Kapan Waktu Seharusnya Harta Warisan Dibagi? - Kitabkuning90
Daftar Isi
Harta warisan merupakan hak ahli waris di saat muwarris telah meninggal dunia, harta warisan dengan serta merta akan berpindah kepemilikannya kepada ahli waris. Namun bila seorang muwarris yang telah meninggal dunia mempunyai beberapa ahli waris, maka harus dilakukan pembagian harta warisan untuk menentukan harta dan kadar harta yang menjadi bagian masing-masing ahli waris. Anjuran membagi harta warisan ini juga banyak tersurat dalam hadis, diantaranya:
ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فهو لأولى رجل ذكر[1]
“Berikanlah bagian warisan kepada ahlinya, kemudian sisanya adalah untuk laki-laki yang paling utama dari golongan laki-laki”.
Dalam hadis lain riwayat Imām Muslim juga ditegaskan sebagai berikut:
اقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله[2]
“Bagilah harta peninggalan antara ahli farᾱ’iḍ berdasarkan kitab Allah”.
Redaksi perintah dari hadis-hadis tersebut pada dasarnya menunjukkan perintah yang tidak harus segera dilakukan. Sebagaimana dalam kajian ushūl fiqh ditegaskan:
وهي عند الإطلاق والتجرد عن القرينة تحمل عليه إلا ما دل الدليل على أن المراد منه الندب أو الإباحة ولا تقتضي التكرار على الصحيح إلا ما دل الدليل على قصد التكرار ولا تقتضى الفور[3]
“Sighat amar di ketika itlak dan sunyi dari petunjuk maka dihamalkan maksudnya di atas hukum wajib, kecuali perintah yang ditunjuki dalil di atas maksud darinya adalah sunnah atau mubah, juga tidak mengharuskan berulang-ulang menurut pendapat kuat, kecuali perintah yang ditunjuki dalil di atas maksud berulang-ulang dan sighat amar tidak mengharuskan segera”.
Kendatipun pada dasarnya sebuah amar/perintah dari nash tidak menunjukkan harus segera dilakukan, namun bila terdapat petunjuk atau dalil nash lain yang menunjukkan harus segera, maka maksudnya adalah harus sesegera mungkin dilakukan. Sebagaimana kaidah uṣūl fiqh yang dikutip dari Imām Jalāluddīn al-Maḥallī menyatakan:
لا يقتضي الفور إلا أن يقوم الدليل على ما أريد به من فور أو تراخي[4]
“Redaksi perintah tidak menunjukkan harus segera, kecuali terdapat petunjuk yang menegaskan maksudnya adalah harus segera atau boleh ditunda”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa bila dalam sebuah perintah diiringi dengan adanya petunjuk yang menuntut harus segera dilakukan, maka hukum melakukannya harus sesegera mungkin. Dalam hal ini meninjau pada hak harta warisan yang diperintahkan untuk dibagi kepada para ahli waris merupakan sebuah perintah yang termasuk juga harus segera dilakukan, karena terdapat petunjuk segera, yaitu meninjau adanya dampak mudharat yang dikhawatirkan akan terjadi, seperti ditakutkan akan terjadi sengketa harta waris di kemudian hari bila ditunda dan tidak dibagi sesegera mungkin kepada ahlinya sesuai dengan bagian masing-masing, kiranya dampak tersebut dapat dijadikan petunjuk sebagai penentu maksud perintah membagi harta warisan dalam hadis adalah sesegera mungkin disaat keadaan sudah memungkinkan. Terkait kemungkinan dalam pembagian harta warisan ini banyak dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:
يبدأ من تركة الميت بمؤنة تجهيزه ثم تقضى ديونه ثم وصاياه من ثلث الباقي ثم يقسم الباقي بين الورثة. [5]
