Apa Bisa Sanksi Had Potong Tangan Dijatuhkan atas Kasus Penjarahan Pasca Bencana? - Kitabkuning90

Daftar Isi
Penjarahan masal pasca bencana

 
Had pencurian dalam bentuk sanksi hukuman potong tangan ditegaskan oleh Allah dalam surat al-Maidah ayat 38. Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. Al-Maidah [5]: 38).[1]

Meninjau secara Zahir surat al-maidah ayat 38 di atas menunjukkan akan keumuman berlakunya hukum potong tangan terhadap pencuri namun hal ini tidaklah demikian menurut pandangan ulama mufassir diantaranya sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al qurthubi berikut:

وظاهر الآية العموم في كل سارق وليس كذلك، لقوله عليه السلام (لا تقطع يد السارق إلا في ربع دينار فصاعدا) فبين أنه إنما أراد بقوله:" والسارق والسارقة" بعض السراق دون بعض، فلا تقطع يد السارق إلا في ربع دينار، أو فيما قيمته ربع دينار، وهذا قول عمر بن الخطاب وعثمان بن عفان وعلي رضي الله عنهم، وبه قال عمر ابن عبد العزيز والليث والشافعي وأبو ثور[2]

Artinya: “Secara zahir ayat mengumumi pada setiap pencuri, padahal tidak demikian, karena sabda Nabi Muhammad Saw: Jangan dipotong tangan pencuri kecuali pada ukuran satu per empat dinar keatas. Maka nyatalah bahwa maksud ayat  “Al-Sariqu wa al-Sariqah” adalah sebagian pencuri saja tiada termasuk sebagian yang lain. Maka  jangan dipotong tangan pencuri kecuali pada pada satu per empat dinar atau pada harganya yang senilai satu per empat dinar. Dan ini adalah pendapat Saidina Umar ibn Khathab dan Usman ibn ‘Affan dan Ali rda. Dan begitu juga pendapat Umar ibn Abdul Aziz dan Laits dan Al-Syafi’I dan Abu Tsur”.

Redaksi dari Imam Al-Qurthubi ini menunjukkan bahwa perintah sanksi potong tangan terhadap pencuri tidak berlaku secara umum pada semua kasus pencurian, melainkan terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat ditegakkan sanksi potong tangan tersebut, diantaranya terkait dengan besarnya nominal harta yang dicuri. Dalam penjelasan tersebut Imam Al-Qurthubi menetapkan batas minimal harta yang dicuri adalah sebesar ¼ dinar atau lebih dari itu. Bila seorang pencuri telah mengambil harta yang bukan miliknya sebanyak ¼ dinar atau lebih dari itu, maka berhak ditegakkan sanksi potong tangan terhadapnya.

Lebih lanjut Imam Al-Qurthubi juga menjelaskan sebuah pendapat yang juga dinyatakan oleh mayoritas ulama bahwa hukum potong tangan tidak dapat ditegakkan pula kecuali pada kasus pencurian yang mengambil harta di tempat penyimpanan yang selayaknya atau dalam istilah syar'i disebut hiriz misil. Berikut keterangannya:

اتفق جمهور الناس على أن القطع لا يكون إلا على من أخرج من حرز ما يجب فيه القطع ... الحزر هو ما نصب عادة لحفظ أموال الناس، وهو يختلف في كل شي بحسب حاله على ما يأتي بيانه. قال ابن المنذر: ليس في هذا الباب خبر ثابت لا مقال فيه لأهل العلم، وإنما ذلك كالإجماع من أهل العلم[3]

Artinya: “Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum potong tangan tidak berlaku kecuali di atas orang yang mengambil dari tempat selayaknya akan harta yang mewajibkan ditegakkannya hukum potong tangan pada harta tersebut. Al-Hiriz adalah tempat yang disediakan menurut adat untuk menyimpan harta seseorang, tempat ini berbeda-beda menurut barang dengan meninjau keadaannya, dasar atas keterangan yang akan datang. Ibnu Munzir berpendapat: “dalam bab sariqah ini tidak terdapat suatu hadis pun yang menetapkan, juga tidak ada redaksi yang pasti bagi ahli ilmu. namun hal demikian sudah seperti terjadinya kesepakatan dari ahli ilmu".

Keterangan ini menunjukkan bahwa di samping disyaratkan jumlah minimal harta yang dicuri, juga disyaratkan tempat harta tersebut dicuri haruslah di tempat penyimpanannya yang layak, dalam arti kata bila seorang pencuri mengambil harta yang bukan miliknya di suatu tempat yang memang bukan merupakan tempat yang layak untuk menyimpan harta tersebut, maka pencuri itu tidak dapat dihukum dengan sanksi potong tangan. Dalam hal ini meninjau realita pencurian massal disaat krisis pangan yang terjadi pasca banjir akhir 2025 yang lalu, di mana sebagian masyarakat Aceh ada yang melakukan pencurian di minimarket-minimarket terdekat seperti Indomaret. Alfamart, Alfamidi dan lainnya. Meninjau dari syarat tempat kelayakan dari benda tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa pencurian tersebut telah memenuhi kriteria hiriz misil, di mana barang-barang yang dicuri oleh sebagian masyarakat saat itu diambil dari tempat penyimpanannya yang layak, yaitu di suatu gedung atau ruko dengan pintu yang ditutup dan dikunci.

Namun bila meninjau kepada kadar ukuran harta yang dicuri, hal ini kiranya perlu menganalisa lebih dalam, Imam Al-Qurthubi menjelaskan lebih lanjut:

فإذا اجتمع جماعة فاشتركوا في إخراج نصاب من حرزه، فلا يخلو، إما أن يكون بعضهم ممن يقدر على إخراجه، أولا إلا بتعاونهم، فإذا كان الأول فاختلف فيه علماؤنا على قولين: أحدهما يقطع فيه[4]

Artinya: “Apabila berkumpul satu jamaah kemudian bersama-sama mereka mengeluarkan satu nisab harta curian dari tempat penyimpanannya, maka tidak sunyi keadaan demikian adakala keadaan sebagian mereka merupakan orang yang sanggup mengeluarkan harta tersebut, ataupun tidak sanggup kecuali dengan bantuan mereka. Apabila keadaannya itu yang pertama, maka para ulama berselisih tentang hal demikian menjadi dua pendapat. Pertama berpendapat: “sebagian mereka itu dipotong tangannya”.

Keterangan ini menunjukkan suatu keadaan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh sekelompok orang, di mana keadaan tersebut memungkinkan terbagi dua: Pertama, ada kala harta curian yang sampai nisab itu sanggup dikeluarkan oleh sebagian orang saja dan ada kala harta curian yang sampai nisab itu tidak mampu dikeluarkan oleh sebagian mereka, melainkan dibantu oleh sebagian yang lain, maka dalam keadaan ini pada masalah yang pertama para ulama berselisih pendapat, sebagian ulama menyatakan apabila peristiwa pencurian yang dilakukan meramai-ramai itu sanggup dilakukan oleh sebahagian orang saja, maka sebagian orang tersebut divonis hukuman potong tangan. Namun dalam keterangan lebih lanjut Imam Al-Qurthubi juga menyatakan pendapat kedua dari sebagian ulama mazhab bahwa:

والثاني لا يقطع فيه، وبه قال أبو حنيفة والشافعي، قالا: لا يقطع في السرقة المشتركون إلا بشرط أن يجب لكل واحد من حصته نصاب، لقوله] صلى الله عليه وسلم: (لا تقطع يد السارق إلا في ربع دينار فصاعدا) وكل واحد من هؤلاء لم يسرق نصابا فلا قطع عليهم[5]

Artinya: “Sedangkan pendapat kedua menyatakan tidak dapat berlaku hukum potong tangan pada masa demikian. Pendapat ini dinyatakan oleh Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, keduanya berpendapat tidak berlaku hukuman potong tangan pada kasus pencurian yang dilakukan beramai-ramai, kecuali dengan syarat bahwa nyatalah bagi tiap-tiap pelaku pencurian tersebut secara terkhusus mengambil harta kadar satu nisab, karena sabda Nabi SAW tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada ukuran ¼ dinar dan terlebih banyak, dan tiap-tiap individu dari kelompok tersebut tidak mencuri satu nisab, maka tidak berlaku hukum potong tangan di atas mereka”.

Pendapat kedua ini merupakan pendapat yang dinyatakan oleh Abu Hanifah dan Imam Syafi'I, di mana pada kasus pencurian yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap harta curian yang sampai ukuran satu nisab, sekalipun sebagian mereka saja sanggup untuk melakukan pencurian tersebut namun tetap tidak dapat ditegakkan hukum potong tangan karena satu nisab yang dicuri itu statusnya hasil curian beramai-ramai dan bila ditinjau perindividu, sungguh tidak sampai ¼ dinar harta yang diambil mereka secara perorangan, oleh karena itu tidak dapat ditegakkan hukum potong tangan karena tidak memenuhi syarat sampainya harta curian satu nisab pada tiap-tiap pelaku pencurian.

Berdasarkan penjelasan ini, bila dikaitkan dengan pencurian yang dilakukan oleh sebagian masyarakat karena krisis pangan pasca banjir akhir tahun 2025 yang telah lalu kiranya tergolong kepada kasus pencurian yang dilakukan secara beramai-ramai. Di mana para masyarakat yang sedang mengalami krisis pangan akibat akses jalan terputus, merasa nekat membobol minimarket sekitar untuk mencari bahan pangan yang ada di dalamnya, berdasarkan pendapat kedua yang ditegaskan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'I, maka tidak dapat ditegakkan hukum potong tangan terhadap mereka sebagaimana yang ditegaskan dalam surat al-Maidah ayat 38, karena mengingat total keseluruhan barang yang diambil oleh sekian banyak masyarakat tidak satu orang pun yang mencapai satu nisab senilai dengan ¼ dinar.

Di sisi lain, kejadian pencurian yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Aceh yang terpaksa mengambil bahan pangan di minimarket sekitarnya pasca banjir akhir tahun 2025 yang lalu tidak dapat dijatuhi hukuman potong tangan karena tidak memenuhi kriteria sariqah (pencurian) yang dimaksud dalam surat al-Maidah ayat 38, karena yang dimaksud dengan sariqah dalam ayat tersebut adalah mengambil harta milik orang lain dengan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan yang terjadi pasca banjir akhir tahun 2025 yang lalu adalah secara terang-terangan. Imam Al-Qurthubi menegaskan:

والسرق والسرقة بكسر الراء فيهما هو اسم الشيء المسروق، والمصدر من سرق يسرق سرقا بفتح الراء. قاله الجوهري. وأصل هذا اللفظ إنما هو أخذ الشيء في خفية من الأعين، ومنه استرق السمع، وسارقه النظر. قال ابن عرفة: السارق عند العرب هو من جاء مستترا إلى حرز فأخذ منه ما ليس له، فإن أخذ من ظاهر فهو مختلس ومستلب ومنتهب ومحترس[6]

Artinya: “Kata السرق والسرقة dibaca dengan kasrah huruf ra pada keduanya merupakan nama suatu harta yang dicuri, dan bisa juga merupakan kata mashdar dari saraqa yasriqu sarakan dibaca dengan fathah huruf ra. Keterangan ini dinyatakan oleh Imam Al-Jauhari. Asal makna lafadz ini adalah mengambil sesuatu dalam ketersembunyian dari pandangan. Sebagian dari penggunaan kata tersebut adalah استرق السمع (ia mencuri pendengaran) atau سارقه النظر (pandanganku mencurinya). Ibnu ‘Arafah berpendapat al-sāriq menurut orang Arab adalah orang yang datang secara sembunyi-sembunyi ke satu tempat penyimpanan harta kemudian mengambil darinya sejumlah harta yang bukan miliknya. Jika ia mengambil secara terang-terangan, maka itu disebut penipu atau penjarah atau perampok atau penggelapan harta”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa salah satu kriteria suatu kejahatan untuk dapat disebut sebagai sariqah atau pencuri yang dimaksud dalam surat al-Maidah ayat 38 adalah perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam, sedangkan pengambilan harta orang lain yang dilakukan secara terang-terangan tidak disebut pencurian, melainkan itu adakala penipuan, perampokan atau penjarahan. Batasan makna sariqah dalam keterangan ini juga didukung oleh penafsiran Al-Shabuni dalam kitab Rawai' al-Bayan yang mendefinisikan sariqah dalam surat al-Maidah ayat 38 sebagai berikut:

