Kriteria Maslahah Mu'tabarah di Era Modern - Kitabkuning90
Daftar Isi
Di era zaman modern ini, banyak tokoh-tokoh agama sekarang yang merumuskan fiqh-fiqh baru dan menisbatkan pandangannya tersebut atas satu madzhab tertentu yang kemudian dikembangkan atas dasar mencari kemaslahatan baru yang lebih relevan di era zaman sekarang, padahal justru hal demikian malah menghilangkan kemaslahatan. Oleh karena itu dalam menentukan relevansi fiqh-fiqh baru tersebut, ummat sekarang harus mampu menganalisa kepantasan diprerioritaskannya maslahah baru atau maslahah lama yang sudah ada.
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi telah merumuskan kriteria maslahah yang harus dipertimbangkan dalam menentukan hukum fiqh yang benar, diantaranya:
a) Termasuk bagian dari Maqāshid al-Syari’ah
Berikut keterangan Syaikh Ramadhan Al-Buthi:
الضابط الاول اندراجها في مقاصد الشارع و مقاصد الشارع في خلقه تنحصر في حفظ خمسة امور: الدين, النفس, العقل, النسل, المال. فكل ما يتضمن حفظ هذه الاصول الخمسة فهو مصلحة, و كل ما يفوّت هذه الاصول او بعضها فهو مفسدة [1]
Artinya: “Kriteria yang pertama adalah termasuk bagian dari maqāshid al-Syari’, Maqāshid al-Syari’ pada seluruh makhluk ini hanya berkisar pada memelihara 5 perkara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Segala sesuatu yang bertujuan untuk memelihara lima perkara ini, maka itu adalah maslahah, dan yang menghilangkan dasar-dasar ini atau sebagiannya, maka itu adalah mafsadah”.
Ada lima Maqāshid al-Syari’ah yang menjadi rujukan dalam mencari maslahah untuk menentukan sebuah hukum, yaitu; memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibrahim al-Laqani berikut:
وحفظ دين ثم نفس مال نسب ومثلها عقل وعرض قد وجب[2]
Artinya: “Dan menjaga agama, harta, keturunan, aqal dan martabat adalah sebuah kewajiban”.
Segala sesuatu yang diputuskan karena mempertimbangkan salah satu dari lima maqāshid al-Syari’ah ini, maka itu adalah maslahah, dan yang merusak salah satu dari lima ini, maka itu adalah mafsadah. Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi juga menjelelaskan bahwa jalur penerapan maqāshid al-Syari’ah ini melalui tiga jalan yang diistilahkan dengan dharurat, hajat dan tahsin.[3]
b) Tidak bertentangan dengan hukum yang qath’i (sudah pasti) dari nash Al-Quran dan Hadis
Syaikh Al-Buthi menjelaskan dalil logika dari betapa pentingnya kriteria yang kedua ini, bahwa kriteria ini perlu diperhatikan karena segala maslahah yang dipertimbangkan dengan menjaga maqāshid al-Syari’ah bersumber dari dalil Al-Quran dan Hadis, maka maslahah yang hasil itu pun tidak mungkin berlawanan dengan dalil nash Al-Quran dan Hadis ini, karena maslahah itu pada hakikatnya adalah madlūl dari nash, dan alangkah mustahil bila madlūl nash bertentangan dengan dalil nash itu sendiri.[4]
Disamping itu juga mustahil ada maslahah yang menyalahi nash qath’i, karena kekuatan pertimbangan maslahah hanya sebatas dugaan, sedangkan kekuatan nash yang qath’i adalah sebuah kepastian, sebagaimana keterangan Al-Buthi berikut:
فلا اثر البتة لما قد ينقدح في ذهن بعض الباحثين من مصلحة تخالف دلالة مثل هذه النصوص. لانّ دلالة المصلحة علی الحكم دلالة ظنيّة مهما قويت و ترجحت. و دلالة النص قطعية[5].
Artinya: “Maka tidak akan dapat mempengaruhi sama sekali pada buruknya pemikiran sebagian peneliti hukum yang menyatakan bahwa ada maslahah yang dapat menyalahi pemahaman dari dalil-dalil nash ini, karena pemahaman yang dihasilkan dari maslahah atas sebuah hukum hanya sebatas dugaan sekalipun sangat kuat, sedangkan pemahaman dari nash adalah sebuah kepastian”.
Keterangan tidak mungkin adanya maslahah yang diduga dapat menyalahi pemahaman dari dalil-dalil nash al-Quran maupun hadis yang qhath’i ini juga pernah dijelaskan oleh Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam karya beliau sebagai berikut:
فان قيل هل يجوز ان يجتمع علم و ظنّ ؟ قلنا لا. فانّ الظنّ لو خالف العلم فهو محال لانّ ما علم كيف يظنّ خلافه. و ظنّ خلافه شكّ فكيف يشكّ فيما يعلم. و ان وافقه فان اثر الظنّ يمحّي بالكلّية بالعلم فلا يؤثر معه[6]
Artinya: “Maka jika ditanyai: Apakah mungkin berhimpun kayakinan dan dugaan? Kami menjawab: Tidak mungkin. Karena mustahil sebuah dugaan datang melawan sesuatu yang sudah diyakini, karena sesuatu yang sudah diyakini bagaimana mungkin datang dugaan sebalik darinya”.
