Terjemah Tarikh Tasyri Islami (تاريخ التشريع الاسلامی) Khudhari Bik - (Hal 20-30)
Terjemah Kitab Tarikh Al-Tasyri' Al-Islami (تاريخ التشريع الاسلامی) Khudhari Bik - hal 20-30 (Kitabkuning90). Mari bagikan ke sahabat-sahabat lain yang membutuhkan. "Kiranya dengan berbagi kebaikan dapat menjadi bekal kelak di akhirat".
Sambungan hal 20-30 Terjemahan Kitab Tarikh Tasyri' Islami karya Khudhori Bik Makna Pesantren Lengkap dengan Bermula ini itu... Mohon kritik dan saran di kolom komentar ya.
Kemudian berfirman Ia Allah sesudah demikian ayat; "Dan (kecuali) alladzi/ orang yang menuduh akan istri mereka, padahal tidak ada bagi mereka itu para saksi kecuali diri mereka, maka bermula kesaksian salah seorang mereka itu empat kesaksian dengan nama Allah, akan bahwa sungguhnya seseorang itu sungguh sabit sebagian dari orang-orang yang benar". (Bacalah) beberapa ayat ini (An-Nur: 6).
Maka sungguh nash yang pertama itu umum yang mengatur ia nash akan sekalian penuduh, itu para suami ada mereka atau itu bukan suami. Dan bermula nash yang kedua itu jadi ia nash bagi para suami akan hukum yang terkhusus dengan mereka suami, sekira-kira menjadikan ia nash akan sumpah mereka para suami yang 5 kali, akan yang bertempat pada posisi para saksi yang 4.
Dan menjadikan ia nash bagi para saksi akan hak terbebas dari pada denda/ hukuman zina dengan sumpahnya istri yang 5 kali.
Dan bermula contoh mengkaitkan yang mutlak itu Firman-Nya Allah Taala dalam surat Al-maidah (3): "diharamkan di atas kalian akan bangkai dan darah...". Dan berfirman Ia Allah dalam ayat yang lain dalam Surat Al-An'am (145): "katakan oleh mu wahai Muhammad, tiada aku dapati pada ma/ sesuatu yang diwahyukan akannya sesuatu kepadaku akan makanan yang diharamkan di atas orang yang hendak makan, yang memakan ia seseorang akannya makanan, kecuali bahwa ada ia makanan itu bangkai atau darah yang mengalir...".
Maka bermula Nash yang pertama itu mutlak bagi darah yang diharamkan dan bermula yang kedua itu dikaitkan baginya darah yang diharamkan dengan darah yang mengalir.
Bermula ini pembagian yang kedua itu maujud/ ada dalam Alquran dengan tanpa bantahan, bersamaan adalah kita itu kita ketahui dari sejarah penurunan (Al-quran), akan bahwa sungguh dalil yang umum dan yang mutlak itu yang mendahului keduanya pada penurunan, di atas dalil yang khusus dan yang dikaitkan, ataupun itu yang diakhirkan akan keduanya dari padanya tiap-tiap dalil yang khusus dan dalil yang dikaitkan,
Dan bersamaan adalah dalil yang terakhir itu yang bersambung-sambung atau itu yang tertakhir. Dan bersamaan kita sejalan pendapat beserta sebagian ulama Fiqih yang meng-itlak oleh mereka ulama di atas ayat yang tertakhir (yaitu) dari pada khusus dan yang dikaitkan, akan bahwa sesungguhnya tiap-tiap dalil yang khusus dan yang dikaitkan itu menjadi Nasikh/ pembatal bagi ayat yang umum dan yang mutlak, ataupun kita sejalan pendapat beserta man/ulama yang menyebut ia man/ulama akannya nasikh/pembatalan akan pengkhususan dan peng-kaitan, karena bahwa sungguh nama-nama itu tidak dituhmahkan akan kita sesudah sepakat di atas ada yang dinamai.
Dan cukuplah bahwa kita katakan: "bahwa sungguh dalil yang umum dan yang mutlak itu tidak berlaku akan keduanya oleh pembatalan. Maka bahwa sungguh dalil yang umum itu senantiasa ia dalil yang umum itu menjadi dalil pada ma/perkara selain ma/perkara yang ditunjuki oleh dalil yang khusus di atas keluarnya dalil yang khusus dari peredaran hukum yang terdahulu.
Dan kembalilah demikian perkara kepada dasar aladzi yang telah kami uraikan akannya dasar pada masalah pensyari'atan yang Islami. Dan bermula dia Dasar itu berangsur-angsur pada pensyari'atan dan penurunan Al-quran, dengan sekira-kira apabila sempurnalah agama, niscaya dijadikan akan dalil yang umum dan ma/dalil yang mengkhususkan ia dalil akannya yang umum, niscaya seolah-olah keduanya itu Nash yang satu.
Bermula yang umum darinya nash itu seperti sesuatu yang dikecualikan dari padanya sesuatu dan bermula yang khususnya nash itu seperti sesuatu yang dikecualikan.
Dan karena demikian pembahasan, tidak ada lah pembagian kedua ini itu sabit dari pada ma/sesuatu yang dituhmahkan dengannya sesuatu akan Al-quran karena menunjuki diatas yang terdahulu dari pada dua nash dan di atas dalil yang mendatang dari pada keduanya Nash...
...dan bukan sebagian dari ma/perkara yang dituhmahkan akan para sahabat dengan sebab mengetahuinya ma/perkara, karena bahwa sungguh keseluruhan Al-quran sebagaimana yang telah kami dahulukan, itu sesuatu yang satu.
Adapun bermula pembahagian yang pertama, dan bermula dia pembagian yang pertama itu ada nash dalam Al-quran yang dibatalkan akan hukumnya Nash atau dengan memperbagus pada ibarat/ redaksi yang habis lah masa berlaku hukumnya Nash dan tidak dihitungkan akan kekal nash kecuali dengan sifat bahwa sesungguhnya Nash itu telah disebutkan akannya nash lagi dibacakan akannya nash, itu niscaya maka bermula dia pembagian yang pertama itu tempat kritisi/ peninjauan.
Sungguh pembatalan nash yang mendatang bagi nash yang terdahulu itu digantungkan di atas salah satu 2 urusan. Bermula yang pertama dari pada keduanya urusan itu bahwa jelaslah dalil yang mendatang di atas bahwa sesungguhnya dalil yang mendatang itu Nasikh/pembatal bagi dalil yang terdahulu.
Dan bermula yang kedua dari pada keduanya urusan itu bahwa ada lah diantara dua nash itu bertentangan, dengan sekira-kira tidak mungkinlah menghimpun di antara keduanya. Maka Adakah dalam nash-nash al-qur'an itu sesuatu dari pada demikian pertentangan?. Adapun bermula urusan yang pertama itu niscaya maka Tiadalah dalam Al-quran itu sesuatu dari padanya pertentangan, -"Ya Allah"- kecuali pada tiga tempat yang mungkinlah bahwa engkau anggap kuat sebelum membahasnya 3 tempat akan pendapat jumhur ulama yang berpendapat dengan bahwa sungguh dalam Al-quran itu ayat yang dimansukh/ dibatalkan.
Berfirman Ia Allah Ta'ala dalam surat al-anfal (65): "Wahai Nabi, semangatilah olehmu akan orang-orang Mukmin diatas berperang. Jika adalah dari pihak kalian itu 20 orang yang sabar, niscaya melawan oleh mereka 20 orang akan 200 orang musuh dan jika adalah dari pihak kalian itu 100 orang, niscaya melawan oleh mereka 100 orang akan 1000 orang dari pada orang-orang yang kafirlah mereka dengan sebab bahwa sungguh mereka orang kafir itu kaum yang tidak mengertilah mereka".
Kemudian berfirman Ia Allah dalam ayat allati yang mengiringi ia ayat akannya ayat di belakang (Al-anfal 66): "Pada saat sekarang ini, telah memberi keringanan oleh Allah dari pada kalian dan mengetahui Ia Allah akan bahwa sungguh tsabit pada kalian itu kelemahan. Maka jika adalah dari pihak kalian itu 100 orang yang sabar, niscaya melawan oleh mereka 100 orang akan 200 orang musuh. Dan jika adalah dari pihak kalian itu 1000 orang, niscaya melawan oleh mereka 1000 orang akan 2000 orang musuh dengan izin Allah. Dan bermula Allah itu tsabit beserta orang-orang yang sabar".
Bermula Nash pada dua ayat ini itu baik. Dan bermula maksud dari padanya nash itu penetapan. Maka bahwa sungguh Allah ta'ala itu berfirman Ia Allah dalam ini surat Al-Anfal (45): "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menghadapi akan sekelompok pasukan, maka bertahanlah kalian". Dan sungguh bermaksud Ia Allah akan bahwa menetapkan Ia Allah akan batasan bagi ini perintah yang mutlak, karena bahwa sesungguhnya keadaan itu wajiblah bertahan pada sekalian kondisi, pada berapapun adalah bilangan orang-orang Islam dan bilangan Man/musuh yang memerangi mereka man/musuh akan mereka muslimin.
Maka bermula yang pertama dari dua ayat itu membatasi ia ayat yang pertama akan bilangan musuh yang wajiblah bertahan di hadapannya bilangan musuh, dengan 10 perbandingan. Dan tidak datang ia ketentuan pada demikian wajib bertahan dengan perintah yang jelas, sebagaimana yang telah datang sebelumnya ketentuan oleh ayat "itsbitu", bahkan datang ia redaksi ayat dengannya perintah di atas bentuk pernyataan, karena bahwa sungguh maksud itu membangkitkan rasa malu dalam jiwa mereka dan mengobarkan semangat dalam dada mereka orang-orang muslim.
Kemudian datanglah ayat yang kedua yang diberitakan dengan berita memberi keringanan, karena mengetahui oleh Allah pada mereka muslimin akan kelemahan. Dan bermula maksud dengan mengetahui disini itu nampak/nyata. Bermaksud Ia Allah akan bahwa sesungguhnya keadaan itu sungguh nyatalah pada mereka muslimin oleh kelemahan yang belum ada ia kelemahan, karena bahwa sesungguhnya keadaan itu jikalau ada ia kelemahan itu yang telah terdahulu, niscaya sungguh adalah Allah itu sungguh mengetahui Ia Allah akannya kelemahan akan yang sudah ada lagi tiadalah tempat bagi pensyari'atan yang terdahulu.
Maka bermula ini kelemahan yang baru terjadi, dia kelemahan itu Alladzi/ sesuatu yang menghendaki ia Sesuatu akan keringanan hukum. Maka apabila kita berpendapat bahwa sungguh hubungan ayat yang kedua bagi ayat yang pertama, dia hubungan itu hubungan Nash yang memberi keringanan hukum karena faktor mendatang, beserta masih kekal hukum Nash yang pertama di ketika hilang faktor mendatang tersebut.
Adalah hukum kedua Nash itu hukum 'Azimah/tekat melakukan beserta rukhsah/keringanan hukum. Maka apabila tiadalah pada pasukan, itu ini kelemahan Alladzi yang menyebut akannya kelemah oleh Allah itu Sebab bagi keringanan hukum, niscaya adalah wajib diatasnya pasukan itu bahwa Bertahan ia pasukan bagi 10 perbandingannya pasukan.
Dan dikuatkan akan ini pendapat akan bahwa sungguh 20 yang disebutkan dalam nash yang pertama itu disifati dengan orang-orang yang sabar. Dan tsabit seperti demikian (penguat pendapat pula) itu 100 orang yang disifati dengan keadaannya 100 orang, itu orang yang sabar. Maka kapan-kapan didapatkan akan sifat sabar niscaya sebutlah hukum yang pertama. Dan bermula kesabaran itu Sabit sebagian dari yang melaziminya hukum lagi yang didahului di atasnya kesabaran oleh kekuatan fisik dan kekuatan hati yang mendalam.
Dan apabila kita berpendapat bahwa sungguh nash yang kedua itu mengumumi pada sekalian keadaan, niscaya adalah nash yang pertama itu Mansukh/yang dibatalkan hukum. Dan bermula ini pendapat, itu yang jauh dari kebenaran.
Dan mendekati dari pada 2 ayat ini oleh Firman-Nya Allah Taala dalam surat Al-muzzammil: "Wahai orang yang berselimut, bangunlah olehmu pada saat malam kecuali saat sedikit, (yaitu) pertengahannya malam atau kurangi olehmu dari padanya setengah malam (hal keadaan) sedikit atau tambahlah olehmu di atasnya setengah. Dan bacalah olehmu akan Alquran akan sebagai bacaan perlahan. Bahwa sungguh kami itu hendak kami turunkan di atas engkau akan kalam yang berat. Bahwa sesungguhnya orang yang menghendaki bangun malam, dia (orang yang menghendaki malam) itu lebih kuat nisbah mengisi jiwa dan lebih berkesan nisbah bacaan. Bahwa sungguh tsabit bagi engkau pada siang hari itu kesibukan yang panjang..."
Kemudian berfirman Ia Allah pada akhir surat Al-muzzammil, 20: "Bahwa sungguh Tuhan Engkau itu mengetahui Ia Tuhan akan bahwa sesungguhnya engkau itu engkau bangun pada sekurang-kurang dari pada 2/3 malam dan pada pertengahannya malam dan pada ada 1/3 nya malam. Dan (mengetahui) akan satu kelompok dari pada orang-orang yang ada beserta kalian. Dan bermula Allah itu maha menentukan Ia Allah akan malam dan siang. Mengetahui Ia Allah akan bahwa tidak kalian hingga/hitung akannya siang dan malam, Maka memberi taubat/keringanan Ia Allah di atas kalian. Maka bacalah olehmu akan bacaan yang engkau rasa mudah dari pada Al-quran. Mengetahui Ia Allah akan bahwa selagi akan ada dari pada kalian itu orang yang sakit dan bermula yang lain itu berjalan-jalan di bumi yang mengharap oleh mereka (orang yang lain) dari pada karunia Allah dan bermula orang-orang yang lain lagi itu berperang oleh mereka pada jalan Allah. Maka bacalah oleh kalian akan bacaan yang engkau rasa mudah dari padanya Al-quran dan Dirikanlah oleh kamu sekalian akan shalat dan bayarlah oleh kalian akan zakat".
Bermula ayat yang pertama itu Nash yang jelas pada menuntut bangun pada bagian dari pada malam yang mendekati dari pada pertengahannya malam. Dan menyatakan (ia ayat yang pertama) akan sebab pada ini kewajiban. Dan bermula khithab/percakapan padanya ayat pertama tersebut itu diarahkan kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Dan bermula Nash yang kedua itu menunjuki di atas bahwa sungguh Rasul itu adalah beliau Rasul itu menegakkan oleh Beliau rasul dengan ini taklif/pembebanan hukum. Dan Sabit seperti demikian pula (menegakkan taklif ini) itu satu kelompok dari pada orang-orang yang ada besertanya Rasul, kemudian disebutkan akan bahwa sungguh di sana itu ada suatu sebab yang menghendaki dia sebab akan keringanan dari para sahabat, dan bermula dia sebab tersebut itu mengetahui Allah dengan bahwa akan ada dari pada mereka para sahabat itu tiga kelompok yang menyebut Ia Allah akan mereka.
Dan karena demikian (keringanan hukum), adalah pembebanan hukum sebelumnya itu dikhususkan di atas membaca ayat yang mudah dianya ayat, (yaitu) dari pada Al-quran. Maka di ketika itu adalah Nash yang pertama itu yang terkhusus di atas Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dan bermula para sahabat itu hanya sanya menegakkan oleh mereka dengan bangun malam karena mengikuti dengannya Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam, dan bermula keringanan hukum itu terkhusus di atas mereka para sahabat karena sebab-sebab yang disebutkan.
Tiadalah Nash yang pertama itu dibatalkan, akan tetapi bermula hukumnya (nash yang pertama) itu tetap kekal dengan menisbahkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Dan bermula ini itu pendapat Ibnu Abbas ra.
Dan jika kita berpendapat bahwa sungguh nash yang pertama itu umum, dan bermula keringanan hukum itu umum, niscaya adalah nash yang pertama itu dibatalkan. Dan bermula dia (pendapat tersebut) itu yang jauh dari kebenaran.
Bermula yang ketiga itu Firman-Nya Allah Taala dalam surat Al-Mujadalah, 12: "Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian bermunajat/ mengadu akan Rasul, niscaya maka dahulukanlah oleh kalian dihadapan pengaduan kalian akan sedekah. Bermula demikian (mendahulukan sedekah) itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. Maka jika tidak kalian dapati sedekah, niscaya maka bahwa sungguh Allah itu yang maha pengampun lagi maha penyayang".
Kemudian berfirman Ia Allah dalam sebuah surat masih pada dirinya (surat al-mujadalah, 12): "Adakah kalian sudah berkasih Sayang, jika kalian mendahulukan dihadapan pengaduan kalian akan sedekah) maka di ketika itu tidak kalian lakukan, dan menerima Taubat oleh Allah di atas kalian, maka Dirikanlah oleh kalian akan salat dan bayarlah oleh kalian akan zakat dan taatilah oleh kalian akan Allah dan utusan-Nya Allah
Maka bermula ayat yang pertama itu mewajibkan ia (ayat pertama) akan mendahulukan sedekah dihadapan pengaduan. Dan bermula ayat yang kedua itu membatalkan ia ayat kedua akan demikian kewajiban dari pada tanpa menjelaskan dengan pembatalan. Bermula ini pendapat itu Ma/pendapat yang mungkinlah menempelkannya pendapat di atas pendapat yang pertama.
Dan bermula dia pendapat itu pemberitahuan Nash yang datang kemudian dengan pembatalan Nash yang terdahulu. Dan sungguh telah engkau ketahui bahwa sungguh ini nash-nash yang 3 itu tidak hanya ditentukan untuk memberi faedah Nasakh/pembatalan.
Adapun bermula cara yang kedua, dan bermula dia cara kedua tersebut itu terpaksa kepada pembatalan ayat karena terdapat dua Nash yang menentang keduanya Dan Tiada jenis cara untuk memalingkan makna salah satu keduanya Nash. Maka Sabit sebahagian dari pada hal yang sulit itu bahwa kami melihat dalam kitab Allah akan ayat yang bermula dia ayat itu seperti demikian (bertentangan). Dan sungguh kami telah berserah diri...
...Akan pendapat pada penjelasan ayat-ayat yang dikatakan orang: "Bahwa sesungguhnya ayat itu dimansukhkan/ dibatalkan. Dan bermula jawaban orang-orang yang menegah pendapat demikian dari para ulama itu tsabit dalam Kitab kami yang dinamakan dengan Ushul Fiqh, maka muraja'ahlah olehmu kepadanya kitab Jika Engkau kehendaki.
Dan sabit sebahagian dari pada orang Salaf dari para ulama yang menegah oleh mereka akan bahwa adalah dalam Al-Quran itu yang dimansukhkan/ dibatalkan itu abu Muslim Al asfahani seorang mufassir yang besar. Dan sungguh telah kami lihat akan pendapat-pendapat beliau dalam tafsir-tafsir Imam Ar-razi. Dan nampaklah dari pada celah-celah kalam ar-razi oleh bahwa sesungguhnya Imam ar Razi itu cenderung bagi pendapat Abi muslim pada demikian masalah.
