Solusi Jika ragu dalam Sholat - Kitabkuning90
Daftar Isi
Dalam mazhab Syafi‘i, seseorang yang ragu apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, sementara keraguannya masih berlangsung, harus berpegang pada jumlah yang paling sedikit, yaitu tiga rakaat. Imam al-Nawawi رحمه الله menjelaskan dalam kitab Rawḍat al-Ṭālibīn:
وإن شك هل صلى ثلاثا أم أربعا أخذ بالأقل وأتى بالباقي وسجد للسهو ولا ينفعه الظن ولا أثر للاجتهاد في هذا الباب
"Jika seseorang ragu apakah telah salat tiga atau empat rakaat, ia mengambil jumlah yang lebih sedikit, menyempurnakan rakaat yang tersisa, dan melakukan sujud sahwi. Dugaan tidak mencukupinya, dan ijtihad tidak berpengaruh dalam masalah ini."
Mengapa harus memilih tiga rakaat, bukan empat rakaat? Ada dua alasan yang perlu dipahami.
Pertama, berdasarkan kaidah fikih:
اليقين لا يزال بالشك
"Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan."
Dalam kasus ini, tiga rakaat sudah diyakini telah dikerjakan, sedangkan rakaat keempat masih diragukan. Karena itu, seseorang tidak boleh menetapkan bahwa rakaat keempat sudah dikerjakan hanya berdasarkan dugaan yang belum menghilangkan keraguannya.
Kedua, untuk memastikan salat tidak kurang rakaat.
Misalnya, seseorang ragu ketika salat Zuhur, apakah dirinya sedang mengerjakan rakaat ketiga atau keempat. Jika ia langsung menetapkan empat rakaat, padahal kenyataannya baru mengerjakan tiga rakaat, salatnya masih kurang satu rakaat. Sebaliknya, jika ia berpegang pada tiga rakaat, kemudian menambah satu rakaat lagi, ia telah mengambil langkah untuk menyempurnakan salatnya. Jika ternyata sebelumnya sudah mengerjakan empat rakaat, tambahan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum tersendiri yang harus mengikuti ketentuan fikih.
Kesimpulan:
Memilih tiga rakaat bukan berarti jumlah yang lebih sedikit selalu lebih utama. Alasannya adalah tiga rakaat merupakan jumlah yang sudah diyakini, sedangkan rakaat keempat masih diragukan. Dengan berpegang pada jumlah yang diyakini, seseorang berusaha memastikan bahwa salatnya tidak kurang rakaat.
Referensi: Imam al-Nawawi, Rawḍat al-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, juz 1, hlm. 308, pembahasan:
فصل في قاعدة متكررة في أبواب الفقه
Catatan: Pembahasan ini berkaitan dengan keraguan yang masih berlangsung ketika salat, bukan keraguan yang baru muncul setelah salam.

Posting Komentar