Awas...!! Jangan sampai salah menggunakan kata FITNAH
Daftar Isi
Dalam bahasa Indonesia, fitnah lazim digunakan untuk menunjuk tuduhan atau berita bohong yang disebarkan untuk menjatuhkan nama baik seseorang.
Misalnya:
“Dia difitnah mencuri."
Artinya, seseorang dituduh melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak ia lakukan.
Namun, فِتْنَة dalam bahasa Arab Al-Qur’an memiliki medan makna yang jauh lebih luas.
Imam al-Raghib al-Ashfahani dalam Mufradat Alfaz al-Qur’an menjelaskan bahwa asal makna الفَتْن adalah:
إِدْخَالُ الذَّهَبِ النَّارَ لِتَظْهَرَ جَوْدَتُهُ مِنْ رَدَاءَتِهِ
memasukkan emas ke dalam api agar tampak kualitasnya, apakah baik atau buruk.Dari makna dasar “pengujian” tersebut, kata فتنة digunakan dalam Al-Qur’an untuk berbagai keadaan sesuai konteksnya: ujian, cobaan, azab, dan bentuk-bentuk ujian terhadap manusia dan agama.
Karena itu, فِتْنَة dalam Al-Qur’an tidak otomatis berarti “tuduhan bohong”.
LALU APA MAKSUD “FITNAH” DALAM QS. AL-BAQARAH: 217?
Allah berfirman:
«وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ»
“Dan fitnah itu lebih besar daripada pembunuhan.” (QS. Al-Baqarah: 217)Ayat inilah yang terkadang digunakan dalam percakapan sehari-hari untuk mengatakan:
“Fitnah lebih besar dosanya daripada membunuh.”
Kemudian kata fitnah dipahami sebagai menuduh orang lain dengan berita bohong atau menjatuhkan nama baik seseorang.
Di sinilah persoalannya.
Jika yang dimaksud dengan fitnah adalah tuduhan palsu dalam pengertian bahasa Indonesia, maka pemaknaan tersebut tidak sesuai dengan konteks ayat.
Perhatikan konteks ayatnya.
Sebelum kalimat tersebut, Allah menyebut:
وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ
“menghalangi dari jalan Allah, kufur kepada-Nya, menghalangi dari Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sana lebih besar (dosanya) di sisi Allah.”Kemudian:
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
Para mufasir tidak menjelaskan الفتنة di sini sebagai “tuduhan bohong”.Imam al-Tabari menjelaskan:
«يعني: الشرك أعظم وأكبر من القتل»
“Yang dimaksud adalah syirik; ia lebih besar daripada pembunuhan.”
Beliau juga menjelaskan konteksnya bahwa kaum musyrik memfitnah/menguji kaum Muslimin dalam agama mereka hingga berusaha mengembalikan mereka kepada kekufuran setelah beriman.
Imam Ibn Kathir juga menjelaskan:
قد كانوا يفتنون المسلم في دينه، حتى يردوه إلى الكفر بعد إيمانه
“Mereka dahulu menguji/menekan seorang Muslim dalam agamanya hingga mengembalikannya kepada kekufuran setelah keimanannya.”
Jadi, menurut tafsir Ibn Katsir, yang dimaksud dalam konteks ayat tersebut adalah upaya menyesatkan seorang Muslim dari agamanya hingga kembali kepada kekufuran.
Dengan demikian, ayat tersebut bukan sedang mengatakan bahwa orang yang menyebarkan tuduhan palsu kepada seseorang dosanya lebih besar daripada seorang pembunuh.
Itu adalah pemindahan makna dari kata فِتْنَة dalam konteks Al-Qur’an kepada makna “fitnah” dalam bahasa Indonesia.
LALU, KALAU BERITA ITU MEMANG BOHONG, KITA SEBUT APA?
Di sinilah kita perlu lebih tepat dalam memilih diksi.
Jika seseorang menyampaikan tuduhan yang tidak benar, kita dapat mengatakan:
“tuduhan palsu” atau: “berita bohong/ dusta/menyebarkan informasi yang tidak benar atau, apabila memang memenuhi unsur hukumnya, dapat digunakan istilah yang lebih spesifik seperti "pencemaran nama baik."
Jadi, bukan berarti kata “fitnah” sama sekali tidak boleh digunakan dalam bahasa Indonesia. Kata tersebut sudah menjadi bagian dari kosakata bahasa Indonesia.
Yang perlu diluruskan adalah ketika makna “fitnah” dalam bahasa Indonesia disamakan begitu saja dengan seluruh penggunaan فِتْنَة dalam Al-Qur’an.
Lebih-lebih ketika QS. Al-Baqarah: 217 dijadikan dalil untuk mengatakan:
“Orang yang memfitnah orang lain lebih besar dosanya daripada pembunuh.”
Padahal konteks tafsir ayat tersebut berbicara tentang fitnah terhadap agama, syirik, dan upaya mengembalikan orang beriman kepada kekufuran, bukan sekadar tuduhan palsu terhadap kehormatan seseorang.
KESIMPULAN
FITNAH DALAM BAHASA INDONESIA lazim berarti tuduhan atau berita bohong untuk menjatuhkan seseorang.
DALAM AL-QUR’AN "فِتْنَة " memiliki medan makna yang luas dan harus dipahami berdasarkan konteks ayat.
Maka, jangan menjadikan kemiripan bunyi sebagai alasan untuk menyamakan makna.
Sebuah kata yang telah menjadi kata serapan dalam suatu bahasa dapat mengalami pergeseran atau penyempitan makna.
Karena itu, ketika yang kita maksud adalah tuduhan palsu, lebih baik kita katakan:
“tuduhan palsu”, “berita bohong”, atau “dusta”
daripada menjadikan QS. Al-Baqarah: 217 sebagai dasar untuk mengatakan bahwa “fitnah dalam arti tuduhan palsu lebih besar daripada pembunuhan.”
Al-Qur’an harus dipahami dengan bahasa Al-Qur’an, dan sebuah kata harus dibaca bersama konteksnya.
Jangan sampai satu kata yang sama bunyinya, tetapi berbeda medan maknanya, akhirnya menghasilkan pemahaman yang berbeda pula.

Posting Komentar