Kupas Tuntas Hukum Bermain Alat Musik Pukul - Kitabkuning90

Daftar Isi
Kitabkuning90.blogspot.com
Gambar Kubah (Genderang)

Ada banyak macam jenis alat musik yang cara memainkannya dengan dipukul, dalam hal ini tentu hukumnya juga berbeda-beda atara satu sama lain. berikut rincian penjelasan hukumnya:

Diharamkan Kubah (gendrang)  dan Gendrang  Lahw (melalaikan)

Menurut sebgaian ulama yang diantaranya Imam al-Nawawi dan al-Rafi’i menyatakan bahwa hukum memainkan atau mendengarkan semua alat musik jenis pukul dibolehkan kecuali hanya  kubah, yaitu gendrang yang panjang, ramping tengah dan dua tepinya lebih luas dari tengahnya. Sebagaimana yang dikutip oleh Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami dalam karya beliau berikut:

و هی طبل طويل متسع الطرفين ضيق الوسط و هو الذي يعتاد ضربه المخنسين و يولعون به [1]

Artinya: “Kubah adalah genderang yang panjang, lebar 2 tepinya dan ramping pertengahannya. Kubah tersebut adalah alat musik yang sudah menjadi kebiasaan dipukul oleh kaum waria dan mereka bersenang-senang dengannya”.

Tetapi Ibn Hajar mamahami dari keterangan tersebut bahwa kubah tidak mesti gendrang yang pinggirnya sama luas atau tertutup, namun bisa saja salah satu tepinya lebih besar, sedangkan tepinya yang lain lebih kecil dan tidak tertutup. [2] Keharaman kubah ini juga didukung Abu Muhammad al-Juwaini sebagai berikut:

و من ثم قطع به الشيخ ابو محمد الجوينی قال لأنه فيها احاديث مغلظة علی ضاربها و المستمع لصوتها[3]

Artinya: “Karena demikianlah Syaikh Abu Muhammad al-Juwaini memberikan alasan; karena pada kubah terdapat hadis-hadis yang memberatkan di atas pemukul kubah dan orang yang mendengar suaranya”.

Diantara hadis yang dijadikan dasar hukum haramnya mendengar dan memainkan kubah adalah:

من الأحاديث المغلظة في تحريم الكوبة ان النبی صلی الله عليه و سلم قال ان الله حرم علی امتي الخمر و الميسر و الكوبة في اشياء عددها[4]

Artinya: “Sebagian hadis-hadis yang memberatkan dalam pengharaman kubah adalah bahwa sungguh Nabi saw bersabda; Sesungguhnya Allah swt mengharamkan di atas ummatku khamar, judi dan kubah pada beberapa perkara yang telah Allah hitung”.

Begitujuga dalam hadis lain Rasulullah saw bersabda sebagai berikut:

انّ الله يغفر لكل مذنب الا صاحب عرطبة و كوبة[5]

Artinya: “Sesungguhnya Allah swt akan mengampuni semua orang yang berdosa kecuali orang yang memiliki kecapi dan kubah”.

Kendatipun sudah banyak hadis yang menegaskan haramnya kubah, namun menurut sebagian ulama ada juga yang membolehkannya berdasarkan alasan bahwa hadis-hadis yang mengharamkan kubah adalah hadis dha’if dan tidak dapat dijadikan dalil. [6] Terkait hal ini Imam Abu al-Fatah Salim ibn Ayub al-Razi memberikan jawaban sebagai berikut:

و في حديث انّ الله يغفر لكل مذنب الا صاحب عرطبة و كوبة و الاولي العود و مع هذا فانه اجماع و حينيذ فلا فرق بين ان يصح الحديث و ان لا و هو ما قاله بعضهم اعني عدم صحته لان الاجماع حجة و ان صح الحديث بخلافة اذ لا يكون الا عن دليل سالم من الطعن و المعارض فكان اقوي[7]

Artinya: “Dalam hadis disebutkan bahwa sungguh Allah swt akan mengampuni semua orang yang berdosa kecuali pemilik ‘Irthabah dan kubah. Yang pertama maksudnya adalah kecapi. Beserta hadis ini maka keharaman tersebut adalah ijma’. Dan saat itu maka tiada perbedaan antara hadis tersebut sahih atau tidak. Dan demikian itu adalah pendapat sebagian ulama, yaitu tidak sahihnya hadis, karena ijma’ adalah dalil sekalipun terdapat hadis sahih yang menyalahinya, karena tidak akan ada ijma’ kecuali berdasarkan dari dalil yang sejahtera dari celaan dan pertentangan, maka ijma’ tentu lebih kuat”.

