SIAPA BILANG IMSAK SEBELUM SUBUH ITU BID'AH, INI DALILNYA PENETAPAN WAKTU IMSAK - KitabKuning90 -->

SIAPA BILANG IMSAK SEBELUM SUBUH ITU BID'AH, INI DALILNYA PENETAPAN WAKTU IMSAK

HIJRAH.COM-Menurut sebagian golongan, ada yang menganggap penetapan waktu imsak adalah bid'ah, pasalnya karena terlalu sempit dalam memahami teks ayat dan hadist, mereka memahamin dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh).
Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al-Baqarah: 187)
SIAPA BILANG IMSAK BID'AH, INI DALILNYA PENETAPAN WAKTU IMSAK

Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”

Berdasarkan ayat dan hadist tersebut mereka menganggap bahwa penetapan waktu imsak adalah bid'ah, padahal tidak demikian, memang benar kewajiban berpuasa itu mulai dari waktu subuh hingga waktu magrib tapi ditetapkan waktu umsak lebih awal adalah sunnah yang tujuannya untuk ihtiyath/berhati-hati, agar ada persiapan sebelum tiba waktu subuh, jadi penetapan waktu imsak adalah hukumnya sunnah dan bukan bid'ah, banyak dalil dari ayat maupun hadist lain bahkan pendapat para ulama mengenai adanya anjuran/disunnahkan imsak sebelum waktu azan.

Dalil Quran :
"dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangang Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa”. (QS. 2:187)

Dalil Hadist :
Dari ‘Aisyah ra, dari Nabi SAW, ia mengatakan: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq” [9] (HR. Bukhari no. 1918, 1919)..

HR. Bukhary Muslim, diriwayatkan dari Anas radliyallaahu ‘anhu dari Zaid bin Tsabit bahwa dia pernah berkata :
”Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami berangkat shalat (shubuh). Maka aku (Anas) berkata : “Berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur? Ia (Zaid) menjawab : خمسين آية (kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an)” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097; ini adalah lafadz Al-Bukhari).

Berdasarkan hadits No. 5, maka inilah waktu yang paling tepat untuk berhenti makan atau sahur yaitu kadar membaca 50 ayat al-quran (dengan tartil dan wajar) sebelum adzan subuh (pada zaman nabi adzan ummi maktum).

Jadi pada zaman rasulullah ada dua adzan yaitu adzan bilal untuk membangunkan manusia agar shalat tahajud dan sahur, serta yang kedua adzan ummi maktum untuk shalat subuh.
Inilah salah satu dasar waktu imsak (waktu yang meragukan antara malam dengan fajar sidiq) yang mana seorang muslim akan berhati-hati atas perkara yang subhat ini.
Habib Hasan bin Ahmad bin Saalim al-Kaaf menyebut dalam “at-Taqriiraat as-Sadiidah fil Masaa-ilil Mufiidah” yang merupakan talkhish daripada ajaran guru-guru beliau terutama sekali al-’Allaamah al-Faqih al-Muhaqqiq al-Habib Zain bin Ibrahim bin Zain BinSmith, pada halaman 444 menyatakan, antara lain:-
و يمسك ندبا عن الأكل قبل الفجر بنحو خمسين آية – ربع ساعة
…”Dan imsak daripada makan (yakni bersahur) itu mandub (disunnatkan) sebelum fajar kira-kira sekadar pembacaan 50 ayat ( sekadar seperempat jam 15 menit)”. Yakni seseorang itu disunnatkan melakukan imsak sebelum fajar kira-kira 15 menit atau kadar pembacaan 50 ayat yang sederhana dengan kelajuan yang sederhana.
sebagaimana haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari berbunyi:
عَنْ أنس عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال تَسَحَّرْناَ مع النبي صلى الله عليه و سلم ثم قام إلى الصلاة. قلت: كم كان بين الأذانِ و السُّحُوْرِ؟ قال: قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيةً
Daripada Sayyidina Anas meriwayatkan bahwa Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi s.a.w., kemudian baginda bangun mengerjakan sembahyang. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid: “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu ?” Dia menjawab: “Kira-kira sekadar membaca 50 ayat.”

