Fiqih - Pengertian dan Syarat Sah Tayamum (Kitabkuning90)

Daftar Isi
Tayamum secara bahasa (etimologi) yaitu “menyengaja”, sedangkan secara istilah syara’ (terminologi) yaitu “mendatangkan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan syarat dan rukun tertentu”. Sedangkan menurut  Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi menjelaskan bahwa tayamum ialah:

‫التيمم لغة القصد و شرعا ايصال تراب طهور للوجو واليدين بدلا عن وضؤ اوغسل او غسل عضو بشرائط مخصو صة [1]

Artinya: “Tayamum secara bahasa bermakna menyengaja. Adapun menurut syara’ tayamum ialah menyampaikan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai gantinya wudhu’, mandi atau membasuh anggota disertai syarat-syarat yang sudah ditentukan”.

Definisi yang hampir sama juga dijelaskan oleh Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini didalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj, sebagai berikut:

[2] هو لغة: القصد وشرعا: إيصال التراب إلى الوجه واليدين بدلا عن الوضوء والغسل أو عضو منهما بشرائط مخصوصة

Artinya: “Tayamum secara bahasa bermakna menyengaja. Adapun menurut syara’ tayamum ialah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan sebagai gantinya wudhu’, mandi atau anggota dari keduanya disertai syarat-syarat yang sudah ditentukan”. 

Pengertian yang tak jauh beda juga dijelaskan oleh  Syamsyuddin Ar-Ramli didalam kitabnya sebagai berikut:

 هو في اللغة: القصد وفي الشرع عبارة عن إيصال التراب إلى الوجه واليدين بشرائط مخصوصة[3]

Artinya: “Tayamum secara bahasa bermakna menyengaja. Adapun menurut syara’ tayamum ialah sebuah ungkapan daripada menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan disertai syarat-syarat yang sudah ditentukan”.

Oleh karena itu tayamum ialah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat, tayamum adalah pengganti wudhu’ atau mandi, sebagai rukhshah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat menggunakan air karena beberapa halangan (uzur).[4]

Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tayamum diantaranya adalah Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 43:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”. (QS. An-Nisa’ [4]: 43). [5]

dan Surat Al-Maidah ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan”. (QS. Al-Maidah [5]: 6). [6]

Juga Hadits riwayat Amar bin Yasir yang berbunyi:

عن عمار بن ياسر قال سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن التيمم فأمرني ضربة واحدة للوجه والكفين

Artinya: “Dari Ammar bin Yasir, beliau berkata, "Saya bertanya kepada Nabi SAW tentang tayamum, maka beliau memerintahkan kepadaku (bertayamum) dengan sekali tepukan untuk muka dan kedua telapak tangan”.

Hadits riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا
Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bumi itu dijadikan sebagai masjid, serta suci bagiku."

Sedangkan yang menjadi Syarat Sahnya Tayamum menurut  Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi diantaranya adalah:[7]

a. Adanya halangan (uzur) karena bepergian atau sakit. Sebagaimana ungkapan beliau:

أحدها (وجود العذر بسفر أو مرض) [8]
Artinya: “Syarat tayamum yang pertama yaitu adanya halangan (udzur) karena bepergian atau sakit.

b. Masuk waktunya shalat, menurutnya tidak sah tayamum karena untuk shalat sebelum masuk waktunya. Berikut ungkapan beliau:

و) الثاني (دخول وقت الصلاة)؛ فلا يصح التيمم لها قبل دخول وقتها[9]
Artinya: “Syarat tayamum yang kedua yaitu masuk waktunya shalat, maka tidak sah tayamum karena untuk shalat sebelum masuk waktunya.”

c. Harus mencari air sesudah datang waktu shalat yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau dengan orang yang telah mendapatkan izin untuk mencarikan air. Maka hendaknya mencari air dari upayanya sendiri dan dari temanya. Jika orang tersebut sendirian, maka hendaknya melihat kanan kirinya dari empat arah bila berada di tempat yang datar. Namun jika di tempat yang naik turun, maka hendaklah memperkirakan berdasarkan penglihatannya. Berikut ungkapan beliau:

(و) الثالث (طلب الماء) بعد دخول الوقت، بنفسه أو بمن أذن له في طلبه؛ فيطلب الماء من رحله ورفقته، فإن كان منفردا نظر حواليه من الجهات الأربع إن كان بمستو من الأرض؛ فإن كان فيها ارتفاع وانخفاض تردد قدر نظره[10]

Artinya: “Syarat tayamum yang ketiga yaitu harus mencari air sesudah datang waktu shalat yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau dengan orang yang telah mendapatkan izin untuk mencarikan air. Maka hendaknya mencari air dari upayanya sendiri dan dari temannya. Jika orang tersebut sendirian, maka hendaknya melihat kanan kirinya dari empat arah bila berada di tempat yang datar. Namun jika di tempat yang naik turun, maka hendaklah memperkirakan berdasarkan penglihatannya”.

d. Terhalang memakai air. Seperti takut memakai air yang menyebabkan hilang nyawanya atau hilang manfaat anggota. Termasuk juga terhalang memakai air yaitu takut jika menuju tempat air itu seperti adanya binatang buas, musuh dan lain-lain. Didapat sebagian keterangan dalam kitab matan adanya tambahan dalam syarat ini sesudah terhalangnya memakai air yaitu kebutuhan orang itu akan air sesudah berusaha mencarinya. Berikut ungkapan beliau:

و) الرابع (تعذر استعماله) أي الماء، بأن يخاف من استعمال الماء على ذهاب نفس أو منفعة عضو. ويدخل في العذر ما لو كان بقربه ماء وخاف لو قصده على نفسه من سبع أو عدو، أو على ماله من سارق أو غاصب ويوجد في بعض نسخ المتن في هذا الشرط زيادة بعد تعذر استعماله، وهي (وإعوازه بعد الطلب([11]

Artinya: “Syarat yang keempat yaitu terhalang memakai air. Seperti takut memakai air yang menyebabkan hilang nyawa atau hilang manfaat anggota. Termasuk juga terhalang memakai air yaitu takut jika menuju tempat air itu seperti adanya binatang buas, musuh, atau takut terhadap hilang hartanya seperti ada pencuri atau perampas. Didapat sebagian keterangan dalam kitab matan adanya tambahan dalam syarat ini sesudah terhalangnya memakai air yaitu kebutuhan orang itu akan air sesudah berusaha mencarinya”.

e. Harus dengan debu yang suci yang tidak dibasahi. Perkataan “al- Thahiru” artinya yang suci itu sejalan dengan pengertian debu yang diperoleh dengan ghashab dan debu kuburan yang belum digali. Berikut ungkapan beliau:

و) الخامس (التراب الطاهر) أي الطهور غير المندي. ويصدق الطاهر بالمغصوب وتراب مقبرة لم تنبش[12]

Artinya: “Syarat tayamum yang kelima yaitu dengan debu yang suci yang tidak dibasahi. Perkataan “ath- Thahiru” artinya yang suci itu sejalan dengan pengertian debu yang diperoleh dengan ghashab dan debu kuburan yang belum digali.”

Seiring dengan pendapat di atas, Abd al-Rahman al-Jaziri mengungkapkan bahwa tayamun sah apabila telah memenuhi beberapa syarat yaitu: [13]

a. Memasuki waktu. Tidak sah tayamum ebelum datangnya waktu. Akan tetapi mazhab Hanafi beranggapan bahwa boleh bertayamum sebelum datang waktu. Sebagaimana ungkapan beliau:

منها دخول الوقت ، فلا يصح التيمم قبله[14]
Artinya: “Sebagian dari syarat sah tayamum yaitu memasuki waktu. Tidak sah sebelum datangnya waktu.”

