Terjemahan Kitab Tarikh Tasyri Islami - Khudori bik | Hal.12 s/d 19 (Kitabkuning90)
Terjemahan Kitab Tarikh Tasyri Islami Khudari Bik - Tentang Keadaan Penurunan Al-Quran | Dengan Makna Gramatika Pesantren (Hal. 12 s/d 19)
Halaman sebelumnya>>
(Bermula ini itu) keadaan yang ada (ia keadaan) (itu) diturunkan (akan) Alquran.
Adalah ayat-ayat pensyari'atan dan (bermula) dianya (ayat-ayat) (itu) ayat segala hukum (itu) diturunkan (akan nya ayat) di atas Rasulullah SAW pada kebiasaan (sebagai) jawaban bagi kejadian pada perkumpulan yang Islami dan dikenalkan (akan) ini kejadian dengan (nama) "asbabun nuzul"/ sebab-sebab turun ayat dan sungguh menganggap penting dengannya (asbabun nuzul) (oleh) 1 jamaah dari pada ulama penafsir dan mengarang (oleh) mereka (para penafsir) padanya (asbabun nuzul) (akan) kitab-kitab dan menjadikan (oleh) mereka (para penafsir) (akan) nya (Asbabun Nuzul) (akan) dasar bagi memahami Alquran, dan akan kami rinci (akan) demikian (Asbabun Nuzul) dalam periode periode yang akan datang.
Dan pada beberapa waktu yang ada (iya waktu) (itu) diturunkan (akan) ayat (sebagai) jawaban dari pada pertanyaan yang ditanya akannya (pertanyaan) (oleh) sebahagian Mukminin dan sangat sedikit lah ada (ia ayat) (itu) diturunkan (akan) (ayat) hukum-hukum (hal keadaan ayat hukum itu) permulaan dan sungguh kami bagi akan perumpamaan bagi tiap-tiap dari pada dua ini pembagian:
1) mengutus (oleh) Rasulullah SAW (akan) martsad al-ghanawi ke Mekkah supaya mengeluarkan (ia martsad) dari padanya (Mekah) (akan) kaum muslimin yang merasa lemah, maka manakala sampai (ia martsad) akannya (Mekkah) niscaya Menghadang (oleh) seorang wanita musyrik sendirinya (wanita musyrik) di atasnya (martsad) dan ada (ia wanita musyrik) (itu) yang mempunyai kecantikan dan harta,
maka menghindar (ia Martsad) (karena) takut dari pada Allah, maka bermusyawarah (ia perempuan) akannya (martsad), berencana (ia perempuan) (akan) mempersuamikannya (martsad), maka dikatakan orang: dan menanggungkan (ia martsad) di atas izin Rasulullah SAW, maka manakala datang kembali (ia martsad) (akan) Madinah niscaya melapor (ia martsad) (akan) kehendaknya (martsad) di atas Rasulullah SAW dan menuntut (ia martsad) (akan) pembolehan demikian (pernikahan),
maka turunlah FirmanNya (Allah) Taala dalam surat al-baqarah: "dan jangan kalian nikahi (akan) wanita musyrik sehingga berimanlah mereka (wanita musyrik) dan sungguh (Bermula) hamba sahaya yang beriman (itu) lebih baik dari pada yang musyrik sekalipun mempesona (ia musyrik) (akan) kalian dan jangan kalian nikahi (akan) laki-laki musyrik sehingga berimanlah mereka (laki-laki musyrik) dan sungguh (bermula) hamba yang beriman (itu) lebih baik dari pada yang musyrik sekalipun menawan (ia laki-laki musyrik) (akan) kalian,
(bermula) mereka (orang musyrik) (itu) menyeru (oleh mereka orang musyrik) kepada neraka dan (bermula) Allah (itu) menyeru (Ia Allah) kepada surga Dan keampunan dengan izin-Nya (Allah) dan menyatakan (Ia Allah) (akan) ayat-ayatnya (Allah) bagi manusia, mudah-mudahan mereka (manusia) (itu) mengingat (oleh mereka manusia)".
2) datang di dalam al-quran (oleh) hukum-hukum yang banyak sesudah pertanyaan yang terjadi (ia pertanyaan) dari pada Mukmin atau dari-
(Dari) selain mereka (Mukmin), (Sabit) sebagian dari pada demikian (pertanyaan) (itu) Firman-Nya (Allah) Taala dalam surat al-baqarah:219-222: "bertanya (oleh) mereka umat dari pada khamar dan judi, Katakanlah (olehmu Muhammad): (Sabit) pada keduanya (kamar dan judi) (itu) dosa yang besar dan manfaat-manfaat bagi manusia dan (bermula) dosa keduanya (khamar dan judi) (itu) lebih besar dari pada manfaat keduanya",
"dan bertanya (oleh) mereka umat (akan) engkau, "(bermula) Apa (itu) yang berinfak (oleh) mereka. Katakanlah (olehmu) (akan): kelebihan. Seperti demikian dinyatakan (oleh) Allah bagi kalian (akan) ayat-ayat. Mudah-mudahan mereka (itu) berpikir (oleh mereka) di dunia dan akhirat".
"dan menanyai (oleh mereka umat) (akan) kamu dari pada anak-anak yatim, katakanlah (olehmu): (bermula) berbuat baik bagi mereka anak yatim (itu) lebih baik dan jika kalian bergaul (akan) mereka (anak yatim), maka (bermula mereka itu) saudara-saudara kalian dan (bermula) Allah (itu) Maha Mengetahui (Ia Allah) (akan) orang yang membuat kerusakan dari pada yang membuat kebaikan. Dan jikalau menghendaki (oleh) Allah, niscaya sungguh mempersulit (Ia Allah) (akan) kalian, Sesungguhnya Allah (itu) Yang Maha Agung lagi maha bijaksana",
dan menanyai (oleh mereka umat) (akan) kamu dari pada haid, Katakanlah (olehmu): (bermula) dia (haid) (itu) penyakit, maka jauhilah (oleh) kalian (akan) istri-istri pada masa haid dan jangan kalian dekati (akan) mereka (istri) sehingga telah Suci lah mereka (istri), maka apabila sudah Suci lah mereka (para istri) niscaya maka datangilah (oleh) kalian (akan) mereka (istri) dari pada sekira-kira memerintah (akan) kalian (oleh) Allah. Sesungguhnya Allah (itu) mencintai (Ia Allah) (akan) orang-orang yang bertaubat dan mencintai (Ia Allah) (akan) orang-orang yang suci".
"Menanyai (oleh) mereka (umat) (akan) kamu dari pada bulan yang haram (yaitu) dari berperang pada nya (bulan haram), Katakanlah (olehmu): (bermula) berperang padanya (bulan haram) (itu) dosa besar dan (juga dosa besar) (itu) menghalangi dari pada jalan Allah dan (juga itu) kufur dengan-Nya (Allah) dan (juga itu) menghalangi dari pada Masjidil Haram dan (bermula) mengusir penduduknya (Masjidil Haram) dari padanya (Masjidil Haram) (itu) lebih besar (ia dosa) disisi Allah dan (bermula) fitnah (itu) lebih besar (dosanya) dari pada pembunuhan".
Dan Firman-Nya (Allah) dalam surat an-nisa:176: "Meminta fatwa (oleh) mereka (umat) (akan) kamu, katakanlah (olehmu): (bermula) Allah (itu) memberitahu (Ia Allah) (akan) kalian pada masalah kalalah" hingga Selain demikian (ayat) dari pada ayat-ayat.
Adapun (bermula) ayat hukum-hukum allati yang diturunkan (akannya hukum-hukum) dengan tanpa kejadian atau pertanyaan (itu) niscaya maka (bermula) ia (ayat-ayat) (itu) sedikit. Maka alangkah sedikit lah kami lihat (akan) hukum yang tidak disebut baginya (hukum) (oleh) para penafsir (akan) kejadian yang diturunkan (akan) hukum (hal keadaan hukum itu) terbentuk di atasnya (kejadian).
(Bermula) ini (itu) segala perbedaan ayat Makiyah dan ayat madaniyah
Telah kami dahului (akan) bahwa sungguh (Sabit) bagi turun Alquran (itu) 2 masa: (bermula) yang pertama (itu) Ma/masa (yang ada) sebelum hijrah dan (bermula) yang kedua (itu) masa (yang ada) sesudahnya (hijrah) dan (Sabit) bagi tiap-tiap dari pada ayat Makkiyah dan madaniyah (itu) perbedaan yang banyak yang (bermula) mengetahuinya (perbedaan) (oleh) pelajar (itu) memungkinkan (akarnya pelajar) (oleh) membedakan di antara keduanya (ayat Makkiyah dan madaniyah), (Sabit) sebagian dari padanya perbedaan:
(Itu) yang pertama (yaitu) bahwa sungguh ayat-ayat Makkiyah di atas keseluruhan (itu) pendek-pendek, dengan sebalik ayat-ayat madaniyah dan (bermula) bukti-
(Dan bermula bukti) demikian (panjang ayat madaniyah) (itu) bahwa sungguh surat-surat madaniyah (itu) melebihi (ia surat-surat) (hal keadaan lebih itu) sedikit di atas 11/30 dari pada al-qur'an dan (bermula) bilangan ayat-ayatnya (madaniyah) (itu) 1456. Artinya bahwa sesungguhnya (ayat-ayat madaniyah) (itu) melebihi (ia ayat-ayat) (hal keadaan lebih itu) sedikit diatas seperempat keseluruhan ayat-ayatnya (Alquran).
Dan (sabit) sebagian dari pada contoh-contoh yang dekat di atas demikian (penjelasan ayat Makiyah pendek dan ayat madaniyah panjang-panjang) (itu) juz "qad sami'a"/juz 28, (bermula) seluruhnya (juz) (itu) ayat madaniyah dan (bermula) bilangan ayat-ayatnya (juz) (itu) 137,
dan (bermula) juz "tabaraka"/juz 29 (itu) ayat makiyah, dan (bermula) bilangan ayatnya (Juz "tabaraka") (itu) 431, dan (bermula) Juz Amma (itu) ayat Makkiyah dan (bermula) bilangan ayatnya (Juz Amma) (itu) 570.
Dan (Sabit) sebahagian dari pada demikian (contoh-contoh) (itu) 2 Surah al-anfal dan as-syu'ara, (bermula) tiap-tiap keduanya (itu) setengah juz dari pada al-quran, akan tetapi (bermula) yang pertama (itu) surat madaniyah dan (bermula) bilangan ayat-ayatnya (surat yang pertama) (itu) 75 dan (bermula) surah yang kedua (itu) surah Makkiyah, (bermula) bilangan ayat-ayatnya (surat) (itu) 227.
Dan (bermula) ini (perbedaan) (itu) dibangsakan pada kebiasaan, maka kadang-kadang diperdapatkan pada sebagian ayat-ayat Makkiyah (akan) panjang dan (bermula) kebanyakan demikian (ayat Makkiyah yang panjang) (itu) pada surat-surat at'thiwal.
(dan) (Itu yang kedua) (yaitu) (bermula) mengkhithab kelompok mukmin dalam ayat-ayat madaniyah (itu) biasalah bahwa ada (ia khithab) (itu tsabit) dengan Firman-Nya (Allah) ta'ala "ya ayyuhalladzina amanu"/Hai orang-orang yang beriman dan alangkah sedikit lah datang (ia khithab) dengan Firman-Nya (Allah) "ya ayyuhannas"/Hai para manusia.
Dan Adapun (Bermula) khithabnya (kelompok mukmin) pada ayat-ayat Makkiyah (itu) niscaya maka Sabit dengan kebalikan dan tidak kami lihat pada surat surat Makkiyah (akan) "ya ayyuhalladzina amanu". Adapun pada surat-surat madaniyah niscaya maka datanglah "ya ayyuhannas" (akan) 7 Kali:
(bermula) yang pertama (itu) "ya ayyuhannasu budu rabbakum"/Wahai Manusia sembahlah (oleh) kalian (akan) Tuhan kalian
(bermula) yang kedua (itu) "wahai manusia Makanlah (oleh) kalian dari pada ma/makanan di bumi (akan) yang halal lagi baik". (bermula) tiap-tiap keduanya (ayat) (itu Sabit) di surat Al Baqarah.
(bermula) yang ketiga (itu) "Wahai Manusia Taqwa lah (oleh) kalian (akan) Tuhan kalian",
(bermula) yang ke-4 (itu) jika menghendaki (ia Allah) niscaya meninggalkan (ia Allah) (akan) kalian Wahai Manusia"
(bermula) yang kelima (itu) "wahai manusia sungguh telah datang (akan) kalian (oleh) Rasul dengan kebenaran dari pada Tuhan kalian"
(bermula) yang ke-6 (itu) "wahai manusia sungguh telah datang (akan) kalian (oleh) dalil dari pada Tuhan kalian". (bermula) ini (tiap-tiap ayat) (itu) di surat an-nisa.
