PAndangan Islam tentang perbuatan Menimbun Barang - Kitabkuning90

Daftar Isi
Menimbun barang atau dalam fiqh diistilahkan dengan ihtikār adalah suatu upaya seseorang atau lembaga untuk menimbun barang, manfaat atau jasa sehingga menjadi langka di pasaran dan dapat diperkirakan harganya melonjak naik. Syaikh Al-Fayoumy mendefinisikan penimbunan atau ihtikār, sebagai berikut:

احتكر زيد الطعام: إذا حبسه ارادة الغلاء [1].

Artinya: “Sebuah kalimat "Zaid telah menimbun makanan, maksudnya adalah Zaid menahan makanan tersebut untuk tujuan mahalnya harga”.

Ihtikār berasal dari kata hakara yang berarti al-zulm (aniaya) serta ‘isaal-mu’asyarah (merusak pergaulan). Penimbunan barang berdasarkan istilah artinya penyimpanan stok persediaan barang dagang lalu menunggu harganya naik.[2] Ulama fiqh mengartikan ihtikār sebagai kegiatan pembelian barang dagangan dalam jumlah yang besar kemudian menahan/menimbunnya sehingga barang tersebut menjadi sulit didapatkan di pasaran dan harganya pun melonjak naik.[3]

Syaikh Zainuddin al-Malibari mendefinisikan ihtikār dalam karya beliau sebagai berikut:

وهو إمساك ما اشتراه في وقت الغلاء لا الرخص ليبيعه بأكثر عند اشتداد حاجة أهل محله أو غيرهم إليه وإن لم يشتره بقصد ذلك[4].

Artinya: “Ihtikār adalah menahan harta yang dibeli pada waktu mahal, bukan pada waktu murah, untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal di saat sangat diperlukan oleh masyarakat sekitar tempatnya atau orang lain sekalipun saat membelinya tidak dengan tujuan demikian”.

Terkait penimbunan makanan pokok dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, yang dimaksud dengan barang kebutuhan pokok adalah “barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang  tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat”.[5]

Adapun jenis-jenis barang kebutuhan pokok juga diatur dalam Pasal 2 angka 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Pemerintah pusat menetapkan jenis barang kebutuhan pokok sebagai berikut:[6]

a)      Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian;
1)      Beras,
2)      Kedelai bahan baku tahu dan tempe,
3)      Cabe,
4)      Bawang Merah.

b)      Barang Kebutuhan Pokok hasil industri;
1)      Gula,
2)      Minyak Goreng,
3)      Tepung Terigu.

c)      Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan;
1)      Daging Sapi,
2)      Daging ayam ras,
3)      Telur ayam ras,
4)      Ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.

Syaikh Zainuddin al-Malibari megutip pendapat Imam al-Ghazali menyatakan bahwa termasuk juga barang yang dilarang untuk ditimbun adalah lauk pauk sebagai pengiring makanan pokok, seperti daging. Berikut ulasan beliau:

وألحق الغزالي بالقوت: كل ما يعين عليه كاللحم[7].

Artinya: “Imam al-Ghazali menghubungkan hukum keharaman menimbun barang kebutuhan pokok, yaitu tiap-tiap barang yang sering digunakan untuk membantu makanan pokok, seperti daging”.

Bahkan menurut pengarang kitab Fath al-Jawwād, yang dimaksud makanan pokok tersebut tidak hanya berlaku pada manusia, namun juga dilarang menimbun makanan pokok binatang. Sebagaimana yang dikutip Said Abu Bakr Syatta dalam karya beliau berikut:

قال في فتح الجواد: وكذا قوت البهائم[8]

Artinya: “Syaikhna Ibn Hajar a-Haitami berkata dalam kitab Fath al-Jawwad: Demikian pula dilarang menimbun makanan pokok binatang”.

Berdasarkan beberapa penjelasan dari ulama di atas dapat dipahami bahwa larangan menimbun barang tidak hanya terbatas pada barang kebutuhan pokok saja, melainkan semua barang-barang yang dapat menimbulkan kemudharatan orang lain bila terjadi kelangkaan pada barang tersebut. Sebagaimana hal ini pernah disinggung oleh Imam Abd al-Hamid al-Syarwani dalam kitab Hasyiyyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj sebagai berikut:

وخرج بالأقوات الأمتعة فلا يحرم احتكارها ما لم تدع إليها ضرورة[9]

Artinya: “Keluar dari pada pemahaman kebutuhan pokok adalah barang-barang lain, maka tidak diharamkan menimbunnya selama tidak berdampak kepada kemudharatan”.

Keterangan yang senada pula dipaparkan oleh Syaikh Syamsyuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj Ila Syarhi al-Minhaj sebagai berikut:

وخرج بالأقوات الأمتعة فلا يحرم احتكارها ما لم تدع إليها ضرورة[10]

Artinya: “Keluar dari pada pemahaman kebutuhan pokok adalah barang-barang lain, maka tidak diharamkan menimbunnya selama tidak berdampak kepada kemudharatan”.

Memahami penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penimbunan barang selain barang kebutuhan pokok, bila berdampak kepada kemudharatan yang besar, tetap dihukumi haram pula. Dalam arti kata ihtikār (penimbunan barang) selain kebutuhan pokok dibolehkan selama tidak berdampak kepada kemudharatan yang besar bagi orang banyak.

Referensi:
[1]Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Fayoumy al-Muqry, Al-Misbahul al-Munir fî Gharîbi al-Syarh al-Kabîr, (Kairo: Daru al-Ma’ârif, 2016), h. 90.
[2]Nasrun Haroen, “FiqihMuamalah”, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), h. 157.
[3]Ariska dkk, “Stockpiling of Islamic Economic Law Perspektive”, Jurnal MPRA (Munich Personal Repec Archive), (Paper No.88038, 2018), h. 97.
[4]Syaikh Zainuddīn Ahmad Al-Malibarī, Fath Al-Mu’īn bi Syarh Qurrah al-Īn Bi al-Muhimmah al-Dīn, (Beirut: Dar Ibn Hazm, tth), h.327.
[5]Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Pasal 1 angka 1 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

[6]Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Pasal 2 angka 6 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
[7]Syaikh Zainuddīn Ahmad Al-Malibarī, Fath Al-Mu’īn bi Syarh Qurrah al-Īn Bi al-Muhimmah al-Dīn, (Beirut: Dar Ibn Hazm, tth), h.152.
[8]Said Abu Bakr ibn Muhammad Syatta, I’ānah al-Thālibīn ‘alā Hilli Alfādz Fath al-Mu’īn, Jld.III, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), h. 31.
[9]Imam Abd al-Hamid al-Syarwani, Hasyiyyah Al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Jld. IV, (Beirut: Dar Al-Fikr 2009), h. 318.
[10]Syaikh Syamsyuddin Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj Ila Syarhi al-Minhaj, Jld. III, (Beirut: Dar al-Fikri. 1984), h.473.

Penulis: Inan.id
Semoga membawa berkah!!

Posting Komentar