Khilafiyah Pendapat Ulama tentang Hukum Bermain Musik - Kitabkuning90
Daftar Isi
Ulama berbeda pendapat perihal memainkan dan mendengarkan musik, nyanyian, dan bunyi-bunyian yang melalaikan. Sebagian ulama mengharamkannya karena termasuk kebiasaan orang fasiq yang tidak baik. Bila melihat dampak yang ditimbulkan, musik juga dianggap membuat lalai dan menggoda untuk berbuat kemaksiatan, bertolak-belakang dengan prinsip ketakwaan.[1] Tetapi sebagian ulama lain ada juga yang sekilas membolehkannya.
Menurut mayoritas ulama, hukum memainkan dan mendengarkan alat musik yang tergolong kepada alat lahw (yang dapat melalaikan) adalah haram, terlebih lagi alat musik yang sudah pernah dijadikan sebagai kebiasaan permainan orang-orang fasiq, berikut penulis kutip pendapat ulama yang mengharamkan bermain alat musik sebagai berikut:
نصّ الفقهاء على أنّ استعمال آلات اللّهو كالمزمار و العود وغيرهما محرّم من حيث الجملة .واستدلّ الفقهاء على حرمة استعمال المزمار بحديث أبي أمامة عن النّبيّ صلّى اللّه عليه وسلّم قال إنّ اللّه عزّ وجلّ بعثني رحمةً وهدىً للعالمين وأمرني أن أمحق المزامير والكيارات والمعازف[2]
Artinya: “Para fuqaha menegaskan bahwa hukum menggunakan alat-alat musik yang dapat melalaikan seperti seruling dan oud/kecapi dan selain keduanya adalah haram secara keseluruhan. Dan para fuqaha mendasarkan hukum haram tersebut berdasarkan dalil haramnya menggunakan seruling dengan hadis Abi Umamah dari Nabi SAW beliau bersabda: “sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk begi seluruh alam, dan Allah memerintahkan ku untuk membenci seruling, instrument-instrumen dan alat-alat musik”.
Dari keterangan di atas, dengan berlandaskan hadis riwayat Abi Umamah mayoritas ulama mengharamkan alat musik. Penjelasan yang serupa pula diterangkan oleh Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam karya beliau Fiqh al-Islam wa Adillatuh berikut:
فالمشهور عند الأئمة من المذاهب الأربعة (الحنفية، والمالكية، والشافعية، والحنابلة) تحريم استعمال الآلات التي تطرب كالعود والطنبور والمعزفة والطبل والمزمار والرباب وغيرها من ضرب الأوتار والنايات والمزامير كلها[3]
Artinya: “Pendapat yang masyhur menurut Imam madzhab yang empat (Madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syāfi’iyyah dan Hambaliyyah) adalah haram memainkan alat-alat musik yang dimainkan seperti model kecapi, gendang, alat musik orang fasiq, drum band, seruling, rabab dan selainnya dari pada dawai, jenis suling dan seruling-seruling semuanya”.
Pandangan yang serupa juga dinyatakan oleh pengarang kitab Kifayah al-Akhyar tentang haramnya alat musik yang dapat melalaikan dan menyia-nyiakan waktu, juga merupakan alat musik kebiasaan orang-orang maksiat, berikut keterangan beliau:
وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالا كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعا ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي وذلك كالطنبور والمزمار والرباب وغيرها[4]
Artinya: “Adapun alat-alat lahw yang dapat melalaikan orang dari mengingat kepada Allah, maka jika alat musik tersebut sesudah rusak tidak lagi dianggap sebagai harta, -seperti yang dibuat dari kayu dan seumpanya,- maka hukum menjualnya batal, karena manfaatnya yang sudah tiada dalam pandangan syara’. Dan tidak akan melakukan jual beli barang demikian kecuali orang-orang maksiat. Alat-alat tersebut seperti gendang, seruling, rabab dan lainnya”.
Al-Said Abu Bakr Al-Dimyati juga sempat menyinggung keharaman alat-alat musik yang menimbulkan lahw/ kelalaian dalam sebuah karya beliau kitab Hasyiyyah I’anah al-Thalibin sebagai berikut:
بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة - كالوتر - فهو حرام يجب كف النفس من سماعه[5]
Artinya: “Dengan sebalik suara yang dihasilkan dari alat-alat musik melalaikan dan petikan yang diharamkan, seperti gitar, maka mendengarkannya diharamkan dan wajib menghindari dari mendengarnya”.
Keharaman alat lahw ini juga dijelaskan sumber dalilnya oleh Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, dengan menyatakan pandangan para ashhab madzhab syafi’iyyah tentang keharaman alat lahw. Berikut pernyataan beliau:
استدل اصحابنا لتحريم الملاهی المذكورة بقوله تعالی ]و من الناس من يشتری لهو الحديث[ فسره ابن عباس و الحسن بالملاهی و بقوله تعالی ]و استفزز من استطعت منهم بصوتك[ فسره ابن مجاهد بالغناء و المزامير و بالحديث الصحيح انه صلی الله علیه و سلم قال }ليكونن في امتی اقوام يستحلون الخز و الحرير و الخمر و المعازف{ رواه البخاری تعليقا و وصله الاسماعيل و ابو نعيم في المستخرج و ابو داود باساند صحيحة و المعازف الات اللهو [6]
Artinya: “Ulama ashhab kita (syafi'iyyah) mengemukakan dalil bagi keharaman alat-alat lahw tersebut dengan firman Allah ta'aala "Sebagian orang-orang ada yang membeli lahw hadis". Ibn Abbas dan Saidina Hasan menafsirkannya dengan alat-alat yang melalaikan. Dan dengan firman Allah ta'aala "Dan perdayakanlah siapa saja yang engkau (iblis) sanggup dengan suaramu". Ibn Mujahid menafsirkannya dengan nyanyian dan seruling. Dan dengan dalil Hadits yang Shahih bahwa sungguh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Sungguh akan ada pada umatku suatu kaum yang menganggap halal zina, Sutra, kamar dan ma'azif. Al-Bukhari meriwayatkan hadis tersebut sebagai hadis mu’allaq (hadits yang di dalam sanadnya terdapat satu rawi atau lebih yang gugur secara berurutan, meskipun jalur sanad lain terdapat pula rawi yang gugur atau tidak).[7] ... Ma'azif maksudnya adalah alat-alat yang melalaikan”.
Terkait hal ini Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani juga menjelaskan tentang keharaman musik lahw tetap akan berstatus haram sekalipun dilakukan untuk mengiringi hal-hal yang bermanfaat, maka hukumnya akan terpisah masing-masing, yang halal tetap halal, dan yang haram akan tetap haram.
Berikut keterangan beliau:
وأما ما يعمل فيه : فينبغي أن يقتصر فيه على ما يفهم به الشكر لله تعالى ، من نحو ما تقدم ذكره من التلاوة والإطعام والصدقة ، وإنشاد شيء من المدائح النبوية والزهدية المحركة للقلوب إلى فعل الخير والعمل للآخرة .وأما ما يتبع ذلك من السماع واللهو وغير ذلك : فينبغي أن يقال: ما كان من ذلك مباحا بحيث يقتضي السرور بذلك اليوم : لا بأس بإلحاقه به، وما كان حراما أو مكروها فيمنع، وكذا ما كان خلاف الأولى [8]
Artinya: “Adapun apa yang dipraktekkan dalam peringatan Maulid maka seyogyanya terbatas pada apa yang menunjukkan rasa syukur kepada Allah Ta'ala, semisal apa yang telah disebutkan sebelumnya berupa membaca al-Qur’an, memberi makan orang miskin, sedekah dan mendendangkan suatu puji-pujian untuk Nabi dan pujian yang mengajak pada kezuhudan yang menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal akhirat. Adapun hal yang mengiringinya yang berupa mendengarkan nyanyian atau adanya hal yang sia-sia dan semacamnya, maka seyogyanya dikatakan bahwa apa yang tergolong mubah yang sekiranya menunjukkan kebahagiaan di hari itu, maka tak mengapa disertakan dengan perayaan Maulid. Adapun sesuatu yang haram atau makruh, maka terlarang disertakan, demikian juga yang khilâfal-awla (berlawanan dari yang disunnahkan)”.
Akan tetapi ada beberapa alat musik yang menurut pendapat kuat dibolehkan dalam madzhab Syafi’i seperti hukum memainkan rebana adalah mubah, baik dalam acara pesta ataupun bukan, sebagaimana tarjih Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami dalam karya beliau kitab Kaff al-Ri’a’ sebagai berikut:
المعتمد في مذهبنا انه حلال بلا كراهة في عرس و ختان و تركه افضل و هذا حكمه في غيرهمافيكون مباحا ايضا علی الاصح فی المنحاج و غيره[9]
Artinya: “Pendapat yang kuat dalam madzhab kita (Syafi'iyyah) menyatakan bahwa sungguh rebana hukumnya halal dengan tanpa makruh pada acara pengantin dan khitan. Namun meninggalkannya adalah lebih baik dan hukum ini adalah hukum rebana pada selain dua keadaan tersebut. Maka adalah hukumnya mubah pula berdasarkan pendapat kuat yang tersebut dalam kitab Al-Minhaj dan selainnya”.
Bahkan terkait hukum memainkan rebana pada acara resepsi pernikahan dan khitan, menurut sekelompok ulama hukumnya adalah disunnahkan, berikut keterangannya:
و قال اخرون من اصحابنا المتأخرين انه فيهما مستحب و جزم به البغوي في شرح السنة فقال اعلان النكاح و ضرب الدف فيه مستحب[10]
Artinya: “Dan berkatalah ulama lain sebagian dari ashab kita (madzhab Syafi'i) yang mutaakhirin: Sesungguhnya memukul rebana pada dua acara tersebut adalah disunnahkan. Dan Imam al-Baghawi menegaskan pendapat tersebut dalam kitab Syarh Al-Sunnah, maka beliau berkata: Meresmikaan pernikahan dan memukul rebana pada peresmian tersebut adalah disunnahkan”.
Referensi:
[1]Muhammad ibn Salim, Is’adu al-Rafik wa Bughyatu al-Syiddiq, (Surayabaya: Dar Ihya al-Kitab al-Arabiyyah, tth), h. 106
[2]Kementrian Waqaf dan Manajemen Islamiyah, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jld.39, (Kuwait: Dar al-Salasil, 1427 H), h.111
[3]Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, jld.IV, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), h.2265
[4]Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayah al-Akhyar, jld.II, (Damaskus: Darul Khair, 1994 ), h.75
[5]Al-Said Abu Bakr Al-Dimyati, Hāsyiyyah I’ānah Al-Thālibin, Jld.II, (Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014), h.280
[6]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw wa al-Sima', (Kairo: Al-Maktabah Al-Qur'an, 1962), h.84
[7]Al-Hafizh Hasan al-Mas’udi, Minhatul mughits fi ilm al-mushthalah al-hadis, (Semarang: Karya Toha Putra, t.t), h.42
[8]Syaikh Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hâwî li al-Fatâwâ, juz. I, (Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014), h 229
[9]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.56
[10]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitami, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw…, h.56.
Investasi Terbesarku adalah menyelamatkan umat dari kebodohan syariat !!
Posting Komentar