“Dimulai dari harta peninggalan mayit dengan biaya pengurusan mayit, kemudian menunaikan hutangnya, kemudian wasiat-wasiatnya yang diambil dari 1/3 harta sisa, kemudian dibagi sisanya di antara ahli waris”.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa waktu yang memungkinkan untuk dilakukan pembagian harta warisan adalah apabila sesudah menunaikan 3 (tiga) hak yang lain, yaitu sesudah pengurusan jenazah, pelunasan hutang dan menunaikan wasiat si mayit. Setelah tiga hal tersebut tertunai, maka tiba waktu pembagian harta warisan kepada para ahli waris. Ketiga hak tersebut harus lebih didahulukan dari pembagian warisan karena menunaikan tiga hak tersebut merupakan perkara wajib yang harus terlebih dahulu diselesaikan, sebagaimana keterangan Ibnu Hajar al-Haitamī berikut:
و(يبدأ) وجوبا (من تركة الميت) وهي ما يخلف من حق أو مال (بمؤنة تجهيزه) من نحو كفن وحنوط وماء وأجرة غسل وحمل وحفر[6]
“Seseorang wajib memulai dari harta peninggalan mayit, -yaitu harta yang ditinggalkan mayit, berupa hak atau harta-, dimulai dengan biaya pengurusan jenazah yang meliputi seumpama kafan, kapas, air, ongkos memandikan, ongkos membawa dan menggali kuburan”.
Keterangan Ibnu Hajar al-Haitamī ini secara jelas menyatakan bahwa mendahulukan pengurusan jenazah dan hak-hak yang lain sebelum harta warisan dibagikan merupakan perkara yang wajib, maka bagi para ahli waris tidak dapat langsung membagi harta peninggalan si mayit sebelum 3 (tiga) hak lain tersebut ditunaikan. Keterangan ini juga didukung oleh Imam al-Ramlī dalam Nihāyah al-Muhtᾱj ilᾱ Syarḥ al-Minḥᾱj sebagai berikut:
و(يبدأ) وجوبا (من تركة الميت بمؤنة تجهيزه) ولو كافرا من كفن وأجرة غسل وحمل وحفر وطم وحنوط كما في المجموع عن الأصحاب لاحتياجه لذلك [7]
“Seseorang wajib memulai dari harta peninggalan mayit dengan biaya pengurusan, sekalipun ia adalah orang kafir, yang meliputi biaya kafan, upah memandikan, membawa, menggali kubur, tanah liat dan kapas. Sebagaimana keterangan dalam kitab al-Majmū‘ yang diambil dari para Ashāb, karena mayit berhajat kepada demikian”.
Setelah pengurusan jenazah, urutan kedua dari hak yang harus ditunaikan adalah membayar hutang-hutang mayit selama masa hidupnya yang belum terbayarkan, sebagaimana keterangan berikut:
ثم بعد مؤنة التجهيز (تقضى ديونه) المتعلقة بذمته من رأس المال سواء أكان لله تعالى أم لآدمي أوصى به أم لا؛ لأنه حق واجب عليه[8]
“Sesudah biaya pengurusan jenazah, kemudian membayar hutang-hutang mayit yang terpaut dengan tanggungannya dan diambil dari keseluruhan harta peninggalan, baik hutang tersebut hak Allah atau hak manusia, pernah diwasiatkan atau tidak pernah, karena hutang merupakan hak yang wajib atas mayit”.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa setelah harta peninggalan disisihkan untuk pengurusan jenazah, kemudian harta peninggalan juga harus terlebih dahulu dipergunakan untuk membayar utang-utang mayit selama hidupnya yang belum terbayarkan, baik utang tersebut merupakan hak Allah ta'ala ataupun hak manusia, hal ini karena meninjau kedudukan utang merupakan hak yang wajib ditunaikan oleh mayit selama masa hidupnya, oleh karena itu bila kewajiban tersebut belum tertunai, maka harta yang ditinggalkan mayit masih terpaut dengan hak-hak wajib tersebut. Keterangan ini juga didukung oleh penjelasan Ibnu Hajar al-Haitamī sebagai berikut:
ثم بعد مؤنة التجهيز (تقضى ديونه) مقدما منها دين الله تعالى كزكاة وكفارة وحج على دين الآدمي[9]
“Kemudian sesudah biaya pengurusan jenazah, maka dibayarkan hutang-hutang mayit dengan cara mendahulukan hutang kepada Allah SWT diantara semua hutang-hutang tersebut, seperti zakat, kafarah, haji yang didahulukan di atas hutang kepada manusia”.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa yang dimaksud hutang mayit yang harus didahulukan dari pada pembagian warisan meliputi hutang yang menjadi hak Allah dan utang yang menjadi hak manusia, dalam hal ini segala macam hutang tersebut harus terlebih dahulu ditunaikan sebelum harta warisan dibagi. Bahkan Imām al-Nawāwī menegaskan bahwa kedudukan utang yang terpaut dengan benda/harta peninggalan langsung harus lebih didahulukan dari pada pengurusan jenazah muwarris, seperti zakat yang belum tertunai atau hak jinayah dan lain-lain. Berikut keterangan al-Nawāwī:
فإن تعلق بعين التركة حق كالزكاة والجاني والمرهون والمبيع إذا مات المشتري مفلسا قدم على مؤنة تجهيزه[10]
“Jika harta peninggalan masih terkait dengan suatu hak seperti zakat, korban kriminal, barang gadai, atau barang jual beli yang apabila mati si pembelinya dalam keadaan muflis, maka harus didahulukan hak tersebut atas biaya pengurusan jenazah”.
Keterangan Imam al-Nawawī ini menunjukkan bahwa jika hutang yang belum terbayarkan oleh si mayit merupakan hak yang terpaut langsung pada peninggalan si mayit, maka menunaikan hutang tersebut harus lebih didahulukan dari biaya pengurusan jenazah. Hal ini karena meninjau hutang tersebut merupakan hak yang sudah terlebih dahulu terpaut dengan harta si mayit pada masa hidupnya dan sudah terlebih dahulu terpaut dengan wajib menunaikannya sebelum kematian, oleh karena itu menunaikan hak tersebut harus lebih didahulukan dari pada biaya pengurusan jenazah. Keterangan ini juga dipertegas oleh Imam al-Ramlī sebagai berikut:
أن محل تأخير الدين عن مؤن التجهيز إذا لم يتعلق بعين التركة حق (فإن تعلق بعين التركة حق) بغير حجر في الحياة قدم (كالزكاة) الواجبة فيما قبل موته[11]
“Kedudukan menunda pembayaran utang dari biaya pengurusan jenazah adalah apabila harta peninggalan tidak terpaut dengan hak apapun, namun jika harta peninggalan terpaut dengan satu hak dengan tanpa adanya pembatasan dalam semasa hidup si mayit, maka hak tersebut harus didahulukan, seperti zakat yang wajib pada harta seseorang sebelum kematiannya”.
Keterpautan suatu hak dengan harta peninggalan secara langsung ini menjadi suatu alasan yang mengharuskan harta peninggalan si mayit untuk terlebih dahulu dipergunakan menunaikan hak tersebut, karena tuntutan kewajiban menunaikan hak tersebut telah terlebih dahulu ditetapkan selama masa hidup sebelum kematiannya. Kemudian urutan selanjutnya adalah menunaikan wasiat, maka harta peninggalan si mayit tidak boleh dibagi kepada para ahli waris sebelum ditunaikan wasiat-wasiat si mayit yang diambil dari 1/3 harta peninggalannya, sebagaimana keterangan Ibnu Hajar al-Haitamī berikut:
ثم بعد الدين (تنفذ وصاياه) وما ألحق بها …(من ثلث الباقي) بعد الدين إن أخذ كما هو الغالب[12]
“Sesudah ditunaikan hutang, kemudian ditunaikan wasiat-wasiat mayit dan segala perkara yang berkaitan dengan wasiat tersebut yang diambil dari 1/3 harta sisa sesudah hutang, jika hutang tersebut ditagih sebagaimana pada kebiasaannya”.