(bermula) yang ke-7 (itu) "wahai manusia Sesungguhnya kami telah kami ciptakan (akan) kalian dari pada laki-laki dan perempuan". (bermula) ini (ayat) (itu) di surat al-hujarat.
(Dan) (itu) yang ke tiga (yaitu) (bermula) ayat-ayat Makkiyah (itu) Tiada padanya (ayat-ayat) Makkiyah (itu) sesuatu dari pada pensyari'atan yang terperinci akan tetapi kebanyakan Ma/hukum yang datang padanya (ayat Makkiyah) (itu) kembali (ia hukum) kepada tujuan yang pertama dari pada agama dan (bermula) dianya (tujuan) (itu) meng-esakan Allah SWT dan menegakkan dalil-dalil di atas adanya (Allah) dan memberi peringatan dari pada azabnya (Allah) dan menceritakan hari kiamat dan haruhara nya (kiamat) dan nikmat nya (kiamat) dan mengajak di atas kemuliaan-kemuliaan akhlak allati yang diutuskan (akan) Rasulullah SAW supaya bahwa menyempurnakan (ia Rasulullah) akannya (akhlak),
kemudian membuat perumpamaan dengan Ma/kejadian yang menimpa (ia kejadian) (akan) umat-umat yang terdahulu manakala menyalahi (oleh mereka umat) (akan) ma/urusan yang di seru (akan) nya (umat) kepadanya (urusan) (oleh) para nabi nabinya (ummat).
Adapun (bermula) pensyari'atan yang terperinci (itu) niscaya maka (Bermula) kebanyakannya (pensyari'atan) (itu) yang datang (ia pensyari'atan) pada ayat-ayat madaniyah.
Dan (Bermula) Alquran Al-Karim (itu) tersusun (ia Alquran) pada tiga urusan:
(bermula) yang pertama (itu) ma/perkara yang bersangkut paut (ia perkara) dengan beriman dengan Allah dan Malaikat nya (Allah) dan kitab-kitabnya (Allah) dan rasul-rasul nya (Allah) dan dengan hari akhir dan (bermula) ini (iman) (itu) pembahasan ilmu kalam atau ilmu Ushuluddin.
(bermula) yang kedua (itu) Ma/perkara yang bersangkut paut (ia perkara) dengan perbuatan-perbuatan hati dan budi pekerti dari pada membujuk di atas kemuliaan akhlak dan (bermula) ini (perkara) (itu) pembahasan ilmu akhlak
dan (bermula) yang ketiga (itu) Ma/perkara yang bersangkut paut dengan segala perbuatan anggota badan dari pada perintah-perintah dan larangan-larangan dan pilihan-pilihan dan (bermula) ini (perkara) (itu) pembahasan para fuqaha.
Bermula ini itu dasar dasar pensyariatan yang Islami dalam Alquran
Ketahui olehmu akan bermula Alquran itu Bahwa sesungguhnya Alquran itu hanya diturunkan akannya Alquran untuk memperbaiki keadaan manusia dan karena ini datanglah perintah-perintah dan segala larangan yaitu:
Memerintah Ia Nabi Muhammad akan mereka dengan kebaikan dan melarang Ia Nabi akan mereka dari pada kemungkaran, dan menghalalkan Ia Nabi akan mereka dengan yang baik-baik dan mengharamkan Ia Nabi akan mereka dengan yang keji-keji. Bermula ini itu Surat Al A'raf (157).
Dan sungguh dipeliharakan dalam pensyariatan akan 3 asas/ dasar:
Bermula yang pertama itu tiada kesukaran
Bermula yang kedua itu mengurangi taklif/ pembebanan hukum
Bermula yang ketiga itu berangsur-angsur pada pensyari'atan.
Terjemahan Kitab Tarikh Tasyri Islami
Bermula ini itu "tiada kesukaran"Bermula kesukaran pada bahasa Arab itu kesempitan, dan bermula dalil-dalil di atas bahwa sungguh ini syariat itu didasarkan atas menghilangkan kesukaran itu banyak, seperti Firman-Nya Allah ta'ala pada mensifati Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam;
Dan menghilangkan Ia Rasul dari pada mereka akan kesukaran mereka dan menghilangkan akan belenggu allati yang ada ia belenggu itu Sabit di atas mereka, bermula ini itu Surat Al A'raf (157), dan seperti Firman-Nya Allah pada Ma/ doa yang kita Maklumi akan bahwa kita berdoa akan-Nya Allah dengannya doa, yaitu "Wahai Tuhan kami, Jangan engkau bebani atas kami akan kesukaran yang sebagaimana engkau bebani di atas agama dari pada (orang) sebelum kami, wahai Tuhan kami, jangan engkau bebani akan kami akan Ma/ beban yang tiada jenis kesanggupan bagi kami dengannya beban", bermula ini itu surat al-Baqarah (286), dan Sabit dalam hadis, berfirman oleh Allah ta'ala: "Sungguh telah aku perbuat".
Dan seperti Firman-Nya Allah ta'ala: "tidak memberatkan oleh Allah akan seorang jiwa kecuali akan kesanggupannya jiwa", bermula ini itu surat al-baqarah, dan seperti Firman-Nya Allah: "menghendaki oleh Allah dengan kalian akan kemudahan dan tidak menghendaki Ia Allah dengan kalian akan kesukaran", bermula ini itu surat al-baqarah, dan seperti Firman-Nya Allah: "dan tidak menjadikan Ia Allah di atas kalian dalam agama dari pada kesukaran", bermula ini itu surat Al Hajj (78).
Terjemahan Kitab Tarikh Tasyri Islami Khudhari bik
Dan sungguh menghitung akannya (menghilangkan kesukaran) oleh para fuqaha akan sebagai dalil dari pada dalil-dalil allati yang dianggap akannya dalil-dalil oleh pembawa syariat dan menggali oleh mereka fuqaha dengannya dalil akan hukum-hukum yang banyak dan bermula dia (menghilangkan kesukaran) itu tsabit sebagian dari pada dalil-dalil yang dipastikan dengannya dalil.
Dan karena ini (menghilangkan kesukaran), disyariatkan akan rukhsah/ kemudahan, seperti berbuka puasa bagi musafir dan membolehkan Ma/ perkara yang haram ia Ma/ perkara di ketika darurat, Dan seperti bertayamum.
Bermula ini itu mengurangi pembebanan hukum
Bermula dia mengurangi pembebanan itu hasil yang Melazimi bagi tiada kesukaran, karena bahwa sungguh Sabit pada banyak pembebanan itu mempersulit. Dan bermula alladzi/ orang yang menyibukkan diri ia alladzi/ orang dengan Alquran itu sungguh melihat Ia Alladzi/ orang akan Ma/ ketentuan dalamnya Alquran dari pada segala perintah dan larangan, akan yang mengandung ia ma/ketentuan dengan sah ini kaidah, karena melihat Ia seseorang akannya perintah dan larangan akan yang sedikit, lagi mungkinlah mengetahui dengannya perintah dan larangan dalam yang sedikit dari pada massa, dan mudahlah beramal dengannya perintah dan larangan,
Dan Tiada ia perintah dan larangan itu yang banyak perincian sehingga tidak jadi dari pada banyaknya perincian oleh mempersulit alladzi/ orang-orang yang menghendaki ia orang-orang akan memelihara dengan kitab Allah yang nyata. Dan sabit sebagian dari pada ma/ dalil yang menunjuki ia Ma/ dalil di atas demikian mengurangi pembebanan hukum dari pada Alquran itu Firman-Nya Allah ta'ala pada surat Al Maidah...
Surat Al Maidah (101): "wahai alladzi/ orang-orang yang beriman oleh mereka alladzi/ orang-orang, jangan kalian bertanya dari pada perkara yang jika dinyatakan akannya perkara bagi kalian, niscaya memberatkan ia perkara akan kalian, dan jika kalian bertanya dari padanya perkara ketika diturunkan akan Alquran, niscaya dinyatakan akannya perkara bagi kalian, memberi kemaafan oleh Allah dari padanya perkara, dan bermula Allah itu maha pengampun lagi maha lembut, sungguh menanyai akannya perkara oleh 1 kaum dari pada sebelum kalian, kemudian Jadi mereka kaum dengannya perkara itu orang-orang yang mengingkari".
Dan bermula Ini masalah allati yang dilarangkan akan mereka dari padanya masalah itu beberapa perkara yang diberi kemaafan oleh Allah dari padanya perkara, artinya diam Ia Allah dari pada pengharamannya perkara, maka adalah pertanyaan mereka dari padanya perkara itu sebab pengharaman nya perkara, dan jikalau tidak bertanya oleh mereka dari padanya perkara, niscaya sungguh ada ia perkara itu yang dimaafkan lagi ditinggalkan, lagi Boleh bagi mereka oleh memilih pada melakukannya perkara atau menahan diri dari padanya perkara.
Dan Sabit sebagian dari padanya perkara itu sabdanya nabi Alaihissalam: "Dan sungguh ditanyakan orang dari pada Haji: Adakah bermula dia haji itu pada tiap-tiap tahun ?, maka berkata Ia nabi: jikalau aku jawab iya, niscaya sungguh wajib ia tiap tahun, Tinggalkanlah oleh kalian akan aku akan ma/ perkara yang aku tinggal akan kalian, karena hanyasanya binasalah Man/ orang yang ada ia orang itu Sabit sebelum kamu dengan sebab banyak pertanyaan mereka dan menyalahi mereka di atas Nabi-Nabi mereka".
Dan ditunjuki di atas ini penafsiran oleh sabdanya Nabi 'alaihissalam: "Bermula sebesar-besar muslim pada muslim yang lain nisbah kesalahan itu man/ seseorang yang bertanya ia Man/ seseorang dari pada sesuatu yang tidak haram ia sesuatu di atas muslim, maka diharamkan akannya sesuatu di atas mereka muslim karena pertanyaannya man/ seseorang".
Dan (ditunjuki) oleh sabdanya Nabi Alaihissalam: "Bahwa sesungguhnya Allah itu memfardhukan akan beberapa fardhu, Maka jangan Kalian sia-sia kan akannya fardhu, dan membuat batasan ia Allah akan beberapa batasan, Maka jangan kalian lampaui akannya batasan, dan mengharamkan Ia Allah akan beberapa perkara, Maka jangan kalian langgar akannya perkara, dan diam Ia Allah dari beberapa perkara sebagai rahmat bagi kalian, dari pada ketiadaan lupa, Maka jangan kalian bahas dari padanya perkara".
Dan selagi akan datang pada pasal hadis dan perbandingannya hadis kepada al-quran oleh Ma/ pembahasan yang lebih ia pembahasan akan ini makna Karena untuk memperjelas.
Terjemahan Kitab Tarikh Tasyri Islami
Bermula ini, itu berangsur-angsur pada pensyariatanDatanglah Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan orang-orang Arab (hal keadaan mereka itu) sungguh telah tetap pada mereka oleh beberapa kebiasaan. Sabit sebagian dari padanya kebiasaan itu ma/ perkara yang bermula dia perkara itu patut bagi dikekalkan, dan Tiada jenis kemudharatan dari padanya perkara di atas penetapan keadaan umat. Dan Sabit sebagian dari padanya kebiasaan itu ma/ perkara yang bermula dia perkara itu yang mudharat lagi yang dikehendaki oleh pembawa syariat akan menjauhkan mereka umat dari padanya prakara.
Maka menghendakilah kebijaksanaannya Nabi akan bahwa berangsur-angsur Ia Nabi dengan mereka akan sesuatu perkara maka sesuatu perkara, untuk menyatakan hukumnya tiap-tiap kebiasaan dan untuk menyempurnakan agamanya Nabi. Dan bermula yang diharapkan itu tidak dilihatkan Akannya berangsur-angsur pada yang akhir akan pembatalan bagi yang pertama. Dan nampaklah demikian berangsur-angsur dari pada perumpamaan yang akan datang;
Ditanyakan akan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dari pada kamar dan Judi, Padahal bermula keduanya khamar dan Judi itu sabit sebagian dari pada kebiasaan yang tetap ia kebiasaan di sisi mereka orang Arab, maka menjawab Ia Nabi akan mereka orang Arab dengan ucapan Al-quran dalam surah Al-baqarah: "Sabit pada keduanya khamar dan Judi itu dosa yang besar....
