Kupas Tuntas Status Hukum Cashback pada ShopeePay dalam Tinjauan Fiqh - Kitabkuning90

Daftar Isi
Kitabkuning90.blogspot.com
Gambar dari holikaholika co.id

Meninjau mekanismenya, cashback transaksi di merchant ShopeePay diberikan sesudah adanya transaksi yang dibayarkan dengan saldo ShopeePay, disamping itu juga tidak semua produk yang dijual di Shopee dan dibayar menggunakan saldo ShopeePay, memiliki sistem cashback, kemudian segala komplain permasalahan cashback hanya dapat diajukan kepada pihak Shopee, bukan kepada pihak penjual produk. Berdasarkan beberapa kriteria ini dapat dipahami bahwa cashback transaksi di ShopeePay adalah pemberian nilai mata uang (dalam bentuk saldo shopeepay atau koin digital) dari pihak Shopee untuk pengguna ShopeePay karena telah menggunakan fitur pembayaran melalui ShopeePay. 

Maka hemat penulis, terdapat dua prinsip penting dalam sistem cashback ShopeePay yang menentukan akad apa yang terjadi: Pertama,  cashback ShopeePay adalah pemberian cuma-cuma setelah menggunakan fitur ShopeePay. Kedua, cashback ShopeePay adalah hasil dari penggunaan fitur ShopeePay, bukan imbalan dari transaksi, karena bila transaksi di Shopee dibayarkan melalui sistem pembayaran lain, maka tidak akan mendapat cashback.

Meninjau dua prinsip ini maka lebih dekat kiranya bila cashback ShopeePay digolongkap kepada hibah, karena prinsip hibah adalah pemberian tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang bukan bertujuan untuk mencari pahala akhirat sebagai sedekah dan bukan untuk memuliakan sipenerima sebagai hadiah. Sebagaimana keterangan Imam Al-Nawawi berikut:

التمليك بلا عوض هبة فإن ملك محتاجا لثواب الآخرة فصدقة فإن نقله إلى مكان الموهوب له إكراما له فهدية[1]

“Kepemilikan tanpa disertai mengharap imbalan/ganti adalah hibbah, jika kepemilikan semata-mata mengharap pahala akhirat, maka itu shadaqah, dan jika diberikan kepada sipenerima untuk memuliakannya, maka disebut hadiah”.

Hibah, sedekah dan hadiah menurut pengertian yang dijelaskan Imam an-Nawawi tersebut merupakan akad yang tidak didasari dengan adanya imbalan atau tukar menukar suatu barang. Oleh karena itu, sangat dekat kiranya bila menggolongkan cashback ShopeePay ke dalam hibah, karena cashback ShopeePay sebagaimana yang telah dipahami sebelumnya bukanlah pemberian atas dasar adanya imbalan dari penggunaan fitur pembayaran melalui ShopeePay. Namun, perlu kiranya dianalisa pula bahwa dalam akad hibah disyaratkan adanya ijab dan qabul, sebagaimana yang dijelaskan Imam An-Nawawi berikut:

أما أركانها فأربعة الركن الأول والثاني: العاقدان، وأمرهما واضح، الركن الثالث: الصيغة، أما الهبة فلا بد فيها من الإيجاب، والقبول باللفظ، كالبيع وسائر التمليكات[2]

“Rukun-rukunnya (hibah, hadia dan shadaqah) ada empat. Rukun pertama dan kedua adalah kedua orang yang melakukan akad dan penjelasannya sudah jelas. Rukun ke tiga adalah sighat. Adapun hibah maka mesti ada padanya ijab dan qabul secara lafaz, sama seperti jual beli dan akad tamlik yang lain”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa akad hibah disyaratkan adanya ijab dan qabul secara lafaz. Dalam hal ini kiranya akad ijab dan qabul hibah dalam pemberian cashback Shopeepay terlaksana melalui adanya perjanjian berupa tulisan pada aplikasi shopee. Hal ini menunjukkan bahwa pihak shopee telah melakukan ijab dan qabul hibah dengan penerima cashback Shopeepay secara berjauhan dan melalui aplikasi digital. Dalam hal ini para ulama meninjau bahwa transaksi yang dilakukan melalui jaringan internet via digital sebagai alat penghubung dapat dikatakan telah memenuhi standar satu majelis akad dengan syarat selama masih dalam satu jaringan komunikasi tersebut.  Wahbah al-Zuhailī menjelaskan sebagai berikut:

ليس المراد من اتحاد المجلس المطلوب في كل عقد كما بينا كون المتعاقدين في مكان واحد، لأنه قد يكون مكان أحدهما غير مكان الآخر، إذا وجد بينهما واسطة اتصال، كالتعاقد بالهاتف أو اللاسلكي أو بالمراسلة (الكتابة) وإنما المراد باتحاد المجلس: اتحاد الزمن أو الوقت الذي يكون المتعاقدان مشتغلين فيه بالتعاقد، فمجلس العقد: هو الحال التي يكون فيها المتعاقدان مقبلين على التفاوض في العقد، وعن هذا قال الفقهاء «إن المجلس يجمع المتفرقات»[3]

“Bukanlah maksud dari ittihad al-majlis (satu tempat) yang dituntut dalam tiap-tiap akad sebagaimana yang telah kami jelaskan adalah keadaan dua orang yang melakukan akad itu berada dalam tempat yang satu, karena sungguh adalah tempat salah seorang keduanya tentu bukan tempat orang yang lain apabila terjadi perantara yang menghubungkan antara keduanya, seperti melakukan akad dengan telepon atau jaringan nirkabel atau dengan mengirim surat, namun yang dimaksud satu majelis adalah satu masa atau waktu yang di ketika itu kedua orang yang melakukan akad disibukkan dengan melakukan akad. Maka majelis akad adalah keadaan di mana dalam keadaan tersebut kedua orang yang melakukan akad saling menerima di atas penyerahan dalam akad. Berdasarkan hal ini, ulama fuqaha’ berpendapat sesungguhnya majelis akad itu dapat menghimpun orang-orang yang berjauhan”.

Keterangan ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ittihad al-majlis (satu majlis) sebagai syarat sahnya akad adalah meninjau satu masa atau satu zaman terjadinya ijab dan qabul yang diucapkan oleh dua orang yang melakukan akad, bukan meninjau posisi keberadaan kedua orang tersebut. Dalam hal ini, akad yang dilakukan antara dua orang yang saling berjauhan dengan melalui alat telekomunikasi seperti telepon, surat atau jaringan nirkabel, maka hal demikian dianggap dapat memenuhi syarat ittihad al-majlis dalam akad, selama akad diucapkan dalam satu jaringan alat komunikasi tersebut. Lebih lanjut Wahbah al-Zuhailī menjelaskan:

وعلى هذا يكون مجلس العقد في المكالمة الهاتفية أو اللاسلكية: هو زمن الاتصال ما دام الكلام في شأن العقد، فإن انتقل المتحدثان إلى حديث آخر انتهى المجلس. [4]

“Berdasarkan penjelasan ini maka majelis akad dalam perbincangan telepon atau jaringan nirkabel adalah masa terhubung pembicaraan selama pembahasannya masih tentang akad, sehingga jika kedua orang yang berkomunikasi tersebut berpindah kepada pembahasan yang lain, maka habislah batas majelis”.

Keterangan ini menjelaskan secara tegas bahwa melakukan akad melalui alat komunikasi seperti telepon atau jaringan nirkabel dapat dianggap akad yang masih dalam satu majelis, dengan ketentuan selama dalam percakapan tersebut masih membahas tentang akad. Di samping itu, Wahbah al-Zuhailī juga menyatakan kesepakatan para ulama yang menyatakan bahwa akad yang dilakukan saling berjauhan dengan bantuan alat telekomunikasi dianggap sah, berikut keterangannya:

أجمع الفقهاء على أن العقد ينعقد بين الغائبين كما في آلات الاتصال الحديثة[5]

“Para ulama fuqaha’ sepakat tentang sesungguhnya akad dianggap sah antara dua orang yang saling berjauhan yang seperti pada alat-alat penghubung yang baru sekarang”.

Keabsahan akad yang dilakukan melalui taringan internet atau telefon ini juga sempat ditegaskan oleh salah seorang pakar fiqih Syafi’i kontemporer al-Habib Zain bin Smith (lahir 1357 H/1936 M) yang menegaskan:

التّلفون كناية في العقود كالبيع والسّلم والإجارة، فيصحّ ذلك بواسطة التّلفون،أمّا النّكاح فلا يصحّ بالتّلفون لأنّه يشترط فيه لفظ صريح، والتّلفون كناية[6]

“Telpon menjadi shighat kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa, maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon. Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telepon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas)”.

Berdasarkan keterangan ini dapat dipahami bahwa akad yang dilakukan melalui jaringan internet atau telepon masih tergolong satu majelis walau kedua belah pihak yang melakukan akad saling berjauhan, dengan syarat selama kedua ihak yang melakukan akad tersebut masih dalam satu jaringan komunikasi saat mengucapkan ijab dan qabul. Bahkan lebih jelas Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hakikat dari satu majelis saat ijab dan qabul bersambung atau terhubungnya komunikasi yang disesuaikan dengan adat. Berikut keterangannya:

حيث اعتبرنا الإيجاب، والقبول، لا يجوز التعليق على شرط، ولا التوقيت على المذهب...، وكذلك لا يجوز تأخير القبول عن الإيجاب، بل يشترط التواصل المعتاد كالبيع[7]

Artinya: “Sekiranya kami meninjau ijab dan qabul, maka tidak boeh mengaitkan hibah dengan satu syara, tidak boleh juga dengan memberi tempo waktu berdasarkan al-mazhab. Demikian pula tidak boleh menunda pengucapan qabul dari ijab, tapi disyaratkan bersambung yang sudah sering terjadi, sama seperti jual beli”.

Imam al-Nawawi berpendapat bahwa pengucapan ijab dan qabul dalam hibah harus bersambung dan keduanya terhubung komunikasi, sama seperti jual beli. Di samping itu, tinjauan cashback ShopeePay ke dalam akad hibah, menunjukkan cashback ShopeePay adalah akad tamlīk yang mengharuskan adanya qabadh (serah terima). Dalam hal ini, Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hakikat qabadh dalam transaksi menurut fiqh Syafi’iyyah adalah mengikuti cara yang sudah mentradisi di suatu daerah, maka cara tersebut dapat berbeda-beda menurut harta yang ditransaksikan. Berikut uraian beliau:

فصل في حقيقة القبض. والقول الجملي فيه، أن الرجوع فيما يكون قبضا إلى العادة. ويختلف بحسب اختلاف المال[8]

“Sebuah pasal tentang hakikat qabadh. Sebuah pembahasan yang global tentang qabadh adalah tentang rujukan dalam praktek qabadh adalah adat suatu tempat dan adat tersebut berbeda-beda menurut berbedanya harta”.

Lebih rinci lagi al-Nawawi menjelaskan beberapa kriteria sebuah transaksi dikatakan sudah memenuhi standar qabadh dalam fiqh adalah adanya takhliyah dan tamkīn. Berikut penjelasan beliau:

ما لا يعتبر فيه تقدير…، إن كان مما لا ينقل كالأرض والدور، فقبضه بالتخلية، وتمكينه من اليد والتصرف بتسليم المفتاح إليه. ولا يعتبر دخوله وتصرفه فيه، ويشترط كونه فارغا من أمتعة[9]

“Suatu barang yang tidak ditinjau padanya ukuran, jika barang tersebut tidak dapat dipindah seperti tanah dan rumah, maka qabadh-nya adalah dengan cara takhliyah (menghilangkan penguasaan dari pemilik pertama) dan memungkinkannya untuk dikuasai dan dikelola dengan cara menyerahkan kunci kepada pemilik baru dan tidak ditinjau masuknya dan pengelolaan padanya, namun disyaratkan pula harus kosong dari barang pemilik pertama”.

Dalam penjelasan ini menegaskan bahwa di antara kriteria qabadh dalam fiqh adalah adanya takhliyah dan tamkīn dalam arti kata suatu barang yang ditransaksi dikatakan memenuhi standar qabadh bila sudah di-takhliyah, yaitu dihilangkan penguasaan dari pemilik pertama dan sudah tamkīn, yaitu memungkinkan untuk diambil dan dikuasai oleh pemilik yang baru. Bahkan konsep qabadh juga tidak mengharuskan terlibat serah terima antara dua orang yang melakukan akad secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara hukmī. Sebagaimana yang dijelaskan dalam keterangan berikut:

وأما القبض الحكمي فهو كل ما تتحقق به الحيازة والتمكن من التصرف، بحسب العرف السائد، من غير تناول باليد أو قبض حسي[10]

“Adapun qabadh al-hukmī adalah segala sesuatu yang menyatakan terjadinya perpindahan hak milik atau hak kelola harta menurut ‘urf yang berlaku tanpa keterlibatan unsur tangan atau menerima secara sentuhan”.

Keterangan ini menjelaskan bahwa bentuk qabadh yang diakui dalam fiqh Syāfi'iyyah tidak harus melibatkan fisik, melainkan terdapat pula qabadh secara hukmī dengan kriteria yang sama seperti yang dijelaskan oleh al-Nawawi sebelumnya, yaitu adanya pengalihan kuasa dengan cara menghilangkan penguasaan dari pemilik pertama dan sudah memungkinkan untuk diambil oleh pemilik baru. Pemberian cashback ShopeePay dalam bentuk saldo ShopeePay atau koin digital merupakan penyerahan harta yang tidak wujud fisiknya dan hanya sebatas nilai atau saldo deposit yang dijamin oleh pihak bank dan pihak Shopee. Pemberian Shopee dalam bentuk saldo atau koin digital ini kiranya telah memenuhi syarat qabadh dalam akad sebagai qabadh hukmī, karena dengan adanya bukti penambahan saldo ShopeePay atau koin digital tersebut menunjukkan bukti pengalihan kepemilikan  “manfaat nilai tukar”, dengan jaminan dapat diwujudkan dalam bentuk fisik uang bila diminta oleh pemilik kepada pihak bank.

Mengenai hal ini, terdapat definisi menarik yang diuraikan para ulama dalam memandang saldo deposit ini sebagai harta. Al-Zarkasyī dan Al-Suyuthī menjelaskan:

 وَعَرَّفَ الزَّرْكَشِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ الْمَال بِأَنَّهُ مَا كَانَ مُنْتَفَعًا بِهِ، أَيْ مُسْتَعِدًّا لأِنْ يُنْتَفَعَ بِهِ. وَحَكَى السُّيُوطِيُّ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ قَال: لاَ يَقَعُ اسْمُ الْمَال إِلاَّ عَلَى مَا لَهُ قِيمَةٌ يُبَاعُ بِهَا، وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ، وَإِنْ قَلَّتْ، وَمَا لاَ يَطْرَحُهُ النَّاسُ، مِثْل الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ [11]

“Imam Zarkasyi dari madzhab Syafi’i mendefinisikan bahwa harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau siap untuk dimanfaatkan. Imam As-Suyuthi meriwayatkan bahwa Imam Syafii berkata, ‘Tidak disebut dengan harta, kecuali benda itu memiliki nilai yang bisa dijual karena adanya nilai tersebut, dan bagi orang yang merusaknya maka wajib menanggungnya, walau sedikit, dan benda itu tidak termasuk sesuatu yang dibuat oleh orang pada umumnya”.

