Hukum Bermain Musik Tanpa Alat Musik (Beat Box dan lainnya) - Kitabkuning90
Daftar Isi
Permainan musik tanpa alat musik lahw sebenarnya sudah lama ada dan dimainkan oleh orang-orang terdahulu, seperti yang digambarkan ole Ibnu Hajar al-Haitami terdapat permainan musik dengan memukulkan kayu ke bantal:
القسم السابع: في الضرب بالقضيب على الوسائد. اختلف أصحابنا فيه على وجهين: أحدهما: أنَّه مكروهٌ، وبه قطَع العراقيُّون؛ لأنَّه لا يفرد عن الغِناء ولا يطرب وحدَه، وإنما يزيدُ الغناء طربًا بخِلاف الآلات المطرِبة، فهو تابعٌ للغناء المكروه فيكون مكروهًا[1]
“Bagian ke tujuh tentang memukul tongkat ke bantal. Para ashab kita berselisih pendapat tentang hal itu dalam dua pandangan: Pertama, bahwa hal itu makruh. Ulama Irak telah memutuskan hal itu, karena ia tidak terpisah dari nyanyian dan tidak dimainkan secara terpisah, melainkan hanya menambah permainan dalam nyanyian, tidak seperti alat musik yang melalaikan, maka ia mengikuti hukum nyanyian yang dimakruhkan dan karenanya ia juga dimakruhkan”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa menurut sebagian ulama, permainan musik dengan cara memukul tongkat ke bantal hanya dihukumi makruh, karena berbeda dengan permainan alat lahw yang melalaikan dari sisi permainan musik ini hanya dimainkan untuk menambah kesenangan dalam nyanyian dan tidak pernah dimainkan secara terpisah. Hal ini juga didukung oleh Ibnu al-Ruf’ah yang mempertegas bahwa hukum permainan musik semacam ini berbeda dengan permainan musik yang menggunakan alat lahw:
واعتمَدَه ابن الرفعة فِي «مطلبه» فقال: يزيد الغناء طربًا ولا يحرم؛ لأنَّه ليس بآلةٍ، وإنما تتبع الصوت، وهذا لا يسمع منفردًا بخلاف الملاهي[2]
“Ibnu al-Ruf’ah mendukung pendapat tersebut dalam kitab Mathlab-nya, beliau berkata: Permainan musik tersebut hanya menambah kesenangan dalam nyanyian dan tidak diharamkan, karena permainan tersebut tidak menggunakan alat, melainkan hanya membuat suara yang teratur dan ini tidak dimainkan secara terpisah, berbeda dengan alat lahw”.
Namun menurut Sebagian ulama yang lain menegaskan bahwa permainan musik dengan menggunakan tongkat yang dipukulkan ke bantal hukumnya haram. sebagaimana keterangan berikut:
وثانيهما: أنَّه حرامٌ، وجرَى عليه البَغَوي فِي تهذيبه وتعليقه ,وعبارته: وأمَّا ضَرْبُ القضيب فقال الخراسانيُّون من أصحابنا: هو حرام[3]
“Pendapat yang kedua bahwa permainan tersebut haram. Pendapat ini dipegang oleh al-Baghawi dalam kitab Tahzib-nya dan Ta’liq-nya. Ungkapan beliau: Adapun memukul tongkat, maka ulama Khurasan dari Ashab kita berpendapat permainan tersebut diharamkan”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa adanya khilaf ulama yang menyatakan hukum terkait permainan musik dengan alat yang tidak termasuk lahw, dari penjelasan ini tampak bahwa tinjauan hukumnya adalah pada ‘illat menambah permainan yang asik dalam nyanyian, sehingga sebagian ulama mengharamkan karena ‘illat tersebut. Namun Sebagian ulama yang lain hanya sebatas menghukumi makruh karena permainannya berbeda dengan permainan alat lahw. Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:
(تَنْبِيه) الظاهر أنَّ ذِكرَهم للقضيب والوسائد مثالٌ، وأنَّ الضرب باليد على الوسادة أو غيرها يجري فيه الخلاف المذكور؛ لأنَّ العلة أنَّه يزيد الغناء طربًا[4]
“Pemberitahuan, sebuah kenyataan bahwa ulama membahas tentang tongkat dan bantal adalah sebagai contoh, namun sesungguhnya permainan memukul tangan ke bantal atau selainnya juga berlaku khilaf yang telah disebutkan, karena tinjauan ‘illat adalah dari sisi menambah permainan asyik dalam nyanyian”.
Berdasarkan keterangan ini dapat dipahami bahwa permainan musik yang tidak menggunakan alat lahw hukumnya masih dipersisihkan para ulama, dalam hal ini erat kaitannya dengan permainan musik dengan mulut atau yang disebut beat box di zaman sekarang ini yang telah banyak dimainkan untuk mengiringi nyanyian, bahkan juga untuk mengiringi sholawat. Dalam hal ini kiranya terdapat kesamaan bahwa permainan ini tidak menggunakan alat lahw dan terdapat kemungkinan berlakunya khilaf pendapat antara haram dan makruh. Namun di tempat lain Ibnu Hajar al-Haitami membahas tentang hukum permainan musik dengan menggunakan tangan, yang mana perbuatan tersebut lebih cenderung dilarang karena permainan tersebut merupakan kebiasaan orang perempuan dan orang-orang yang jahil, sehingga memainkan musik dengan cara tersebut sama dengan menyerupai kebiasaan orang-orang bodoh:
أمَّا الرَّقْصُ والتصفيق فخفَّة ورُعونة مُشابهة لرُعونة الإناث، لا يفعلها إلا أرعن أو متصنِّع جاهل، ويدلُّ على جَهالة فاعلهما أنَّ الشريعة لم تردْ بهما في كتابٍ ولا سنَّة، ولا فعَل ذلك أحدٌ من الأنبياء، ولا معتبر من أتْباع الأنبياء، وإنما يفعَلُه الجهَّال السُّفهاء الذين التبسَتْ عليهم الحقائق بالأهواء. [5]
“Adapun menari-nari dan bertepuk tangan, maka hal itu merupakan kebodohan dan kecerobohan, sebagaimana kebodohan wanita. Perbuatan tersebut tidak akan dilakukan kecuali hanya orang yang berpura-pura bodoh dan gegabah. Adapun yang menjadi indikasi kebodohan pelakunya adalah karena syariat tidak menyebutkannya di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tidak pula seorang pun dari para Nabi yang melakukannya, dan tidak pula seorang pun dari para pengikut para Nabi yang memikirkan hal itu. Hal itu dilakukan oleh orang-orang bodoh yang telah mencampuradukkan kebenaran dengan keinginan sesaat”.
Berdasarkan keterangan ini menunjukkan bahwa permainan musik dengan tepuk tangan lebih cenderung terlarang karena merupakan kebiasaan perempuan yang bodoh, namun Ibnu Hajar al-Haitami tampak memegang pendapat yang hanya menghukumi makruh permainan musik yang tidak menggunakan alat lahw, ia berpedoman dengan pendapat dalam Syarah al-Irsyad sebagai berikut:
وجريت فِي «شرح الإرشاد» على كَراهة هذا وما قبله، وعبارته: ويُكرَه على الأصحِّ الضرب بالقضيب على الوسائد، ومنه يُؤخَذ حلُّ ضَرْب إحدى راحتي الكفِّ على الأخرى ولو بقصْد اللعب، وإنْ كان فيه نوعُ طرَب[6]
“Aku cenderung di dalam Syarh al-Irsyad yang disebutkan bahwa hal ini dan sebelumnya adalah makruh. Ungkapannya: Menurut pendapat yang paling kuat, memukul bantal dengan tongkat adalah makruh. Dan dari itu juga dipahami bahwa halal memukulkan telapak tangan ke telapak tangan lainnya, sekalipun dengan maksud bermain-main, meskipun di dalamnya terdapat satu macam kesenangan”.
