Kupas Tuntas - Hukum Menimbun Barang Kebutuhan Pokok (Kitabkuning90)

Daftar Isi
Praktik penimbunan barang kebutuhan pokok mengandung maslahah dari satu sisi dan mafsadah dari sisi lain, maka dalam mempertimbangkan hal ini penulis merujuk kepada sebuah kaidah fiqh yang berbunyi:

درء الْمفاسد مقدم علَى جلب الْمصالِح[1]

Artinya: “Menolak kerusakan lebih utama dari pada menarik kemanfaatan”.

Atas dasar kaidah ini, terkait praktik penimbunan barang juga terjadi menentangnya antara maslahah dan mafsadah, yaitu seseorang yang menimbun barang bermaksud mencari kemaslahatan dirinya yang berupa mencari keuntungan besar dalam perdagangan, namun di sisi lain hal demikian berdampak memudaratkan orang banyak  akibat kelangkaan dan mahal barang tersebut.

Dengan berdasarkan kaidah di atas, maka dapat dipahami dari satu sisi bahwa menolak mafsadah ihtikār lebih diutamakan dari pada mengambil maslahahnya, dalam arti kata seseorang tidak dibenarkan atau dilarang melakukan ihtikār (penimbunan barang) karena berdampak dapat memudharatkan orang banyak, walau di sisi lain terdapat kemaslahatan bagi dirinya, yaitu meraih keuntungan yang banyak dalam perdagangan. Tergolongnya ihtikār ke dalam perbuatan yang terlarang dijelaskan oleh Syaikhuna Ahmad Ibn Hajar al-Haitami sebagai berikut:

ومن المنهي عنه أيضا احتكار القوت بأن يشتريه وقت الغلاء والعبرة فيه بالعرف ليبيعه بأكثر من ثمنه للتضييق حينئذ[2]

Artinya: “Sebagian dari perbuatan yang terlarang pula adalah penimbunan barang kebutuhan pokok, maksudnya seseorang membeli kebutuhan pokok pada waktu mahal atau langka -dan yang menjadi tinjauan di sini adalah ‘urf- dengan tujuan supaya dia menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, alasan terlarang karena menyusahkan orang lain di ketika itu”.

Keterangan ini juga didukung oleh Syaikh Muhammad al-Ramli dalam karya beliau sebgai berikut:

ومما نهى عنه أيضا احتكار القوت لخبر «لا يحتكر إلا خاطئ» بأن يشتريه وقت الغلاء: أي عرفا ليمسكه ويبيعه بعد ذلك بأكثر من ثمنه للتضييق حينئذ[3]

Artinya: “Sebagian dari pada perbuatan yang terlarang pula adalah penimbunan barang kebutuhan pokok, karena hadis; “tidak akan melakukan penimbunan barang kecuali orang yang bersalah”, maksudnya seseorang membeli barang kebutuhan pokok pada waktu mahal, artinya menurut ‘urf supaya dia menahan barang tersebut dan menjualnya sesudah demikian dengan harga yang lebih tinggi, alasan terlarang karena menyusahkan orang lain di ketika itu”.

Kejelasan hukum terkait larangan ihtikār yang mengarah kepada hukum haram telah banyak dipaparkan oleh para fuqaha Syāfi’iyyah, diantaranya:

وحرم احتكار قوت كتمر وزبيب وكل مجزئ في الفطرة وهو إمساك ما اشتراه في وقت الغلاء لا الرخص ليبيعه بأكثر عند اشتداد حاجة أهل محله أو غيرهم إليه وإن لم يشتره بقصد ذلك[4].

Artinya: “Diharamkan ihtikār (penimbunan barang) kebutuhn pokok, seperti kurma, anggur dan tiap-tiap yang memada untuk fitrah. Ihtikār adalah menahan harta yang dibeli pada waktu mahal, bukan pada waktu murah, untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal di saat sangat diperlukan oleh masyarakat sekitar tempatnya atau orang lain sekalipun saat membelinya tidak dengan tujuan demikian”.

Keterangan ini juga didukung oleh penjelasan Abu Ishaq al-Syairazi sebagai berikut:

ويحرم الاحتكار في الأقوات وهو أن يبتاع في وقت الغلاء ويمسكه ليزداد في ثمنه[5]

Artinya: “Diharamkan menimbun barang kebutuhan pokok, yaitu seseorang membeli barang kebutuhan pokok pada waktu mahal dan langka, kemudian menahannya supaya bertambah naik harganya”.