Adapun alat musik jenis pukul selain kubah, juga diperselisihkan ulama tentang hukumnya, sebagian ulama menyatakan yang haram hanyalah kubah sedangkan yang lain dibolehkan, sebagian ulama lain berpendapat yang dibolehkan hanyalah rebana dan yang lain diharamkan. Imam al-Zarkasyi meluruskan perselisihan tersebut sebagai berikut:

اكثر الايمة قيد التحريم بطبل اللهو و من اطلق التحريم اراد به اللهو اي فالهراد الا الكوبة و نحوها[8]

Artinya: “Mayoritas Imam-imam mengkaitkan hukum keharaman dengan gendrang lahw (yang melalaikan), Sedangkan ulama yang meng-itlak hukum keharaman gendrang memaksudkan keharamannya dengan gendrang lahw, artinya: kecuali kubah dan seumpanya”.

Penjelasan ini tampak jelas dengan keterangan dukungan dari Qadhi al-Husin sebagai berikut:

قال القاضي الحسين في تعليقه امّا ضرب الطبول فان كان طبل لهو فلا يجوز[9]

Artinya: “Qadhi al-Husin berkata dalam kitab Ta’liq-nya; Adapun hukum memukul gendrang, jika gendrang tersebut adalah gendrang lahw maka tidak dibolehkan”.

Terkait alat musik gendrang yang tidak termasuk alat lahw pernah dijelaskan oleh al-Hulaimi sebagai berikut:

و استثنی الحليمی من الطبول طبل الحرب و العيد و اطلق تحريم سایر الطبول[10]

Artinya: “Al-Hulaimi mengecualikan dari segala jenis gendrang yaitu gendrang untuk peperangan dan gendrang dalam peringatan hari raya. Dan beliau meng-itlak hukum haram pada gendrang-gendrang lain”.

Dari penjelasan di atas dapat difahami bahwa semua alat musik pukul jenis gendrang dihukumi haram kecuali gendrang yang bukan tergolong kepada lahw (melalaikan), seperti rebana, gendrang di hari raya dan gendrang perang. Namun pendapat tersebut dianggap menentang oleh al-Azra’i yang menyatakan bahwa pengarang kitab al-Zakhair mengutip pendapat ulama iraqiyyun mengharamkan semua jenis gendrang tanpa dibeda-bedakan, berikut ulasan beliau:

و اعترضه الأزرعی بأن صاحب الزخائر نقل عن العراقيين أنهم حرموا الطبول كلهم من غير تفصيل[11]

Artinya: “Dan al-Azra’i menentang pendapat tersebut dengan menyatakan bahwa pengarang kitab al-Zakhair mengutip pendapat ulama iraqiyyun, bahwa sungguh mereka  mengharamkan gendrang semua jenisnya tanpa dibeda-bedakan

Imam al-Azra’i kemudian meluruskan pendapat ulama iraqiyyun tersebut dengan menjelaskan maksud dari semua jenis gendang yang diharamkan mereka adalah jenis gendang yang tergolong ke dalam alat lahw (melalaikan), berikut penjelasan beliau:

قال الأزرعی و هو كما قال الا أنهم ارادوا طبول للهو كما صرح به غير واحد[12]

Artinya: “Imam al-Azra’i berkata; Kenyataannya memang seperti yang dikatakan oleh pengarang kitab al-Zakhair, namun maksud dari ulama iraqiyyun adalah gendrang lahw (yang dapat melalaikan). Sebagaimana hal ini telah diterangkan bukan lagi oleh satu orang ulama”.

Dibolehkan Memukul Rebana

Terkait dengan hukum haramnya mendengar dan memainkan alat musik jenis gendrang, satu jama’ah ulama juga mengharamkannya, bahkan sampai kepada haramnya memainkan rebana. Hal demikian dinyatakan oleh Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami sebagai berikut:

قال جمع من اصحابنا انه في غيرهما حرام[13]

Artinya: “Berkatalah satu jama'ah ulama sebagian dari ashab kita (madzhab Syafi'i): Sesungguhnya memukul rebana pada selain dua keadaan khitan dan pengantin hukumnya adalah haram”.

Pandangan ulama yang menyatakan haramnya rebana ini sangatlah wajar, karena dalam hadis Rasulullah memang pernah melarang memainkannya:

انه صلي الله عليه و سلم نهی عن ضرب الدف و لعب الصنج و ضرب الزمارة[14]

Artinya: “Rasulullah saw melarang memukul rebana, memainkan kastanye dan membunyikan seruling”.