Bermula ini itu bentuk-bentuk ayat al-qur'an pada menuntut dan memberi pilihan
Tidak lazim/ mestilah Al-Quran akan bentuk yang satu pada tuntutan dan memberi pilihan. Dan sungguh telah kami lihat dari kitab Al Mufid akan bahwa ditetapkan di depan kalian akan demikian bentuk-bentuk yang berbeda sesudah penelitian:
Bermula ini itu tuntutan
Sabit bagi Al-quran pada menuntut segala perbuatan itu sejumlah bentuk-bentuk ayat:
(Bermula yang pertama) itu jelas kata Amar/perintah, seumpama firman-Nya Allah Ta'ala dalam surat An-nahl: "Sungguh Allah itu memerintah Ia Allah dengan berbuat adil dan kebaikan dan memberi sedekah orang yang mempunyai hubungan kerabat". Dan dalam surat An-nisa: "Sungguh Allah itu memerintah ia Allah akan kalian akan bahwa kalian tunaikan akan amanah-amanah kepada ahlinya amanah. Dan apabila kalian menghukumi diantara manusia niscaya bahwa kalian hukum dengan keadilan".
(Bermula yang kedua) itu memberi kabar dengan bahwa sungguh suatu perbuatan Itu diwajibkan di atas sekalian mukhatab, seumpama firman-Nya Allah Ta'ala dalam surat al-baqarah: "Diwajibkan di atas kalian akan qishas pada pembunuhan". "Diwajibkan di atas kalian apabila datang akan salah seorang kalian oleh kematian, -jika ada meninggalkan ia seseorang akan kebaikan-, akan berwasiat". "Diwajibkan di atas kalian akan berpuasa".
"Dan bermula kaum rahbaniyah itu mengada-ada oleh mereka akannya perbuatan akan ma/perkara yang telah kami wajibkan akannya perkara di atas mereka". "Ketetapan Allah di atas kalian". "Bahwa sungguh sembahyang itu keadaannya sembahyang di atas orang-orang Mukmin akan sebagai kewajiban yang diwaktukan".
(Bermula yang ketiga) itu mengabarkan dengan bahwa sungguh perbuatan itu Sabit di atas manusia hal keadaan umum atau di atas satu kelompok hal keadaan khusus. Bermula demikian itu seumpama: "Dan Sabit bagi Allah diatas manusia itu Haji ke Baitullah (yaitu) man/ siapa saja yang sanggup iya kepadanya berhaji nisbah perjalanan".
"Dan wajib di atas seorang ayah yang dilahirkan akan anak baginya ayah oleh memberi rezeki mereka perempuan dan pakaian mereka perempuan dengan kebajikan dan wajib di atas ahli waris oleh seumpama demikian rezeki dan pakaian". "dan Sabit bagi istri yang sudah diceraikan itu harta benda dengan kebajikan, hal keadaan mata benda tersebut itu hak di atas orang-orang yang bertaqwa".
(Bermula yang keempat) itu menanggung kan perbuatan yang dituntutkan di atas alasan yang dituntutkan akannya perbuatan karenanya alasan. Bermula demikian itu seumpama firman-nya Allah ta'ala: "dan bermula istri yang sudah diceraikan itu berkabunglah mereka istri dengan diri-diri mereka akan 3 masa quru'. "Dan bermula alladzi/ orang-orang yang diwafatkan akan mereka dari pada kalian dan meninggalkan oleh mereka akan para istri yang berkabunglah mereka istri dengan diri-diri mereka akan 4 bulan dan 10 hari".
Dan bermula ini bentuk-bentuk tuntutan itu mengikuti ini bentuk pada satu kali dengan ma/perkara yang memperkuat ia perkara akan tuntutan. Dan pada satu kali mengikuti dengan Ma/ perkara yang menunjuki iya perkara di atas ketiadaan wajib. Bermula demikian itu seumpama: "dan bermula para ibu itu menyusui oleh mereka para ibu akan anak-anak mereka akan 2 tahun yang sempurna bagi Man/Siapa saja yang menghendaki ia akan bahwa menyempurnakan ia akan persusuan".
Bermula yang keenam itu mengibarat dengan fardhu, bermula demikian ibarat dengan fardhu itu seumpama (Al-Ahzab, 50) "Sungguh kami telah mengetahui akan ma/ kewajiban yang kami fardhu kan diatas mereka pada istri-istri mereka dan pada ma/hamba sahaya yang dimiliki oleh kuasa mereka".
Bermula yang ke tujuh itu sebut kalimat fi'il halkeadaan fi'il tersebut itu jawab bagi syarat. Dan bermula ini sebut fi'il jawab itu tiada ia sebut itu yang umum. Bermula demikian sebut fi'il jawab itu seumpama: (Al-Baqarah, 196) "Maka jika kalian dihalangi, niscaya maka (sembelihlah olehmu) akan ma/sembelihan...
....yang mudah ia sembelihan (yaitu) dari pada hadiah. Maka bermula Man/seseorang yang ada ia seseorang dari pada kalian itu sakit atau Sabit dengannya seseorang itu penyakit dari pada kepalanya seseorang, niscaya maka (wajib diatasnya seseorang) oleh membayar Fidyah (yaitu) dari pada puasa atau dari pada bersedekah atau dari pada nusuk". (Al-Baqarah, 280) "Dan jika adalah orang yang mempunyai kesusahan niscaya maka (wajib di atasnya orang yang memberi hutang) oleh menunggu hingga kemudahan".
Bermula yang ke delapan itu sebut fi'il halkeadaan fi'il tersebut itu diiringi dengan lafadz "khair"/baik, bermula denikian itu seumpama (Q.S)"Dan menanyai oleh mereka akan engkau (Muhammad) dari pada anak yatim. Katakanlah oleh mu: Bermula berbuat baik bagi mereka anak yatim itu kebaikan".
Bermula yang ke sembilan itu sebut fi'il halkeadaan fi'il itu yang diiringi dengan janji baik. Bermula demikian itu seumpama (Al-Baqarah, 245) "Bermula siapa saja alladzi/seseorang yang memberi hutang ia alladzi/ seseorang akan Allah akan sebagai hutang yang baik niscaya maka menggandakan ia Allah akan nya hutang baginya seseorang akan sebagai gandaan yang banyak".
Bermula yang ke sepuluh itu mensifati perbuatan dengan kebajikan atau dengan perbuatan yang menyampaikan bagi kebajikan. Bermula demikian itu seumpama (Al Baqarah, 177) "Akan tetapi perbuatan kebajikan itu man/orang yang beriman ia seseorang dengan Allah". (Bacalah olehmu) akan ayat ini. (Al Baqarah, 189) "Dan akan tetapi kebajikan itu man/orang yang bertaqwa ia man/seseorang". (Al Imran, 92) "Tiada memperoleh oleh kalian akan kebaikan sehingga kalian beri nafkah akan ma/harta yang kalian cintai".
Dan Sabit baginya Al-Quran pada menuntut tegah dari pada suatu perbuatan seperti demikian itu beberapa bentuk-bentuk yang berbeda
Bermula yang pertama itu yang jelas larangan. Bermula demikian itu seumpama (An Nahlu, 90) "Dan melarang ia Allah dari pada segala perbuatan keji dan mungkar dan permusuhan". (Al Mumtahinnah, 9) "Hanyasanya melarang akan kalian oleh Allah dari pada alladzi/orang-orang yang memerangi oleh mereka alladzi akan kalian karena agama dan mengeluarkan/mengusir oleh mereka akan kalian dari pada Negeri kalian dan membantu oleh mereka di atas mengeluarkan/ mengusir kalian akan bahwa kalian berpaling akan mereka".
Bermula yang kedua itu pengharaman. Bermula demikian itu seumpama (Al-A'raf, 33) "Hanyasanya mengharamkan oleh Tuhanku akan segala perbuatan keji (yaitu) ma/ perbuatan yang nampak ia perbuatan (yaitu) dari padanya segala perbuatan keji dan perbuatan yang tersembunyi ia perbuatan dan akan perbuatan dosa dan akan perbuatan permusuhan dengan tanpa hak dan akan bahwa kalian menyekutukan dengan Allah akan Ma/ sesuatu yang tidak menurunkan Ia Allah dengannya sesuatu akan dalil dan mengharamkan akan bahwa kalian berkata/mengada-ada di atas Allah akan ma/ perkataan yang tidak kalian ketahui".
(Al An'am, 151) "katakan olehmu: kemarilah kalian, aku baca akan Ma/ perkara yang diharamkan oleh Tuhan kalian di atas kalian". (An Nur, 3) "dan diharamkan akan demikian (menikahi penzina) di atas orang-orang Mukmin".
Bermula yang ketiga itu tidak halal. Bermula demikian itu seumpama ( ) "tidak halal bagi kalian oleh bahwa kalian beri warisan akan para wanita hal keadaan kalian itu benci". ( ) "dan tidak halal bagi kalian oleh bahwa kalian ambil dari pada ma/ harta yang telah kalian beri akan mereka istri akan sesuatupun kecuali bahwa takutlah keduanya suami istri akan bahwa tidak mengurus/ menunai kan oleh keduanya suami istri akan had/ ketentuan Allah". ( ) "dan tidak halal bagi mereka perempuan oleh bahwa menyembunyikan oleh mereka perempuan akan ma/ sesuatu yang dicipta oleh Allah dalam rahim-rahim mereka".