...dan (tsabit pada keduanya) itu manfaat-manfaat bagi manusia. Dan bermula dosa keduanya khamar dan judi itu lebih besar dari pada manfaat keduanya". Dan tidak memperjelas Ia Allah dengan tuntutan tegah dari pada keduanya khamar dan judi, sekalipun ada Ia Allah itu memberi faham Ia Allah akannya tuntutan dari ini ayat. Maka tsabit padanya tuntutan itu jiwa yang mengetahui dengan rahasia pensyari'atan, karena bahwa sungguh ma/ perbuatan yang banyaklah dosanya perbuatan, niscaya haramlah melakukannya perbuatan.
Karena tidak diperdapatkan pada segala praktik akan ma/perbuatan yang bermula dia perbuatan itu buruk semata-mata. Maka bermula peredaran pada menghalalkan itu dominasi/berat kebaikan atau keburukan. Kemudian memperjelas Ia Allah dengan melarang mereka hamba dari shalat, padahal bermula mereka itu yang sedang mabuk, sehingga mereka mengetahui akan ma/perkataan yang mereka ucap.
Maka berfirman Ia Allah dalam surat An-nisa: "Wahai alladzi/orang-orang yang beriman, janganlah kalian dekati akan shalat, padahal bermula kalian itu yang sedang mabuk, sehingga kalian mengetahui akan ma/perkataan apa saja yang kalian ucap". Dan tiadalah pada ini larangan itu pembatalan bagi yang pertama, akan tetapi bermula dia larangan itu penguat baginya yang pertama. Kemudian berfirman Ia Allah, hal keadaan Allah itu yang memperjelas dengan larangan pada kali lain bagi hukum.
Maka berfirman Ia Allah dalam surat Al-Maidah (ayat 90-91): "Wahai orang-orang yang beriman hanyasanya bermula khamar dan Judi dan batu berhala dan panah pengundi Nasib itu dosa dari pada perbuatan syaitan, maka jauhilah oleh kalian akannya dosa mudah-mudahan Kalian itu kalian mendapat kemenangan" (90).
"Hanyasanya menghendakilah syaitan akan bahwa menjadikan ia syaitan di antara kalian akan permusuhan dan kebencian di dalam kamar dan Judi, dan menghalangi ia syaitan akan kalian dari pada mengingat Allah dan dari pada shalat. Maka Adakah bermula kalian itu orang-orang yang berhenti (ayat 91)".
Dan di atas dasar qaidah berangsur-angsur pada pensyari'atan, diperdapatkan dasar qaidah yang lain. Dan bermula dia dasar qaidah yang lain itu global dan rincian. Dan dilihatkan akan ini dasar qaidah yang lain hal keadaannya yang jelas, dari beriringan antara pensyari'atan yang Makkah dan yang di Madinah. Maka bermula pensyari'atan yang di Makkah itu diglobalkan/ diumumkan. Alangkah sedikitlah membahas oleh Al-Quran padanya Makkah bagi hukum-hukum yang terperinci.
Adapun pensyari'atan yang di Madinah itu niscaya maka membahas oleh al-Quran padanya Madinah bagi yang banyak dari pada rincian pensyari'atan dengan membandingkan bagi yang di Makkah. Dan lebih lagi pada ma/ pensyariatan yang berhubungan ia ma/pensyariatan dengan segala muamalah/ transaksi yang di Madinah.
Dan bagi demikian kejadian kami melihat akan bahwa sungguh kebanyakan ayat-ayat allati yang digalikan darinya ayat akan hukum-hukum, itu ayat madaniah. Dan tiadalah pada ayat makkiyah kecuali itu hukum-hukum allati yang menjaga ia hukum akan aqidah/ keyakinan, seperti pengharaman ma/ hewan yang tidak disebutkan di atasnya hewan akan nama Allah, (yaitu) dari hewan sembelihan.
Bermula ini, itu penetapan hujjah Al-Quran
Bermula Al-Quran itu pondasi/dasar agama. Dan bermula dia Al-Quran itu tali Allah yang kokoh, tali alladzi yang memerintah Ia Allah dengan berpegang dengannya tali...
Dan berpeganglah oleh kalian dengan tali Allah hal keadaan kalian sekalian dan janganlah kalian bercerai berai...". Bermula ini, itu Surat Al Imran. Dan hampirlah makna ini itu adalah ia makna itu tsabit sebagian dari perkara dharuri/lumrah tentang agama, yang tidak perlu ia perkara lumrah kepada menegakkan dalil di atasnya perkara.
