3 Sebab Terhalang Menerima Warisan - Kitabkuning90

Daftar Isi
 
Kitabkuning90.blogspot.com
Foto: muisumut.or.id


1.    Penghalang Menerima Warisan

            Terdapat beberapa hal di dalam hukum Islam yang menjadi penghalang bagi seseorang untuk menerima warisan. Dengan adanya penghalang tersebut, maka seseorang yang semestinya dapat menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh kerabatnya, menjadi tidak bisa menerimanya. Para ulama menetapkan 3 (tiga) hal yang menjadikan seseorang terhalang untuk mendapatkan harta warisan. Ketiga hal tersebut diantaranya adalah perbudakan, pembunuhan yaitu ahli waris membunuh pewarisnya, dan perbedaan agama.[1]

a.    Perbudakan

            Pada zaman dahulu seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekali pun dari saudarnya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai budak murni, mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukhaṯab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya dengan persyaratan yang disepakati oleh kedua belah pihak). Budak atau hamba sahaya tidak berhak mewariskan dan mewarisi, karena budak tidak memiliki hak milik.[2] Hal ini senada dengan penegasan Jalᾱluddīn Al-Maḥallī  berikut:

(ولا يرث من فيه رق) لنقصه (والجديد أن من بعضه حر يورث) أي يرثه فيما ملكه ببعضه الحر قريبه ومعتقه وزوجته والقديم لا يورث، ويكون ما ملكه لمالك الباقي[3]

“Orang yang berstatus budak tidak mewarisi.) Karena kekurangannya. (Menurut pendapat Jadīd orang yang sebagiannya merdeka diwarisi.) Artinya seseorang mewarisinya pada harta yang dia miliki dengan bagiannya yang merdeka. Baik kerabatnya, orang yang memerdekakannya dan isterinya. Menurut pendapat Qadīm tidak diwarisi. Dan harta miliknya untuk pemilik status budak yang sisa”.

 

Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak dapat menerima harta warisa, karena bila seorang budak menerima warisan, maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapa (ajnabiy) bagi orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya, karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak, diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya. [4]

b.    Pembunuhan

            Dalam hal ini Imām Jalᾱluddīn Al-Maḥallī  menegaskan:

(ولا) يرث (قاتل) من مقتوله مطلقا لحديث الترمذي وغيره «ليس للقاتل شيء» أي من الميراث.[5]

“(Dan tidak) mewarisi (pembunuh) dari orang yang dia bunuh secara mutlak. Karena hadits Tirmiżi dan lainnya, Pembunuh tidak mendapat apapun. Artinya dari warisan”.

Perbuatan membunuh yang dilakukan oleh seseorang ahli waris terhadap si pewaris menjadi penghalang baginya (ahli waris yang membunuh tersebut) untuk mendapatkan warisan dari pewaris. Pada dasarnya pembunuhan merupakan tindak pidana kejahatan, namum dalam beberapa hal tertentu pembunuhan tersebut tidak dipandang sebagai tindak pidana. Imām Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ

“Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh”. [6]

c.     Berbeda Agama

Orang yang beragama non-Islam tidak dapat mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak dapat menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam. Berdasarkan hadits riwayat Imām Bukhari yang menyatakan:

لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

“Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim”.

Hal ini senada dengan penjelasan Imām Jalᾱluddīn Al-Maḥallī berikut:

لا يتوارث مسلم وكافر وقال - صلى الله عليه وسلم -: «لا يتوارث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم» رواه الشيخان (ولا يرث مرتد) من أحد (ولا يورث) أي ولا يرثه أحد وماله فيء[7]

“Orang Islam dan orang kafir tidak saling mewarisi.) Nabi SAW bersabda, Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Islam. Hr Syaikhani. (Orang murtad tidak mendapat warisan) dari seorangpun. (Dan dia tidak diwarisi.) Artinya seorangpun tidak mendapat warisan darinya. Harta orang murtad menjadi fai'.