Namun terkait dengan permainan musik yang dimainkan dengan mulut atau beat box, penulis lebih cenderung mengharankannya karena bilapun permainan tersebut tidak menggunakan alat lahw, namun karena meninjau asal muasal permainan tersebut adalah merupakan permainan orang-orang fasik, maka hukumnya sama dengan permainan alat lahw. Sebagaimana keterangan berikut:
القسم التاسع: الضرب بالأقلام على الصيني أو بإحدى قطعتين منه على الأخرى: اعلَمْ أنَّ هذا النَّوع قد اشتَهَر فِي هذه الأزمنة بين أهل الفُسوق والشَّرَبة للخُمور؛ حتى صار من أظهر شعارهم فِي مَعاصِيهم وعلى شُربهم واجتماعهم بالقَيْنات والغِلمان، وتركوا من أجله كثيرًا من ذَوات الشُّعور والأوتار؛ لما وجدوا فيه من اللذَّة التي فاقَتْ سائِرَ اللَّذَّات؛ لما فيها من البدائع والترقيقات، والصوت العجيب والطرب الغريب[7]
“Bagian ke Sembilan adalah memukul dengan pena pada porselen atau dengan salah satu bagian porselen pada bagian yang lain. Ketahuilah, bahwa jenis ini telah terkenal pada zaman ini di antara orang-orang fasik dan minum minuman keras, hingga ia menjadi salah satu syiar mereka yang paling menonjol dalam dosa-dosa mereka, minuman keras mereka, dan perkumpulan mereka dengan budak perempuan dan laki-laki. Karena permainan itu, mereka meninggalkan nyanyian yang bersyair dan alat musik bersenar. Karena mereka menemukan kenikmatan di dalamnya yang melampaui segala kenikmatan lainnya, karena di dalamnya terdapat inovasi dan penyempurnaannya, suaranya yang indah dan pesonanya yang unik”.
وأنَّه مُلحَقٌ بذوات الأوتار فِي حُرمتها الأكيدة وعُقوبتها الشديدة؛ لما قدَّمته من أنَّ لذَّة هذا وإطرابَه فاقَ لذَّة تلك وإطرابها[8]
“Sesungguhnya permainan musik tersebut disamakan dengan alat musik bertali senar dalam hukum keharamannya dan azabnya yang pedih, karena alasan yang telah saya paparkan bahwa kenikmatan dan kesenangan ini melebihi kenikmatan dan kesenangan alat lahw”.
Berdasarkan keterangan ini maka hemat penulis terkait dengan permainan musik yang tidak menggunakan alat musik lahw perlu ditinjau ‘illat da’bu al-fussaq (kebiasaan orang fasik), bila permainan tersebut berasal dari kebiasaan orang-orang fasik, maka hukumnya jelas diharamkan, sama dengan permainan musik alat lahw, seperti permainan musik dengan mulut atau beat box, dan lain-lain. Namun bila permainan tersebut bukan merupakan kebiasaan permainan orang-orang fasik, maka hukumnya masih diperselisihkan ulama dan menurut pendapat kuat dibolehkan.
Referensi:
[1]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitamī, Kaff al-Ri'a' 'an Muharramat al-Lahw wa al-Sima', (Kairo: Al-Maktabah Al-Qur'an, 1962), h. 81.
[2]Syaikhuna Ibn Hajar al-Haitamī, Kaff al-Ri'a'..., h. 81.
[3]Ibid, h. 81. [4]Ibid, h. 81. [5]Ibid, h. 81. [6]Ibid, h. 81. [7]Ibid, h. 81. [8]Ibid, h. 81.
Investasi besarku tentang hukum musik, semoga bermanfaat !!
Posting Komentar