Kupas Tuntas Hukum Bermain Alat Musik Bersenar (Musik Petik) - Kitabkuning90
Daftar Isi
Para ulama telah sepakat mengharamkan seluruh jenis autar (alat musik bersenar) seperti thanbur, `ud (sejenis kecapi; lute), Shanj yang bersenar, rubab, kaminjah (biola), santhir, darbij dan lainnya. Syaikhuna Ibnu Hajar al-Haitami salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i mengatakan “bila ada orang yang mengatakan bahwa pada masalah hukum musik bersenar ini terjadi khilᾱf diantara para ulama, maka ia telah tersalah dan telah dikuasai oleh hawa nafsunya sehingga membuatnya buta dan tuli dari kebenaran”.
Berikut ungkapan beliau:
الاوتار و المعازف كالطنبور و العود و الصنج ای ذی الاوتار و الرباب و الجنك و الكمنجة و السنطير و الدريج و غير ذلك من الالات المشهورة عند اهل اللهو و السفاهة و الفسوق هذه كلها محرمة بلا خلاف و من حكی فيها خلافا فقد غلط او غلب عليه هواه حتی اصمه و اعماه[1]
Artinya: “Autar dan ma’azif seperti thambur, kecapi, Shanj yang mempunyai senar, rubab, jangki, biola, shantir, darij dan selain demikian dari pada alat-alat yang mashur digunakan oleh orang-orang lahw, orang sufahah (pemborosan) dan kefasikan, seluruh alat musik tersebut diharamkan dengan tanpa ada khilᾱf… Adapun orang yang menghikayah pada alat musik tersebut ada khilᾱf maka sungguh dia sudah tersalah atau dikuasai dirinya oleh hawa nafsu, sehingga telah dibutakan dan tuli”.
Ibn Hajar al-Haitami juga mengemukakan diantara para ulama yang menyatakan ijma’ tentang haramnya alat musik ini adalah Abu Abbas Al-Qurthubi salah seorang ualam fuqaha sekaligus mufassir ternama di masa lalu yang sampai sekarang masih menjadi rujukan bagi ummat, berikut ulasan beliau:
و من حكی الاجماع علی تحريم ذلك كله الامام ابو العباس القرطبی و هو الثقة العدل[2]
Artinya: “Dan Ulama yang menghikayah ijma’ (kesepakatan Ulama) di atas hukum haram alat musik demikian seluruhnya adalah Imam Abu al-‘Abbas al-Qurthubi dan beliau adalah orang terpercaya lagi adil”.
Kendatipun demikian tetap selalu ada narasi yang berbeda dan menentang dari keterangan yang ada, bahwa Imam al-Mawaridi menyatakan hukum boleh dalam menggunakan kecapi, berikut keterangannya yang dikutip oleh Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami:
اعترضت حكاية الاجماع بان الموردي من كبار اصحابنا قال في حاويه ان بعض اصحابنا كان يخص العود بالاباحة من بين الاوتار و لا يحرمه لانه موضوع علي حركات تنفي الهم و تزيد في النشاط و يقال انه ينفع من بعض الامراض [3]
Artinya: “Hikayah ijma’ (kesepakatan ulama) tersebut menentang dengan ungkapan Imam al-Mawaridi yang merupakan sebagian dari pembesar ashhab kita, beliau berkata dalam kitab Hawi-nya; Sesungguhnya sebagian ashhab kita mengkhususkan kecapi dengan hukum boleh diantara jenis alat musik bersenar dan tidak mengharamkannya, karena alat tersebut dibuat untuk gerakan-gerakan yang dapat menhilangkan kegundahan dan menambah kerinduan. Bahkan dikatakan sebagian ulama bahwa alat tersebut dapat bermanfaat untuk sebagian penyakit”.
و امّا زعم انه ينفع لبعض الامراض فقد جعله الاسنوي مقويا لذلك الوجه فقال بعد قول الشيخين ان ما مر حرام بلا خلاف و اطلاقهما عدم الخلاف ليس كذلك [4]
Artinya: “Adapun terkait dakwaan bahwa sesungguhnya kecapi dapat bermanfaat sebagai obat bagi sebagian penyakit, sesungguhnya Imam al-Asnawi menganggap kuat pendapat tersebut, lantas beliau berkata sesudah perkataan dua orang Syaikh; Sesungguhnya pendapat haram yang telah lalu dengan tanpa khilᾱf dan ithlaq mereka berdua dengan tidak ada khilᾱf, tidak benar seperti demikian adanya”
Terkait pertentangan ini, Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan dan meluruskannya dengan mengemukakan jawaban-jawaban yang jelas sebagai berikut:
و هذا الاعتراض باطل سفساف لا يعول عليها امّا ما في الحاوي فقد عقبه الموردي بما يزيفه و يرده و يبين انه لا يعتد به و لا يحكي الا لرده لانه قال في الحاوي عقبه و هذا لا وحه له لانه اكثر الملاهي طربا و اشغلها عن ذكر الله و عن الصلاة و ان تميز به الامايل و الارازل[5]
Artinya: “Pertentangan ini adalah suatu kebatilan dan keburukan yang tidak diperlukan atasnya. Adapun pernyataan yang ada dalam kitab al-Hawi sebenarnya pernyataan tersebut Imam al-Mawaridi mengiringinya dengan penjelasan yang mengingkari pernyataan tersebut dan menolaknya. Dan beliau menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dihitung dan beliau tidak menghikayahnya kecuali hanya untuk menolaknya, karena beliau dalam kitab al-Hawi berkata sesudah pernyataan tersebut; Pernyataan ini tidak ada dasarnya, karena kecapi adalah alat musik lahw yang paling banyak dimainkan dan yang paling menyibukkan dari berdzikir kepada Allah swt dan shalat dan menjadi perbedaan antara orang-orang yang mulia dan yang hina”.
Penjelasan di atas adalah sebagai jawaban dari hikayah pendapat yang melawan ijma’ ulama terkait keharaman kecapi, yang mana hikayah pendapat dalam membolehkan kecapi yang menentang ijma’ ulama tersebut sebenarnya tidak ada dan Imam al-Mawaridi menghikayahnya dalam kitab al-Hawi semata-semata hanya untuk menolaknya.
Adapun terkait ungkapan bahwasanya dengan kecapi dapat dijadikan obat pada sebagian penyakit, Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami menolaknya dengan dua alasan:
a) Bila pun kecapi dapat menjadi obat bagi sebagian penyakit, maka hukumnya adalah atas nama dharurah, bukan boleh secara muthlaq.
b) Bila pun kecapi dapat menjadi obat bagi sebagian penyakit, maka kebolehannya hanya bagi orang-orang sakit tertentu saja, bukan boleh secara muthlaq. [6]
Dari uraian di atas dapat difahami bahwa seluruh alat musik bertali senar termasuk kecapi hukumnya adalah haram secara ijma’ (sepakat ulama) tanpa ada khilᾱf. Adapun hikayah sebagaian ulama yang tampak membolehkan kecapi dengan mengutip pendapat ulama besar masa lalu, sebenarnya itu hanyalah kekeliruan dalam memahami hikayah tersebut, padahal maksudnya justru mengharamkan kecapai dan untuk menolak kemungkinan adanya pandangan yang membolehkan kecapi.
Referensi:
[1]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.78
[2]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.78
[3]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.97
[4]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.97
[5]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.97
[6]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.97.
Investasi amal jariahku...!!!
Posting Komentar