Tafsir Ahkam Surat Al-Maidah Ayat 38 || Asbabun Nuzul dan Tafsirnya Tentang Sanksi Hukuman Kasus Pencurian - Kitabkuning90
Daftar Isi
Hukuman had dalam Islam memang memberikan dampak mudharat yang berat terhadap tersangkanya, demi memelihara kemaslahat umum bagi seluruh masyarakat, seperti kasus pencurian yang dinyatakan dalam Al-Qur’an harus dihukum potong tangan. Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. Al-Maidah [5]: 38).[1]
Asbābun Nuzūl Q.S. Al-Maidah [5]: 38
Asbabun nuzul yang melatarbelakangi turunnya surat al-Maidah ayat 38 di atas adalah mengenai kasus pencurian yang dilakukan oleh Thu’mah bin Abiriq sebagaimana keterangan Wahbah Al Zuhaili dalam kitab Tafsīr al-Munīr berikut:
نزلت هذه الآية في طعمة بن أبيرق حين سرق درع جار له يدعى قتادة بن النعمان في جراب دقيق به خرق، وخبأها عند زيد بن السمين اليهودي، فتناثر الدقيق من بيت قتادة إلى بيت زيد، فلما تنبه قتادة للسرقة، التمسها عند طعمة، فلم توجد، وحلف ما أخذها، وما له بها علم، ثم تنبهوا إلى الدقيق المتناثر، فتبعوه، حتى وصل إلى بيت زيد فأخذوها منه، فقال: دفعها إلي طعمة، وشهد ناس من اليهود بذلك، وهم رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجادل عن طعمة لأن الدرع وجد عند غيره، فنزل قوله تعالى: ولا تجادل عن الذين يختانون أنفسهم الآية المتقدمة، ثم نزلت هذه الآية لبيان حكم السرقة[2]
Artinya: “Ayat ini diturunkan tentang Thu’mah bin Abiriq saat mencuri perisai tetangganya yang bernama Qatadah bin Nu'man di dalam sebuah kantong tepung dan terdapat sobekan. Ia menyimpannya di sisi Zaid bin Samin al-Yahudi, maka tercecerlah tepung dari rumah Qatadah hingga rumah Zaid. Manakala Qatadah menyadari adanya pencurian, ia meminta perisai tersebut kepada Thu'mah, namun ia tidak menemukannya dan ia bersumpah tidak mengambil perisai tersebut, juga ia tidak mengetahui apa-apa. Kemudian para sahabat memberitahu tentang tepung yang berceceran, maka mereka mengikutinya hingga sampai ke rumah Zaid dan mencoba mengambil perisai tersebut darinya, kemudian ia berkata bahwa ia telah menyerahkannya kepada Thu’mah dan orang-orang Yahudi pun telah menyaksikan hal demikian, sehingga Rasulullah SAW bimbang menghadapi bantahan dari Thu’mah karena perisai tersebut didapati pada orang lain, hingga turunlah firman Allah SWT “Janganlah engkau berbantah-bantahan dengan orang-orang yang menghianati diri mereka sendiri” pada ayat sebelumnya, kemudian diturunkanlah ayat ini untuk menjelaskan hukum pencurian”.
Berdasarkan keterangan ini menunjukkan bahwa peristiwa yang melatarbelakangi turunnya surat al-Maidah ayat 38 tentang sanksi hukuman terhadap pelaku pencurian adalah terkait dengan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Thu’mah bin Abiriq yang telah mencuri perisai milik Qatadah bin Nu’man hingga setelah kasus pencurian tersebut terbukti maka Allah menetapkan hukuman potong tangan terhadap pelaku pencurian, baik itu laki-laki maupun perempuan.
Tafsir al-Mufradat Q.S. Al-Maidah [5]: 38
Terdapat beberapa kata yang menurut ulama mufassir penting untuk dijelaskan secara mufradat (perkosa kata) untuk lebih dapat dipahami maksud sebenarnya. Di antara lafadz-lafadz yang ditafsirkan secara terkhusus oleh ulama mufassir dalam surat al-Maidah ayat 38 adalah:
والسارق من يأخذ المال خفية من حرز مثله [3]
Artinya: “Kata السارق maksudnya adalah orang yang mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan seumpama barang tersebut”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan yang disebut dengan السارق dalam surat al-Maidah ayat 38 dan dijatuhi hukuman potong tangan terhadapnya, maksudnya adalah orang yang mencuri harta secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan selayaknya harta tersebut. Lebih lanjut Wahbah al-Zuhailī menjelaskan maksud dari hukuman potong tangan sebagai berikut:
فاقطعوا أيديهما محل القطع من الرسغ، والذي يقطع به هو ربع دينار فصاعدا عند الجمهور غير الحنفية[4]
Artinya: “فاقطعوا أيديهما (Potonglah tangan-tangan keduanya) maksudnya tempat pemotongan adalah dari persendian, dan harta yang menyebabkan hukum potong tangan adalah 1/4 Dinar atau terlebih banyak menurut mayoritas ulama selain mazhab Hanafi”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa eksekusi pemotongan tangan yang dimaksud dalam surat al-Maidah ayat 38 sebagai hukuman atas kasus pencurian adalah dengan cara memotong tangan di tempat persendian dan dengan ketentuan nominal harta yang dicuri minimal 1/4 Dinar menurut mayoritas ulama mazhab. Lebih lanjut Wahbah al-Zuhaili menjelaskan:
نكالا من الله عقوبة لهما تمنع الناس من ارتكاب السرقة[5]
Artinya: “نكالا من الله artinya hukuman bagi keduanya yang dapat menengah manusia dari melakukan pencurian”.
Redaksi ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan yang ditetapkan atas pelaku pencurian merupakan ketetapan hukuman dari Allah SWT yang hikmahnya untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelakunya dan menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak berani melakukan pencurian. Sebagaimana di akhir ayat ditegaskan bahwa Allah adalah Tuhan yang maha perkasa lagi maha bijaksana:
والله عزيز غالب على أمره حكيم في خلقه. [6]
Artinya: “والله عزيز Allah adalah Tuhan yang maha perkasa atas segala urusan, حكيم (lagi maha bijaksana) terhadap semua makhluknya”.
Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami bahwa kasus kejahatan pencurian yang dimaksud dalam surat al-Maidah ayat 38 yang ditegaskan oleh Allah SWT untuk ditegakkan hukum potong tangan adalah orang yang mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya dengan ukuran minimal 1/4 Dinar atau terlebih banyak dari itu menurut pendapat mayoritas ulama. Hukuman potong tangan ini merupakan ketetapan dari Allah sebagai ketetapan preventif dalam menolak kejahatan pencurian bagi umat.
Tafsir Ahkam Q.S. Al-Maidah [5]: 38
Pada surat al-Maidah ayat 38 di atas, Allah SWT memerintahkan untuk melakukan eksekusi hukuman potong tangan terhadap pencuri. Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan:
يأمر تعالى ولاة الأمور ويحكم بقطع يد السارق والسارقة، فمن سرق من رجل أو امرأة، تقطع يده من الرسغ، ويبدأ بقطع اليد اليمنى، فإن عاد قطعت رجله اليسرى من مفصل القدم، ثم اليد اليسرى، ثم الرجل اليمنى، ثم يعزر ويحبس[7]
Artinya: “Allah memerintahkan para pemimpin dan menetapkan dengan memotong tangan pencuri, baik pencuri laki-laki maupun pencuri perempuan. Siapa saja yang mencuri baik dari laki-laki maupun perempuan, maka dipotongkan tangannya dari pergelangan tangan, dan memulai dengan memotong tangan kanan. Jika ia mengulanginya maka dipotongkan kakinya yang kiri, kemudian dipotong tangan yang kiri, kemudian dipotong kaki yang kanan, kemudian ia di-ta’zir dan ditahan”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan berlaku secara umum, baik laki-laki maupun perempuan. Siapa saja yang mencuri, maka dipotongkan tangannya secara bersilang dengan dimulai memotong tangan kanan. Jika ia mengulanginya maka dipotong kaki kiri, kemudian dipotong tangan kiri, kemudian dipotong kaki yang kanan. Dalam kitab Tafsir al-Jalālain juga diterangkan hal demikian serta ditegaskan bahwa hukum potong tangan tersebut maksudnya adalah diawali dengan tangan kanan saja, kemudian bila terulang kembali kedua kalinya, maka dipotong kaki kiri, kemudian ketiga kalinya tangan kiri, keempat kalinya kaki kanan dan bila masih terulang lagi, maka diberlakukan hukum ta’zīr. Sebagaimana keterangan berikut:
{فاقطعوا أيديهما} أي يمين كل منهما من الكوع وبينت السنة أن الذي يقطع فيه ربع دينار فصاعدا وأنه إذا عاد قطعت رجله اليسرى من مفصل القدم ثم اليد اليسرى ثم الرجل اليمنى وبعد ذلك يعزر[8]
Artinya: “فاقطعوا أيديهما (Maka potonglah tangan keduanya), maksudnya tangan kanan tiap-tiap keduanya dari bagian pergelangan tangannya. Dinyatakan dalam hadis bahwa kriteria pencuri yang dihukumi potong tangan adalah yang mencuri senilai satu per empat dinar atau lebih. Bila dia mengulanginya, maka dipotong kaki kiri dari persendian kakinya, kemudian tangan kiri, kemudian kaki kanan, dan sesudah itu dikenai ta’zīr”.
Keterangan yang menyatakan hukuman potong tangan diawali dengan tangan kanan ini senada dengan riwayat qira’ah yang dikutip oleh Imam Ibn Katsir dari sahabat Ibnu Mas’ud sebagai berikut:
قول تعالى حاكما وآمرا بقطع يد السارق والسارقة، وروى الثوري عن جابر بن يزيد الجعفي، عن عامر بن شراحيل الشعبي أن ابن مسعود كان يقرؤها «والسارق والسارقة فاقطعوا أيمانهما» وهذه قراءة شاذة، وإن كان الحكم عند جميع العلماء موافقا لها لا بها، بل هو مستفاد من دليل آخر، [9]
Artinya: “Firman Allah Swt memutuskan dan memerintahkan agar memotong tangan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan. Imam al-Sauri meriwayatkan dari Jabir ibnu Yazid Al-Ju'fi, dari Amir ibnu Syarahil al-Sya'bi bahwa sahabat Ibnu Mas'ud di masa lalu membaca ayat ini dengan bacaan berikut: والسارق والسارقة فاقطعوا أيمانهما (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan kanan keduanya), tetapi qira’ah ini dinilai syazah (asing), sekalipun hukumnya menurut semua ulama sesuai dengan makna bacaan tersebut, tetapi bukan karena atas dalil bacaan itu, karena sesungguhnya dalil (memotong tangan kanan) diambil dari yang lain”.
Namun Syaikh Wahbah al-Zuhaili menegaskan pandangan yang sama dengan para mufassir sebelumnya bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri tidak dapat ditegakkan kepada orang yang belum baligh, tidak sempurna akal, terdapat syubhat (kesamar-samaran) atau mencuri dibawah kadar nishab. Berikut keterangannya:
ولا تقطع يد السارق إلا إذا كان بالغا عاقلا، وألا تكون هناك شبهة ، لحديث رواه ابن عدي عن ابن عباس: «ادرؤوا الحدود بالشبهات»[10]
Artinya: “Dan tidak dipotongkan tangan pencuri kecuali apabila ia baligh dan berakal dan tidak terdapat syubhat, karena hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Addi dari Ibnu Abbas: Tolaklah hukuman had dengan sebab adanya syubhat”.
Hukuman potong tangan bagi pencuri hanya dapat ditegakkan kepada orang yang sudah baligh, sempurna akal, dan tidak terdapat syubhat (kesamar-samaran). Syubhāt yang dapat menggugurkan hukuman had disyaratkan haruslah syubhāt yang kuat dan pasti, sehingga dengan syubhāt yang ada menjadi sebuah pertimbangan besar untuk terhindar dari had.[11] Syubhāt (ketidak jelasan perkara) tersebut meliputi tiga aspek, yaitu:
a. Syubhāt Fā’il
Syubhāt Fā’il adalah Ketidak jelasan perkara yang terjadi pada sang pelaku pidana, karena sang pelaku tindak pidana menganggap perkara tersebut dibolehkan/halal, seperti seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita yang menurut anggapannya wanita tersebut adalah istri sahnya ataupun seorang hamba sahayanya yang halal untuk disetubuhi, maka laki-laki tersebut tidak dikenakan had.[12]
b. Syubhāt mahal
Syubhāt mahal adalah ketidak jelasan yang terjadi pada objek terjadinya perkara, karena pada objek yang menjadi korban tersebut terdapat hal yang kiranya membolehkan perkara. Seperti terjadi perzinaan dengan wanita hamba sahaya yang pada diri hamba perempuan tersebut terdapat hak kepemilikan bagi si pelaku, seumpama hamba sahaya yang dikongsikan antara beberapa pemilik. Begitu juga tidak ditegakkan had terhadap seseorang yang mencuri harta yang status harta tersebut masih diragukan kepemilikannya.
c. Syubhāt khilaf
Syubhāt khilaf adalah ketidak jelasan pada status hukum, karena ada pendapat yang membolehkan perkara tersebut. Seperti meminum khamar dengan tujuan sebagai obat penyakit kronis, dikarenakan ada sebagian ulama yang membolehkan minum khamar disaat kondisi demikian, maka atas hukum yang masih terjadi khilafiah tersebut tidak boleh ditegakkan hukum had.[13] Bahkan Imam Al-Suyuthi secara jelas menyatakan bahwa pencuri yang mendakwa barang yang dicurinya tersebut adalah miliknya, maka tidak dapat dijatuhkan hukuman had:
وَلَوْ ادَّعَى كَوْنَ الْمَسْرُوقِ مِلْكَهُ. سَقَطَ الْقَطْعُ، نَصَّ عَلَيْهِ لِلشُّبْهَةِ. وَهُوَ اللِّصُّ الظَّرِيفُ وَنَظِيرُهُ: أَنْ يَزْنِيَ بِمَنْ لَا يَعْرِفُ أَنَّهَا زَوْجَتُهُ. فَيَدَّعِي أَنَّهَا زَوْجَتُهُ، فَلَا يُحَدَّ[14]
Artinya: “Jika seseorang mendakwa bahwa harta yang dicurinya adalah harta miliknya sendiri, maka digugurkan hukuman potong tangan karena syubhāt, bandingannya adalah bila seorang laki-laki menzinahi perempuan yang tidak diketahui bahwa dia adalah istrinya sendiri, kemudian laki-laki tersebut mendakwa bahwa perempuan tersebut adalah istrinya, maka gugur pula had-nya”.
Apabila pada kasus pencurian tidak memenuhi syarat berlakunya had potong tangan, maka sebagai penggantinya diterapkan hukum jinayah berupa ta’zīr. Karena apapun bentuk hukum jinayah yang tidak diatur dalam hukuman had dan tidak tergolong kepada tebusan kafarah, digolongkan kepada hukuman ta’zīr. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Wahbah al-Zuhaili:
وهوشرعا: العقوبة المشروعة على معصية أو جناية لا حد فيها، ولا كفارة سواء أكانت الجناية على حق الله تعالى أم على حق العباد [15]
Artinya: “Ta’zīr merupakan hukuman yang diberlakukan terhadap suatu bentuk kemaksiatan atau kejahatan yang tidak ada ancaman hukuman had dan tidak pula kafarat, baik itu kejahatan berupa hak Allah SWT maupun kejahatan berupa hak Adami”.
