PENTING: 9 SYARAT SAH MENJADI IMAM SHALAT - KitabKuning90 -->

PENTING: 9 SYARAT SAH MENJADI IMAM SHALAT

PENTING: 9 SYARAT SAH MENJADI IMAM SHALAT
HIJRAH.COM - Ketika salat berjamaah, kita sering menemukan bacaan imam tidak fasih, tidak sesuai dengan tajwid Alquran. Yang harusnya panjang dipendekkan, yang pendek malah dipanjangkan. “Makhraj” setiap hurufnya berantakan. Kha’ dibaca ha, sin dibaca shad, dan sebagainya.

Hal lain juga sering kita dapati gerakan salat imam yang tidak sempurna. Misalnya saat duduk tasyahud akhir telapak kaki justru menjadi tumpuan pantat, atau seperti duduk tasyahud awal. Sahkah salat kita? Tidak adakah seorang dalam komunitas di masjid kita salat itu yang memiliki bacaan yang baik dan pengetahuan akan rukun-rukun salat yang benar?

Syeikh Wahbah Al-Zuhaily menjelaskan di antaranya sembilan syarat sah imam dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh Al-Shamil Lil-Adillah Al-Shar’iyah Wa-Al-Ara’ Al-Madhhabiyah (Damaskus, 1984, h. 174-182).

1. Islam

Ini sudah jelas. Jadi seorang yang kafir akidahnya tidak sah menjadi imam salatnya Muslim.

2. Berakal

Seorang yang mabuk, yang gila, yang hilang akal karena penyakit, tidak sah menjadi imam. Bahkan salatnya bagi dirinya sendiri sudah batal. Mereka bisa menjadi imam jika sedang dalam keadaan sadar, namun jika sudah terbiasa dalam kondisi hilang akal, maka makruh berjamaah di belakang mereka.

3. Baligh

Tidak sah berjamaah kepada mereka yang belum mengalami mimpi basah, meskipun mereka telah mampu membedakan baik dan buruk (mumayyiz).

4. Laki-laki

Seorang perempuan atau banci (mereka yang berlagak dan meniru tindakan yang khas perempuan, khuntsa) tidak sah memimpin salat jamaah yang diikuti oleh laki-laki. Hal ini berlaku baik dalam salat sunah maupun wajib. Bila makmumnya semuanya perempuan maka tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki. Artinya perempuan boleh menjadi imam bagi makmum perempuan lainnya.

5. Suci dari hadas dan najis

Tidak sah seorang yang masih menanggung hadas, baik kecil maupun besar, menjadi imam. Juga tidak sah seorang yang masih terkena najis padanya. Karena keduanya tidak sah salatnya untuk dirinya sendiri.

6. Bagus bacaan dan menyempurnakan rukun salat

Seorang imam hendaknya memperindah bacaan sebatas pada bacaan yang tidak sah salat kecuali dengannya. Jadi seorang yang bagus bacaan Alqurannya (qari’) tidak sah menjadi makmum bagi mereka yang tidak jelas bacaan Alqurannya (ummiy). Begitu pula tidak sah imam yang tidak bisa melakukan rukuk, sujud, dan duduk dalam salat dengan benar.

7. Imam tidak sedang makmum pada selainnya

Bila kita masuk ke masjid dan menemui jamaah salat yang berantakan safnya, maka pastikan kita tidak bermakmum pada makmum lainnya. Adapun bermakmum pada makmum lain yang sudah selesai salat imamnya maka boleh.

8. Benar dan fasih bacaannya sesuai dengan makhraj

Hal yang cukup sering ditemui adalah mereka yang berusaha memfasih-fasihkan bacaannya namun tidak tahu makhraj yang benar bagi tiap-tiap huruf. Akhirnya mereka menukar huruf sin dengan shad atau dengan tsa’, mengganti dzal dengan zay. Maka tidak sah makmum dengan imam yang demikian.

9. Salatnya imam sah menurut mazhab makmumnya

Misalnya seorang pengikut mazhab Hanafi makmum kepada pengikut mazhab Syafii yang sebelum salat mengalir darahnya dan dia tidak wudu lagi; atau seorang pengikut mazhab Syafii makmum kepada pengikut mazhab Hanafi yang sebelum salat menyentuh wanita lain (ajnabiyah) dan tidak wudu lagi. Maka salat keduanya batal. Hal ini demikian karena salat imamnya menurut makmum tidak sah. Demikian penjelasan syarat sah imam. Ini semua adalah batasan minimal seorang boleh menjadi imam. 

Bila terdapat banyak orang yang memenuhi syarat di atas, maka dalam ilmu fikih, imam ditentukan melalui sub-bahasan “siapa yang paling berhak menjadi imam”. Namun jika seorang tifak memenuhi syarat di atas, hendaknya dia tidak mengajukan diri menjadi imam. Karena yang sering terjadi adalah mereka yang tidak memiliki bacaan tajwid yang benar, makharijul huruf tepat, dan keindahan lantunan bacaan, berusaha mengajukan diri menjadi imam. Bahkan mereka yang tidak dapat membedakan duduk di antara dua sujud dengan duduk tasyahud akhir, misalnya, hendaknya legowo menjadi makmum saja.
Wallahu a’lam

0 Response to "PENTING: 9 SYARAT SAH MENJADI IMAM SHALAT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel