Hukum Shalat Dengan Tayamum di dalam Pesawat Menurut Mazhab Syāfi'i - Kitabkuning90
Daftar Isi
Sebagaimana yang telah dimaklumi bahwa keadaan seseorang yang sedang melakukan perjalanan dalam pesawat, orang tersebut tidak dapat bersuci dengan cara ber-wudhū’, karena tidak ada air yang dapat digunakan untuk ber-wudhū’ dan tidak sah juga bertayamum, karena tidak ada debu yang memenuhi syarat untuk sahnya tayamum, oleh karena itu, keadaan seseorang tersebut menurut hemat penulis tergolong kepada fāqid thahūrain (orang yang tidak memperoleh dua alat bersuci).
Mengamati keadaan fāqid thahūrain, dari satu sisi meninggalkan shalat adalah sebuah mafsadah dan kewajiban mengerjakan shalat merupakan mashlahah, namun dari sisi lain melakukan shalat tanpa bersuci juga merupakan mafsadha dan menghindarinya adalah mashlahah. Dalam hal ini, Jalaluddin al-Suyuthi dengan mengimplementasikan qaidah fiqh dar'u mafāsid muqaddam alā jalb mashālih (menghindari mafsadah lebih diutamakan dari pada mengambil kemaslahatan) berpendapat bahwa seseorang yang dalam keadaan fāqid thahūrain tetap wajib shalat, karena menolak mafsadah meninggalkan shalat, lebih penting dari kemaslahatan menghindari shalat tanpa bersuci, sebagaimana penjelasan berikut:
من ذلك: الصلاة، مع اختلال شرط من شروطها من الطهارة، والستر، والاستقبال فإن في كل ذلك مفسدة ; لما فيه من الإخلال بجلال الله في أن لا يناجى إلا على أكمل الأحوال، ومتى تعذر شيء من ذلك جازت الصلاة بدونه، تقديما لمصلحة الصلاة على هذه المفسدة. [1]
Artinya: “Sebagian kasus demikian adalah shalat dalam keadaan cacat salah satu syaratnya, dari pada suci, menutup aurat dan menghadap qiblat. Maka sesungguhnya pada tiap-tiap demikian terdapat mafsadah yaitu cedera dalam hal memulia Allah swt dalam kondisi tidak boleh bermunajat kepada Allah kecuali dalam keadaan paling sempurna, namun manakala ada uzur dari syarat-syarat tersebut, maka dibolehkan shalat tanpa syarat tersebut, karena memprioritaskan kemaslahatan shalat atas mafsadah ini”.
Abi al-Qadhi Muhammad Yasin Ibn Isa al-Fadani juga pernah menjelaskan contoh penerapan kaidah di atas diimplementasikan pada kasus fāqid thahūrain sebagai berikut:
ويستثنى من الضابط صلاة فاقد الطهورين وفاقد السترة وما يغسل به النجاسة، فإن تقديم مصلحة الإتيان بالصلاة أتم من الترك[2]
Artinya: “Dan dikecualikankan dari dhābit kaidah tersebut tersebut yaitu shalat orang yang yang tidak mempunyai dua alat bersuci dan tidak mempunyai penutup aurat dan tidak mempunyai sesuatu yang dapat digunakan mencuci najis, maka mendahulukan kemaslahatan mengerjakan shalat lebih penting dari pada meninggalkannya”.
Namun karena shalat fāqid thahūrain yang dilaksanakan tersebut tidak memenuhi syarat thaharah karena dharurah, maka shalat yang dilakukannya dianggap sah namun wajib di-qadha. Dalam fiqh Syāfi'iyyah shalat semacam ini diistilahkan dengan shalat lihurmatil waqti (shalat untuk menghormati waktu), dimana seandainya seseorang tersebut sampai ajalnya sebelum sempat meng-qadha shalat tersebut, maka dirinya telah terlepas dari tanggungan kewajiban shalat pada hari itu, namun bila dia memiliki kesempatan untuk meng-qadha-nya, maka dia wajib meng-qadha.
