Penting !! Beberapa helai rambut menghalangi dahi saat sujud - Kitabkuning90

Daftar Isi
PERTANYAAN:
Jika seseorang sedang melaksanakan salat, lalu ketika sujud terdapat beberapa helai rambut yang menjuntai dan menghalangi sebagian dahinya menyentuh tempat sujud, apakah sujudnya tetap sah?

Mengingat dalam mazhab Syafi’i, tidak disyaratkan seluruh bagian dahi harus menempel pada tempat sujud, melainkan cukup sebagian saja. Lantas, bagaimana hukum sujud seseorang yang sebagian dahinya tertutup oleh beberapa helai rambut, sedangkan bagian dahi lainnya masih bersentuhan langsung dengan tempat sujud?

JAWABAN:
Dalam mazhab Syafi’i, dahi merupakan salah satu anggota badan yang wajib bersentuhan dengan tempat sujud. Akan tetapi, tidak disyaratkan seluruh permukaan dahi harus menempel. Cukup sebagian dahi yang bersentuhan langsung dengan tempat sujud dalam kadar yang mencukupi.

Hal ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, ketika mengutip perkataan Imam asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm:

«فإن وضع بعض الجبهة كرهته وأجزأه؛ لأنه سجد على الجبهة»

Dari ibarah tersebut, terdapat keterangan penting dalam masalah ini, yaitu ungkapan:

وأجزأه

Ungkapan ini menunjukkan bahwa meletakkan sebagian dahi saja sudah mencukupi untuk keabsahan sujud. Dengan demikian, tidak disyaratkan seluruh permukaan dahi harus bersentuhan langsung dengan tempat sujud.

Namun, persoalan rambut yang menutupi dahi perlu dibahas lebih lanjut. Sebab, ada perbedaan antara sebagian dahi yang tidak menempel karena memang tidak seluruh permukaan dahi disyaratkan untuk menempel, dengan keadaan ketika bagian dahi yang diperlukan justru terhalang oleh rambut.

Keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan batas minimal dahi yang harus bersentuhan dengan tempat sujud:
«وأقله مباشرة بعض جبهته مصلاه»
Kata kunci dalam ibarah tersebut adalah:

مباشرة بعض جبهته

Ibarah ini memperkuat keterangan sebelumnya bahwa yang disyaratkan ialah adanya persentuhan langsung antara sebagian dahi dan tempat sujud, bukan seluruh permukaan dahi.

Akan tetapi, Ibnu Hajar al-Haitami juga membahas persoalan rambut yang menutupi dahi. Beliau menjelaskan:

«فلو سجد ... على شعر بجبهته أو ببعضها وإن طال لم يكف»

Keterangan ini perlu dipahami dengan cermat. Yang menjadi persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya rambut di atas dahi, melainkan apakah persyaratan bersentuhan langsung dengan dahi telah terpenuhi.

Penerapan hukum pada kasus beberapa helai rambut

Berdasarkan kedua keterangan tersebut, hukum masalah ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, jika hanya beberapa helai rambut yang menutupi sebagian dahi.

Apabila sebagian kulit dahi lainnya masih bersentuhan langsung dengan tempat sujud dalam kadar yang mencukupi, maka sujudnya sah. Sebab, tidak disyaratkan seluruh permukaan dahi harus menempel, melainkan cukup sebagian dahi yang memenuhi ketentuan.

Kedua, jika rambut menutupi seluruh bagian dahi yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan sujud.

Apabila tidak ada bagian kulit dahi yang bersentuhan langsung dengan tempat sujud dalam kadar yang mencukupi, sedangkan yang menempel hanyalah rambut kepala, maka sujudnya tidak sah.

Ketiga, jika rambut yang bersentuhan dengan tempat sujud merupakan rambut yang tumbuh pada bagian dahi itu sendiri.

Keadaan ini perlu dibedakan dari rambut kepala yang menjuntai ke dahi, karena pembahasan fikih mengenai rambut yang tumbuh pada bagian dahi memiliki perincian tersendiri.

Kesimpulan
Adanya beberapa helai rambut yang menghalangi sebagian dahi tidak otomatis menyebabkan sujud menjadi tidak sah. Hal yang menentukan ialah apakah masih terdapat bagian kulit dahi yang bersentuhan langsung dengan tempat sujud dalam kadar yang mencukupi.

Dengan demikian, apabila seseorang sujud dengan beberapa helai rambut yang menjuntai menutupi sebagian dahinya, sedangkan sebagian kulit dahinya yang lain tetap bersentuhan langsung dengan tempat sujud dalam kadar yang mencukupi, maka sujudnya sah menurut ketentuan mazhab Syafi’i.

Kesimpulan ini didasarkan pada keterangan Imam asy-Syafi’i yang dikutip Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab dan penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengenai persentuhan sebagian dahi dengan tempat sujud.

والله اعلم بالصواب
Kitabkuning90.blogspot.com


Posting Komentar