Bahkan terkait keharaman ihtikār (penimbunan barang) kebutuhn pokok juga telah ada kesepakatan ulama fuqaha bahwa hukumnya diharamkan, sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Wahbah al-Zuhaili berikut:

واتفق الفقهاء أيضا على أن الاحتكار حرام في كل وقت في الأقوات أو طعام الإنسان[6]

Artinya: “Ulama fuqaha juga sepakat menyatakan bahwa penimbunan barang diharamkan pada tiap-tiap waktu pada barang-barang kebutuhan pokok atau makanan manusia”.

Namun pada saat bertentangan antara mafsadah dan maslahah, menurut Jalaluddin al-Suyuthi hakikatnya yang bertentangan adalah antara dua maslahah, [7] yaitu maslahah yang sudah tampak jelas, dan maslahah dalam menghindari mafsadah, dalam hal ini salah satunya adalah maslahah ghairu mu’tabarah, oleh karena itu tidak tertutup kemungkinan akan ada banyak maslahah yang lebih diprioritaskan dari pada menolak mafsadah, karena mempertimbangkan kemaslahatan tersebut lebih penting, sebagaimana keterangan berikut:

وقد يراعى المصلحة، لغلبتها على المفسدة. [8]

Artinya: “Terkadang kemaslahatan harus lebih dijaga, karena lebih mendominasi di atas mafsadah”.

Begitu juga perbandingannya dengan permasalahan ihtikār (penimbunan barang), sekalipun pada praktik ihtikār berdampak kepada mafsadah berupa mudarat orang lain, namun bila terdapat suatu maslahah yang lebih besar darinya, maka ihtikār (penimbunan barang) dapat diperbolehkan. Seperti ihtikār (penimbunan barang) selain kebutuhan pokok, maka tidak diharamkan, karena penimbunan selain bahan kebutuhan pokok tidak berdampak mudharat yang berat seperti penimbunan kebutuhan pokok, maka kemaslahatan yang berupa memperoleh keuntungan besar lebih diutamakan. sebagaimana keterangan Abu Ishaq al-Syairazi berikut:

وأما غير الأقوات فيجوز إحتكاره لما روى أبو أمامة رضي الله عنه قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يحتكر الطعام فدل على أن غيره يجوز ولأنه لا ضرر في احتكار غير الأقوات فلم يمنع منه[9]

Artinya: “Adapun selain kebutuhan pokok, maka dibolehkan menimbunnya, karena hadis yang diriwayatkan oleh Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, Beliau berkata; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang menimbun makanan. Maka hadis ini menunjukkan bahwa selain makanan dibolehkan dilakukan penimbunan, alasan kedua karena tidak ada kemudharatan pada penimbunan-penimbunan selain makanan pokok, maka tidak dilarang dari padanya”.

Imam Abd al-Hamid al-Syarwani dalam kitab Hasyiyyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj juga menjelaskan hal demikian sebagai berikut:

وخرج بالأقوات الأمتعة فلا يحرم احتكارها ما لم تدع إليها ضرورة[10]

Artinya: “Keluar dari pada pemahaman kebutuhan pokok adalah barang-barang lain, maka tidak diharamkan menimbunnya selama tidak berdampak kepada kemudharatan”.

Keterangan yang senada pula dipaparkan oleh Syaikh Syamsyuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj Ila Syarhi al-Minhaj sebagai berikut:

وخرج بالأقوات الأمتعة فلا يحرم احتكارها ما لم تدع إليها ضرورة[11]

Artinya: “Keluar dari pada pemahaman kebutuhan pokok adalah barang-barang lain, maka tidak diharamkan menimbunnya selama tidak berdampak kepada kemudharatan”.

Memahami penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penimbunan barang selain barang kebutuhan pokok, bila berdampak kepada kemudharatan yang besar, tetap dihukumi haram pula. Dalam arti kata ihtikār (penimbunan barang) selain kebutuhan pokok dibolehkan selama tidak berdampak kepada kemudharatan yang besar bagi orang banyak. Berdasarkan penjelasan ini, dapat difahami bahwa tidak semua keadan dharurah dapat merubah atau meringankan hukum, namun harus memenuhi beberapa ketentuan yang dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam sebuah karya beliau sebagai berikut:

ليس كل من ادعى الضرورة يسلم له ادعاؤه، أو يباح له فعل الحرام، وإنما لابد من توافر شروط أو ضوابط للضرورة، وهي ما يأتي: [12]

