Sah...!! Wakil nikah tidak menyebutkan wakalah dalam akad - Kitabkuning90
Daftar Isi
Bagaimana hukum akad nikah apabila seorang wali mujbir, misalnya ayah kandung telah mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan putrinya?
Wali mujbir tersebut hadir di tempat akad. Sebelum akad dimulai, ia telah menyatakan bahwa orang tersebut adalah wakilnya untuk menikahkan putrinya. Calon suami dan para saksi juga telah mengetahui dan mendengar perwakilan tersebut.
Kemudian ketika ijab, si wakil hanya mengucapkan:
زوجتك فلانة بنت فلان
“Saya nikahkan engkau dengan Fulanah binti Fulan.”Ia tidak mengucapkan:
موكلي
atau:وكالة عنه
Apakah akad nikah tersebut sah?
Jawabannya:
SAH...!!
Dalam fikih Syafi‘iyyah, wakil wali perlu menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai wakil apabila calon suami atau para saksi belum mengetahui status perwakilannya.
Namun, apabila status wakalah tersebut sudah diketahui sebelum akad, maka tidak disyaratkan lagi untuk menyebutkan kata:
موكلي atau: وكالة عنه di dalam lafaz ijab.
Dan yang perlu diperhatikan: pengetahuan tersebut tidak harus diperoleh dari ucapan wali secara langsung. Pengetahuan itu dapat diperoleh melalui pemberitahuan dari si wakil sendiri.
1. Keterangan Tuhfah al-Muhtaj
Imam Ibnu Hajar al-Haitami رحمه الله berkata dalam Tuhfah al-Muhtaj:
“Hendaknya wakil wali berkata kepada calon suami: ‘Saya nikahkan engkau dengan putri Fulan bin Fulan,’ dan ia menyebutkan nasabnya sampai dapat dibedakan. Kemudian ia mengatakan: ‘موكلي’ atau ‘وكالة عنه’, misalnya apabila calon suami, kedua saksi, atau salah satunya tidak mengetahui perwakilannya.
Jika tidak demikian, maka tidak diperlukan hal tersebut.”
Perhatikan bagian:
Jika mereka sudah mengetahuinya:
2. Keterangan Nihayah al-Muhtaj
Imam Syamsuddin ar-Ramli رحمه الله dalam Nihayah al-Muhtaj juga menyebutkan:
Dalam fikih Syafi‘iyyah, wakil wali perlu menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai wakil apabila calon suami atau para saksi belum mengetahui status perwakilannya.
Namun, apabila status wakalah tersebut sudah diketahui sebelum akad, maka tidak disyaratkan lagi untuk menyebutkan kata:
موكلي atau: وكالة عنه di dalam lafaz ijab.
Dan yang perlu diperhatikan: pengetahuan tersebut tidak harus diperoleh dari ucapan wali secara langsung. Pengetahuan itu dapat diperoleh melalui pemberitahuan dari si wakil sendiri.
1. Keterangan Tuhfah al-Muhtaj
Imam Ibnu Hajar al-Haitami رحمه الله berkata dalam Tuhfah al-Muhtaj:
وليقل وكيل الولي للزوج: زوجتك بنت فلان بن فلان ويرفع نسبه إلى أن يتميز ثم يقول: موكلي أو وكالة عنه مثلا إن جهل الزوج أو الشاهدان أو أحدهما وكالته عنه وإلا لم يحتج لذلك
“Hendaknya wakil wali berkata kepada calon suami: ‘Saya nikahkan engkau dengan putri Fulan bin Fulan,’ dan ia menyebutkan nasabnya sampai dapat dibedakan. Kemudian ia mengatakan: ‘موكلي’ atau ‘وكالة عنه’, misalnya apabila calon suami, kedua saksi, atau salah satunya tidak mengetahui perwakilannya.
Jika tidak demikian, maka tidak diperlukan hal tersebut.”
Perhatikan bagian:
إن جهل الزوج أو الشاهدان أو أحدهما وكالته عنه وإلا لم يحتج لذلك
Artinya, penyebutan موكلي atau وكالة عنه diperlukan ketika calon suami, kedua saksi, atau salah satunya tidak mengetahui status wakalah.Jika mereka sudah mengetahuinya:
وإلا لم يحتج لذلك
“Jika tidak demikian, maka tidak diperlukan.”2. Keterangan Nihayah al-Muhtaj
Imam Syamsuddin ar-Ramli رحمه الله dalam Nihayah al-Muhtaj juga menyebutkan:
وليقل وكيل الولي للزوج: زوجتك بنت فلان ابن فلان ويرفع نسبه إلى أن يتميز ... ثم يقول موكلي، أو وكالة عنه مثلا إن جهل الزوج، أو الشاهدان، أو أحدهما وكالته عنه وإلا لم يحتج لذلك
“Wakil wali mengucapkan kepada calon suami:
‘Saya nikahkan engkau dengan putri Fulan bin Fulan,’ kemudian menyebutkan ‘موكلي’ atau ‘وكالة عنه’, apabila calon suami, kedua saksi, atau salah satunya tidak mengetahui perwakilannya.
Jika tidak, maka tidak diperlukan hal tersebut.”»
Jadi, yang diperhatikan bukan semata-mata apakah kata موكلي disebutkan dalam ijab, tetapi apakah status wakil tersebut sudah diketahui oleh pihak yang berkaitan dengan akad.
3. Keterangan Fathul Mu'in
Syekh Zainuddin al-Malibari رحمه الله dalam Fathul Mu'in berkata:
ويجوز لزوج توكيل في قبوله أي النكاح فيقول وكيل الولي للزوج زوجتك فلانة بنت فلان ابن فلان ثم يقول موكلي أو وكالة عنه إن جهل الزوج أو الشاهدان وكالته وإلا لم يشترط ذلك وإن حصل العلم بأخبار الوكيل
Artinya:
“Boleh bagi suami mewakilkan dalam penerimaan akad nikah. Wakil wali berkata kepada calon suami:
"Saya nikahkan engkau dengan Fulanah binti Fulan bin Fulan,’ kemudian ia mengatakan ‘موكلي’ atau ‘وكالة عنه’ apabila calon suami atau kedua saksi tidak mengetahui perwakilannya. Jika mereka telah mengetahuinya, maka tidak disyaratkan hal tersebut, sekalipun pengetahuan itu diperoleh melalui pemberitahuan dari si wakil.”
Perhatikan bagian yang sangat penting:
وإن حصل العلم بأخبار الوكيل
“Sekalipun pengetahuan tersebut diperoleh melalui pemberitahuan dari si wakil.”Artinya, boleh saja status wakalah diberitahukan terlebih dahulu oleh si wakil kepada calon suami dan para saksi sebelum akad dimulai.
Setelah mereka mengetahui bahwa orang tersebut adalah wakil wali, ketika ijab tidak harus diulang lagi dengan mengatakan:
موكلي atau: وكالة عنه
4. Penjelasan I'anatut Thalibin
Dalam I'anatut Thalibin, syarah Fathul Mu'in, dijelaskan:
وقوله ثم يقول أي وكيل الولي وجوبا بعد قوله ابن فلان.
Kemudian dijelaskan:وقوله أو وكالة عنه ... وقوله إن جهل الخ قيد في اشتراط أن يقول الوكيل أحد اللفظين المذكورين
Lalu:وقوله وإلا أي وإن لم يجهلوها بأن علموها لم يشترط ذلك
Maksudnya, kewajiban menyebut salah satu dari dua lafaz tersebut—موكلي atau وكالة عنه—terikat dengan keadaan ketika status wakalah belum diketahui.Jika status wakalah sudah diketahui, maka penyebutan tersebut tidak disyaratkan.
"Bagaimana jika pemberitahuannya dilakukan sebelum akad?
Misalnya ayah kandung telah mewakilkan Ahmad untuk menikahkan putrinya.
Sebelum akad dimulai, Ahmad menjelaskan kepada calon suami dan dua orang saksi:
“Saya adalah wakil dari ayahnya untuk menikahkan putrinya.
Calon suami dan kedua saksi memahami dan mengetahui bahwa Ahmad adalah wakil wali. Kemudian ketika akad, Ahmad mengatakan:
زوجتك فلانة بنت فلان
tanpa mengatakan: موكلي atau: وكالة عنهMaka akadnya sah.
Sebab, status Ahmad sebagai wakil sudah diketahui sebelum akad.
Kesimpulan
Dalam kasus yang ditanyakan:
1. Ayah sebagai wali mujbir telah mewakilkan kepada seseorang.
2. Wakalah tersebut telah diketahui sebelum akad.
3. Wali hadir di tempat akad.
4. Calon suami mengetahui bahwa orang tersebut adalah wakil wali.
5. Para saksi juga mengetahui bahwa orang tersebut adalah wakil wali.
6. Pengetahuan tersebut boleh diperoleh dari wali atau melalui pemberitahuan dari si wakil sendiri.
7. Kemudian wakil melakukan ijab:
زوجتك فلانة بنت فلان
tanpa menambahkan: "موكلي" atau: وكالة عنهMaka akad nikah tetap sah.
Kaidah sederhananya:
"Jika status wakalah belum diketahui - harus ditegaskan dalam ijab."
"Jika status wakalah sudah diketahui sebelum akad - tidak wajib ditegaskan lagi dalam ijab.
Jadi, bukan syarat bahwa kata “موكلي” atau “وكالة عنه” harus selalu diucapkan ketika ijab.
Yang menjadi perhatian adalah apakah calon suami dan para saksi mengetahui bahwa orang yang melakukan ijab tersebut adalah wakil wali.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar