Apakah batal Wudhu' jika menyentuh Ibu Mertua, adik atau kakak Ipar? - Kitabkuning90
Daftar Isi
![]() |
| Dikutip dari fb Thariq bin Ziyad |
Dalam mazhab Syafi‘i, tidak semua perempuan yang haram dinikahi menyebabkan hukum batalnya wudhu menjadi sama ketika disentuh. Perhatikan penjelasan dalam kitab I‘anatut Thalibin berikut ini. Ibarah Kitab I‘anatut Thalibin Dalam I‘anatut Thalibin, jilid 1, halaman 65, disebutkan:
قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها.
“Perkataan pengarang, ‘atau karena hubungan pernikahan’, maksudnya hubungan yang menyebabkan keharaman menikah untuk selama-lamanya, seperti ibu dari istri. Berbeda halnya apabila hubungan tersebut menyebabkan keharaman menikah bukan untuk selama-lamanya, seperti saudara perempuan istrinya, maka wudhu menjadi batal dengan menyentuhnya.”
Penjelasan:
1. Menyentuh ibu mertua Ibu mertua termasuk perempuan yang haram dinikahi untuk selama-lamanya (mahram mu’abbad) karena hubungan pernikahan. Oleh sebab itu, menyentuh ibu mertua tidak membatalkan wudhu menurut ketentuan yang dijelaskan dalam ibarah tersebut.
2. Menyentuh adik atau kakak perempuan istri Adik maupun kakak perempuan istri termasuk perempuan yang haram dinikahi untuk sementara waktu (mahram mu’aqqat), bukan untuk selama-lamanya.
Mengapa demikian?
Karena apabila seorang suami telah berpisah dari istrinya dan tidak ada lagi penghalang syar‘i, ia pada prinsipnya boleh menikahi adik atau kakak perempuan mantan istrinya setelah hubungan pernikahan sebelumnya benar-benar berakhir dan tidak ada halangan lain. Hal ini berbeda dengan ibu mertua, yang tetap haram dinikahi untuk selama-lamanya, sekalipun suami telah bercerai dari istrinya.
Dengan demikian, saudara perempuan istri bukan termasuk mahram mu’abbad, melainkan perempuan yang keharaman menikahinya bersifat sementara. Inilah salah satu perbedaan yang dijelaskan dalam ibarah I‘anatut Thalibin.
Dalam pembahasan wudhu mazhab Syafi‘i, sentuhan terhadap saudara perempuan istri dapat membatalkan wudhu apabila memenuhi ketentuan sentuhan yang membatalkan wudhu.
Kesimpulan:
- Ibu mertua: haram dinikahi untuk selama-lamanya (mahram mu’abbad); menyentuhnya tidak membatalkan wudhu.
- Adik atau kakak perempuan istri: haram dinikahi untuk sementara waktu (mahram mu’aqqat); menyentuhnya membatalkan wudhu apabila memenuhi ketentuan sentuhan yang membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi‘i.
Referensi: I‘anatut Thalibin, jilid 1, halaman 65.

Posting Komentar