Artinya: “Tidaklah semua orang yang didesak dharurah harus mengikuti desakan tersebut atau dibolehkan baginya melakukankan hal yang haram, namun hanya saja mesti terpenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan bagi dharurah, yaitu sebagai berikut:

١ - أن تكون الضرورة قائمة لا منتظرة في المستقبل، أي أن يحصل في الواقع خوف الهلاك على النفس أو المال بغلبة الظن بحسب التجارب…[13]

Artinya: “Syarat pertama bahwa keadaan dharurah tersebut adalah sesuatu yang sudah terjadi, bukan sesuatu yang ditunggu di masa yang akan datang, maksudnya seperti sudah terjadi rasa takut binasa pada kenyataan, baik di atas nyawa ataupun harta, dengan sebab didominasi dugaan dengan sekira-kira telah sering terjadi”.

Syarat pertama keadaan dharurah baru dapat meringankan hukum adalah bahwa keadaan dharurah tersebut benar-benar sudah terjadi, bukan sesuatu yang ditunggu akan terjadi.

٢ -أن يتعين على المضطر ارتكاب المحظور الشرعي أي ألا يكون هناك وسيلة أخرى من المباحات لدفع الخطر إلا تناول الحرام.[14]

Artinya: “Syarat yang kedua bahwa terhadap orang yang mudharat, tertentu hanya dapat melakukan perbuatan yang diharamkan secara syar’i, maksudnya tidak ada di sana solusi lain dari pada perkara yang dibolehkan untuk menolak ancaman kecuali dengan mengambil yang haram”.

Dari penjelasan ini penlis fahami bahwa syarat yang kedua adalah keadaan perkara yang di-uzur-kan merupakan satu-satunya solusi yang dapat dilakukan dan tidak ada solusi lain.

٣ - أن يتوافر عذر يبيح الإقدام على الحرام.[15]

Artinya: “Syarat yang ketiga bahwa terdapat uzur yang membolehkan seseorang melakukan perkara yang haram”.

Syarat yang ketiga adalah terdapat darurat yang mendesak orang tersebut untuk dibolehkan melakukan perbuatan yang haram. Terkait syarat ketiga ini secara tidak langsung dapat menjadi patokan dalam menentukan kadar darurat yang dapat membolehkan perkara haram atau meringankan tuntutan syari’at, bahwa segala darurat yang  tingkatannya dapat membolehkan tayammum, maka dapat juga membolehkan perkara yang diharamkan. [16]

٤ - ألا يخالف المضطر مبادئ الإسلام.[17]

Artinya: “Syarat yang keempat bahwa jangan sampai orang yang mudharat, menyalahi prinsip-prinsip dasar agama Islam”.

Syarat terakhir keadaan dharurah baru dapat meringankan hukum adalah bahwa orang yang dharurah tidak terdesak kepada melanggar prinsip-prinsip utama agama Islam, seperti murtad, berzina, mencuri dan lain-lain. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan uzur atau dharurah syar’i yang dapat merubah hukum atau meringankan hukum harus memenuhi 4 syarat, yaitu:

a)      Keadaan dharurah tersebut benar-benar sudah terjadi, bukan sesuatu yang baru ditunggu akan terjadi.
b)      Keadaan perkara yang di-uzur-kan merupakan satu-satunya solusi yang dapat dilakukan.
c)      Terdapat uzur yang mendesak orang tersebut untuk dibolehkan melakukan perbuatan yang haram.
d)     Tidak terdesak kepada melanggar prinsip-prinsip utama agama Islam, seperti murtad, berzina, mencuri dan lain-lain.

Memandang kriteria darurat syar'i di atas, dapat dipahami bahwa keharaman penimbunan barang kebutuhan pokok disyaratkan apabila penimbunan tersebut terjadi di saat barang-barang kebutuhan pokok sudah dalam keadaan mahal dan susah didapatkan, karena hanya dalam keadaan inilah kemudharatan penimbunan barang kebutuhan pokok telah nampak jelas, sedangkan apabila penimbunan barang kebutuhan pokok dilakukan pada saat barang-barang tersebut masih dalam keadaan mudah didapat dengan harga yang murah, maka penimbunan pada saat itu tidak dihukumi haram karena darurat kelangkaan barang kebutuhan pokok tersebut belum terjadi, sedangkan dalam kriteria darurat disyaratkan keadaan darurat tersebut harus sudah pasti.