Kewajiban yang ketiga dalam penyaluran harta peninggalan mayit sebelum dibagi antara ahli waris adalah menunaikan wasiat-wasiat si mayit, maka dalam hal ini harta peninggalan tidak boleh dibagi terlebih dahulu antara ahli waris sebelum wasiat tersebut ditunaikan. Keterangan yang sama juga dijelaskan oleh Imam al-Ramlī sebagai berikut:
ثم يقسم الباقي من التركة (بين الورثة) على ما يأتي بيانه بمعنى تسلطهم على التصرف حينئذ، وإلا فالدين لا يمنع الإرث[13]
“Kemudian sisa dari harta peninggalan dibagi-bagi antara ahli waris berdasarkan aturan yang akan datang penjelasannya, maksudnya para ahli waris memiliki kuasa untuk mempergunakan harta tersebut di ketika itu, kalau bukan demikian maksudnya maka tentu hutang tidak dapat menegah hak waris”.
Penjelasan ini menegaskan bahwa sesudah tertunainya tiga hak, yaitu pengurusan jenazah, pelunasan hutang dan menunaikan wasiat si mayit, maka harta peninggalan sudah dapat dibagi antara ahli waris, dalam hal ini para ahli waris sudah dapat mempergunakan harta peninggalan di ketika telah tertunainya tiga hak lain tersebut. Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa yang ditunda dalam pembagian harta warisan adalah tasharruf/penggunaan harta tersebut, dalam arti kata harta peninggalan si mayit tidak boleh dipergunakan oleh para ahli waris sebelum ditunaikannya tiga hak yang lain, yaitu sebelum selesai pengurusan jenazah, pelunasan hutang dan sebelum ditunaikan wasiat si mayit.
Lebih rinci Imam al-Ramlī dalam Ghāyah al-Bayān mengumpulkan setidaknya terdapat 5 (lima) hak yang harus ditunaikan dari harta peninggalan mayit, di mana diantara 5 hak tersebut yang terakhir adalah hak ahli waris, sehingga pembagian harta waris baru boleh dilakukan apabila sudah tertunai 4 (empat) hak yang lain, berikut keterangan beliau:
ويتعلق بالتركة خمسة حقوق مترتبة وقد بدأ ببيانها فقال (يبدأ) وجوبا (من تركة ميت بحق) تعلق بعينها لتأكد تعلقه بها وذلك (كالرهن) بأن رهن عينا بدين عليه أو على غيره فيقدم المرتهن بها على مؤن التجهيز (والزكاة بالعين اعتلق) [14]
“Terpaut dengan harta peninggalan mayit oleh 5 hak yang berurutan dan penjelasannya dimulai oleh pengarang dengan perkataan beliau: Seseorang wajib memulai dari harta peninggalan mayit dengan hak yang terpaut langsung pada ‘ain harta peninggalan, karena kuat keterpautannya dengan harta peninggalan tersebut. Hak itu seperti gadai, maksudnya si mayit selama masa hidupnya pernah menggadai suatu barang untuk memperoleh hutang yang menjadi tanggungannya atau hutang orang lain, maka orang yang menerima harta gadai harus didahulukan di atas biaya pengurusan jenazah, juga seperti zakat yang terpaut dengan suatu benda peninggalan”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa hak yang terlebih dahulu harus ditunaikan sebelum pembagian harta warisan adalah hak utang mayit yang terpaut langsung pada barang peninggalan, seperti adanya transaksi gadai semasa hidup si mayit atau adanya zakat harta yang belum tertunai selama masa hidup, kemudian sesudah tertunai hak tersebut, yang kedua adalah untuk biaya pengurusan jenazah, sebagaimana keterangan Imam al-Ramlī berikut:
(فمؤن التجهيز) للميت وتجهيز من تلزمه مؤنته إذا مات في حياته كثمن كفن وأجرة غسل وحفر ودفن لاحتياجه إلى ذلك[15]
“Kemudian biaya pengurusan mayit dan pengurusan orang-orang yang wajib ditanggung kebutuhannya oleh mayit apabila ia mati pada masa hidupnya, seperti harga kafan, ongkos memandikan mayit, menggali kuburan dan menguburkan, karena mayit berhajat kepada demikian”.