السرقة في اللغة أخذ المال في خفاء وحيلة، وأما في الشرع فقد عرفها الفقهاء بأنها (أخذ العاقل البالغ مقدارًا مخصوصًا من المال خفية من حرزٍ معلوم بدون حق ولا شبهة) 

Artinya: “Sariqah menurut bahasa adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan berhilah daya. Adapun menurut istilah syara', ulama fuqaha' telah mendefinisikannya bahwa sariqah adalah perbuatan mengambil oleh orang yang berakal lagi baligh akan kadar terkhusus dari harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya yang maklum dengan tanpa hak dan tidak ada syubhat".

Keterangan ini menunjukkan bahwa kriteria kejahatan yang dapat digolongkan ke dalam perbuatan sariqah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dengan vonis hukuman potong tangan adalah perbuatan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh lagi berakal sehat, dengan tanpa hak dan tidak adanya syubhat. Keterangan tersebut juga menunjukkan secara jelas bahwa kriteria dalam sariqah adalah mengambil harta secara diam-diam, bukan secara terang-terangan. Di tempat lain al-Shabuni juga menjelaskan:

والسارق إنما سمي سارقًا لأنه يأخذ الشيء في خفاء، واسترق السمع: إذا تسمّع مستخفيًا، فقطعُ اليد لا يكون في مطلق السرقة، بل في سرقة شخص معين، مقدارًا معينًا، من حرز مثله

Artinya: “Kata al-sariq, dinamai pencuri dengan nama sariq karena ia mengmbil harta secara sembunyi-sembunyi. Kata "istaraqa al-sam'u" artinya mendengar secara sembunyi-sembunyi. Maka hukuman potong tangan tidaklah pada semua pencurian, tapi pada pencurian seseorang tertentu akan satu kadar harta yang tertentu pula dari tempat seumpamanya".

Berdasarkan keterangan ini dapat dipahami bahwa hukuman potong tangan yang ditetapkan atas pelaku sariqah yang dimaksud dalam surat al-Maidah ayat 38 adalah terkhusus hanya pada kasus pencurian, di mana seseorang yang sudah baligh lagi berakal mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi hingga sampai ukuran minimal ¼ dinar dari tempat penyimpanannya. Maka dalam hal ini kiranya kasus penjarahan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat pada saat bencana banjir akhir tahun 2025 lalu yang menjarah bahan pangan di beberapa minimarket seperti Indomaret, Alfamart dan lainnya tidak tergolong ke dalam sariqah, karena dua alasan: Pertama, karena dilakukan secara terang-terangan, sedangkan kriteria sariqah adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi. Alasan kedua, karena nominal harta yang diambil tiap-tiap perorang tidak mencapai ¼ dinar, sedangkan dalam kriteria sariqah yang dimaksud dalam surat al-Maidah ayat 38 adalah mengambil harta hingga ukuran minimal ¼ dinar. Berdasarkan analisis ini maka kasus penjarahan pada saat krisis pangan yang dilakukan sebagian kecil masyarakat pasca banjir bandang akhir tahun 2025 lalu tidak tergolong ke dalam sariqah (pencurian) dan tidak dapat ditegakkan had potong tangan, melainkan hanya dapat diberlakukan hukuman takzir.

[1]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bandung: Diponegoro, 2010), h. 115.
[2]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn, Jld. VI, (Kairo: Dār al-Kutūb al-Miṣriyyah, t.t), h.160.
[3]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn, Jld.VI, (Kairo: Dār al-Kutūb al-Miṣriyyah, t.t), h.162.
[4]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn…, h. 163.
[5]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn, Jld.VI, (Kairo: Dār al-Kutūb al-Miṣriyyah, t.t), h.163.
[6]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn, Jld.VI, (Kairo: Dār al-Kutūb al-Miṣriyyah, t.t), h.167.

Posting Komentar