Akan tetapi pendapat kuat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa hukum memainkan rebana adalah mubah, baik dalam acara pesta ataupun bukan, sebagaimana tarjih Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami dalam karya beliau kitab Kaff al-Ri’a’ sebagai berikut:

المعتمد في مذهبنا انه حلال بلا كراهة في عرس و ختان و تركه افضل و هذا حكمه في غيرهمافيكون مباحا ايضا علی الاصح فی المنحاج و غيره[15]

Artinya: “Pendapat yang kuat dalam madzhab kita (Syafi'iyyah) menyatakan bahwa sungguh rebana hukumnya halal dengan tanpa makruh pada acara pengantin dan khitan. Namun meninggalkannya adalah lebih baik dan hukum ini adalah hukum rebana pada selain dua keadaan tersebut. Maka adalah hukumnya mubah pula berdasarkan pendapat kuat yang tersebut dalam kitab Al-Minhaj dan selainnya”.

Sebagai dalil pendukung, Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami menambahkan hadis yang membolehkan memukul rebana sebagai berikut:

لكن صح ان جارية سوداء جاءت النبي صلی الله عليه و سلم فقالت يا رسول الله انّي نذرت ان ردك الله سالما ان اضرب بين يديك بالدف و اتغني فقال ان كنت نذرت  فاوفي بنذرك[16]

Artinya: “Akan tetapi sahihlah hadis: bahwa seorang hamba wanita mandatangi Nabi Saw lantas dia berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya diriku telah bernazar jika Allah mengembalikan mu dalam keadaan selamat, aku akan memukul rebana di hadapan mu dan aku bernyanyi. Maka Nabi menjawab: Jika engkau bernazar, maka sempurnakanlah nazar mu”.

Dalam hadis lain Rasulullah saw juga bersabda:

اعلنوا النكاح واضربوا عليه بالغربال[17]

Artinya: “Resmikanlah pernikahan dan pukullah rebana pada peresmian tersebut”.

Terkait memainkan rebana pada acara resepsi pernikahan, maka menurut sekelompok ulama yang lain hukumnya adalah disunnahkan:

و قال اخرون من اصحابنا المتأخرين انه فيهما مستحب و جزم به البغوي في شرح السنة فقال اعلان النكاح و ضرب الدف فيه مستحب[18]

Artinya: “Dan berkatalah ulama lain sebagian dari ashab kita (madzhab Syafi'i) yang mutaakhirin: Sesungguhnya memukul rebana pada dua acara tersebut adalah disunnahkan. Dan Imam al-Baghawi menegaskan pendapat tersebut dalam kitab Syarh Al-Sunnah, maka beliau berkata: Meresmikaan pernikahan dan memukul rebana pada peresmian tersebut adalah disunnahkan”.

Adapun dalil yang menjadi patokan dasar khilᾱfiyyah terkait hukum memainkan rebana tersebut adalah hadis Rasulullah saw sebagai berikut:

و الدليل عليه قوله صلی الله عليه و سلم فصل ما بين الحلال و الحرام الضرب بالدف حسنه الترمذي و صححه ابن حبان و غيره[19]

Artinya: “Dalil atas pendapat tersebut adalah sabda Nabi saw: Pemisah antara halal dan haram adalah memukul rebana. Hadis ini dianggap hasan oleh Imam al-Turmudzi dan dianggap sahih oleh Ibn Hibban dan lainnya”.

Atas khilᾱfiyyah tersebut, ulama yang membolehkan memukul rebana memberikan jawaban bahwa memang dasar hukum memukul rebana adalah haram, kemudian datang perintah dalam Hadis yang berarti membolehkannya:

و اجاب القائلون بالإباحة بان الأمر للإباحة  لأن الأصل فيه التحريم لأنه من جملة  اللهو المحظور كما قاله كثيرون و لما يأتی عن الصديق رضی الله عنه انه سماه مزمور الشيطان بحضرة رسول الله و لم ينكر عليه[20]

Artinya: “Dan ulama yang berpendapat boleh memberi jawaban dengan bahwa sungguh perintah tersebut untuk membolehkan, karena sungguh hukum asal pada rebana adalah haram, karena rebana merupakan sebagian dari alat lahw yang diharamkan sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ulama dan karena kejadian dari Abu Bakar as-Shiddiq r.a yang menamai rebana sebagai seruling syaitan dihadapan Rasulullah saw dan Rasulullah tidak mengingkarinya”.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat mu’tamad, memukul rebana hukumnya dibolehkan, baik dalam acara pesta atau di luar acara pesta, hanya sanya kurang baik bila bukan dalam acara pesta.