Alasan yang menempatkan pengurusan jenazah harus lebih didahulukan dari pembagian harta waris kepada para ahli waris adalah karena kedudukan mayit yang memerlukan fasilitas pengurusan jenazah tersebut, oleh karena itu harta yang ditinggalkannya harus terlebih dahulu dipergunakan untuk pengurusan jenazahnya, setelah pengurusan jenazah kemudian harta peninggalan ditangguhkan untuk melunasi utang-utang mayit:
فدينه الذي عليه لله تعالى أو لآدمى فإنه حق واجب عليه (ثم الوصايا توفى من ثلث باقى الإرث)[16]
“Kemudian hutang mayit yang wajib di atasnya, baik itu hak Allah atau hak manusia, karena utang merupakan hak yang wajib di atas mayit, kemudian setelah itu menunaikan wasiat dari 1/3 harta sisa”.
Kewajiban yang ketiga adalah menunaikan hutang-hutang si mayit, baik yang terpaut dengan hak Allah atapun hak manusia, dan yang keempat yang harus didahulukan sebelum pembagian warisan adalah menunaikan wasiat si mayit yang diambil dari 1/3 harta peninggalan si mayit. Alasan yang menempatkan posisi hutang dan wasiat terlebih dahulu harus ditunaikan sebelum pembagian ahli waris adalah karena hutang dan wasiat merupakan hak yang wajib ditunaikan, di samping itu pula terdapat firman Allah Swt yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan itu sesudah ditunaikannya wasiat dan utang, sebagaimana keterangan berikut:
وقدمت على الإرث لقوله تعالى {من بعد وصية يوصي بها أو دين} وتقديمها لمصلحة الميت كما في الحياة[17]
“Didahulukan hutang dan wasiat di atas hak waris karena firman Allah Swt: “sesudah wasiat yang diwasiatkan dengannya atau sesudah hutang”. Hal ini didahulukan karena memandang kemaslahatan, sebagaimana hutang dan wasiat tersebut ingin ditunaikan dalam masa hidupnya”.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa alasan yang menjadikan hutang dan wasiat harus lebih didahulukan dari hak waris karena memandang kepada kemaslahatan bagi mayit, sebagaimana hutang yang menjadi kewajiban mayit dan wasiat yang tidak tertunaikan akan dapat berdampak kepada baik buruknya di akhirat kelak. Kemudian setelah tertunainya 4 (empat) hak tersebut, maka harta peninggalan sudah dapat dibagi antara ahli waris, Imam al-Ramlī menjelaskan:
(والنصيب) للوارث من حيث أنه يتسلط عليه بالتصرف[18]
“Dan selanjutnya adalah bahagian bagi ahli waris sekira-kira ahli waris memiliki kuasa untuk mempergunakannya”.
Wahbah al-Zuhailī juga menyimpulkan hal yang sama terkait dengan harta peninggalan dari seseorang yang terpaut dengan tiga hak lain sebelum dapat dibagikan sebagai warisan, berikut penjelasannya:
ويتعلق به حقوق أربعة على الترتيب التالي: تجهيز الميت وتكفينه، ثم قضاء ديونه، ثم تنفيذ وصاياه، ثم حق الورثة في قسمة الباقي[19]
“Harta peninggalan terpaut dengan empat yang berlaku atas urutannya berikut: pertama pengurusan jenazah dan mengkapaninya, kemudian melunasi utangnya, kemudian menunaikan wasiatnya kemudian hak ahli waris dalam bagian yang tersisa”.