Hadis ini menunjukkan bahwa jarak atau senggang masa antara bersahurnya Junjungan s.a.w. dan adzan Subuh ialah kira-kira 50 ayat. Sekali-kali maksudnya tidak membawa makna Junjungan s.a.w. makan sahur sehingga berkumandang adzan Subuh, yang jelas ialah sayyidina Anas menyatakan bahwa Junjungan bersahur dan berhenti kira-kira kadar pembacaan 50 ayat sebelum masuk waktu Subuh. Inilah yang difahami oleh para ulama kita sehingga menetapkan kesunnahan berimsak dalam kadar pembacaan 50 ayat tersebut yang dianggarkan pada kadar 10 – 15 menit. Senggang masa antara sahur dan masuk fajar (adzan subuh) yang dinamakan sebagai waktu imsak yang dihukumkan sunnat imsak (menahan diri daripada perkara membatalkan puasa)

Inilah yang dimaksudkan oleh ulama kita sebagai waktu imsak yang disunnatkan sebagai langkah berhati-hati dan mengikut sunnah Junjungan Nabi s.a.w. Sedangkan imsak setelah masuk fajar (adzan subuh) adalah wajib.
Waktu subuh ditandai dgn fajar shodiq, waktu dzuhur ditandai dgn condong matahari kearah barat, waktu maghrib dgn terbenamnya matahari dsb, adalah gejala alam yang sejak lama sekali telah dapat diketahui melalui ilmu falak [astronomi], sehingga untuk mengetahuinya tidak perlu melalui pengamatan alam secara langsung.

Karena itu, penentuan waktu shalat kita, dan juga waktu imsak puasa kita, selama ini secara keseluruhan memakai standar ilmu falak, bukan melalui pengamatan alam secara langsung. Dan pada kenyataannya, penentuan ini lebih akurat dan lebih bisa dipertanggungjawabkan ketimbang pengamatan secara langsung tsb.

Ilmu Falak yang banyak berkembang di penanggalan kita masih bersifat “taqdiry”, atau bersifat perkiraan, belum mampu menetapkan waktu dengan keakuratan 100 %. Masih terdapat keragu-raguan sekitar satu hingga dua menitan dari waku faktualnya. Karena itu, dalam penanggalan yang banyak berkembang di negara kita, terdapat waktu “ihtiyath”, waktu preventif atau jaga-jaga. Misalnya, waktu dzuhur: sesuai dengan ketentuan ilmu falak yang ada, adalah jam 12:00. Akan tetapi karena keakuratannya belum mampu mancapai 100 %, maka dalam penanggalan ditambahi lima menit. Jadi yang tercatat dalam penanggalan adalah 12:05, dengan asumsi ada waktu preventif 5 menit. Begitu pula waktu-waktu salat lainnya, ada penambahan antara tiga hingga lima menit dalam catatan di penanggalan.

Dengan asumsi waktu preventif 5 menit, maka waktu subuh [terbitnya fajar] yang mestinya jatuh pada jam 4:30 [misalnya], menjadi jatuh pada jam 4:35 dalam pencatatan di penanggalan. Waktu yang sama, yakni terbitnya fajar, jika digunakan untuk menentukan mulainya berpuasa, maka akan terjadi pengajuan jam, dari jam 4:30 menjadi 4:20, dengan asumsi waktu preventif imsak 10 menit. Kalau waktu preventifnya adalah lima menit, maka waktu imsak sebagaimana dalam penanggalan adalah 4:25.
Jadi imsak sebelum subuh bukanlah perkara Bid’ah…

Fatwa Sayyid ‘Allamah Abdullah bin Mahfudh bin Muhammad al-Haddad al-‘Alawi dalam kitab al-Wajiz fi Ahkam as-Shiyam, menyatakan:

Pada dasarnya, seseorang berpuasa boleh makan dan melakukan hal lain pada waktu malam sampai terbit fajar. Namun, dalam selebaran jadwal waktu shalat yang biasanya banyak dibagikan gratis selama bulan Ramadhan di Indonesia, ditetapkan sebuah waktu khusus yang tidak ada di bulan-bulan lain. Waktu tersebut disebut “waktu imsak”. Waktu imsak ini ditetapkan beberapa menit sebelum waktu shalat subuh (waktu fajar). Menyikapi masalah ini, untuk alasan ihtiyadh atau kehati-hatian sudah sepatutnya kita mengindahkan seruan imsak tersebut.
Dalam al-Qur’an, Allah Swt menyebutkan :
تلك حدود الله فلا تقربوها
Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah membuat batas yang harus dijaga antara malam dan fajar. Maka selayaknya bagi orang puasa untuk menjaga batasan tersebut.

Jelas sudah bukan bahwa hukum imsak sebelum subuh tidaklah bid'ah, tapi hal tersebut adalah bagian dari syariah yang dihukumi sunnah, dengan berdasarkan dalil-dalil yang akurat meliputi Al-Quran, Hadits, Ilmu Falah (Ilmu astronomi) dan Fatwa Ulama.

Wallahua'lam bisshawab.......

0 Response to "SIAPA BILANG IMSAK SEBELUM SUBUH ITU BID'AH, INI DALILNYA PENETAPAN WAKTU IMSAK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel