ahli waris. Dan istilah ketiga mengacu pada kewajiban warisan yang harus dipenuhi oleh ahli waris sebelum warisan dibagi oleh ahli waris.[8] Dengan demikian secara garis besar definisi warisan yaitu perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup dengan memenuhi syarat dan rukun dalam mewarisi.

 

2.    Syarat dan Rukun Waris

Seorang ahli waris dapat dinyatakan berhak menerima hak warisan bila terdapat salah satu dari empat syarat yang menjadi sebab mendapatkan warisan dalam pandangan hukum Islam, sebagaimana yang dijelaskan oleh Jalᾱluddīn Al-Maḥallī berikut:

(وأسباب الإرث أربعة قرابة) فيرث بعض الأقارب من بعض على تفصيل يأتي. (ونكاح) فيرث كل من الزوجين الآخر. (وولاء فيرث المعتق العتيق ولا عكس) أي لا يرث العتيق المعتق (والرابع الإسلام) [9]

“Sebab-sebab menerima warisan ada empat, yaitu pertama hubungan kerabat, maka sebagian kerabat dapat menerima warisan dari kerabat lainnya berdasarkan uraian yang akan datang. Kedua, pernikahan, maka titap-tiap suami istri dapat mewarisi antara satu sama lain. Ketiga, perwalian budak, maka orang yang memerdekakan budak dapat menerima warisan dari budak tersebut, namun tidak sebaliknya, maksudnya budak tidak dapat mewarisi harta dari orang yang memerdekakannya. Keempat, beragama Islam”.

 

Adapun rukun waris dalam hukum kewarisan Islam, diketahui ada tiga macam unsur terlaksananya hukum mewarisi, yaitu:

a.    Al-Muwarriṡ

            Al-Muwarriṡ, yaitu orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orangyang mewariskan hartanya. Syaratnya adalah muwarriṡ benar-benar telah meninggal dunia.[10]

b.    Al-Wāriṡ (ahli waris)

Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu żawil furūḍ  dan ‘aṣābah. Ahli waris yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab), hubungan sebab semenda (perkawinan), atau karena memerdekakan hamba sahaya. Syaratnya adalah pada saat meninggalnya muwaris, ahli waris diketahui benar-benar dalam keadaan hidup. Termasuk dalam hal ini adalah bayi yang masih dalam kandungan (al-ḥaml). Terdapat juga syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu: antara muwarriṡ dan ahli waris tidak ada halangan saling mewarisi.

Penggolongan ahli waris ada dua jenis, yaitu lelaki dan perempuan, berikut rinciannya:

(والمجمع على إرثهم من الرجال عشرة) وبالبسط خمسة عشر. (الابن وابنه وإن سفل والأب وأبوه وإن علا والأخ) لأبوين ولأب ولأم (وابنه) أي ابن الأخ (إلا من الأم) أي ابن الأخ لأبوين وابن الأخ لأب (والعم إلا للأم) أي لأبوين ولأب (وكذا ابنه) أي ابن العم لأبوين ولأب (والزوج والمعتق[11]

“Para pria yang disepakati mewarisi ada sepuluh.) Dan dengan terperinci ada lima belas. (Putra, putranya putra meski ke bawah, bapak, bapaknya bapak meski ke atas, saudara) seibu sebapak, sebapak dan seibu. (putranya) Artinya putra saudara. (kecuali dari seibu) Artinya putra saudara seibu sebapak dan putra saudara sebapak. (paman kecuali seibu.) Artinya seibu sebapak dan sebapak. (begitu juga putranya) Artinya putra paman seibu sebapak dan sebapak. (suami dan pria yang memerdekakan”.

 

Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa ahli waris lelaki terdiri dari:

1)   Anak laki-laki

2)   Cucu laki-laki sampai turunan kebawah dari anak laki-laki.

3)   Ayah

4)   Kakek sampai keatas garis ayah

5)   Saudara laki-laki kandung atau seayah

6)   Anak laki-laki dari saudara kandung atau seayah sampai kebawah.

7)   Paman dari jalur ayah

8)   Anak paman kandung dan seayah sampai turunan kebawah.

9)   Suami

10)     Laki-laki yang memerdekakan budak.

Kesepuluh ahli waris dari golongan laki-laki ini merupakan ijma’/kesepakatan ulama menyatakan berhak menerima warisan selama tidak ada penghalangnya. Hal ini juga didukung oleh penjelasan Imām Al-Nawāwī dalam kitab Minḥāj al-Ṭālibīn berikut:

والمجمع على إرثهم من الرجال عشرة الابن وابنه وإن سفل والأب وأبوه وإن علا والأخ وابنه إلا من الأم والعم إلا لأم وكذا ابنه والزوج والمعتق [12]

“Ahli waris yang disepakati berhak menerima warisan dari golongan laki-laki ada 10 orang, yaitu: anak laki-laki, cucu laki-laki sampai turunan kebawah, ayah, kakek sampai keatas garis ayah, saudara laki-laki kandung atau seayah, anak laki-laki dari saudara kandung atau seayah sampai kebawah, paman dari jalur ayah, anak paman kandung dan seayah sampai turunan kebawah, suami dan laki-laki yang memerdekakan”.

 

Adapun ahli waris dari golongan wanita terdiri dari:

ومن النساء سبع) ، وبالبسط عشر (البنت وبنت الابن وإن سفل) أي الابن (والأم والجدة) أم الأب، وأم الأم وإن علتا. (والأخت) من جهاتها الثلاث (والزوجة والمعتقة) ويدخل في العم عم

الأب وعم الجد، والمراد بالمعتق والمعتقة من أعتق، أو عصبة أدلى بمعتق. [13]

“Dan dari wanita tujuh orang) dan dengan terperinci ada sepuluh. (Putri, putrinya putra meski ke bawah) Artinya putra itu. (ibu, nenek) Artinya ibunya bapak dan ibunya ibu meski ke atas. (saudari) dari tiga jurusan (seibu sebapak, sebapak dan seibu) (isteri dan wanita yang memerdekakan.) Pada paman masuk paman bapak dan paman kakek. Yang dimaksud dengan pria dan wanita yang memerdekakan adalah orang yang memerdekakan atau ashabah yang bertalian dengan orang yang memerdekakan”.

 

Berdasarkan keterangan ini dapat dipahami bahwa ahli waris dari golongan perempuan adalah:

1)   Anak perempuan

2)   Cucu perempuan sampai turunan ke bawah dari anak laki-laki.

3)   Ibu

4)   Nenek sampai keatas dari garis ibu dan ayah

5)   Saudara perempuan

6)    Istri, dan

7)   Wanita yang memerdekakan budak.

Tujuh orang ahli waris dari golongan perempuan ini juga merupakan orang-orang yang telah disepakati ulama berhak menerima warisan selama tidak ada penghalang. Sebagaimana yang dirincikan oleh Imām Al-Nawāwī berikut:

ومن النساء سبع البنت وبنت الابن وإن سفل والأم والجدة والأخت والزوجة والمعتقة[14]

“Dari golongan perempuan terdapat tujuh ahli waris, yaitu: anak perempuan, cucu perempuan sampai turunan ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai keatas dari garis ibu dan ayah, saudara perempuan, istri, dan wanita yang memerdekakan budak”.

c.    Al-Maurūṡ atau al-Mīrāṡ

            Al-Maurūṡ atau al-Mīrāṡ, yaitu harta peninggalan si pewaris setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat.


[1]Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007, h. 1.

 

[2]Jalᾱluddīn Al-Maḥallī, Kanz Al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj Al-Ṭᾱlibīn, Jld. III, (Beirut: Dār al-Fikr, 1995), h. 135.

 

[3]Jalᾱluddīn Al-Maḥallī, Kanz Al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj Al-Ṭᾱlibīn…, h. 135.

 

[4]Jalᾱluddīn Al-Maḥallī, Kanz Al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj Al-Ṭᾱlibīn…, h. 135.

[5]Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2008, h. 205.

 

[6]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 1, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), h. 971.

 

[7]Aḥmad Rofiq, Fikih Mawaris…, h. 4-5.

[8]Saskar, Kamus Arab-Indonesia: Terlengkap, Mudah, dan Praktis, (Jakarta: Senayan Publising, 2011), h. 133.

[9]Jalᾱluddīn Al-Maḥallī, Kanz Al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj Al-Ṭᾱlibīn…, h. 137.

 

[10]Aḥmad Rofiq, Fikih Mawaris..., h.21-22.

[11]Jalᾱluddīn Al-Maḥallī, Kanz Al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj Al-Ṭᾱlibīn…, h. 137.

[12]Abu Zakaria Yahya Ibn Syaraf Al-Nawāwī, Minḥāj al-Ṭālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn, (Beirut: Dār al-Fikri, 2005), h. 180.

 

[13]Jalᾱluddīn Al-Maḥallī, Kanz Al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj Al-Ṭᾱlibīn…, h. 137.

[14]Abu Zakaria Yahya Ibn Syaraf Al-Nawāwī, Minḥāj al-Ṭālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn, (Beirut: Dār al-Fikri, 2005), h. 180.

 

Posting Komentar