 

Adapun antara sesama orang kafir yang beda agama, dalam hal ini para ulama menghukumi bahwa agama apa pun selain Islam dianggap sebagai satu agama, sehingga mereka yang beragama non-Islam dapat saling mewarisi satu sama lain. Maka bila dalam satu keluarga terdapat beda-beda agama selain Islam di antara angggota keluarganya, mereka dapat saling mewarisi satu sama lain. Sebagaimana keterangan berikut:

(ويرث الكافر الكافر وإن اختلفت ملتهما) كاليهودي من النصراني والنصراني من المجوسي والمجوسي من الوثني وبالعكوس (لكن المشهور أنه لا توارث بين حربي وذمي) لانقطاع الموالاة بينهما فيكون التوارث بين ذميين وحربيين، والثاني يقول وبين ذمي وحربي لشمول الكفر والمعاهد والمؤمن كالذمي فالتوارث بينهما، وبينه وبين كل منهما[8]

“(Orang kafir mewarisi orang kafir meski berbeda agama mereka berdua.) Seperti Yahudi dari Nasrani. Nasrani dari Majusi, Majusi dari paganis, dan sebaliknya. (Namun menurut Masyhur sesungguhnya tidak saling mewarisi antara harbi dan żimmi.) Karena putus tolong menolong antara keduanya. Maka saling mewarisi itu antara sesama żimmi dan sesama harbi. Pendapat ke dua berpendapat, dan antara żimmi dan harbi. Karena umum kekafiran. Kafir mu'āhad (kafir yang adakan perjanjian damai) dan kafir muaamman (kafir yang mendapat jaminan kemanan) sama dengan żimmi. Maka keduanya saling mewarisi, dan antara żimmi dan masing- masing keduanya”.

 

Dalam hal perkara yang menjadikan tercegahnya seseorang mendapatkan harta warisan ini, Imām Muhammad bin Ali Al-Rahābī dalam kitabnya Matn al-Rahabiyyah menuturkan:

 ويمنع الشخص من الميراث     واحدة من علل ثلاث

رق وقــــتل واختــلاف دين      فافهم فليس الشك كاليقين  [9]

“Yang mencegah seseorang mendapatakan warisan adalah satu dari tiga alasan, yakni budak, membunuh dan berbedanya agama. Maka pahamilah, karena kergauan tak sama dengan keyakinan”.

[1]Muḥammad Muhyidin Abdul Hamid, Panduan Waris Empat Mazhab, Penerjemah Wahyudi Abdurrahim, Cet-1, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009), h. 47. Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Islam, h. 56.

 

[2]Wahbah al-Zuhailī, Fiqh Imām al-Syāfiʻī; Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, Penerjemah, Muḥammad Afifi dan Abdul Hafiz, (Jakarta: Almahira, 2010), h. 86.

 

[3]Jalᾱluddīn Al-Maḥallī, Kanz Al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj Al-Ṭᾱlibīn…, h. 149.

[4]Musṭafᾱ Al-Khīn, Al-Fiqh al-Manhajī, Jld. II, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), h. 278.

 

[5]Jalᾱluddīn Al-Maḥallī, Kanz Al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj Al-Ṭᾱlibīn…, h. 149.

 

[6]Musṭafᾱ Al-Khīn, Al-Fiqh al-Manhajī…, h. 278.

[7]Jalᾱluddīn Al-Maḥallī, Kanz Al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj Al-Ṭᾱlibīn…, h. 149.

 

[8]Jalᾱluddīn al-Maḥallī, Kanz al-Rᾱgibīn Syarh Minḥāj al-Ṭᾱlibīn…, h. 149.

[9]Muḥammad bin Ali al-Rahābī, Matn al-Rahabiyyah; dalam Al-Rabahiyyah al-Dīniyyah, (Semarang: Toha Putra, t.t), h. 11.

Posting Komentar