Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum - Kitabkuning90

Daftar Isi
Dalam tinjauan fiqh Syafi'iyyah, terdapat beberapa  hal yang membatalkan tayamum, diantaranya ialah:

a)    Semua hal yang membatalkan wudhu’ dapat juga membatalkan tayamum, yaitu:

1)   Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah baik yang keluar itu najis ataupun suci.[1] Adapun dalilnya sebagai berikut yang terdapat di dalam surat An-Nisa’ ayat 43:
Artinya : “datang dari tempat buang air”. (QS. An-Nisa’ [4]: 43)[2]

Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang datang dari kakus kalau tidak ada air hendaklah ia tayamum, berarti buang air itu membatalkan wudhu’.

2)   Hilang akal, hilang akal karena mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup akan tetapi berbeda dengan orang yang tidur dengan keadaan duduk yang tetap keadaan badannya tidak membatalkan wudhu’ karena tiada timbul sangkaan bahwa ada sesuatu yang keluar darinya.[3]

3)   Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa, keduanya bukan mahram dengan tidak ada penghalang antara kedua kulit tersebut.[4]

4)   Memegang atau menyentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau dengan bagian dalam jari-jari yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).[5]

b)   Orang yang bertayamum karena berhadas besar tidak akan kembali berhadas besar, kecuali bila ditimpa yang mewajibkan mandi.[6]

c)    Hilangnya udzur yang dapat membolehkan tayamum, seperti mendapatkan air setelah sebelumnya tidak membatalkannya. Mazhab Maliki berpendapat bahwa adanya air atau kemampuan menggunakan air tidak membatalkan tayamum kecuali sebelum mengerjakan shalat dengan syarat waktu ikhtiyar masih longgar untuk mendapatkan satu rakaat setelah menggunakan air untuk bersuci. Jika menemukan air setelah melakukan shalat, maka tayamumnya sah dan shalatnya juga sah, serta tidak perlu mengqadha shalat.

 ولوجود الماء بعد انقضاء الصلاة فقد صحُت صلاته، وليس عليه قضاؤها[7]

Artinya: “Jika menemukan air setelah mengerjakan shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengqadha,”

Tidak batalnya ini adalah apabila ia tidak dalam keadaan lupa terhadap air yang ada di tempat tinggalnya. Sebab apabila seseorang bertayamum kemudian mengerjakan shalat, dan ketika dalam keadaan shalat ia ingat akan adanya air, maka batal tayamumnya apabila waktunya masih longgar untuk mendapatkan menggunakan air. Apabila waktunya satu rakaat setelah sudah cukup, maka tidak batal shalatnya. Apabila ketika ingat sesudah selesai mengerjakan shalat, maka wajib mengulangi pada waktu itu saja karena ia tergolong ceroboh.[8]

Namun jika menemukan air di awal mengerjakan shalat, diperbolehkan untuk memutus shalatnya dan kembali berwudhu dengan air. Menurut ulama, hal ini lebih utama.

 وكذلك لو وجده بعد شروعه في الصلاة فإنه يتمها وهي صحيحة، ولو قطعها ليتوضأ ويصلي بالوضوء كان أفضل. [9]

Artinya: “Begitu juga jika menemukan air setelah memulai shalat, maka sah untuk melanjutkan shalat tersebut sampai selesai. Jika memutus shalat untuk berwudhu dan mengerjakan shalat dengan wudhu tersebut, maka hal itu lebih utama,”

d)   Mampu menggunakan air setelah sebelumnya tidak mampu menggunakannya. Hal ini diperuntukkan orang yang sebelumnya dilarang menggunakan air karena sakit. Setelah ia boleh menggunakan air, maka batal tayamumnya.

e)    Murtad. Karena tayamum diperbolehkan jika masih dalam keadaan Islam. Berbeda halnya dengan wudhu dan mandi. Karena keduanya untuk menghilangkan hadats sehingga tidak berimplikasi pada wudhu dan mandinya.

Pendapat yang tidak jauh berbeda diuraikan oleh  Muhammad Ibn Qasim al-Ghazzi, perkara yang membatalkan tayamum itu ada tiga perkara, yaitu:[10]

a)    Segala sesuatu yang membatalkan wudhu’. Hal ini sudah terdahulu keterangannya tersebut dalam pasal perkara-perkara yang merusak (membatalkan) wudhu’. Oleh karena itu sewaktu-waktu orang yang mempunyai tayamum tersebut datang hadats, maka menjadi batal tayamumnya. Sebagaimana ungkapan Al-Ghazzi:

أحدها كل (ما أبطل الوضوء)، وسبق بيانه في أسباب الحدث؛ فمتى كان متيمما ثم أحدث بطل تيممه. [11]

Artinya: “Yang pertama dari hal yang dapat membatalkan tayamum adalah Segala sesuatu yang membatalkan wudhu’. Hal ini sudah terdahulu keterangannya tersebut dalam pasal perkara-perkara yang merusak (membatalkan) wudhu’. Oleh karena itu sewaktu-waktu orang yang mempunyai tayamum tersebut datang hadats, maka menjadi bataltayamumnya”.

