Kupas Tuntas Hukum Bermain Alat Musik Tiup (Seruling, Terompet dan Lainnya) - Kitabkuning90
Daftar Isi
Banyak hadis-hadis yang melarang المزامير (alat musik jenis tiup; seruling), namun ada pula sebagian hadis yang membolehkan beberapa alat musik jenis tiup dengan maksud yang diizinkan syariat. Berikut uraian hukumnya:
Diharamkan Seruling Syababah
Para ulama telah sepakat (ijma’) mengharamkan seluruh jenis seruling, kecuali menurut sebagian pendapat ulama adalah yara` yang dinamai juga dengan syababah (seruling tanpa mulut), ada yang berpendapat hukumnya makruh. Sebagaimana keterangan berikut:
قال في الحاوي الشبّابة في الامصار مكروهة لانها تستعمل فيها في السخف و السفاهة و هي في الاسفار و المراعي مباحة لانها تحث علي السير و تجمع البهايم اذا سرحت[1]
Artinya: “berkatalah pengarang kitab al-Hawi; al-Syababah di daerah perkotaan hukumnya makruh, karena di daerah perkotaan ia dipakai dalam kebodohan dan kedunguan. Adapun di dalam perjalanan dan saat gembala hukumnya mubah, karena dapat memotivasi dalam perjalanan dan dapat mengumpulkan hewan-hewan saat istirahat”.
Sedangkan pada surat Luqman ayat 6 Imam Ibn Katsir menjelaskan penafsiran kata “lahw hadits” yang dicela oleh Allah swt merupakan suara-suara yang melalaikan berasal dari nyanyian dan seruling. Berikut penjelasannya:
وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: {ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم} في الغناء والمزامير.[2]
Artinya: “Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa firman-Nya: Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan. (Luqman: 6) Maksudnya, nyanyian dan seruling (musik).
Namun yang menjadi dasar terjadi khilᾱf para ulama terkait hukum mendengar dan memainkan seruling jenis syababah adalah sebuah hadis dari Nafi` yang diriwayatkan oleh Abi Daud sebagai berikut:
عن نافع أنه قال: (سمع ابن عمر رضي الله عنهما مزماراً, قال: فوضع أصبعيه على أذنيه، ونأى عن الطريق، وقال لي: يا نافع ! هل تسمع شيئاً؟ قال: فقلت: لا، قال: فرفع أصبعيه من أذنيه، وقال: كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم فسمع مثل هذا فصنع مثل هذا. [3]
Artinya: “Dari Nafi`, ia berkata: Ibnu Umar mendengar mizmar. Ia(Nafi`) berkata: maka ia (Ibnu Umar) meletakkan dua jarinya pada telinganya dan berpaling dari jalan. Ia (Ibnu Umar) berkata kepadaku: apakah masih kamu dengar sesuatu? Aku menjawab: tidak. Maka ia (ibnu Umar) mengangkat dua jarinya dari dua telinganya dan berkata: adalah aku bersama Nabi saw, maka beliau mendengar suara seperti ini, maka beliau berbuat seperti ini (menutup telinga)”.
Dalam riwayat lain disebutkan::
ان ابن عمر سمع صوت زمار راع فجعل اصبعيه في اذنيه و عدل عن الطريق و جعل يقول يا نافع اتسمع فاقول نعم فلما قلت لا رجع الي الطريق ثم قال هكذا رايت رسول الله صلي الله عليه و سلم يفعله[4]
Artinya: “Sesungguhnya Ibn Umar mendengar suara seruling pengembala, maka dia menempatkan kedua jari tangannya ke dua telinganya dan dia berbalik jalan. Dia berkata; Wahai Nafi’, adakah engkau dengar sesuatu ?, maka aku menjawab; iya. Manakala aku berkata; sudah tidak ku dengar lagi, maka dia kembali melanjutkan perjalanannya, kemudia dia berkata; Demikianlah Rasulullah saw berbuat”.