Bermula yang ke-4 itu sighat nahi dan bermula dia sighat nahi itu fi'il mudhari yang didahului dengan lam nahi atau itu fi'il Amar yang menunjuki diatas tuntut tegah. Dan bermula demikian sighat itu seumpama "da' " dan "dzar"/ Tinggalkanlah olehmu. Bermula demikian itu sumpah ( ) "Dan jangan kalian dekati akan harta anak yatim kecuali dengan alati/ sebab yang bermula Dia sebab itu lebih baik". ( ) "Dan Tinggalkanlah olehmu akan yang jelas berdosa dan yang tersembunyi nya dosa". ( ) "Dan Tinggalkanlah olehmu akan menyakiti mereka".
Dan bermula yang kelima itu menafikan kebajikan dari pada suatu perbuatan. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Tiadalah kebajikan itu bahwa kalian palingkan akan wajah-wajah kalian pada pihak timur dan barat". ( ) "Dan tiadalah kebajikan dengan bahwa kalian datangi akan rumah-rumah dari belakangnya rumah".
Bermula yang keenam itu menafikan suatu perbuatan. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Maka jika kalian tertahan niscaya maka tiada jenis permusuhan kecuali di atas orang-orang yang zalim". (Al-Baqarah, 197) "Maka bermula Man/ seseorang.
...yang menetapkan niat ia seseorang padanya bulan-bulan haram akan haji, maka tiada jenis persetubuhan dan tiada jenis kefasikan dan tiada jenis perbantahan dalam haji". ( ) "Tidak jadi mudharatlah seorang ibu dengan sebab anaknya ibu dan tidah mudharatlah ayah yang dilahirkan anak untuknya ayah dengan sebab anaknya ayah".
Bermula yang ke-7 itu sebut fi'il hal keadaannya fi'il itu diiringi dengan berhak dosa. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Maka bermula Man/seseorang yang mengganti ia Man/seseorang akannya ayat sesudah Ma/ayat yang didengarnya seseorang, niscaya maka hanyasanya bermula dosanya seseorang itu Sabit di atas alladzi/ orang-orang yang mengganti oleh mereka akannya ayat.
Bermula yang ke-8 itu sebut fi'il halkeadaannya fi'il itu diiringi dengan janji buruk. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Dan Bermula alladzi/orang-orang yang menimbun oleh mereka akan emas dan perak dan tidak menafkahi oleh mereka akannya emas dan perak pada jalan Allah niscaya maka berilah kabar olehmu akan mereka dengan azab yang Pedih". (Al-Baqarah, 275) "Bermula alladzi/ orang-orang yang memakan oleh mereka akan riba itu tidak berdiri oleh mereka kecuali sebagaimana berdirilah alladzi/ orang yang dirasuki akan nya orang oleh setan karena penyakit gila".
Bermula yang ke sembilan itu mensifati perbuatan dengan bahwa sesungguhnya perbuatan itu buruk. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Dan sungguh jangan engkau sangka akan alladzi/orang yang kikir oleh mereka alladzi/orang dengan ma/harta yang diberi akan mereka oleh Allah dari pada karunia-Nya Allah akan bermula dia kikir itu baik bagi mereka, tetapi dia kikir itu buruk bagi mereka".
Dan sabit baginya Al-Quran pada tinggal memerintah bagi mukallaf, halkeadaannya mukallaf itu jika menghendaki ia mukallaf niscaya memperbuat ia mukallaf dan jika menghendaki ia mukallaf niscaya meninggalkan ia mukallaf, itu beberapa bentuk, Dan bermula dia bentuk-bentuk itu:
Bermula yang pertama itu lafadz halal halkeadaannya lafadz halal itu yang disandarkan kepada suatu perbuatan atau dikaitkan dengannya perbuatan. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Dihalalkan bagi kalian akan binatang ternak". (Al-Maidah, 4) "Menanyai oleh mereka akan kamu akan apa yang dihalalkan bagi mereka, jawablah oleh Mu (Muhammad): Dihalalkan bagi kalian akan yang baik-baik dan (uruan yang ditangkap) oleh ma/binatang pemburu yang kalian ajari dari pada binatang buas halkeadaannya binatang itu yang menuruti perintah".
( ) "Pada suatu hari yang dihalalkan bagi kalian akan yang baik-baik dan bermula makanan alladzi/ orang-orang yang diberikan akan mereka akan kitab itu halal bagi kalian dan bermula makanan kalian itu halal bagi mereka".
Bermula yang ke 2 itu menafikan/ meniadakan lafadz "itsmu"/dosa. Bermula demikian itu seumpama: (Al-Baqarah, 173) "Maka bermula man seseorang yang mudharat ia seseorang halkeadaannya seseorang itu bukan orang yang melanggar dan bukan orang yang melampaui batas, niscaya maka tiada jenis dosa diatasnya seseorang". (Al-Baqarah,203) "Maka bermula man/ seseorang yang mempercepat ia seseorang (berangkat dari mina) sesudah dua hari niscaya maka tiada jenis dosa di atasnya seseorang dan bermula man/ seseorang yang menunda keberangkatan ia seseorang niscaya maka tiada jenis dosa di atasnya seseorang, halkeadaan demikian itu bagi man/orang yang bertakwa ia seseorang". (Al Baqarah, 182) "Maka bermula man/ seseorang yang khawatir ia seseorang dari pada pemberi wasiat akan kecurangan atau berbuat dosa niscaya maka mendamaikan ia seseorang diantara mereka (pemberi dan penerima wasiat) niscaya maka tiada jenis dosa di atasnya seseorang".
Bermula yang ke tiga itu menafikan lafadz "junah"/dosa. Bermula demikian itu seumpama: (Al-Maidah, 93) "Tiadalah di atas alladzi/orang yang berimanlah mereka dan beramal oleh mereka akan amal yang soleh itu dosa pada ma/makanan yang dimakan oleh mereka, apabila senantiasa bertakwalah mereka dan berimanlah mereka dan beramal oleh mereka akan amal yang soleh kemudian bertakwalah mereka dan berimanlah mereka kemudian bertakwalah mereka dan berbuat baik oleh mereka". (An-Nur, 58) "Tiadalah di atas kalian dan tiada juga di atas mereka (hamba sahaya) itu dosa sesudahnya tiga waktu". (Al-Baqarah, 158) "Sungguh bukit shaffa dan marwa itu sabit sebagian dari syi'ar Allah, maka bermula man/ seseorang yang berhaji ia seseorang akan Baitullah atau berumrah ia seseorang itu niscaya maka tiada jenis dosa di atasnya seseorang oleh bahwa bertawaf ia seseorang dengan keduanya shafa dan marwa".
Bermula ini itu sekumpulan Ma/ ayat yang ada dalam Al-quran (yaitu) daripada hukum-hukum.
Mencakupi oleh Al-Quran di atas beberapa macam dari pada amal perbuatan yang dibebankan dengannya beberapa macam amal akan hamba:
Bermula nau'/macam yang pertama itu mu'amalah/perbuatan diantara Allah dan hamba. Dan bermula dia muamalah ibadah-ibadah allati yang tidak patut ia ibadah kecuali dengan niat.
Dan sabit sebagiannya mu'amalah antara Allah dan hamba itu ibadah-ibadah yang semata-mata. Dan bermula dia ibadah tersebut itu sholat dan puasa. Dan (sabit sebagiannya mu'amalah antara Allah dan hamba) itu ibadah yang dibangsakan kepada harta dan perkumpulan. Dan bermula dia ibadah tersebut itu zakat. Dan (sabit sebagiannya mu'amalah antara Allah dan hamba) itu ibadah yang dibangsakan kepada badan lagi perkumpulan. Dan bermula dia ibadah tersebut itu haji.
Dan sungguh dii'tibarkan/dianggap akan ini ibadah-ibadah yang empat sesudah iman, akan pondasi-pondasi islam.
Bermula nau'/bagian yang ke dua itu: Mu'amalah/perbuatan sesama hamba-hamba, (yaitu) sebagian mereka hamba beserta sebagian yang lain. Dan bermula dia mu'amalah sesama hamba itu beberapa pembagian:
(A) ayat yang disyari'atkan untuk mengamankan dakwah. Dan bermula dia ayat yang disyariatkan untuk mengamankan dakwah itu ayat jihad.
(B) ayat yang disyariatkan untuk menetap di rumah-rumah. Dan bermula dia ayat yang disyariatkan tersebut itu ma/ayat yang berkaitan dengan suami istri dan talak dan keturunan dan warisan
(C) ayat yang disyariatkan untuk cara bertransaksi diantara manusia (yaitu) dari pada jual beli dan sewa menyewa dan selain demikian tiap-tiap. Dan bermula dia ayat yang disyariatkan tersebut itu yang dikenal dengan istilah "ayat mu'amalah".
(D) ayat yang disyari'atkan bagi menjelaskan hukuman di atas pelaku kriminal. Dan bermula dia ayat yang disyariatkan tersebut itu kishas dan had/denda. Dan akan kami datangkan di atas penguraiannya ayat kishas dan had sesudahnya (pembahasan ini).
Selanjutnya>>
Kunjungi terjemahan kitab yang lain di Daftar Isi>>
Terimakasih... Semoga bermanfaat dunia dan akhirat. Salam santri Indonesia.
Kitab Tarikh al-Tasyri' al-Islami |
...dengan 4 orang saksi, maka jilidlah/cambuklah oleh kalian akan mereka para penuduh akan 80 kali jilid. (Bacalah) ayat ini (An-Nur: 4).
Kemudian berfirman Ia Allah sesudah demikian ayat; "Dan (kecuali) alladzi/ orang yang menuduh akan istri mereka, padahal tidak ada bagi mereka itu para saksi kecuali diri mereka, maka bermula kesaksian salah seorang mereka itu empat kesaksian dengan nama Allah, akan bahwa sungguhnya seseorang itu sungguh sabit sebagian dari orang-orang yang benar". (Bacalah) beberapa ayat ini (An-Nur: 6).
Maka sungguh nash yang pertama itu umum yang mengatur ia nash akan sekalian penuduh, itu para suami ada mereka atau itu bukan suami. Dan bermula nash yang kedua itu jadi ia nash bagi para suami akan hukum yang terkhusus dengan mereka suami, sekira-kira menjadikan ia nash akan sumpah mereka para suami yang 5 kali, akan yang bertempat pada posisi para saksi yang 4.
Dan menjadikan ia nash bagi para saksi akan hak terbebas dari pada denda/ hukuman zina dengan sumpahnya istri yang 5 kali.
Dan bermula contoh mengkaitkan yang mutlak itu Firman-Nya Allah Taala dalam surat Al-maidah (3): "diharamkan di atas kalian akan bangkai dan darah...". Dan berfirman Ia Allah dalam ayat yang lain dalam Surat Al-An'am (145): "katakan oleh mu wahai Muhammad, tiada aku dapati pada ma/ sesuatu yang diwahyukan akannya sesuatu kepadaku akan makanan yang diharamkan di atas orang yang hendak makan, yang memakan ia seseorang akannya makanan, kecuali bahwa ada ia makanan itu bangkai atau darah yang mengalir...".
Maka bermula Nash yang pertama itu mutlak bagi darah yang diharamkan dan bermula yang kedua itu dikaitkan baginya darah yang diharamkan dengan darah yang mengalir.
Bermula ini pembagian yang kedua itu maujud/ ada dalam Alquran dengan tanpa bantahan, bersamaan adalah kita itu kita ketahui dari sejarah penurunan (Al-quran), akan bahwa sungguh dalil yang umum dan yang mutlak itu yang mendahului keduanya pada penurunan, di atas dalil yang khusus dan yang dikaitkan, ataupun itu yang diakhirkan akan keduanya dari padanya tiap-tiap dalil yang khusus dan dalil yang dikaitkan,
Dan bersamaan adalah dalil yang terakhir itu yang bersambung-sambung atau itu yang tertakhir. Dan bersamaan kita sejalan pendapat beserta sebagian ulama Fiqih yang meng-itlak oleh mereka ulama di atas ayat yang tertakhir (yaitu) dari pada khusus dan yang dikaitkan, akan bahwa sesungguhnya tiap-tiap dalil yang khusus dan yang dikaitkan itu menjadi Nasikh/ pembatal bagi ayat yang umum dan yang mutlak, ataupun kita sejalan pendapat beserta man/ulama yang menyebut ia man/ulama akannya nasikh/pembatalan akan pengkhususan dan peng-kaitan, karena bahwa sungguh nama-nama itu tidak dituhmahkan akan kita sesudah sepakat di atas ada yang dinamai.
Dan cukuplah bahwa kita katakan: "bahwa sungguh dalil yang umum dan yang mutlak itu tidak berlaku akan keduanya oleh pembatalan. Maka bahwa sungguh dalil yang umum itu senantiasa ia dalil yang umum itu menjadi dalil pada ma/perkara selain ma/perkara yang ditunjuki oleh dalil yang khusus di atas keluarnya dalil yang khusus dari peredaran hukum yang terdahulu.
Dan kembalilah demikian perkara kepada dasar aladzi yang telah kami uraikan akannya dasar pada masalah pensyari'atan yang Islami. Dan bermula dia Dasar itu berangsur-angsur pada pensyari'atan dan penurunan Al-quran, dengan sekira-kira apabila sempurnalah agama, niscaya dijadikan akan dalil yang umum dan ma/dalil yang mengkhususkan ia dalil akannya yang umum, niscaya seolah-olah keduanya itu Nash yang satu.
Bermula yang umum darinya nash itu seperti sesuatu yang dikecualikan dari padanya sesuatu dan bermula yang khususnya nash itu seperti sesuatu yang dikecualikan.
Dan karena demikian pembahasan, tidak ada lah pembagian kedua ini itu sabit dari pada ma/sesuatu yang dituhmahkan dengannya sesuatu akan Al-quran karena menunjuki diatas yang terdahulu dari pada dua nash dan di atas dalil yang mendatang dari pada keduanya Nash...
...dan bukan sebagian dari ma/perkara yang dituhmahkan akan para sahabat dengan sebab mengetahuinya ma/perkara, karena bahwa sungguh keseluruhan Al-quran sebagaimana yang telah kami dahulukan, itu sesuatu yang satu.
Adapun bermula pembahagian yang pertama, dan bermula dia pembagian yang pertama itu ada nash dalam Al-quran yang dibatalkan akan hukumnya Nash atau dengan memperbagus pada ibarat/ redaksi yang habis lah masa berlaku hukumnya Nash dan tidak dihitungkan akan kekal nash kecuali dengan sifat bahwa sesungguhnya Nash itu telah disebutkan akannya nash lagi dibacakan akannya nash, itu niscaya maka bermula dia pembagian yang pertama itu tempat kritisi/ peninjauan.
Sungguh pembatalan nash yang mendatang bagi nash yang terdahulu itu digantungkan di atas salah satu 2 urusan. Bermula yang pertama dari pada keduanya urusan itu bahwa jelaslah dalil yang mendatang di atas bahwa sesungguhnya dalil yang mendatang itu Nasikh/pembatal bagi dalil yang terdahulu.
Dan bermula yang kedua dari pada keduanya urusan itu bahwa ada lah diantara dua nash itu bertentangan, dengan sekira-kira tidak mungkinlah menghimpun di antara keduanya. Maka Adakah dalam nash-nash al-qur'an itu sesuatu dari pada demikian pertentangan?. Adapun bermula urusan yang pertama itu niscaya maka Tiadalah dalam Al-quran itu sesuatu dari padanya pertentangan, -"Ya Allah"- kecuali pada tiga tempat yang mungkinlah bahwa engkau anggap kuat sebelum membahasnya 3 tempat akan pendapat jumhur ulama yang berpendapat dengan bahwa sungguh dalam Al-quran itu ayat yang dimansukh/ dibatalkan.
Berfirman Ia Allah Ta'ala dalam surat al-anfal (65): "Wahai Nabi, semangatilah olehmu akan orang-orang Mukmin diatas berperang. Jika adalah dari pihak kalian itu 20 orang yang sabar, niscaya melawan oleh mereka 20 orang akan 200 orang musuh dan jika adalah dari pihak kalian itu 100 orang, niscaya melawan oleh mereka 100 orang akan 1000 orang dari pada orang-orang yang kafirlah mereka dengan sebab bahwa sungguh mereka orang kafir itu kaum yang tidak mengertilah mereka".
Kemudian berfirman Ia Allah dalam ayat allati yang mengiringi ia ayat akannya ayat di belakang (Al-anfal 66): "Pada saat sekarang ini, telah memberi keringanan oleh Allah dari pada kalian dan mengetahui Ia Allah akan bahwa sungguh tsabit pada kalian itu kelemahan. Maka jika adalah dari pihak kalian itu 100 orang yang sabar, niscaya melawan oleh mereka 100 orang akan 200 orang musuh. Dan jika adalah dari pihak kalian itu 1000 orang, niscaya melawan oleh mereka 1000 orang akan 2000 orang musuh dengan izin Allah. Dan bermula Allah itu tsabit beserta orang-orang yang sabar".
Bermula Nash pada dua ayat ini itu baik. Dan bermula maksud dari padanya nash itu penetapan. Maka bahwa sungguh Allah ta'ala itu berfirman Ia Allah dalam ini surat Al-Anfal (45): "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menghadapi akan sekelompok pasukan, maka bertahanlah kalian". Dan sungguh bermaksud Ia Allah akan bahwa menetapkan Ia Allah akan batasan bagi ini perintah yang mutlak, karena bahwa sesungguhnya keadaan itu wajiblah bertahan pada sekalian kondisi, pada berapapun adalah bilangan orang-orang Islam dan bilangan Man/musuh yang memerangi mereka man/musuh akan mereka muslimin.
Maka bermula yang pertama dari dua ayat itu membatasi ia ayat yang pertama akan bilangan musuh yang wajiblah bertahan di hadapannya bilangan musuh, dengan 10 perbandingan. Dan tidak datang ia ketentuan pada demikian wajib bertahan dengan perintah yang jelas, sebagaimana yang telah datang sebelumnya ketentuan oleh ayat "itsbitu", bahkan datang ia redaksi ayat dengannya perintah di atas bentuk pernyataan, karena bahwa sungguh maksud itu membangkitkan rasa malu dalam jiwa mereka dan mengobarkan semangat dalam dada mereka orang-orang muslim.
Kemudian datanglah ayat yang kedua yang diberitakan dengan berita memberi keringanan, karena mengetahui oleh Allah pada mereka muslimin akan kelemahan. Dan bermula maksud dengan mengetahui disini itu nampak/nyata. Bermaksud Ia Allah akan bahwa sesungguhnya keadaan itu sungguh nyatalah pada mereka muslimin oleh kelemahan yang belum ada ia kelemahan, karena bahwa sesungguhnya keadaan itu jikalau ada ia kelemahan itu yang telah terdahulu, niscaya sungguh adalah Allah itu sungguh mengetahui Ia Allah akannya kelemahan akan yang sudah ada lagi tiadalah tempat bagi pensyari'atan yang terdahulu.
Maka bermula ini kelemahan yang baru terjadi, dia kelemahan itu Alladzi/ sesuatu yang menghendaki ia Sesuatu akan keringanan hukum. Maka apabila kita berpendapat bahwa sungguh hubungan ayat yang kedua bagi ayat yang pertama, dia hubungan itu hubungan Nash yang memberi keringanan hukum karena faktor mendatang, beserta masih kekal hukum Nash yang pertama di ketika hilang faktor mendatang tersebut.
Adalah hukum kedua Nash itu hukum 'Azimah/tekat melakukan beserta rukhsah/keringanan hukum. Maka apabila tiadalah pada pasukan, itu ini kelemahan Alladzi yang menyebut akannya kelemah oleh Allah itu Sebab bagi keringanan hukum, niscaya adalah wajib diatasnya pasukan itu bahwa Bertahan ia pasukan bagi 10 perbandingannya pasukan.
Dan dikuatkan akan ini pendapat akan bahwa sungguh 20 yang disebutkan dalam nash yang pertama itu disifati dengan orang-orang yang sabar. Dan tsabit seperti demikian (penguat pendapat pula) itu 100 orang yang disifati dengan keadaannya 100 orang, itu orang yang sabar. Maka kapan-kapan didapatkan akan sifat sabar niscaya sebutlah hukum yang pertama. Dan bermula kesabaran itu Sabit sebagian dari yang melaziminya hukum lagi yang didahului di atasnya kesabaran oleh kekuatan fisik dan kekuatan hati yang mendalam.
Dan apabila kita berpendapat bahwa sungguh nash yang kedua itu mengumumi pada sekalian keadaan, niscaya adalah nash yang pertama itu Mansukh/yang dibatalkan hukum. Dan bermula ini pendapat, itu yang jauh dari kebenaran.
Dan mendekati dari pada 2 ayat ini oleh Firman-Nya Allah Taala dalam surat Al-muzzammil: "Wahai orang yang berselimut, bangunlah olehmu pada saat malam kecuali saat sedikit, (yaitu) pertengahannya malam atau kurangi olehmu dari padanya setengah malam (hal keadaan) sedikit atau tambahlah olehmu di atasnya setengah. Dan bacalah olehmu akan Alquran akan sebagai bacaan perlahan. Bahwa sungguh kami itu hendak kami turunkan di atas engkau akan kalam yang berat. Bahwa sesungguhnya orang yang menghendaki bangun malam, dia (orang yang menghendaki malam) itu lebih kuat nisbah mengisi jiwa dan lebih berkesan nisbah bacaan. Bahwa sungguh tsabit bagi engkau pada siang hari itu kesibukan yang panjang..."
Kemudian berfirman Ia Allah pada akhir surat Al-muzzammil, 20: "Bahwa sungguh Tuhan Engkau itu mengetahui Ia Tuhan akan bahwa sesungguhnya engkau itu engkau bangun pada sekurang-kurang dari pada 2/3 malam dan pada pertengahannya malam dan pada ada 1/3 nya malam. Dan (mengetahui) akan satu kelompok dari pada orang-orang yang ada beserta kalian. Dan bermula Allah itu maha menentukan Ia Allah akan malam dan siang. Mengetahui Ia Allah akan bahwa tidak kalian hingga/hitung akannya siang dan malam, Maka memberi taubat/keringanan Ia Allah di atas kalian. Maka bacalah olehmu akan bacaan yang engkau rasa mudah dari pada Al-quran. Mengetahui Ia Allah akan bahwa selagi akan ada dari pada kalian itu orang yang sakit dan bermula yang lain itu berjalan-jalan di bumi yang mengharap oleh mereka (orang yang lain) dari pada karunia Allah dan bermula orang-orang yang lain lagi itu berperang oleh mereka pada jalan Allah. Maka bacalah oleh kalian akan bacaan yang engkau rasa mudah dari padanya Al-quran dan Dirikanlah oleh kamu sekalian akan shalat dan bayarlah oleh kalian akan zakat".
Bermula ayat yang pertama itu Nash yang jelas pada menuntut bangun pada bagian dari pada malam yang mendekati dari pada pertengahannya malam. Dan menyatakan (ia ayat yang pertama) akan sebab pada ini kewajiban. Dan bermula khithab/percakapan padanya ayat pertama tersebut itu diarahkan kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Dan bermula Nash yang kedua itu menunjuki di atas bahwa sungguh Rasul itu adalah beliau Rasul itu menegakkan oleh Beliau rasul dengan ini taklif/pembebanan hukum. Dan Sabit seperti demikian pula (menegakkan taklif ini) itu satu kelompok dari pada orang-orang yang ada besertanya Rasul, kemudian disebutkan akan bahwa sungguh di sana itu ada suatu sebab yang menghendaki dia sebab akan keringanan dari para sahabat, dan bermula dia sebab tersebut itu mengetahui Allah dengan bahwa akan ada dari pada mereka para sahabat itu tiga kelompok yang menyebut Ia Allah akan mereka.
Dan karena demikian (keringanan hukum), adalah pembebanan hukum sebelumnya itu dikhususkan di atas membaca ayat yang mudah dianya ayat, (yaitu) dari pada Al-quran. Maka di ketika itu adalah Nash yang pertama itu yang terkhusus di atas Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dan bermula para sahabat itu hanya sanya menegakkan oleh mereka dengan bangun malam karena mengikuti dengannya Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam, dan bermula keringanan hukum itu terkhusus di atas mereka para sahabat karena sebab-sebab yang disebutkan.
Tiadalah Nash yang pertama itu dibatalkan, akan tetapi bermula hukumnya (nash yang pertama) itu tetap kekal dengan menisbahkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Dan bermula ini itu pendapat Ibnu Abbas ra.
Dan jika kita berpendapat bahwa sungguh nash yang pertama itu umum, dan bermula keringanan hukum itu umum, niscaya adalah nash yang pertama itu dibatalkan. Dan bermula dia (pendapat tersebut) itu yang jauh dari kebenaran.
Bermula yang ketiga itu Firman-Nya Allah Taala dalam surat Al-Mujadalah, 12: "Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian bermunajat/ mengadu akan Rasul, niscaya maka dahulukanlah oleh kalian dihadapan pengaduan kalian akan sedekah. Bermula demikian (mendahulukan sedekah) itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. Maka jika tidak kalian dapati sedekah, niscaya maka bahwa sungguh Allah itu yang maha pengampun lagi maha penyayang".
Kemudian berfirman Ia Allah dalam sebuah surat masih pada dirinya (surat al-mujadalah, 12): "Adakah kalian sudah berkasih Sayang, jika kalian mendahulukan dihadapan pengaduan kalian akan sedekah) maka di ketika itu tidak kalian lakukan, dan menerima Taubat oleh Allah di atas kalian, maka Dirikanlah oleh kalian akan salat dan bayarlah oleh kalian akan zakat dan taatilah oleh kalian akan Allah dan utusan-Nya Allah
Maka bermula ayat yang pertama itu mewajibkan ia (ayat pertama) akan mendahulukan sedekah dihadapan pengaduan. Dan bermula ayat yang kedua itu membatalkan ia ayat kedua akan demikian kewajiban dari pada tanpa menjelaskan dengan pembatalan. Bermula ini pendapat itu Ma/pendapat yang mungkinlah menempelkannya pendapat di atas pendapat yang pertama.
Dan bermula dia pendapat itu pemberitahuan Nash yang datang kemudian dengan pembatalan Nash yang terdahulu. Dan sungguh telah engkau ketahui bahwa sungguh ini nash-nash yang 3 itu tidak hanya ditentukan untuk memberi faedah Nasakh/pembatalan.
Adapun bermula cara yang kedua, dan bermula dia cara kedua tersebut itu terpaksa kepada pembatalan ayat karena terdapat dua Nash yang menentang keduanya Dan Tiada jenis cara untuk memalingkan makna salah satu keduanya Nash. Maka Sabit sebahagian dari pada hal yang sulit itu bahwa kami melihat dalam kitab Allah akan ayat yang bermula dia ayat itu seperti demikian (bertentangan). Dan sungguh kami telah berserah diri...
...Akan pendapat pada penjelasan ayat-ayat yang dikatakan orang: "Bahwa sesungguhnya ayat itu dimansukhkan/ dibatalkan. Dan bermula jawaban orang-orang yang menegah pendapat demikian dari para ulama itu tsabit dalam Kitab kami yang dinamakan dengan Ushul Fiqh, maka muraja'ahlah olehmu kepadanya kitab Jika Engkau kehendaki.
Dan sabit sebahagian dari pada orang Salaf dari para ulama yang menegah oleh mereka akan bahwa adalah dalam Al-Quran itu yang dimansukhkan/ dibatalkan itu abu Muslim Al asfahani seorang mufassir yang besar. Dan sungguh telah kami lihat akan pendapat-pendapat beliau dalam tafsir-tafsir Imam Ar-razi. Dan nampaklah dari pada celah-celah kalam ar-razi oleh bahwa sesungguhnya Imam ar Razi itu cenderung bagi pendapat Abi muslim pada demikian masalah.
Bermula ini itu bentuk-bentuk ayat al-qur'an pada menuntut dan memberi pilihan
Tidak lazim/ mestilah Al-Quran akan bentuk yang satu pada tuntutan dan memberi pilihan. Dan sungguh telah kami lihat dari kitab Al Mufid akan bahwa ditetapkan di depan kalian akan demikian bentuk-bentuk yang berbeda sesudah penelitian:
Bermula ini itu tuntutan
Sabit bagi Al-quran pada menuntut segala perbuatan itu sejumlah bentuk-bentuk ayat:
(Bermula yang pertama) itu jelas kata Amar/perintah, seumpama firman-Nya Allah Ta'ala dalam surat An-nahl: "Sungguh Allah itu memerintah Ia Allah dengan berbuat adil dan kebaikan dan memberi sedekah orang yang mempunyai hubungan kerabat". Dan dalam surat An-nisa: "Sungguh Allah itu memerintah ia Allah akan kalian akan bahwa kalian tunaikan akan amanah-amanah kepada ahlinya amanah. Dan apabila kalian menghukumi diantara manusia niscaya bahwa kalian hukum dengan keadilan".
