Batas wajah yang wajib dibasuh saat Wudhu - Kitabkuning90
Daftar Isi
Fathul Muin menjelaskan:
«وهو طولا ما بين منابت شعر رأسه غالبا وتحت منتهى لحييه، وعرضا ما بين أذنيه»
Artinya:
“Wajah secara memanjang adalah bagian antara tempat tumbuh rambut kepala secara umum sampai di bawah ujung kedua rahang. Sedangkan secara melebar adalah bagian antara kedua telinga.”
JADI, BATAS WAJAH ADALAH:
1. BATAS ATAS
Tempat tumbuh rambut kepala secara umum.
2. BATAS BAWAH
Sampai di bawah ujung kedua rahang (اللحيان), yaitu sampai bagian dagu yang termasuk wilayah wajah.
3. BATAS KANAN DAN KIRI
Sampai antara kedua telinga, yakni wilayah wajah yang berada sebelum batas telinga.
RAMBUT YANG WAJIB TERKENA AIR
Fathul Muin juga menjelaskan bahwa rambut yang tumbuh pada bagian wajah wajib dibasuh, seperti:
- Bulu mata (هدب)
- Alis (حاجب)
- Kumis (شارب)
- Janggut (لحية)
- Anfaqah, yaitu rambut di bawah bibir (عنفقة)
- Idzar, yaitu rambut di bagian samping wajah dekat telinga (عذار)
- Aridh, yaitu rambut yang turun dari daerah idzar menuju janggut (عارض)
Termasuk pula bagian merah bibir yang tampak, serta bagian tertentu dari dahi yang masih termasuk wilayah wajah.
PERHATIKAN BAGIAN INI:
Bagian di bawah ujung kedua rahang tidak termasuk wajah.
Demikian pula witad telinga (وتد الأذن) dan bagian tertentu di sekitar garis rambut yang bukan termasuk wilayah wajah.
Karena itu, batas wajah jangan hanya dipahami sebagai “bagian yang tampak di depan”, tetapi perlu diperhatikan batas-batasnya sebagaimana dijelaskan para ulama.
REFERENSI:
📖 Fathul Muin bi Syarhi Qurratil Ain bi Muhimmatid Din, pembahasan Fardhu Wudhu, bagian غسل الوجه.
📖 Ianatut Thalibin ala Halli Alfazhi Fathil Muin, jilid 1, pembahasan batas wajah dan rambut wajah.
والله اعلم بالصواب
Semoga bermanfaat dan menambah ketelitian kita dalam berwudhu.

Posting Komentar