Para ulama yang membolehkannya, berpegang kepada tindakan Nabi SAW yang tidak menganjurkan Ibnu Umar untuk menutup telinganya dan tidak melarang pengembala yang membunyikan seruling tersebut. Maka dipahami bahwa Nabi saw berbuat demikian karena membencinya atau karena beliau sedang dalam keadaan berzikir.
Sebagaimana yang diterangkan oleh Ibn Hajar al-Hatami berikut:
فامّا استدلال من اباحه به تمسكا بانه لم يامر ابن عمر بسد اذنيه و لا نهي الراعي فدل علي انه انما فعله تنزيها او انه كان في حالة ذكر او فكر و كان السماع يشغله فسدّ اذنيه لذالك[5]
Artinya: “Adapun dalil ulama yang membolehkan seruling syababah, karena berpegang dengan keadaan Nabi yang tidak memerintah Ibn Umar untuk menutup kedua telinganya dan tidak melarang pengembala tersebut. Maka dari itu terfahami bahwa tindakan Nabi tersebut adalah sebagai tanzih atau karena keadaan Nabi sedang berzikir atau sedang berfikir, dan mendengar seruling tersebut mengganggunya, maka beliau menutup kedua telinganya karena demikian”.
Namun menurut pendapat yang kuat, seruling syababah juga diharamkan sama dengan jenis seruling lainnya. Ibn Abi ‘Ashrun mengatakan: pendapat yang benar adalah haram, bahkan ia (syababah) lebih layak untuk diharamkan dibandingkan seruling lainnya, karena disamping suaranya lebih kuat, ia juga merupakan alat lahw dan merupakan syiar orang-orang fasiq:
و في الشبابة مع كونها لهوا يصد عن ذكر الله و عن الصلاة مع الميل الي اوطار النفوس و لذاتها فهي بالتحريم احق و اولي و هو مقتضي كلام العراقيين [6]
Artinya: “Terkait al-Syababah, beserta keadaannya yang merupakan alat lahw, juga dapat menutup seseorang dari mengingat Allah swt dan dari shalat, serta cendrung kepada terbuai jiwa dan kelezatannya jiwa. Maka untuk diharamkan dia lebih berhak dan lebih utama. Ini adalah pemahaman dari kalam ulama ‘iraqiyyun”.
Imam Jamalul Islam Ibnu Bizry mengatakan: "Syababah adalah seruling dan ia haram berdasarkan nash. Wajiblah mengingkarinya dan tidak diperbolehkan mendegarnya". Bahkan Al Qurthuby berkata: ia lebih tinggi dari seruling (lainnya), semua alasan diharamkan seruling juga ada padanya bahkan lebih, maka ia lebih utama untuk diharamkan”.
Berikut keterangannya:
قال القرطوبي هي اعلي من المزامير و كل ما لاجله حرمت المزامير موجود فيها و زيادة فتكون اولي بالتحريم [7]
Artinya: “Imam al-Qurthubi berkata; Syababah lebih tinggi dari seruling lainnya, dan semua alas an diharamkannya seruling lain terdapat padanya bahkan lebih lagi. Maka keadaannya lebih utama untuk dihukumi haram”.
Pendapat ini juga didukung oleh penafsiran syababah yang dijelaskan oleh sebagian ahli musik sebagai berikut:
قال بعض اهل هذه الصناعة و هي الموسيقي الشبّابة الة كاملة وافية بجميع النغمات[8]
Artinya: “Berkatalah sebagian ahli kesenian ini, yaitu seni musik; al-Syababah adalah alat musik yang sempurna dan memenuhi sekalian kanikmatan”.
Sebagai jawaban terkait alasan dibolehkannya seruling syababah dengan membedakan daerah dan keadaan gembala atau musafir, Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami menjelaskannya sebagai berikut:
لا خفاء ان الراعي و نحوه مصفر فيها صفرا مجردا و الكلام فيما يصفر فيها علي القانون المعروف فالوجه التحريم فيها مطلقا بل هي اجدر بالتحريم من ساير المزامير المتفق علي تحريمها لانها اشد اطرابا و هي شعار الشرب و اهل الفسوق[9]
Artinya: “Bukan rahasia lagi bahwa sesungguhnya yang dilakukan pengembala dan seumpamanya adalah bersiul semata-mata. Padahal pembahasannya adalah pada alat yang seseorang tiup padanya di atas ketentuan yang sudah maklum, maka segi keharaman pada alat tersebut adalah secara mutlak, bahkan hal tersebut lebih layak diharamkan dari jenis seruling lainnya yang sudah disepakati keharamannya, karena seruling adalah permainan musik yang paling berat dan itu adalah kebiasaan peminum khamar dan ahli fasiq”.
Adapun terkait hadis Ibn Umar yang difahami oleh ulama yang membolehkan seruling syababah, telah banyak diluruskan penafsirannya oleh ulama-ulama lain yang diantaranya:
و هذا من الشارع صلي الله عليه و سلم ليعرف امته ان استماع الزمارة و الشبّابة و ما يقوم مقامهما محرم عليهم استماعه و رخص لابن عمر لانه حالة ضرورة و لا يمكن الا ذاك وقد تباح المحظورات للضرورة[10]
Artinya: “Hadis ini datang dari sang pembawa syariat saw, untuk memberitau umat sesungguhnya mendengarkan seruling dan syababah dan alat musik yang sama kedudukannya dengan kedua alat musik tersebut adalah diharamkan di atas mereka mendengarnya. Dan diberikan keringanan bagi Ibn Umar karena beliau sedang dalam keadaan mudharat dan tidak mungkin menghindarinya kecuali dengan cara demikian. Dan sungguh segala yang diharamkan dapat dibolehkan karena dharurat”.
Kendatipun hadis yang mengharamkan seruling syababah tersebut dapat diragukan kesahihannya oleh sebagian ulama, kiranya dengan dalil qiyas pun sudah dapat mewakili untuk menunjukkan keharaman seruling syababah, sebagaimana yang dijelaskan Ibn Hajar al-Haitami:
ان الحديث السابق صحيح و دلالته علي تحريم واضحة فاي وجه لتوقفهما بل بفرض عدم دلالة الحديث و عدم صحته فالقياس حجة[11]
Artinya: “Sesungguhnya hadis tersebut adalah hadis sahih dan pemahamannya kepada hukum haram sudah jelas, maka dari sisi mana lagi hukumnya harus ditangguhkan. Bahkan kendatipun ditakdirkan tidak sesuai pemahaman hadis atau tidak sahihnya hadis, maka qiyas juga merupakan dalil”.
Penjelasan ini juga didukung oleh keterangan dari ulama lain yang selain Imam Asnawi sebagai berikut:
و قد ذكر غير الاسنوي انّ ابا علي قال انّ التحريم هو القياس قال في الكافي لانه من جنس المزامير[12]
Artinya: “Sungguh dijelaskan oleh ulama lain selain al-Asnawi; Sesungguhnya Aba ‘Ali berkata; Sesungguhnya keharaman syababah adalah berdasarkan qiyas. Berkatalah pengarang kitab al-Kafi; karena syababah merupakan bagian dari seruling”.
Dapat disimpulkan bahwa seluruh jenis alat musik tiup hukumnya haram didengar dan dimainkan, karena merupakan alat musik lahw, kebiasaan orang-orang pemabuk dan orang-orang fasiq. Namun para ulama membolehkan nafir (terompet) yang dipergunakan rombongan jama’ah haji, karena bukan alat lahw dan bukan alat kebiasaan dimainkan oleh orang-orang fasiq.
Referensi:
[1]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.72
[2]Imam Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim Ibn Katsir…, h. 330-331
[3]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.73-74
[4]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.73
[5]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.74
[6]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.72
[7]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.72
[8]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.73
[9]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.73
[10]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.74
[11]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.75
[12]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.70.
Investasiku...!!
Posting Komentar