Diharamkan Cymbals (Sufaqatain)

Khilᾱfiyyah ulama terjadi pula pada cymbals, dinamakan juga dengan Shuffaqatain, yaitu alat musik yang berbentuk bulat lingkaran, cara memainkanya dengan memukulkan salah satunya kepada yang lain. [21]

Menurut pendapat yang kuat sebagaimana disebutkan oleh Syaikhani, Qadhi Husain, Abu Ishaq Asy Syirazi dan lain-lain dikutib oleh Ibn Hajar al-Haitami dalam karya beliau hukumnya adalah haram, karena ia termasuk kebiasaan kaum mukhannisin (waria). Berikut kutipannya:

و المعتمد من مذهبنا عند الشيخين و غيرهما كالشيخ ابي محمد و القاضی الحسين و صاحب المهذب و نقله في البحر عن الاصحاب ان ذلك حرام لانها عادة المخنثين كالكوبة[22]

Artinya: “Dan menurut pendapat kuat dari madzhab kita Syafi’iyyah menurt Imam Nawawi dan Rafi’i dan selain keduanya seperti Syeikh Abi Muhammad dan Qadhi Husein dan Abu Ishaq Asy Syirazi dan mengutip pendapat tersebut dalam kitab Al-Bahar dari pada ulama ashhab bahwa sungguh demikian sufaqatain hukumnya haram karena bahwa sesungguhnya alat musik tersebut merupakan kebiasaan waria, sama seperti genderang kubah”.

Sedangkan menurut Imam Haramain, beliau masih menangguhkan hukum mempergunakannya dengan alasan tidak ada hadis yang menerangkan hal tersebut:

و توقف الامام فيهما لانه لم يرد فيهما خبر بخلاف الكوبة[23]

Artinya: “Imam al-Haramain menangguhkan hukum kedua alat musik tersebut karena tidak dating hadis yang menerangkan keduanya, berbeda dengan kubah”.

 Hal ini dijawab oleh ulama lain bahwa ia di-qiyas-kan kepada Thabul kubah. Demikian juga diharamkan Shaj, yaitu dua bilah kayu yang dipukulkan satu sama lainnya. Kesemua alat musik ini diharamkan karena sudah menjadi kebiasaan orang-oarang fasiq, sebagaimana keterangan Ibn Hajar al-Haitami berikut:

و انما الماخذ الاعظم في ذلك انهما من داب المخنثين و اهل الفسوق  ففي الضرب بهما تشبه بالئك الذين لا خلاف لهم و لا دين فحرم لاجل ذلك اذ من تشبه بقوم فهو منهم[24]

Artinya: “Hanyasanya sumber hukum terbesar pada masalah demikian adalah karena dua alat musik tersebut merupakan kebiasaan waria dan orang-orang fasiq, maka saat memainkannya dapat menyerupai mereka orang-orang yang tidak ada perubahan dan tidak beragama. Maka diharamkan musik tersebut karena demikian, karena sabda Nabi saw: Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari kaum itu”.

Jawaban ini juga didukung oleh keterangan yang dikemukakan Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami sebagai berikut:

و يجاب عنه بان شان القياس ان المقيس عليه منصوص بخلاف المقيس و هذا كذلك لان الكوبة منصوص عليه بخلاف الصفاقتين فالحقتا بها بجامع ان كلا منهما الضرب به من عادة المخنثين المطردة[25]

Artinya: “Pernyataan Imam al-Haramain tersebut terjawabkan dengan bahwa sungguh keadaan qiyas adalah terdiri dari maqis ‘alaih yang didasari nash, berbeda dengan maqis. Mkaa hal ini juga demikian, karena kubah didasari dengan nash, berbeda dengan chimbals, maka keduanya disamakan hukum, sebab tiap-tiap keduanya dipukulkan dan merupakan kebiasaan kaum waria yang berlaku”.

Dari penjelasan di atas dapat difahami bahwa sumber terjadinya khilāf tentang hukum mendengarkan dan memainkan alat musik pukul adalah dalam hal meninjau lahw (melalaikan) dan menyerupai kebiasaan orang fasik. Oleh karena itu menurut pendapat kuat, semua alat musik pukul dihukumi haram, kecuali gendrang yang bukan tergolong kepada lahw (melalaikan) dan bukan yang biasa dimainkan oleh orang-orang fasiq, seperti rebana, gendrang di hari raya, gendrang perang dan lain sebagainya.

Referensi:

[1]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami,  Kaff  al-Ri'a'  'an Muharramat al-Lahw…, h.61

[2]Ibid, h.64

[3]Ibid,  h.62

[4]Ibid, h.65

[5]Ibid, h.62


[6]Ibid, h.64

[7]Ibid, h.64

[8]Ibid, h.63

[9]Ibid, h.63

[10]Ibid,  h.63


[11]Ibid, h.62

[12]Ibid,  h.62

[13]Ibid, h.56

[14]Ibid, h.57

[15]Ibid, h.56


[16]Ibid, h.57

[17]Ibid, h.57

[18]Ibid, h.56

[19]Ibid, h.56

[20]Ibid,  h.57


[21]Ibid, h.65-66

[22]Ibid,  h.65-66

[23]Ibid, h.65-66

[24]Ibid,  h.66

[25]Ibid, h.65-66

Investasi akhiratku... aamiin!!

Posting Komentar