b. Niat. Dalam kaitannya dengan niat, mazhab Maliki (al-Malikiyyah) dan mazhab Syafi’i (asy-Syafi’iyyah) mereka berkata bahwa niat adalah rukun, bukan syarat. Sedang mazhab Hanafi dan mazhab Hambali beranggapanbahwa niat adalah syarat dalam tayamum dan juga syarat dalam wudlu; dan niat ini bukan sebagai rukun. Berikut ungkapan beliau:

ومنها النية[15]
Artinya: “Sebagian lagi daripada syarat sah tayamum yaitu niat.”

c. Islam. Berikut ungkapan beliau:

ومنها الإسلام[16]
Artinya: “Sebagian lagi daripada syarat sah tayamum yaitu Islam.”

d. Harus mencari air diketika tiada air. Berikut ungkapan Al-Jaziri:
ومنها طلب الماء عند فقده على التفصيل الآتي[17]
Artinya: “Sebagian lagi daripada syarat sah tayamum yaitu mencari air diketika tiada air.”

e. Tidak ada penghalang di atas anggota tubuh dari pada anggota-anggota tayamum. Berikut ungkapan beliau:
ومنها عدم وجود الحائل على عضو من أعضاء التيمم، كدهن وشمع يحول بين المسح وبين البشرة[18]
Artinya: “Sebagian lagi daripada syarat sah tayamum yaitu tidak ada penghalang di atas anggota tubuh daripada anggota-anggota tayamum.”

f. Sunyi dari pada haidh dan nifas. Sebagaimana ungkapan Al-Jaziri:
ومنها الخلو من الحيض والنفاس[19]
Artinya: “Sebagian lagi daripada syarat sah tayamum yaitu sunyi daripada haidh dan nifas.”

g. Adanya halangan (udzur) karena bepergian atau sakit. Berikut ungkapan Al-Jaziri:
ومنها وجود العذر[20]
Artinya: “Sebagian lagi daripada syarat tayamum yaitu Adanya halangan (udzur) karena sebab (seperti sakit).”

Sedangkan di dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karya Moh. Rifa’i, ada juga dijelaskan beberapa syarat-syarat dari pada tayamum, sebagai berikut:[21]

1. Menggunakan debu yang suci, yang belum digunakan untuk bersuci dan tidak bercampur dengan sesuatu.
2. Mengusap wajah dan kedua tangan.
3. Terlebih dahulu menghilangkan najis
4. Telah masuk waktu shalat
5. Tayamum hanya untuk sekali shalat fardhu.

Referensi:
[1]Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Jld. I, (Beirut: Dar Al-Ihya’ Al- Kitab, t.th), h. 50.
[2]Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbaini, Mughni Al-Muhtaj, Jld. I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah. 1994), h.245.
[3]Syamsyuddin Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj Ila Syarhi al-Minhaj, Jld. I, (Beirut: Dar al-Fikri. 1984), h. 263
[4]Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Cet. ke-59, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2013), h. 39
[5]Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya…, h. 86.

[6]Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya…, h. 108
[7]Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Jld. I, (Beirut: Dar Al-Ihya’ Al-Kitab, t.th), h. 50-51.
[8]Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib…, h. 50.
[9]Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib…, h. 50.

[10]Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Jld. I, (Beirut: Dar Al-Ihya’ Al-Kitab, t.th), h. 50.
[11]Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Jld. I, (Beirut: Dar Al-Ihya’ Al-Kitab, t.th), h. 51.
[12]Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib…, h. 51.
[13]Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Jld. I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah. 2003), h. 138

[14]Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Jld. I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah. 2003), h. 138
[15]Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h. 138.
[16]Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h. 138.
[17]Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h. 138.

[18]Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Jld. I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah. 2003), h. 138.
[19]Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h. 138.
[20]Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah…, h. 138.
[21]M. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Cet. ke-60, (Semarang :  Toha Putra, 2012), h. 23-24.

Semoga bermanfaat...!!

Posting Komentar