Penjelasan ini telah banyak diulas oleh para ulama fuqaha Syāfi'iyyah yang diantaranya sebagai berikut:
وأما حكم المسألة: فإذا لم يجد المكلّف ماء ولا ترابا بأن حبس في موضع نجس أو كان في أرض ذات وحل ولم يجد ماء يجففه به أو ما أشبه ذلك ففيه أربعة أقوال حكاها أصحابنا الْخراسانِيون. (أحدها) يجب عليه أن يصلي في الْحال على حسب حاله ويجب عليه الإعادة إذا وجد ماء أو ترابا في موضع يسقط الفرض فيه بالتيمّم. وهذا قول هو الصحيح الّذي قطع به كثيرون من الأصحاب أو أكثرهم وصحّحه الباقون وهو المَنصوص في الكتب الجديدة.[3]
Artinya: “Sedangkan hukum permasalahannya adalah jika seorang mukallaf tidak mendapatkan air dan debu, misalnya ia dipenjara di tempat yang najis, atau berada di tanah yang berlumpur dan ia tidak mendapatkan air untuk mengeringkannya, dan kasus lain yang serupa, maka dalam hal ini ada empat pendapat seperti yang diriwayatkan Ashhab kita yang berbangsa Khurasan; Pendapat pertama ia wajib shalat seketika itu sesuai keadaannya dan wajib mengulanginya jika mendapatkan air atau debu di tempat lain yang kewajiban shalat di tempat itu bisa gugur dengan tayamum. Pendapat ini adalah yang shahih dan yang ditetapkan banyak Ashhab, atau mayoritas mereka dan yang lain menilainya shahih. Pendapat itu tertera secara jelas dalam kitab-kitab baru (pada masa al-Nawawi; 631 – 676 H/1233 – 1277 M)”.
Ibrahim al-Bajuri dalam karya beliau Hasyiyah al-bajuri ‘alā fath al-qarībjuga menjelaskan hal yang sama sebagai berikut:
على فاقد الطّهورين وهما الماء والتراب أن يصلي الفرض لِحرمة الوقت ويعيده إذا وجد أحدهما.[4]
Artinya: “Bagi orang yang tidak mendapatkan dua alat bersuci yaitu air dan debu, maka ia wajib shalat yang fardhu demi menghormati waktu dan wajib mengulangi shalat tersebut kembali jika mendapatkan salah satu dari keduanya”.
Dari sisi lain, shalat di pesawat tidak hanya syarat suci saja yang tidak terpenuhi, namun syarat menghadap kiblat pun sukar dilakukan. Maka atas masalah ini juga pernah dijelaskan oleh Zakaria al-Anshari sebagai berikut:
التوجّه للقبلة بالصّدر لا بالوجه شرط لصلاة قادر عليه …فلا تصحّ الصّلاة بدونه إجماعا .أما العاجز عنه لمَريض لا يجد من يوجهه إليها ومربوط على خشبة فيصلي على حاله ويعيد وجوبا[5]
Artinya: “Menghadap ke kiblat dengan dada dan bukan dengan wajah, adalah syarat bagi shalat orang yang mampu melaksanakannya… Maka tidak sah shalat tanpa menghadap kiblat menurut ijma’. Adapun orang yang tidak mampu menghadap kiblat, seperti orang sakit yang tidak mendapatkan orang lain yang menghadapkannya ke kiblat, atau orang yang terikat pada kayu, maka ia wajib shalat sesuai keadaannya dan wajib mengulanginya kembali”.
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa shalat yang dilakukan dalam pesawat, sekalipun itu dengan cara membawa debu sendiri agar sah bertayamum, atau dengan tayamum yang tidak dianggap sah, ataupun tanpa tayamum sama sekali, maka hukumnya tetap berstatus shalat li hurmatil waqti (shalat untuk hormat waktu), karena tidak sempurna syarat-syarat sahnya shalat yaitu syarat menghadap kiblat, maka shalatnya tetap sah disebabkan dharurah, namun wajib diulangi.
Referensi:
[1]Jalaaluddin al-Suyuthi, Al-Asybāh wa al-Nazhā’ir, (Surabaya: Al Hidayah, 1965), h.88.
[2]Abi al-Qadhi Muhammad Yasin Ibn Isa al-Fa dani, Al-Fawāid al-Janiyyah, jld.I, (Bairut: Dar al-Rasyid, t.th) h. 283.
[3]Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz II, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), h. 303-304.
[4] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘alā Fath al-Qarīb, Jld. I, (Bandung: Syirkah Ma’arif, t. t.), h. 201.
[5] Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahha b Syarh Manhaj al-Thullab; Hasyiyah al-Bujairami ‘alā al-Manhaj, Juz. I, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), h. 175-176.
Semoga bermanfaat !!
Posting Komentar