(Bermula yang kedua) itu memberi kabar dengan bahwa sungguh suatu perbuatan Itu diwajibkan di atas sekalian mukhatab, seumpama firman-Nya Allah Ta'ala dalam surat al-baqarah: "Diwajibkan di atas kalian akan qishas pada pembunuhan". "Diwajibkan di atas kalian apabila datang akan salah seorang kalian oleh kematian, -jika ada meninggalkan ia seseorang akan kebaikan-, akan berwasiat". "Diwajibkan di atas kalian akan berpuasa".
"Dan bermula kaum rahbaniyah itu mengada-ada oleh mereka akannya perbuatan akan ma/perkara yang telah kami wajibkan akannya perkara di atas mereka". "Ketetapan Allah di atas kalian". "Bahwa sungguh sembahyang itu keadaannya sembahyang di atas orang-orang Mukmin akan sebagai kewajiban yang diwaktukan".
(Bermula yang ketiga) itu mengabarkan dengan bahwa sungguh perbuatan itu Sabit di atas manusia hal keadaan umum atau di atas satu kelompok hal keadaan khusus. Bermula demikian itu seumpama: "Dan Sabit bagi Allah diatas manusia itu Haji ke Baitullah (yaitu) man/ siapa saja yang sanggup iya kepadanya berhaji nisbah perjalanan".
"Dan wajib di atas seorang ayah yang dilahirkan akan anak baginya ayah oleh memberi rezeki mereka perempuan dan pakaian mereka perempuan dengan kebajikan dan wajib di atas ahli waris oleh seumpama demikian rezeki dan pakaian". "dan Sabit bagi istri yang sudah diceraikan itu harta benda dengan kebajikan, hal keadaan mata benda tersebut itu hak di atas orang-orang yang bertaqwa".
(Bermula yang keempat) itu menanggung kan perbuatan yang dituntutkan di atas alasan yang dituntutkan akannya perbuatan karenanya alasan. Bermula demikian itu seumpama firman-nya Allah ta'ala: "dan bermula istri yang sudah diceraikan itu berkabunglah mereka istri dengan diri-diri mereka akan 3 masa quru'. "Dan bermula alladzi/ orang-orang yang diwafatkan akan mereka dari pada kalian dan meninggalkan oleh mereka akan para istri yang berkabunglah mereka istri dengan diri-diri mereka akan 4 bulan dan 10 hari".
Dan bermula ini bentuk-bentuk tuntutan itu mengikuti ini bentuk pada satu kali dengan ma/perkara yang memperkuat ia perkara akan tuntutan. Dan pada satu kali mengikuti dengan Ma/ perkara yang menunjuki iya perkara di atas ketiadaan wajib. Bermula demikian itu seumpama: "dan bermula para ibu itu menyusui oleh mereka para ibu akan anak-anak mereka akan 2 tahun yang sempurna bagi Man/Siapa saja yang menghendaki ia akan bahwa menyempurnakan ia akan persusuan".
Bermula yang kelima itu bahwa dituntutkan dengan sighat tuntutan dan bermula dia singhat tuntutan itu fi'il Amar atau fi'il mudhari yang diiringi dengan lam Amar. Bermula demikian itu seumpama: (Al-Baqarah:238) "Peliharalah oleh kamu sekalian di atas sembahyang-Sembahyang dan sembahyang wustha dan berdirilah kalian Karena Allah, hal keadaan kalian itu yang tunduk".
(Al-Hajj: 29) "Kemudian hendaklah mereka membuang/qadha hajat akan kotoran mereka dan hendaklah mereka menunaikan akan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka mengelilingi dengan baitullah yang tua".
Bermula yang keenam itu mengibarat dengan fardhu, bermula demikian ibarat dengan fardhu itu seumpama (Al-Ahzab, 50) "Sungguh kami telah mengetahui akan ma/ kewajiban yang kami fardhu kan diatas mereka pada istri-istri mereka dan pada ma/hamba sahaya yang dimiliki oleh kuasa mereka".
Bermula yang ke tujuh itu sebut kalimat fi'il halkeadaan fi'il tersebut itu jawab bagi syarat. Dan bermula ini sebut fi'il jawab itu tiada ia sebut itu yang umum. Bermula demikian sebut fi'il jawab itu seumpama: (Al-Baqarah, 196) "Maka jika kalian dihalangi, niscaya maka (sembelihlah olehmu) akan ma/sembelihan...
....yang mudah ia sembelihan (yaitu) dari pada hadiah. Maka bermula Man/seseorang yang ada ia seseorang dari pada kalian itu sakit atau Sabit dengannya seseorang itu penyakit dari pada kepalanya seseorang, niscaya maka (wajib diatasnya seseorang) oleh membayar Fidyah (yaitu) dari pada puasa atau dari pada bersedekah atau dari pada nusuk". (Al-Baqarah, 280) "Dan jika adalah orang yang mempunyai kesusahan niscaya maka (wajib di atasnya orang yang memberi hutang) oleh menunggu hingga kemudahan".
Bermula yang ke delapan itu sebut fi'il halkeadaan fi'il tersebut itu diiringi dengan lafadz "khair"/baik, bermula denikian itu seumpama (Q.S)"Dan menanyai oleh mereka akan engkau (Muhammad) dari pada anak yatim. Katakanlah oleh mu: Bermula berbuat baik bagi mereka anak yatim itu kebaikan".
Bermula yang ke sembilan itu sebut fi'il halkeadaan fi'il itu yang diiringi dengan janji baik. Bermula demikian itu seumpama (Al-Baqarah, 245) "Bermula siapa saja alladzi/seseorang yang memberi hutang ia alladzi/ seseorang akan Allah akan sebagai hutang yang baik niscaya maka menggandakan ia Allah akan nya hutang baginya seseorang akan sebagai gandaan yang banyak".
Bermula yang ke sepuluh itu mensifati perbuatan dengan kebajikan atau dengan perbuatan yang menyampaikan bagi kebajikan. Bermula demikian itu seumpama (Al Baqarah, 177) "Akan tetapi perbuatan kebajikan itu man/orang yang beriman ia seseorang dengan Allah". (Bacalah olehmu) akan ayat ini. (Al Baqarah, 189) "Dan akan tetapi kebajikan itu man/orang yang bertaqwa ia man/seseorang". (Al Imran, 92) "Tiada memperoleh oleh kalian akan kebaikan sehingga kalian beri nafkah akan ma/harta yang kalian cintai".
Dan Sabit baginya Al-Quran pada menuntut tegah dari pada suatu perbuatan seperti demikian itu beberapa bentuk-bentuk yang berbeda
Bermula yang pertama itu yang jelas larangan. Bermula demikian itu seumpama (An Nahlu, 90) "Dan melarang ia Allah dari pada segala perbuatan keji dan mungkar dan permusuhan". (Al Mumtahinnah, 9) "Hanyasanya melarang akan kalian oleh Allah dari pada alladzi/orang-orang yang memerangi oleh mereka alladzi akan kalian karena agama dan mengeluarkan/mengusir oleh mereka akan kalian dari pada Negeri kalian dan membantu oleh mereka di atas mengeluarkan/ mengusir kalian akan bahwa kalian berpaling akan mereka".
Bermula yang kedua itu pengharaman. Bermula demikian itu seumpama (Al-A'raf, 33) "Hanyasanya mengharamkan oleh Tuhanku akan segala perbuatan keji (yaitu) ma/ perbuatan yang nampak ia perbuatan (yaitu) dari padanya segala perbuatan keji dan perbuatan yang tersembunyi ia perbuatan dan akan perbuatan dosa dan akan perbuatan permusuhan dengan tanpa hak dan akan bahwa kalian menyekutukan dengan Allah akan Ma/ sesuatu yang tidak menurunkan Ia Allah dengannya sesuatu akan dalil dan mengharamkan akan bahwa kalian berkata/mengada-ada di atas Allah akan ma/ perkataan yang tidak kalian ketahui".
(Al An'am, 151) "katakan olehmu: kemarilah kalian, aku baca akan Ma/ perkara yang diharamkan oleh Tuhan kalian di atas kalian". (An Nur, 3) "dan diharamkan akan demikian (menikahi penzina) di atas orang-orang Mukmin".
Bermula yang ketiga itu tidak halal. Bermula demikian itu seumpama ( ) "tidak halal bagi kalian oleh bahwa kalian beri warisan akan para wanita hal keadaan kalian itu benci". ( ) "dan tidak halal bagi kalian oleh bahwa kalian ambil dari pada ma/ harta yang telah kalian beri akan mereka istri akan sesuatupun kecuali bahwa takutlah keduanya suami istri akan bahwa tidak mengurus/ menunai kan oleh keduanya suami istri akan had/ ketentuan Allah". ( ) "dan tidak halal bagi mereka perempuan oleh bahwa menyembunyikan oleh mereka perempuan akan ma/ sesuatu yang dicipta oleh Allah dalam rahim-rahim mereka".
Bermula yang ke-4 itu sighat nahi dan bermula dia sighat nahi itu fi'il mudhari yang didahului dengan lam nahi atau itu fi'il Amar yang menunjuki diatas tuntut tegah. Dan bermula demikian sighat itu seumpama "da' " dan "dzar"/ Tinggalkanlah olehmu. Bermula demikian itu sumpah ( ) "Dan jangan kalian dekati akan harta anak yatim kecuali dengan alati/ sebab yang bermula Dia sebab itu lebih baik". ( ) "Dan Tinggalkanlah olehmu akan yang jelas berdosa dan yang tersembunyi nya dosa". ( ) "Dan Tinggalkanlah olehmu akan menyakiti mereka".