b)   Melihat ada air. Menurut sebagian keterangan kitab matan menggunakan kata “adanya air” bukan pada waktu shalat. Siapa saja yang bertayamum karena kesulitan menemukan air, kemudian tiba-tiba melihat ada air atau menduga-duga,sebelum memasuki shalat maka batal tayamumnya. Jika orang itu melihat adanya air sesudah berada di dalam shalat, maka bila memang shalat itu membutuhkan kepada adanya qadla sebagaimana shalatnya orang yang mukim yang dilakukan dengan tayamum, maka wajib membatalkan shalatnya, dan bila shalat itu tidak membutuhkan qadha seperti shalatnya musafir, maka shalatnya tidak batal, baik itu shalat fardhu atau sunnah. Seandainya seseorang bertayamum karena sakit dan yang seperti itu, kemudian melihat ada air, maka hal ini tidak berpengaruh terhadap tayamumnya, bahkan tayamumnya orang tersebut tetap kekal dengan keadaan tayamum itu sendiri. Berikut ungkapan Al-Ghazzi:

(و) الثاني (رؤية الماء) وفي بعض النسخ «وجود الماء» (في غير وقت الصلاة)؛ فمن تيمم لفقد الماء ثم رأى الماء أو توهمه قبل دخوله في الصلاة بطل تيممه؛ فإن رآه بعد دخول فيها وكانت الصلاة مما لا يسقط فرضها بالتيمم كصلاة مقيم بطلت في الحال، أو مما يسقط فرضها بالتيمم كصلاة مسافر فلا تبطل، فرضا كانت الصلاة أو نفلا؛ وإن كان تيمم الشخص لمرض ونحوه ثم رأى الماء فلا أثر لرؤيته، بل تيممه باق بحاله. [12]

Artinya: “Yang kedua yaitu  Melihat ada air. Menurut sebagian keterangan kitab matan menggunakan kata “adanya air” bukan pada waktu shalat. Siapa saja yang bertayamum karena kesulitan menemukan air, kemudian tiba-tiba melihat ada air atau menduga-duga, sebelum memasuki shalat maka batal tayamumnya. Jika orang itu melihat adanya air sesudah berada di dalam shalat, maka bila memang shalat itu membutuhkan kepada adanya qadla sebagaimana shalatnya orang yang mukim yang dilakukan dengan tayamum, maka wajib membatalkan shalatnya, dan bila shalat itu tidak membutuhkan qadha seperti shalatnya musyafir,maka shalatnya tidak batal, baik itu shalat fardhu atau sunnah. Seandainya seseorang bertayamum karena sakit dan yang seperti itu, kemudian melihat ada air, maka hal ini tidak berpengaruh terhadap tayamumnya, bahkan tayamumnya orang tersebut tetap kekal dengan keadaan tayamum itu sendiri”.

c)    Murtad.
Murtad merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan tayamum, sebagaimana ungkapan Al-Ghazzi berikut:

(و) الثالث (الردة) وهي قطع الإسلام. [13]
Artinya: “Yang ketiga yaitu murtad. Yang dikatakan dengan murtad adalah memotong atau keluar dari agama Islam.”

Pendapat yang hampir sama diuraikan oleh Abd al-Rahman al-Jaziri didalam kitabnya Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, sebagai berikut:
وأما مبطلاته فهي مبطلات الوضوء المتقدمة، وتزيد مبطلات التيمم عن مبطلات الوضوء أمراً آخر، وهو زوال العذر المبيح للتيمم، كأن يجد الماء بعد فقده. أو يقدر على استعماله بعد عجزه. [14]
Artinya: “Dan adapun perkara yang dapat membatalkan tayamum adalah segala hal yang dapat membatalkan wudhu, hal ini sudah terdahulu keterangannya. Dan pengarang melebihkan dari perkara yang dapat membatalkan tayamum yaitu hilang halangan (udzur) yang membolehkan tayamum seperti memperdapatkan air sesudah tiada air, atau sanggup untuk memakai air sesudah ia sebelumnya tidak sanggup untuk memakainya”.

Referensi:
[1]Kahar Masyhur, Salat Wajib Menurut Mazhab yang Empat, Cet. ke-1, (Jakarta:  Rineka Cipta, 2004), h. 135.
[2]Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Sygma Examedia Arkanleema, 2010), h. 86.
[3]Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Cet. ke-59, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2013), h. 31.
[4]M. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Cet. ke-60 (Semarang: Toha Putra, 2012), h.18.
[5]M. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap…, h. 18.

[6]Kahar Masyhur, Salat Wajib Menurut Mazhab yang Empat, Cet. ke-1, (Jakarta :  Rineka Cipta, 2004), h. 135.
[7]Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imamis Syafi‘i, (Damaskus: Darul Qalam, 1992), h. 97.
[8]Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Kairo : Maktabah Dar Al-Turas, t.th), juz. 1, h. 80.
[9]Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], hlm, 97
[10]Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Jld. I, (Beirut: Dar Al-Ihya’ Al-Kitab, t.th), h. 53.

[11]Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Jld. I, (Beirut: Dar Al-Ihya’ Al-Kitab, t.th), h. 53.
[12]Ibid..., h. 53.
[13]Ibid..., h. 53.
[14]Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Jld. I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah. 2003), h. 150-151.

#Tayamum #YangMembatalkanTayamum
Investasi Akhiratku...!!

Posting Komentar