Definisi ini menunjukkan bahwa harta dapat berupa ‘ain (wujud fisik benda) yang bisa dimanfaatkan atau non fisik yang dapat dimanfaatkan, memiliki nilai jual dan merasa dirugikan bila kehilangan. Berdasarkan definisi ini, saldo ShopeePay atau koin digital yang termuat di dalam suatu aplikasi sebagaimana pada cashback ShopeePay, dapat disebut sebagai harta mengingat fungsinya tidak menyimpang dari definisi di atas dan bahkan memenuhi unsur-unsur di atas.  Lebih jauh lagi Wahbah al-Zuhaili menambah penjelasan bahwa segala aspek fisik atau non fisik yang tidak dapat dikuasai, maka ia tidak bisa disebut harta berikut pernyataannya:

 فلا يعد مالاً: ما لايمكن حيازته كالأمور المعنوية مثل العلم   والصحة والشرف والذكاء، وما لا يمكن السيطرة عليه كالهواء الطلق وحرارة الشمس وضوء القمر[12]

“Tidak dapat dibilang harta, sesuatu yang tidak dapat dikuasai, misalnya beberapa unsur nonfisik, seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan, atau kecerdasan. Demikian juga, segala hal yang tidak dapat dikendalikan, seperti udara bebas, panas matahari dan sinar bulan”.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kriteria harta selain ia dapat dimanfaatkan, memiliki nilai jual dan merasa dirugikan bila kehilangan,harta juga adalah sesuatu yang dapat dikuasai. Selain itu harta juga adalah harus dapat dimanfaatkan secara lumrah. Al-Zuhaili menjelaskan:

 إمكان الانتفاع به عادة: فكل ما لا يمكن الانتفاع به أصلاً كلحم الميتة والطعام المسموم أو الفاسد، أو ينتفع به انتفاعاً لا يعتد به عادة عند الناس كحبة قمح أو قطرة ماء أو حفنة تراب، لا يعد مالاً، لأنه لا ينتفع به وحده. والعادة تتطلب معنى الاستمرار بالانتفاع بالشيء في الأحوال العادية، أما الانتفاع بالشيء حال الضرورة كأكل لحم الميتة عند الجوع الشديد (المخمصة) فلا يجعل الشيء مالاً، لأن ذلك ظرف استثنائي [13]

“Dapat diambil manfaatnya secara lumrah. Segala sesuatu yang tidak dapat diambil manfaatnya sama sekali, seperti kulit bangkai, makanan yang dibubuhi racun, atau makanan yang rusak, atau sesuatu yang sebenarnya bisa diambil manfaatnya, namun dengan jalan yang tidak biasa menurut lumrahnya masyarakat, seperti sebiji gandum, setetes air, atau sebutir debu, maka semua ini tidak dapat dibilang sebagai harta karena tidak dapat dimanfaatkan secara terpisah. Unsur kebiasaan di sini dilibatkan untuk menunjuk pengertian senantiasa (istimrar) bisanya sesuatu diambil manfaatnya dalam berbagai kondisi lumrah. Sedangkan barang yang hanya dapat dimanfaatkan ketika kondisi terpaksa (dlarurat), seperti daging bangkai ketika seseorang ditimpa kelaparan yang sangat menyiksa (paceklik hebat), maka ia tidak dapat disebut sebagai harta, karena hal itu diperbolehkan sebab adanya pengecualian”.

Dengan mencermati kedua batasan ini, maka kriteria harta yang harus dapat disimpan adalah tidak menjadi keharusan. Al-Zuhaili mencontohkan misalnya sayuran yang merupakan bagian dari harta meski tidak dapat disimpan, melainkan cukup meninjau keberadaannya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum saja. oleh karena itu, harta yang disepakati oleh jumhur fuqaha adalah:

 أما المال عند جمهور الفقهاء غير الحنفية: فهو كل ما له قيمة يلزم متلفه بضمانه. وهذا المعنى هو المأخوذ به قانوناً، فالمال في القانون وهو كل ذي قيمة مالية

“Harta menurut fuqaha jumhur selain hanafiyah adalah segala hal yang bernilai dan berlaku hukum kelaziman terhadapnya, yaitu orang yang merusaknya wajib memberikan ganti rugi. Dan nampaknya hukum positif negara mengadopsi pengertian ini dengan pernyataannya bahwa yang dimaksud dengan harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai hartawi”. [14]