Hal ini tampak jelas berpengaruh pada hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Ishaq al-Syairazi sebagai berikut:

فأما إذا ابتاع في وقت الرخص أو جاءه من ضيعته طعام فأمسكه ليبيعه إذا غلا فلا يحرم ذلك[18]

Artinya: “Adapun apabila seseorang membeli kebutuhan pokok pada waktu murah atau dihasilkannya makanan pokok dari ladangnya, maka dia menyimpannya dengan tujuan untuk dijualnya apabila telah mahal, maka tidak diharamkan perbuatan demikian”.

Hal ini juga diperjelas oleh Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam karya beliau sebagai berikut:

يظهر من تعاريف الفقهاء للاحتكار: أنهم اتفقوا على أن الاحتكار يكون في حال الضيق والضرورة لا في وقت السعة،[19]

Artinya: “Jelas dari definisi ulama fuqaha bagi penimbunan barang bahwa mereka sepakat menyatakan penimbunan barang adalah khusus pada saat kesempitan dan darurat, bukan pada waktu mudah”.

Sebagai kesimpulan dalam menetapkan hukum ihtikār (penimbunan barang)  kebutuhan pokok, semuanya dikembalikan kepada mempertimbangkan tingkat darurat yang disebabkannya. Tidak semua yang beralasan darurat dapat meringankan hukum, akan tetapi hanya darurat yang memenuhi standar syar'i saja yang dapat diprioritaskan, dalam hal ihtikār (penimbunan barang) kebutuhan pokok sebagaimana pandangan ulama madzhab Syāfi'i hukumnya diharamkan, karena sisi kemaslahatan menghindari penderitaan orang banyak akibat kelangkaan barang kebutuhan pokok lebih diutamakan, namun disyaratkan kemudaratan berupa langka dan mahalnya harga barang kebutuhan pokok tersebut sudah terjadi dari saat penimbunan barang, bukan hanya sekedar kekhawatiran terhadap sebuah resiko yang akan terjadi di waktu mendatang. Berdasarkan penjelasan ulama pula dapat dipahami bahwa penimbunan selain barang kebutuhan pokok tidak diharamkan dengan ketentuan selama tidak berdampak kepada kemudharatan. Namun, bila penimbunan barang tersebut dapat menimbulkan kemudharatan pula, maka hukumnya diharamkan.

Referensi:
[1]Ibn  Najim al-Mishri, Al-Asybāh wa al-Nazhāir, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999), h.77
[2]Ahmad ibn Hajar Al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtāj, Jld. IV, (Beirut: Dar Al-Fikr 2009), h.317-318
[3]Syaikh Syamsyuddin Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj Ila Syarhi al-Minhaj, Jld. III, (Beirut: Dar al-Fikri. 1984), h.473
[4]Syaikh Zainuddīn Ahmad Al-Malibarī, Fath Al-Mu’īn bi Syarh Qurrah al-Īn Bi al-Muhimmah al-Dīn, (Beirut: Dar Ibn Hazm, tth), h.327.
[5]Abu Ishaq al-Syairazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Syāfi’i, Jld.II, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tth), h.15

[6]Syaikh Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islām wa Adillatuh, Jld.IV, (Dimasyqi: Dar Al-Fikri, tth), h.2692
[7]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybāh wa al-Nazhā’ir,  (Surabaya: Al Hidayah, 1965), h. 93.
[8]Jalaaluddin al-Suyuthi, Al-Asybāh wa al-Nazhā’ir…, h.88
[9]Abu Ishaq al-Syairazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Imam al-Syāfi’i, jld.II, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tth), h.64
[10]Imam Abd al-Hamid al-Syarwani, Hasyiyyah Al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Jld. IV, (Beirut: Dar Al-Fikr 2009), h.318

[11]Syaikh Syamsyuddin Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj Ila Syarhi al-Minhaj, Jld. III, (Beirut: Dar al-Fikri. 1984), h.473
[12]Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Jld.IV, (Dimasyqi: Dar Al-Fikri, tth), h.2603
[13]Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh…, h.2603
[14]Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh…, h.2603
[15]Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Jld.IV, (Dimasyqi: Dar Al-Fikri, tth), h.2603.

[16]Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh…, h.2604.
[17]Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh…, h.2604
[18]Abu Ishaq al-Syairazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Imam al-Syāfi’i, jld.II, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tth), h.64
[19]Syaikh Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islām wa Adillatuh, Jld.IV, (Dimasyqi: Dar Al-Fikri, tth), h.2692

By. Inan.id
Investasi Akhiratku!!

Posting Komentar