Penjelasan ini menggambarkan bahwa waktu pembagian warisan adalah sesudah terlaksananya tiga hak penting lain yang berkaitan dengan harta peninggalan, yaitu sesudah pengurusan jenazah, melunasi hutang (baik hak Allah atau hak manusia) dan menunaikan wasiat, setelah itu tibalah waktu pembagian harta warisan. Penjelasan ini juga dipertegas oleh Jalāluddīn al-Maḥallī:
ويبدأ من تركة الميت جوبا (بمؤنة تجهيزه) بالمعروف (ثم تقضى ديونه ثم) تنفذ (وصاياه من ثلث الباقي ثم يقسم الباقي بين الورثة)[20]
“Harta peninggalan seorang mayit wajib dimulai penggunaannya untuk biaya pengurusan mayit dengan cara yang baik, kemudian membayar hutangnya, kemudian menunaikan wasiatnya sebanyak 1/3 harta, kemudian dibagikan sisanya antara ahli waris”.
Kesimpulan yang senada juga dijelaskan oleh Imam al-Nawawī dalam kitab Raudhah al-Thālibīn sebagai berikut:
يبدأ من تركة الميت بمؤنة تجهيزه بالمعروف ما لم يتعلق به حق غيره. فإن تعلق… قدم حق الغير، ثم تقضى ديونه من تركته…، ثم تنفذ وصاياه من ثلث الباقي، ثم يقسم الباقي بين الورثة على فرائض الله تعالى[21]
“Seseorang memulai dari harta peninggalan mayit dipergunakan untuk biaya pengurusan mayit dengan biaya yang dimaklumi, selama harta peninggalan tersebut tidak terpaut dengan hak yang lain, namun jika terpaut dengan yang lain maka harus didahulukan hak lain tersebut, kemudian setelah itu dilunasi hutang-hutang dari harta peninggalannya, kemudian setelahnya ditunaikan semua wasiat mayit dari 1/3 harta yang sisa, setelah itu dibagi-bagi sisa harta peninggalan di antara para ahli waris berdasarkan ketentuan Allah SWT”.
Berdasarkan keterangan ini dapat dipahami bahwa harta warisan sudah memungkinkan untuk dibagi setelah tertunainya 4 (empat) hak, yaitu hak yang terpaut langsung pada benda atau harta peninggalan si mayit, biaya pengurusan jenazah si mayit, melunasi hutang-hutang si mayit dan menunaikan semua wasiatnya, setelah tertunai 4 hak tersebut maka harta warisan sudah dapat dibagikan di antara para ahli waris.
Namun memahami beberapa redaksi dari penjelasan para ulama Syāfi'iyyah menjelaskan bahwa hakikatnya yang ditangguhkan dari pembagian warisan dikarenakan adanya 4 hak tersebut bukanlah menangguhkan hak warisan, melainkan hanya menangguhkan tasharruf atau penggunaannya saja, sedangkan hak waris tentu tidak dapat dihalangi dengan 4 hak tersebut, termasuk juga tidak dapat dihalangi oleh hak hutang. Sebagaimana keterangan Ibnu Hajar al-Haitamī berikut:
يعني أنهم يتسلطون على التصرف حينئذ وإلا فالدين لا يمنع الإرث[22]
“Membagi harta warisan itu maksudnya adalah para ahli waris memiliki kuasa untuk tasharruf menggunakan harta di ketika itu, kalau bukan demikian maksudnya maka tentu hutang tidak dapat menegah hak waris”.