Dan bermula yang kelima itu menafikan kebajikan dari pada suatu perbuatan. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Tiadalah kebajikan itu bahwa kalian palingkan akan wajah-wajah kalian pada pihak timur dan barat". ( ) "Dan tiadalah kebajikan dengan bahwa kalian datangi akan rumah-rumah dari belakangnya rumah".
Bermula yang keenam itu menafikan suatu perbuatan. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Maka jika kalian tertahan niscaya maka tiada jenis permusuhan kecuali di atas orang-orang yang zalim". (Al-Baqarah, 197) "Maka bermula Man/ seseorang.
...yang menetapkan niat ia seseorang padanya bulan-bulan haram akan haji, maka tiada jenis persetubuhan dan tiada jenis kefasikan dan tiada jenis perbantahan dalam haji". ( ) "Tidak jadi mudharatlah seorang ibu dengan sebab anaknya ibu dan tidah mudharatlah ayah yang dilahirkan anak untuknya ayah dengan sebab anaknya ayah".
Bermula yang ke-7 itu sebut fi'il hal keadaannya fi'il itu diiringi dengan berhak dosa. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Maka bermula Man/seseorang yang mengganti ia Man/seseorang akannya ayat sesudah Ma/ayat yang didengarnya seseorang, niscaya maka hanyasanya bermula dosanya seseorang itu Sabit di atas alladzi/ orang-orang yang mengganti oleh mereka akannya ayat.
Bermula yang ke-8 itu sebut fi'il halkeadaannya fi'il itu diiringi dengan janji buruk. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Dan Bermula alladzi/orang-orang yang menimbun oleh mereka akan emas dan perak dan tidak menafkahi oleh mereka akannya emas dan perak pada jalan Allah niscaya maka berilah kabar olehmu akan mereka dengan azab yang Pedih". (Al-Baqarah, 275) "Bermula alladzi/ orang-orang yang memakan oleh mereka akan riba itu tidak berdiri oleh mereka kecuali sebagaimana berdirilah alladzi/ orang yang dirasuki akan nya orang oleh setan karena penyakit gila".
Bermula yang ke sembilan itu mensifati perbuatan dengan bahwa sesungguhnya perbuatan itu buruk. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Dan sungguh jangan engkau sangka akan alladzi/orang yang kikir oleh mereka alladzi/orang dengan ma/harta yang diberi akan mereka oleh Allah dari pada karunia-Nya Allah akan bermula dia kikir itu baik bagi mereka, tetapi dia kikir itu buruk bagi mereka".
Dan sabit baginya Al-Quran pada tinggal memerintah bagi mukallaf, halkeadaannya mukallaf itu jika menghendaki ia mukallaf niscaya memperbuat ia mukallaf dan jika menghendaki ia mukallaf niscaya meninggalkan ia mukallaf, itu beberapa bentuk, Dan bermula dia bentuk-bentuk itu:
Bermula yang pertama itu lafadz halal halkeadaannya lafadz halal itu yang disandarkan kepada suatu perbuatan atau dikaitkan dengannya perbuatan. Bermula demikian itu seumpama ( ) "Dihalalkan bagi kalian akan binatang ternak". (Al-Maidah, 4) "Menanyai oleh mereka akan kamu akan apa yang dihalalkan bagi mereka, jawablah oleh Mu (Muhammad): Dihalalkan bagi kalian akan yang baik-baik dan (uruan yang ditangkap) oleh ma/binatang pemburu yang kalian ajari dari pada binatang buas halkeadaannya binatang itu yang menuruti perintah".
( ) "Pada suatu hari yang dihalalkan bagi kalian akan yang baik-baik dan bermula makanan alladzi/ orang-orang yang diberikan akan mereka akan kitab itu halal bagi kalian dan bermula makanan kalian itu halal bagi mereka".
Bermula yang ke 2 itu menafikan/ meniadakan lafadz "itsmu"/dosa. Bermula demikian itu seumpama: (Al-Baqarah, 173) "Maka bermula man seseorang yang mudharat ia seseorang halkeadaannya seseorang itu bukan orang yang melanggar dan bukan orang yang melampaui batas, niscaya maka tiada jenis dosa diatasnya seseorang". (Al-Baqarah,203) "Maka bermula man/ seseorang yang mempercepat ia seseorang (berangkat dari mina) sesudah dua hari niscaya maka tiada jenis dosa di atasnya seseorang dan bermula man/ seseorang yang menunda keberangkatan ia seseorang niscaya maka tiada jenis dosa di atasnya seseorang, halkeadaan demikian itu bagi man/orang yang bertakwa ia seseorang". (Al Baqarah, 182) "Maka bermula man/ seseorang yang khawatir ia seseorang dari pada pemberi wasiat akan kecurangan atau berbuat dosa niscaya maka mendamaikan ia seseorang diantara mereka (pemberi dan penerima wasiat) niscaya maka tiada jenis dosa di atasnya seseorang".
Bermula yang ke tiga itu menafikan lafadz "junah"/dosa. Bermula demikian itu seumpama: (Al-Maidah, 93) "Tiadalah di atas alladzi/orang yang berimanlah mereka dan beramal oleh mereka akan amal yang soleh itu dosa pada ma/makanan yang dimakan oleh mereka, apabila senantiasa bertakwalah mereka dan berimanlah mereka dan beramal oleh mereka akan amal yang soleh kemudian bertakwalah mereka dan berimanlah mereka kemudian bertakwalah mereka dan berbuat baik oleh mereka". (An-Nur, 58) "Tiadalah di atas kalian dan tiada juga di atas mereka (hamba sahaya) itu dosa sesudahnya tiga waktu". (Al-Baqarah, 158) "Sungguh bukit shaffa dan marwa itu sabit sebagian dari syi'ar Allah, maka bermula man/ seseorang yang berhaji ia seseorang akan Baitullah atau berumrah ia seseorang itu niscaya maka tiada jenis dosa di atasnya seseorang oleh bahwa bertawaf ia seseorang dengan keduanya shafa dan marwa".
Bermula ini itu sekumpulan Ma/ ayat yang ada dalam Al-quran (yaitu) daripada hukum-hukum.
Mencakupi oleh Al-Quran di atas beberapa macam dari pada amal perbuatan yang dibebankan dengannya beberapa macam amal akan hamba:
Bermula nau'/macam yang pertama itu mu'amalah/perbuatan diantara Allah dan hamba. Dan bermula dia muamalah ibadah-ibadah allati yang tidak patut ia ibadah kecuali dengan niat.
Dan sabit sebagiannya mu'amalah antara Allah dan hamba itu ibadah-ibadah yang semata-mata. Dan bermula dia ibadah tersebut itu sholat dan puasa. Dan (sabit sebagiannya mu'amalah antara Allah dan hamba) itu ibadah yang dibangsakan kepada harta dan perkumpulan. Dan bermula dia ibadah tersebut itu zakat. Dan (sabit sebagiannya mu'amalah antara Allah dan hamba) itu ibadah yang dibangsakan kepada badan lagi perkumpulan. Dan bermula dia ibadah tersebut itu haji.
Dan sungguh dii'tibarkan/dianggap akan ini ibadah-ibadah yang empat sesudah iman, akan pondasi-pondasi islam.
Bermula nau'/bagian yang ke dua itu: Mu'amalah/perbuatan sesama hamba-hamba, (yaitu) sebagian mereka hamba beserta sebagian yang lain. Dan bermula dia mu'amalah sesama hamba itu beberapa pembagian:
(A) ayat yang disyari'atkan untuk mengamankan dakwah. Dan bermula dia ayat yang disyariatkan untuk mengamankan dakwah itu ayat jihad.
(B) ayat yang disyariatkan untuk menetap di rumah-rumah. Dan bermula dia ayat yang disyariatkan tersebut itu ma/ayat yang berkaitan dengan suami istri dan talak dan keturunan dan warisan
(C) ayat yang disyariatkan untuk cara bertransaksi diantara manusia (yaitu) dari pada jual beli dan sewa menyewa dan selain demikian tiap-tiap. Dan bermula dia ayat yang disyariatkan tersebut itu yang dikenal dengan istilah "ayat mu'amalah".
(D) ayat yang disyari'atkan bagi menjelaskan hukuman di atas pelaku kriminal. Dan bermula dia ayat yang disyariatkan tersebut itu kishas dan had/denda. Dan akan kami datangkan di atas penguraiannya ayat kishas dan had sesudahnya (pembahasan ini).
Selanjutnya>>
Kunjungi terjemahan kitab yang lain di Daftar Isi>>
Terimakasih... Semoga bermanfaat dunia dan akhirat. Salam santri Indonesia.
request terjemah bab yahya bin abi katsir sampai as syi'ah
BalasHapusAdakah yg bab Khulafaur Rasyidin?
BalasHapussedang di terjemah akhi.... mohon bersabar.
BalasHapusInsyaallah selesai semua dalam bulan Ramadhan...
assalamualakum ustadz....
BalasHapusmohon di lanjutkan untuk terjemahnannnya,,,
sangat membantu
dilanjutkan akhi sangat membantu
BalasHapusInsyaallah akhi...
BalasHapusMohon di lanjutkan terjemahan nya kang
BalasHapusSangat membantu bagi kami.
Saya menunggu selanjutnya nggh kang
rekues terjemahan bab 3
BalasHapusyasin latin
BalasHapus