Dengan merujuk pada keterangan di atas, maka pemberian cashback berupa saldo ShopeePay atau koin digital dalam faktanya merupakan sebuah tanda adanya kepemilikan atas suatu harta. Hilangnya saldo ShopeePay atau koin digital yang tidak disebabkan oleh aktivitas belanja atau penarikan oleh pemiliknya, nyatanya selalu mendapatkan komplain dari pemilik akun yang bersangkutan. Ini setidaknya menjadi bukti bahwa cashback berupa saldo ShopeePay atau koin digital adalah berkedudukan sebagai harta. Selain itu, bisanya pemilik akun mencairkan atau membelanjakan cashback berupa saldo ShopeePay atau koin digital tersebut, menunjukkan akan keberadaan unsur manfaat dari cashback itu dalam bagian muamalah, oleh karena itu tidak ada kriteria harta yang tidak dimiliki oleh cashback dalam bentuk saldo ShopeePay atau koin digital sebagaimana definisi di atas.

Berdasarkan keterangan ini menurut hemat penulis, bahwa sebuah transaksi dapat dikatakan memenuhi kriteria qabadh dalam fiqh bila telah terjadi penyerahan yang dapat dipahami sebagai perpindahan kepemilikan secara adat, menunjukkan hilangnya penguasaan pemilik awal dan sudah memungkinkan untuk diambil alih oleh pemilik baru. Dalam hal ini, hukum cashback dalam bentuk saldo ShopeePay atau koin digital atas penggunaan fitur pembayaran melalui shopeepay kiranya diperbolehkan dan tergolong ke dalam hibah, karena telah memenuhi kriteria qabadh tsaman (penyerahan harga) dalam fiqh Syāfi’iyyah sebagai syarat yang dapat mensahkan akad tamlīk dalam akad hibah, karena telah terjadi perpindahan nilai saldo yang diakui bersama di zaman digital ini dan dengan itu menunjukkan penguasaan baru bagi penerima saldo.

Referensi:
[1] Abu Zakaria Yahya ibn Syarf Al-Nawawi, Minhaj Al-Thalibin, (Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014),  h. 171.
[2]Yahya ibn Syaraf al-Nawawī, Raudhah al-Thālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn, Juz. V, (Beirut: al-Maktab al-Islamī, 1991), h. 365.
[3]Wahbah al-Zuhailī, Fiqh al-Islᾱm wa Adillatuh, Jld. IV, (Beirut: Dār al-Kutūb al-‘Ilmiyah, 1991), h. 2950.
[4]Wahbah al-Zuhailī, Fiqh al-Islᾱm wa Adillatuh…, h. 2950.
[5]Wahbah al-Zuhailī, Fiqh al-Islᾱm wa Adillatuh…, h. 2951.

[6]Zain bin Ibrahim bin Smith, Al-Fawaid al-Mukhtarah li Salik Thariq al-Akhirah, Cet. I, (ttp: Ma’had Dar al-Lughah wa ad-Da’wah, 1429 H/2008 M), h. 246.
[7]Yahya ibn Syaraf al-Nawawī, Raudhah al-Thālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn, Juz. V, (Beirut: al-Maktab al-Islamī, 1991), h. 365.
[8]Yahya ibn Syaraf al-Nawawī, Raudhah al-Thālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn, Juz. III, (Beirut: al-Maktab al-Islamī, 1991), h. 520.
[9]Yahya ibn Syaraf al-Nawawī, Raudhah al-Thālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn…, h. 520.
[10]Wahbah Al-Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu, Jld. IV, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, t.t), h. 242.

[11]Kementrian Perwakafan dan Urusan Islamiah, Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyyah, Juz. XXXVI, (Kuwait: Wizarah al-Auqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah, 2015), h. 32.
[12]Wahbah Al-Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu, Jld. IV, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, t.t), h. 2875.
[13]Wahbah Al-Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu…, h. 2875.
[14]Wahbah Al-Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu, Jld. IV, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, t.t), h. 2875.

Semoga bermanfaat !!

Posting Komentar