Hak hutang tidak dapat menegah hak waris, namun yang ditegah hakikatnya adalah hak tasharruf atau penggunaan harta, sebagaimana keterangan ini penulis pahami dari penjelasan Abdul Hamīd al-Syarwānī saat menguraikan maksud dari redaksi Tuhfah al-Muhtāj. Berikut penjelasannya:
(قوله لا يمنع الإرث إلخ) أي وإنما يمنع التصرف[23]
“Perkataan pengarang: hutang tidak dapat menegah hak waris, maksudnya hutang hanya dapat menegah hak tasharruf”.
Keterangan yang senada juga dijelaskan oleh Imam al-Ramlī dalam Ghāyah al-Bayān Syarh Zubad Ibn Ruslān sebagai berikut
(والنصيب) للوارث من حيث أنه يتسلط عليه بالتصرف ليصح تأخره عن بقية الحقوق وإلا فتعلقها بالتركة لا يمنع الأرث[24]
“Selanjutnya adalah bahagian untuk ahli waris, maksudnya ahli waris memiliki kuasa untuk mempergunakan harta peninggalan tersebut, dipahami demikian supaya sah menangguhkan pembagian warisan untuk mendahulukan hak yang lain, kalau tidak demikian maka keterpautan hak tersebut dengan harta peninggalan tentu tidak dapat menegah hak waris”.
Berdasarkan keterangan ini maka dapat dipahami bahwa yang ditangguhkan akibat adanya hak-hak lain yang belum tertunai dari si mayit hakikatnya adalah penangguhan hak tasharruf harta oleh ahli waris, bukan hak kepemilikan harta warisan, sehingga ahli waris memiliki hak untuk mempertahankan harta warisan untuk tidak dipergunakan kepada pengurusan jenazah, membayar hutang atau menunaikan wasiat, yaitu dengan cara ahli waris menunaikan hak-hak tersebut dengan harta yang lain. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Nawawī dalam Raudhah al-Thālibīn berikut:
ثم تقضى ديونه من تركته، وللورثة إمساك ما تركه، وغرامة ما عليه من مالهم[25]
“Kemudian ditunaikan hutang mayit dari harta peninggalannya, namun ahli waris boleh mempertahankan harta peninggalan si mayit dan membayar hutang yang wajib di atas mayit dari harta mereka sendiri”.
Berdasarkan keterangan ini maka dapat dipahami bahwa waktu pembagian harta warisan harus dilakukan sesegera mungkin bila tidak ada alasan yang menangguhkannya. Waktu pembagian harta warisan tersebut dimungkinkan setelah tertunainya empat hak, yaitu menunaikan hak yang terpaut langsung pada benda harta peninggalan si mayit, membiayai pengurusan jenazah si mayit, melunasi hutang-hutangnya dan menunaikan semua wasiatnya, setelah tertunai empat hak tersebut maka harta warisan sudah dapat dibagi diantara ahli waris, akan tetapi apabila ahli waris memiliki kesepakatan untuk menunaikan empat hak tersebut dengan harta yang lain, maka harta warisan sudah dapat langsung dibagi sesudah adanya kepastian akan kematian muwarris, karena ketentuan peralihan hak harta waris dari muwarris kepada ahli warisnya adalah dimulai dari saat pastinya kematian muwarris. Dalam hal ini syariat membolehkan pembagian harta waris dengan segera walau tidak menunggu tradisi 7 hari sepeninggalan si mayit atau tradisi-tradisi yang lain.
Daftar Referensi:
[1]Muḥammad Ibnu Ismā‘īl al-Bukhārī, Ṣaḥīh Al-Bukhārī, Jld.VIII, (Dimasyqi: Dar Thuq al-Najah, t.t), h. 150.
[2]Muslim Bin al-Hajjāj al-Naisāburī, Al-Musnad al-Ṣaḥīh li Muslim, (Beirut: Dar al-Ihya al-Turats, t.t), h. 1234.
[3]Imam al-Haramain, Al-Waraqāt, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, t.t), h. 13.
[4]Jalāluddīn al-Maḥallī, Syarh al-Waraqᾱt li al-Maḥallī, (Beirut: Jāmi‘ al-Qudus, 1999), h.108.
[5]Yahya Ibn Syaraf al-Nawawī, Minhāj al-Thālibīn wa Umdah al-Mftīn, (Beirut: Dār al-Fikri, 2005), h. 180.
[6]Ahmad ibn Hajar al-Haitamī, Tuhfah al-Muhtāj fī Syarh al-Minhāj, Jld. VI, (Beirut: Dar al-Fikr, 2009), h. 382.
[7]Muhammad al-Ramlī, Nihāyah al-Muhtᾱj ilᾱ Syarḥ al-Minḥᾱj, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, 1998), h. 5.
[8]Muhammad al-Ramlī, Nihāyah al-Muhtᾱj…, h. 6.
[9]Ahmad ibn Hajar al-Haitamī, Tuhfah al-Muhtāj…, h. 383.
[10]Yahya Ibn Syaraf al-Nawawī, Minhāj al-Ṭālibīn…, h. 180.
[11]Muhammad al-Ramlī, Nihāyah al-Muhtᾱj ilᾱ Syarḥ al-Minḥᾱj, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, 1998), h. 8.
[12]Ahmad ibn Hajar al-Haitamī, Tuhfah al-Muhtāj fī Syarh al-Minhāj, Jld. VI, (Beirut: Dar al-Fikr, 2009), h. 384.
[13]Muhammad al-Ramlī, Nihāyah al-Muhtᾱj ilᾱ Syarḥ al-Minḥᾱj, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, 1998), h. 8.
[14]Syamsuddīn Muhammad ibn Ahmad ibn Hamzah Syihabuddīn al-Ramlī, Ghāyah al-Bayān Syarh Zubad Ibn Ruslān, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Ma’rifah, t.t), h. 238.
[15]Syamsuddīn Muhammad ibn Ahmad ibn Hamzah Syihabuddīn al-Ramlī, Ghāyah al-Bayān Syarh Zubad Ibn Ruslān, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Ma’rifah, t.t), h. 238.
[16]Syamsuddīn Muhammad al-Ramlī, Ghāyah al-Bayān Syarh Zubad…, h. 238.
[17]Syamsuddīn Muhammad ibn Ahmad ibn Hamzah Syihabuddīn al-Ramlī, Ghāyah al-Bayān Syarh Zubad Ibn Ruslān, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Ma’rifah, t.t), h. 238.
[18]Syamsuddīn Muhammad al-Ramlī, Ghāyah al-Bayān Syarh Zubad…, h.
[19]Wahbah al-Zuhailī, Fiqh al-Islᾱm wa Adillatuh, Jld.X, (Dimasyqi: Dār al-Fikri, t.t), h.7727.
[20]Jalᾱluddīn al-Maḥallī, Kanz al-Rᾱghibin ‘alᾱ Syarh Minḥaj al-Ṭᾱlibīn, Jld.III, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Islamiyyah, 1995), h. 136.
[21]Yahya ibn Syaraf al-Nawawī, Raudhah al-Thālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn, Juz. VI, (Beirut: al-Maktab al-Islamī, 1991), h. 3.
[22]Ahmad ibn Hajar al-Haitamī, Tuhfah al-Muhtāj fī Syarh al-Minhāj, Jld. VI, (Beirut: Dar al-Fikr, 2009), h. 384.
[23]Abdul Hamīd al-Syarwānī, Hāsyiyyah al-Syarwānī alā Tuhfah al-Muhtāj, Jld. VI, (Beirut: Dar al-Fikr, 2009), h. 384.
[24]Syamsuddīn Muhammad ibn Ahmad ibn Hamzah Syihabuddīn al-Ramlī, Ghāyah al-Bayān Syarh Zubad Ibn Ruslān, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Ma’rifah, t.t), h. 238.
[25]Yahya ibn Syaraf al-Nawawī, Raudhah al-Thālibīn…, h. 3.
Posting Komentar