Kecuali bahwa sungguh disini itu permasalahan yang wajiblah diperhatikan baginya masalah dan mengendurkan tali kuda (persiapan) bagi pena sehingga sampai ia seseorang akan penghabisan dari penjelasannya masalah.
Dan bermula dia masalah itu adakah tsabit sebahagian dari pada ayat-ayat Alquran itu ma/ ayat yang dibatalkan akan taklif/ pembebanan hukum dengannya ma/ ayat, karena bertempat taklif yang lain pada tempatnya taklif yang pertama atau dengan peninjauan yang lain Adakah Sabit sebagian daripada ayat-ayat Alquran itu mah ayat yang bermula di ama ayat itu dimension dibatalkan maka tidak wajib lah beramal dengannya ayat.
Bahwa sungguh ini itu masalah yang besar dan lazim di atas orang yang membahas adanya masalah oleh bahwa wa yg mendahulukan Iya orang yang membahas akan dalil yang pasti Adapun bermula Ma perkara yang dikehendaki Iya seseorang akan bahwa membahas ya seseorang akan nya perkara sesudah bahwa sebutlah bahwa sesungguhnya Alquran itu hujjah dalil yang pasti niscaya wajiblah berpegang dengan segala Naff Dalil dan beramal dengannya Nas dan bahwa sungguh aku itu aku kan daki akan bawa aku tambah akan Ini masalah Karena untuk memperjelas dan mudah-mudahan aku itu aku mencapai daripada Allah akan Taufik.
Bermula ini, itu makna nasakh/ pembatalan dalil.
Bermula nasakh dalam istilah Ulama ahli Fiqh itu digunakan di atas dua makna:
Bermula makna nasakh yang pertama itu pembatalan hukum yang difahamkan dari nash/dalil terdahulu, dengan nash yang datang kemudian. Dan bermula contohnya makna yang pertama tersebut itu ma/hukum yang datang ia Hukum dalam hadis: "Adalah Aku itu aku melarang akan kalian dari pada ziarah kubur, adakah tidak kalian tau...!!, Maka mulai sekarang Ziarahilah oleh kalian akannya kubur".
Maka bermula nash yang pertama itu menuntut ia nash pertama akan tegah dari berziarah. Dan bermula nash yang kedua itu menghilangkan ia nash kedua akan demikian larangan. Dan mempertempatkan ia nash kedua pada tempatnya larangan akan pembolehan atau tuntutan.
Bermula makna nasakh yang ke dua itu menghilangkan keumuman nash/dalil yang terdahulu atau mengqaidkan keithlakannya nash yang terdahulu. Dan bermula contohnya makna nasakh yang kedua tersebut itu firman-Nya Allah Ta'ala dalam Surat Al-Baqarah: "Dan bermula istri-istri yang sudah dithalaq/diceraikan itu berkabung oleh mereka dengan diri mereka akan 3 quru'/masa".
Kemudian Berfirman Ia Allah dalam surah Al-Ahzab (49): "Apabila kalian nikahi wanita mukmin kemudian kalian thalaq/cerai akan mereka dari sebelum bahwa kalian sentuh akannya wanita mukmin, niscaya maka tidak ada bagi kalian di atas mereka wanita mukmin dari pada 'iddah yang mereka beriddah akannya 'iddah".
Maka sungguh Nash/dalil yang pertama itu umum yang mengatur ia nash akan madkhul biha/wanita yang sudah digauli atau selainnya madkhul biha. Dan bermula nash yang kedua itu memberi ia nash akan selain wanita madkhul bihaakan hukum yang terkhusus dengannya selain madkhul biha.
Dan tsabit seperti demikian itu firmannya Allah ta'ala dalam Surat An-Nur (4): "Dan bermula alladzi/ orang-orang yang menuduh oleh mereka akan wanita yang muhsan/terpelihara (karena sudah menikah), kemudian mereka tidak mendatangkan... Selanjutnya>>
Terimakasih sudah berkunjung. Jangan lupa follow n share ke temen-temen yang lain. "Kiranya berbagi kebaikan akan menjadi bekal diakhirat kelak".
0 Response to "Terjemahan Kitab Tarikh Tasyri Islami - Khudori bik | Hal.12 s/d 19 (Kitabkuning90)"
Posting Komentar