c) Tidak bertentangan dengan dalil Qiyas
Qiyas pada hakikatnya adalah menjaga maslahah yang ada pada suatu masalah dengan menyamakan hukumnya pada masalah lain yang sudah jelas hukumnya didasari oleh dalil nash, karena memiliki kesamaan‘illat hukum antara kedua masalah tersebut. Maka qiyas lebih diprioritaskan dalam pertimbangan hukum dari pada semata-mata maslahah, karena semata-mata maslahah belum tentu dia itu qiyas, sedangkan qiyas sudah tentu dia adalah maslahah, bahkan maslahah yang sudah didasari oleh dalil nash al-Quran atau hadis pada masalah lain.[7]
Pada kriteria sebelumnya telah jelas bahwa maslahah tidak dapat dipertimbangkan lagi untuk menentukan sebuah hukum bila menentang dengan dalil nash yang qath’i dari al-Quran dan hadis, maka begitu juga bila menentang dengan qiyas, karena kekuatan qiyas juga bisa naik pada derajat qath’i (kepastian) bila qiyas tersebut adalah qiyas ‘illah dan sampai pada derajat zhanni (dugaan kuat) bila qiyas tersebut adalah qiyas dalālah. Dan tiada perkara yang berlawanan dengan sebuah kepastian, melainkan perkara tersebut hanyalah sebuah kesalahan, tiada perkara yang berlawanan dengan sebuah dugaan kuat melainkan perkara tersebut hanyalah sebuah waham yang lemah.[8]
d) Tidak menghilangkan maslahah yang lebih penting atau yang setara.
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, sudah dapat difahami bahwa pertimbangan maslahah untuk menentukan sebuah hukum fiqh harus berdasarkan maqāshid al-syari’ah yang lima, oleh karena itu dalam mempertimbangkan maslahah pun harus disesuaikan dengan urutan prioritas dari maqāshid al-syari’ah yang lima, dimana Syaikh Muhammad Ramadhan al-Buthi juga menjelaskan bahwa maslahah untuk agama harus lebih diprioritaskan dari pada maslahah untuk nyawa, maslahah untuk nyawa harus lebih diprioritaskan dari pada maslahah untuk akal, maslahah untuk akal harus lebih diprioritaskan dari pada maslahah untuk kehormatan/keturunan dan maslahah untuk kehormatan/keturunan harus lebih diprioritaskan dari pada maslahah untuk harta.[9]
Namun bila terdapat dua maslahah yang berlawanan pada satu sumber maqāshid al-syari’ah, Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi menjelaskan ada tiga langkah pertimbangan yang harus diperhatikan secara berurutan, berikut penjelasan beliau:
و هذا الميزان يتناول تصنيف المصالح في الاهمية من جوانب ثلاثة:
الجانب الاول - النظر الی قيمتها من حيث ذاتها و ترتيبها في الاهمّية حسب ذلك.
الجانب الثانی - النظر اليها من حيث مقدار شمولها.
الجانب الثالث - النظر اليها من حيث التأكد من نتائجها او عدمه [10]
Artinya: “Pertimbangan yang dapat dapat digunakan untuk memilih maslahah yang lebih diprioritaskan dengan memandang dari tiga sisi:
Sisi yang pertama adalah Memandang tingkat prioritas dari sisi tingginya maslahah itu sendiri. Sisi yang kedua adalah Memandang tingkat prioritas dari sisi kadar luas pengaruhnya. Sisi yang ketiga adalah Memandang tingkat prioritas dari sisi kuat keberhasilannya atau tidak”.
Dari semua uraian di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa terdapat empat kriteria maslahah sebagai pegangan dalam mengidentifikasi maslahah yang benar-benar masuk dalam maqashid al-syari’ah, yaitu:
a) Termasuk bagian dari memelihara maqāshid al-syari’ah yang lima
b) Tidak berlawanan dengan dalil nash al-Quran dan hadis yang dalālah-nya sudah qath’i
c) Tidak berlawanan dengan qiyas, dan
d) Tidak merusak maslahah yang lebih penting atau yang setara.
Referensi:
[1]Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Dhawābith Al-Maslahah…, h.119
[2]Syaikh Ibrahim al-Laqani, Jauharah al-Tauhid – Khamsatun Mutun, (Surabaya: Haramain, tth), h.20
[3]Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Dhawābith Al-Maslahah…, h.119
[4]Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Dhawābith Al-Maslahah…, h.129
[5] Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Dhawābith Al-Maslahah…, h.133
[6]Abu Hamid Muhammad ibn Ahmad Al-Ghazali, Al-Mustashfa, (Bairut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1993), h.126-127
[7]Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, Dhawābith Al-Maslahah…, h.216
[8]Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, Dhawābith Al-Maslahah…, h.236
[9]Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, Dhawābith Al-Maslahah…, h.249.
[10]Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, Dhawābith Al-Maslahah…, h.249.
Penulis: Inan.id
Investasi akhiratku!!
Posting Komentar