Di dalam kitab Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn, Imam al-Qurthubi merincikan terdapat beberapa syarat-syarat untuk dapat ditegakkan hukuman had potong tangan terhadap pencuri, baik itu syarat pada pelakunya, hartanya atau pada tempatnya. Berikut keterangannya :
قوله تعالى:"فاقطعوا" القطع معناه الإبانة والإزالة، ولا يجب إلا بجمع أوصاف تعتبر في السارق وفي الشيء المسروق، وفي الموضع المسروق منه. فأما ما يعتبر في السارق فخمسة أوصاف، وهي البلوغ والعقل، وأن يكون غير مالك للمسروق منه، وألا يكون له عليه ولاية[16]
Artinya: “Firman Allah SWT: "فاقطعوا", al-qath’u maknanya adalah membuka atau menghilangkan. Tidak wajib hukuman potong tangan kecuali dengan terpenuhi semua kriteria yang ditinjau pada pelaku pencurian, pada barang yang dicuri dan pada tempat terjadinya pencurian. Adapun kriteria yang ditinjau pada pelaku pencurian ada 5 hal, yaitu baligh, berakal, keadaannya bukan pemilik barang curian, dan keadaannya tidak memiliki kuasa di atas barang curian tersebut”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa terdapat 5 syarat yang harus ada pada pelaku pencurian untuk dapat ditegakkan hukuman potong tangan terhadapnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdurrahman Al-Jaziri, diantaranya:[17]
a. Baligh
b. Berakal
c. Tidak mempunyai hak milik atas harta yang dicurinya
d. Tidak punya wewenang atas harta yang dicurinya
e. Bukan kafir harbi dinegerinya.
Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni di dalam kitab Rawāi’ al-Bayān fi Tafsīr Ayah al-Ahkām menegaskan bahwa terhadap anak kecil dan orang gila yang melakukan tindak pidana pencurian, maka tidak dapat dihukumi pidana potong tangan, namun kepadanya hanya diberlakukan ta’zir.[18] Berikut penjelasannya:
أما العقل والبلوغ فلأن السرقة جناية، وهي لا تتحقق بدونهما، والمجنون والصغير غير مكلفين، فما يصدر منهما لا يدخل في دائرة التكليف الذي يعاقب عليه الفاعل، وإن كانت السرقة من الصغير لا قطع فيها إلا أنها تدخل في باب التعزير[19]
Artinya: “Adapun disyaratkannya berakal dan baligh karena sesungguhnya pencurian adalah kasus jinayah dan hukum jinayah tidak dapat ditegakkan tanpa kedua syarat tersebut, sedangkan orang gila dan anak kecil dianggap belum mukallaf, maka yang terjadi pada keduanya adalah tidak dapat dimasukkan ke dalam ranah hukum taklif yang dapat disiksa pelakunya dan jika kasus pencurian dilakukan anak kecil, maka tidak dapat diberlakukan hukuman potong tangan, melainkan kasus pencurian tersebut masuk ke dalam bab ta’zir”.
Anak kecil dan orang gila yang melakukan tindak pidana pencurian tidak dapat dihukumi pidana potong tangan karena tidak ada syarat baligh dan berakal yang menunjukkan tidak taklifnya hukum terhadap mereka. Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi terkait harta curian untuk dapat ditegakkan hukuman potong tangan terhadap pelaku pencurian adalah:
وأما ما يعتبر في الشيء المسروق فأربعة أوصاف، وهي النصاب وقد مضى القول فيه، وأن يكون مما يتمول ويتملك ويحل بيعه، وإن كان مما لا يتمول ولا يحل بيعه كالخمر والخنزير فلا يقطع فيه باتفاق[20]
Artinya: “Adapun ketentuan yang ditinjau pada barang curian ada 4 perkara, yaitu nisab dan telah lalu penjelasan tentangnya. Kedua, bahwa keadaan barang itu merupakan barang yang berharga, Ketiga, dapat dimiliki dan ke empat, halal diperjualbelikan. Jika barang itu bukanlah barang yang berharga dan tidak halal dijual seperti kamar dan babi, maka tidak ditegakkan hukum potong tangan padanya berdasarkan kesepakatan ulama”.
Redaksi ini menunjukkan adanya empat syarat yang harus terpenuhi pada barang curian untuk dapat ditegakkan had potong tangan terhadap pencurinya, empat syarat tersebut adalah mencapai nisab, merupakan barang berharga, barang miliki orang lain dan barang yang halal diperjualbelikan. Berdasarkan syarat ini maka apabila terjadi kasus pencurian pada barang yang tidak sah diperjualbelikan seperti contoh kamar, maka pencurinya tidak dapat dijatuhi hukuman potong tangan. Sedangkan ketentuan yang harus ditinjau pada tempat terjadinya pencurian, maka hanya satu syarat yaitu:
وأما ما يعتبر في الموضع المسروق منه فوصف واحد وهو الحرز لمثل ذلك الشيء المسروق[21]
Artinya: “Adapun ketentuan yang ditinjau pada tempat terjadinya pencurian dari tempat tersebut yaitu satu syarat. Syarat tersebut adalah tempat penjagaan selayaknya bagi seumpama barang curian tersebut”.
Disyaratkan tempat terjadinya pencurian haruslah tempat yang memang layak untuk menyimpan barang tersebut, sehingga bila seseorang mencuri suatu barang yang bukan berada di tempat penyimpanan yang seharusnya, maka pelaku pencurian itu tidak dapat dijatuhi hukuman potong tangan.
Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami bahwa surat al-Maidah ayat 38 diturunkan terkait dengan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Thu’mah bin Abiriq yang telah mencuri perisai milik Qatadah bin Nu’man sebagai penjelasan terkait had potong tangan. Pencuri yang dapat dijatuhi hukuman potong tangan disyaratkan adalah balig, berakal sehat, tidak mempunyai hak milik, bukan orang yang berwenang pada harta itu dan bukan kafir harbi di negerinya. Sedangkan syarat harta yang dicuri adalah mencapai nisab ¼ dinar, berharga, dapat dimiliki dan sah dijual. Adapun tempat terjadinya pencurian disyaratkan harus tempat yang layak untuk penyimpanan harta tersebut. Oleh karena ittu, bila pencurian terjadi di tempat yang tidak aman, atau harta yang diambil tidak sampai ¼ dinar, atau pelakunya merupakan orang diamanahkan untuk menjaga harta itu, maka had potong tangan tidak dapat ditegakkan.
[1]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bandung: Diponegoro, 2010), h. 115.
[2]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Fikr al-Ma‘āṣir, 1418), h. 178.
[3]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Fikr al-Ma‘āṣir, 1418), h. 178.
[4]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Fikr al-Ma‘āṣir, 1418), h. 178.
[5]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr…, h. 178.
[6]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr..., h. 178.
[7]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, Jld. VI, (Damsyiq: Dar al-Fikr, 1418), h. 179.
[8]Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin Al-Suyuthi, Tafsir Al-Jalalain, Jld.I, (Al-Qahirah: Dar Al-Hadis, tth), h.143
[9]Abi al-Fida Ismail ibn Umar ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, Jld.III, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiyah, tt), h. 98.
[10]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr…, h. 180.
[11]Imam Jalāluddīn al-Suyūthī, Al-Asybah Wa Al-Nazha’ir fi al-furu’, (Jeddah: Al-Haramain, t.th), h. 90.
[12]Imam Jalāluddīn al-Suyūthī, Al-Asybah Wa Al-Nazha’ir fi al-furu’…, h. 90.
[13]Imam Jalāluddīn al-Suyūthī, Al-Asybāh Wa Al-Nazhā’ir fi al-furū’.., h. 90
[14]Imam Jalāluddīn al-Suyūthī, Al-Asybāh Wa Al-Nazhā’ir fi al-furū’.., h. 90.
[15]Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jld. VII, (Suriyah: Dar al-Fikri, tt), h.5591.
[16]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn, Jld.IX, (Kairo: Dār al-Kutūb al-Miṣriyyah, t.t), h. 169.
[17]Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘alā Al-Madzahib Al-Arba’ah, Jld.V…, h.139-140.
[18]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawāi’ al-Bayān fi Tafsīr Ayah al-Ahkām, Cet.I, (Bairut: Maktabah al-Ghazali, 1980), h. 553.
[19]Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni, Rawāi’ al-Bayān fi Tafsīr Ayah al-Ahkām…, h. 553.
[20]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn, Jld.IX, (Kairo: Dār al-Kutūb al-Miṣriyyah, t.t), h. 169.
[21]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn…, h. 169.

Posting Komentar